Sabtu, 22 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    P2GP

    P2GP Harus Diakhiri: KUPI Minta Negara Serius Libatkan Ulama Perempuan dalam Setiap Kebijakan

    P2GP

    Istiqamah di Tengah Penolakan: Perjuangan Panjang KUPI Menghentikan P2GP

    Sunat Perempuan

    Membumikan Ijtihad: Langkah KUPI Menghapus Sunat Perempuan dari Ruang Keluarga hingga Negara

    Sunat Perempuan

    Perjuangan KUPI Menghentikan Sunat Perempuan: Dari Musyawarah, Penolakan, hingga Penerimaan Publik

    P2GP

    Prof. Alim: sebagai Bentuk Penolakan terhadap P2GP, Pengalaman Perempuan Harus Ditulis

    Fatwa KUPI P2GP

    Fatwa KUPI Jadi Motor Advokasi: UNFPA Puji Tiga Tahun Kerja Ulama Perempuan Menghapus P2GP

    P2GP

    P2GP Harus Dihentikan Total: KemenPPPA Akui Fatwa KUPI sebagai Penentu Arah Kebijakan Nasional

    Buku Anak yang Dinanti Jangan Disakiti

    Luncurkan Buku Anak yang Dinanti, Jangan Disakiti, Alimat Tegaskan Hentikan Praktik P2GP

    Human Rights Tulip 2025

    KUPI Masuk 10 Deretan Pembela HAM Dunia dalam Human Rights Tulip 2025

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    An-Nisa ayat 34

    Meluruskan Pemahaman QS. An-Nisa Ayat 34: Kekerasan Tidak Pernah Diajarkan Islam

    Stigma bagi Penyandang Disabilitas

    Hak Bebas dari Stigma Bagi Penyandang Disabilitas: Refleksi Qs. ‘Abasa

    mau‘idhah dan pisah ranjang

    Mau‘idhah dan Pisah Ranjang: Strategi Al-Qur’an Menolak Kekerasan dalam Rumah Tangga

    KUHP

    Kohabitasi dalam KUHP Baru: Antara Privasi, Norma Sosial dan Etika Keagamaan

    Suami Memukul Istri yang

    Benarkah Al-Qur’an Membolehkan Suami Memukul Istri?

    Transisi Energi

    Ekofeminisme dan Tanggung Jawab Moral di Balik Transisi Energi Nasional

    Pemberdayaan disabilitas

    Revolusi Regulasi untuk Pemberdayaan Disabilitas

    Kekerasan Terhadap Perempuan yang

    Sampai Kapan Dalih Agama Dibiarkan Membenarkan Kekerasan terhadap Perempuan?

    Nikah Sirri

    Sudahi Nikah Sirri

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    P2GP

    P2GP Harus Diakhiri: KUPI Minta Negara Serius Libatkan Ulama Perempuan dalam Setiap Kebijakan

    P2GP

    Istiqamah di Tengah Penolakan: Perjuangan Panjang KUPI Menghentikan P2GP

    Sunat Perempuan

    Membumikan Ijtihad: Langkah KUPI Menghapus Sunat Perempuan dari Ruang Keluarga hingga Negara

    Sunat Perempuan

    Perjuangan KUPI Menghentikan Sunat Perempuan: Dari Musyawarah, Penolakan, hingga Penerimaan Publik

    P2GP

    Prof. Alim: sebagai Bentuk Penolakan terhadap P2GP, Pengalaman Perempuan Harus Ditulis

    Fatwa KUPI P2GP

    Fatwa KUPI Jadi Motor Advokasi: UNFPA Puji Tiga Tahun Kerja Ulama Perempuan Menghapus P2GP

    P2GP

    P2GP Harus Dihentikan Total: KemenPPPA Akui Fatwa KUPI sebagai Penentu Arah Kebijakan Nasional

    Buku Anak yang Dinanti Jangan Disakiti

    Luncurkan Buku Anak yang Dinanti, Jangan Disakiti, Alimat Tegaskan Hentikan Praktik P2GP

    Human Rights Tulip 2025

    KUPI Masuk 10 Deretan Pembela HAM Dunia dalam Human Rights Tulip 2025

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    An-Nisa ayat 34

    Meluruskan Pemahaman QS. An-Nisa Ayat 34: Kekerasan Tidak Pernah Diajarkan Islam

    Stigma bagi Penyandang Disabilitas

    Hak Bebas dari Stigma Bagi Penyandang Disabilitas: Refleksi Qs. ‘Abasa

    mau‘idhah dan pisah ranjang

    Mau‘idhah dan Pisah Ranjang: Strategi Al-Qur’an Menolak Kekerasan dalam Rumah Tangga

    KUHP

    Kohabitasi dalam KUHP Baru: Antara Privasi, Norma Sosial dan Etika Keagamaan

    Suami Memukul Istri yang

    Benarkah Al-Qur’an Membolehkan Suami Memukul Istri?

    Transisi Energi

    Ekofeminisme dan Tanggung Jawab Moral di Balik Transisi Energi Nasional

    Pemberdayaan disabilitas

    Revolusi Regulasi untuk Pemberdayaan Disabilitas

    Kekerasan Terhadap Perempuan yang

    Sampai Kapan Dalih Agama Dibiarkan Membenarkan Kekerasan terhadap Perempuan?

    Nikah Sirri

    Sudahi Nikah Sirri

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

Menanggapi Konten Misleading Terkait Budaya Patriarki dan Perempuan Independen

Ada banyak kampanye yang mengedepankan perempuan independen, namun, beberapa oknum justru salah kaprah dalam menafsirkannya.

Siti Rohmah Siti Rohmah
27 Maret 2025
in Personal
0
Budaya Patriarki

Budaya Patriarki

861
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Dalam beberapa tahun terakhir, dunia maya dipenuhi dengan berbagai konten yang mempromosikan peran perempuan yang lebih kuat, mandiri, dan setara dalam masyarakat. Salah satunya adalah konsep “perempuan independen,” baik yang masih lajang maupun yang sudah menikah.

Banyak yang berharap bahwa konten-konten ini bisa menginspirasi perempuan untuk mengoptimalkan potensi diri mereka, tidak hanya dalam ranah publik tetapi juga domestik. Twserutama dengan adanya kemajuan teknologi yang memungkinkan akses bekerja kapan saja dan di mana saja.

Namun, di tengah maraknya kampanye untuk mengedepankan kesetaraan dan pemberdayaan perempuan, muncul juga konten-konten yang bersifat misleading. Di mana hal ini justru memperkokoh budaya patriarki dan merugikan kedua belah pihak, baik perempuan maupun laki-laki. Di sinilah pentingnya untuk merespons fenomena ini dengan pendekatan yang bijaksana.

Patriarki dan Pengaruhnya terhadap Kehidupan Perempuan

Budaya patriarki adalah sistem sosial yang menempatkan laki-laki di posisi dominan. Sementara perempuan cenderung dianggap berada di posisi subordinat. Dalam konteks ini, banyak perempuan yang menjadi korban ketidakadilan, baik secara langsung maupun tidak langsung. Misalnya, ketidaksetaraan dalam pembagian tugas rumah tangga atau dalam dunia kerja.

Tradisi patriarki sering menganggap bahwa tugas rumah tangga adalah tanggung jawab perempuan, sementara laki-laki lebih diperbolehkan untuk fokus bekerja di luar rumah. Hal ini mempersempit ruang gerak perempuan dan menekan mereka dalam menjalankan peran-peran lainnya di luar rumah, termasuk dalam dunia karir dan peran sosial.

Dengan adanya kesadaran yang meningkat tentang pentingnya pemberdayaan perempuan dan pengakuan bahwa perempuan juga berhak untuk mandiri, kampanye tentang perempuan independen pun semakin meluas. Perempuan yang mampu bekerja, mengelola keuangan, serta berkontribusi di ranah publik maupun domestik memiliki potensi untuk mengurangi ketergantungan mereka pada pihak lain. Termasuk dalam hubungan yang tidak sehat, seperti kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Seorang perempuan yang mandiri memiliki kemampuan lebih untuk menyuarakan ketidakadilan, memberi batasan terhadap perilaku yang merugikan. Hingga kemudian memutuskan untuk keluar dari situasi yang membahayakan.

Namun, meskipun banyak hal positif yang terkandung dalam ide tentang perempuan independen, hal ini tidak lepas dari munculnya berbagai konten yang justru melenceng dari esensinya. Konten-konten ini tidak jarang menyesatkan, bahkan memperkuat struktur patriarki yang seharusnya kita hapuskan.

Konten Misleading yang Memperkokoh Patriarki

Ada banyak kampanye yang mengedepankan perempuan independen. Namun, beberapa oknum justru salah kaprah dalam menafsirkannya. Banyak yang menganggap bahwa perempuan yang menuntut haknya dalam rumah tangga. Seperti meminta suami untuk berbagi tugas rumah tangga, dianggap “ngelunjak” atau tidak tahu diri.

Padahal, permintaan tersebut bukanlah wujud dari ketidakpatuhan atau pemberontakan. Melainkan sebuah kebutuhan untuk mencapai kesetaraan dalam hubungan suami-istri.

Kesalingan dalam rumah tangga seharusnya bukanlah konsep yang kita pahami hanya sebagai kewajiban perempuan untuk melayani. Akan tetapi sebagai bentuk kolaborasi antara pasangan untuk saling mendukung dan berbagi tanggung jawab.

Kita bisa lihat bagaimana ketika seorang perempuan menginginkan bantuan suami dalam pekerjaan rumah tangga, atau dalam merawat anak. Dia sering kali dicap sebagai feminis ekstrem yang berusaha meruntuhkan nilai-nilai keluarga.

Banyak yang beranggapan bahwa tugas perempuan hanya sebatas mengurus rumah tangga dan anak. Sementara laki-laki berfokus pada pekerjaan yang menghasilkan uang. Anggapan seperti ini justru mengungkung kedua belah pihak dalam peran yang sudah ditentukan berdasarkan stereotip gender, yang pada akhirnya merugikan keduanya.

Memang, dalam sebuah rumah tangga, peran-peran tersebut harus saling mendukung. Konsep saling berbagi bukan berarti perempuan harus bekerja lebih keras di rumah atau lebih banyak menanggung beban.

Sebaliknya, suami yang juga bekerja di luar rumah seharusnya turut mengambil bagian dalam pekerjaan rumah. Misalnya dengan membantu mencuci piring, menjaga anak, atau memberikan waktu untuk istri melakukan hal-hal yang menyenangkan diri.

Dengan adanya kerjasama seperti ini, tidak ada pihak yang merasa terbebani, dan hubungan suami-istri pun dapat berjalan harmonis. Tetapi, konsep ini seringkali disalah artikan sebagai “feminisme berlebihan” oleh sebagian orang.

Menghindari Konten yang Merusak Kesalingan dalam Hubungan

Budaya patriarki memang tidak hanya merugikan perempuan, tetapi juga laki-laki. Ketika laki-laki kita paksa untuk menjadi satu-satunya pencari nafkah, mereka juga terbebani dengan ekspektasi yang tinggi dan kadang tidak realistis.

Mereka merasa tertekan dengan tuntutan sosial yang mengharuskan mereka untuk menjadi pemberi nafkah utama. Sementara perempuan mereka anggap tidak memiliki hak untuk mengelola keuangan atau berbicara mengenai pekerjaan di luar rumah.

Jika kita berbicara tentang tugas rumah tangga, hal ini pun perlu kita lihat sebagai sebuah kesalingan. Bukan sebagai beban yang harus dipikul oleh satu pihak saja. Seperti yang telah saya sebutkan, hal-hal kecil yang bisa kita lakukan bersama. Seperti mencuci piring setelah makan atau membantu anak belajar dapat mengurangi beban salah satu pihak dan meningkatkan ikatan emosional dalam hubungan.

Sayangnya, banyak konten di luar sana yang justru memperburuk persepsi ini. Beberapa video atau tulisan menuduh perempuan yang menuntut kesetaraan sebagai anti-laki-laki. Bahkan menggambarkan perempuan sebagai yang selalu mengeluh dan ingin selalu mendapatkan perhatian.

Hal ini hanya memperkuat narasi patriarki yang merugikan kedua belah pihak. Sering kali perempuan yang menuntut perubahan dianggap sebagai orang yang tidak menghargai kodratnya. Padahal, perempuan yang menuntut haknya dalam hubungan adalah bentuk dari keberanian untuk menciptakan hubungan yang lebih sehat dan setara.

Kesimpulan: Pentingnya Memahami Budaya Patriarki dalam Konteks Hubungan yang Sehat

Kesalingan dalam hubungan suami-istri adalah hal yang esensial. Tidak ada salahnya jika seorang istri meminta bantuan suami dalam pekerjaan rumah tangga, dan sebaliknya. Hal ini adalah wujud dari cinta kasih, pengertian, dan apresiasi terhadap satu sama lain. Oleh karena itu, sangat penting untuk memahami bahwa budaya patriarki bukanlah sesuatu yang harus kita biarkan ada, melainkan harus kita bongkar sampai ke akar-akarnya.

Kesetaraan dalam hubungan suami-istri bukan hanya untuk kepentingan perempuan, tetapi juga untuk menciptakan hubungan yang lebih harmonis dan sehat bagi kedua belah pihak. Dengan kesadaran yang lebih tinggi tentang pentingnya kesalingan, kita dapat membangun rumah tangga yang lebih kuat dan terbebas dari belenggu patriarki yang merugikan semua orang. []

 

Tags: Budaya PatriarkiKesalingankontenmedia sosialRelasiviral
Siti Rohmah

Siti Rohmah

Penulis merupakan alumni Aqidah Filsafat UIN Bandung sekaligus Mahasiswi Pascasarjana Studi Agama-Agama UIN Bandung

Terkait Posts

KUHP
Publik

Kohabitasi dalam KUHP Baru: Antara Privasi, Norma Sosial dan Etika Keagamaan

22 November 2025
Relasi Suami Istri
Uncategorized

Teladan Nabi dalam Membangun Relasi Suami Istri yang Adil dan Penuh Kasih

22 November 2025
Nikah Sirri
Publik

Sudahi Nikah Sirri

21 November 2025
Bahasa Isyarat
Publik

Bahasa Isyarat sebagai Jembatan Kesetaraan Komunikasi

21 November 2025
Pernikahan ala Boiyen
Personal

Kesiapan Diri untuk Pernikahan ala Boiyen

20 November 2025
Perkawinan Katolik
Personal

Perkawinan Katolik yang Sifatnya Monogami dan Tak Terceraikan

18 November 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • KUHP

    Kohabitasi dalam KUHP Baru: Antara Privasi, Norma Sosial dan Etika Keagamaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mau‘idhah dan Pisah Ranjang: Strategi Al-Qur’an Menolak Kekerasan dalam Rumah Tangga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hak Bebas dari Stigma Bagi Penyandang Disabilitas: Refleksi Qs. ‘Abasa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Revolusi Regulasi untuk Pemberdayaan Disabilitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ekofeminisme dan Tanggung Jawab Moral di Balik Transisi Energi Nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Meluruskan Pemahaman QS. An-Nisa Ayat 34: Kekerasan Tidak Pernah Diajarkan Islam
  • Hak Bebas dari Stigma Bagi Penyandang Disabilitas: Refleksi Qs. ‘Abasa
  • Mau‘idhah dan Pisah Ranjang: Strategi Al-Qur’an Menolak Kekerasan dalam Rumah Tangga
  • Kohabitasi dalam KUHP Baru: Antara Privasi, Norma Sosial dan Etika Keagamaan
  • Benarkah Al-Qur’an Membolehkan Suami Memukul Istri?

Komentar Terbaru

  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID