• Login
  • Register
Selasa, 20 Mei 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

Mencegah Mogok Wakil Tuhan

Dalam sejarah Islam, Khalifah Al-Hakim bahkan menggandakan bayaran hakim, agar ia tidak menerima sedirhampun uang dari publik

Akmal Adicahya Akmal Adicahya
07/09/2024
in Personal
0
Wakil Tuhan

Wakil Tuhan

1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Kalau kita perhatikan, keriuhan belakangan ini seringkali tidak jauh dari persoalan yang  pengadilan putuskan. Putusan Mahkamah Konstitusi tentang aturan pilkada misalnya, menimbulkan gelombang besar dukungan oleh masyarakat agar dipatuhi oleh DPR dan Pemerintah.

Keriuhan tersebut mencerminkan betapa pentingnya putusan pengadilan terhadap kehidupan masyarakat. Dalam kehidupan sehari-hari, putusan pengadilan dapat mengakhiri hubungan suami istri, menempatkan seseorang di balik jeruji besi serta tidak jarang menjadi sebab jatuhnya harga diri.

Karenanya, seorang hakim sebagai wakil Tuhan dituntut untuk memutus suatu perkara murni atas keyakinan berdasarkan fakta-fakta yang dihadirkan di hadapannya. Hakim dituntut untuk independen, imparsial, tidak condong kepada salah satu pihak serta bebas dari berbagai pengaruh lain, termasuk pengaruh penguasa.

Syed Hussein Alatas mencatat terhindarinya profesi qadi atau hakim dalam sejarah kekhalifahan Islam. Tidak sedikit sarjana muslim yang menolak untuk diangkat sebagai hakim. Beberapa bahkan melarikan diri agar tidak tertunjuk menjadi hakim.

Di antara sebab terhindarinya profesi ini karena sulitnya untuk menjaga independensi. Salah satu hakim di Baghdad menerima kedudukan ini dengan menetapkan sejumlah syarat sebagai upaya untuk bebas dari segala pengaruh. Ia meminta untuk tidak menerima gaji, menolak untuk dipaksa meluluskan perintah yang illegal dan juga menolak untuk didekati demi keperluan seseorang (Alatas 1986).

Baca Juga:

Dari Kasus Nenek SA: Hukum Tak Lagi Melindungi yang Lemah

Ulama Fiqh yang Membolehkan Perempuan Menjadi Hakim

Anggota Parlemen dan Hakim Perempuan

Bagaimana Hukum Aborsi Akibat Perzinaan?

Bahaya Menjadi Hakim

Sejumlah hadis memperingatkan tanggung jawab besar yang terpikul oleh seorang hakim. Salah satu hadis masyhur dari At-Tirmidzi membagi hakim menjadi tiga golongan. Pertama, hakim yang salah dalam menjatuhkan putusan (qadha bi ghairil haq) dan hakim itu sadar atas kesalahan tersebut.

Kedua, hakim yang memutus tanpa dasar pengetahuan (la ya’lam) hingga mengakibatkan hilangnya hak seseorang. Hakim-hakim ini tergolong sebagai penghuni neraka. Hanya hakim yang memutuskan dengan kebenaranlah (qadha bil haq) yang menjadi ahli surga.

Dalam riwayat lain menyatakan bahwa seorang yang kita beri jabatan hakim sejatinya telah terbunuh tanpa menggunakan pisau. Al-Munzhir sebagaimana mengutip dari Amien Nurhakim, menyatakan bahwa bahaya menjadi seorang hakim itu besar, karena jiwa yang cenderung pada cinta kekuasaan dan jabatan rentan jatuh pada perilaku suap-menyuap yang sulit untuk kita sembuhkan (Nurhakim 2023).

Martin T. Manton, seorang hakim tingkat banding Amerika Serikat tahun 1918 hingga 1939 merupakan contoh nyata rentannya seorang hakim menjadi pecandu suap dan gratifikasi. Oleh Majalah Time, Martin tersebut sebagai Most Corrupt Judge in U.S. History. Ia memperoleh kurang lebih 17 juta dollar dari praktik dagang keadilan. Uang suap kadang ia terima secara langsung dalam bentuk tunai. Tidak jarang suap juga ia berikan kepada keluarganya. Pernah juga pihak berperkara membiaya liburan musim panas keluarga sang hakim.

Perilaku Korup Oknum Hakim

Sebagai warga Indonesia, kita juga tidak asing dengan perilaku korup dari oknum-oknum hakim. Indonesia Corruption Watch bahkan memperkenalkan istilah hakim “kanan-kiri oke”. Istilah ini merujuk pada hakim yang menerima uang tidak hanya dari salah satu pihak, melainkan dari kedua belah pihak yang bersengketa. Putusan yang jatuh ia tentukan dari besar kecilnya uang yang diberikan (Zakiyah et al. 2002).

Meski demikian, bukan berarti tidak ada hakim yang berupaya bertahan dari segala intervensi. Hakim Sri Widoyati misalnya, sebagaimana tercatat oleh Sebastian Pompe, menolak permintaan Presiden untuk menjatuhkan hukuman mati dalam perkara Cosmas.

Meski memperoleh tekanan dari pimpinan MA saat itu, Sri Widoyati tetap pada sikapnya bahwa perkara yang Ia tangani tersebut tidak tergolong sebagai perkara yang dapat ia jatuhkan hukuman mati di dalamnya (Pompe 2012).

Jika tidak berhasil melalui suap, tidak jarang hakim juga mengalami tekanan melalui kekerasan. Hakim Agung Syafiuddin Kartasasmita misalnya, tertembak mati dalam serangkaian peristiwa yang dalangnya adalah orang yang pernah Ia vonis bersalah.

Mogoknya Wakil Tuhan

Pada tahun 1956 korps hakim pernah melakukan mogok sidang sebagai protes terhadap pemerintah yang mereka anggap tidak menempatkan pengadilan, khususnya hakim pada posisi yang seharusnya. Dalam catatan Sebastian Pompe, para hakim menuntut agar standar dan sistem penggajian hakim dibedakan dari departemen pemerintah lainnya. Karena pengadilan setara posisinya dan tidak tunduk kepada pemerintah maupun DPR.

Ancaman untuk mogok sidang pernah mencuat kembali tahun 2012. Aksi ini muncul sebagai protes atas pendapatan hakim yang mereka nilai timpang bila dibandingkan pendapatan pegawai negeri sipil lainnya. Meski aksi mogok tidak Ketua MA restui saat itu, akhirnya pemerintah menetapkan PP 94 Tahun 2012 yang memberikan tambahan tunjangan bagi hakim.

Doktrin Trias Politika memang memisahkan antara pihak yang melaksanakan pemerintahan (eksekutif), penyusun aturan (legislatif) dan pemutus sengketa (yudikatif). Melalui pemisahan ini harapannya tidak terdapat satu pihak yang memiliki kekuatan absolut.

Ketiganya saling mengawasi dan tidak menjadi bawahan maupun atasan dari pihak lainnya. Dalam sistem ini presiden selaku kepala pemerintahan dan anggota dewan selaku anggota legislatif tidaklah imun dari proses peradilan. Semua bisa kita periksa di depan sidang untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Akan tetapi untuk melaksanakan fungsi ini dengan optimal pengadilan perlu kita tempatkan pada kedudukan yang tepat serta dibekali kemandirian anggaran yang memadai. Aparatur peradilan, termasuk hakim perlu memperoleh pendapatan yang memadai untuk memenuhi kebutuhan hidupnya agar tidak mudah tergoda iming-iming suap dan gratifikasi. Dalam sejarah Islam, Khalifah Al-Hakim bahkan menggandakan bayaran hakim sebagai wakil Tuhan, agar ia tidak menerima sedirhampun uang dari publik.

Mencegah Disfungsi Pengadilan

Situasi ekonomi yang kian menjerat kelas menengah saat ini kuat diduga tidak hanya akan berdampak kepada masyarakat umum, namun juga memberikan dampak kepada hakim. Khususnya hakim pada pengadilan tingkat pertama di berbagai pelosok negeri yang seringkali berhadapan dengan keterbatasan fasilitas.

Hal senada juga sempat Rocky Gerung singgung dalam diskusi hari jadi IKAHI tahun 2023 yang lalu. Dalam diskusi yang terlaksana tidak lama setelah kehebohan pejabat Kementrian Keuangan Rafael Alun tersebut, Rocky berkelakar bahwa pendapatan hakim di daerah tidak akan cukup untuk sekedar membeli velg Rubicon.

Jika negara tidak segera mengambil langkah antisipatif terhadap kondisi ini, bukan tidak mungkin aksi mogok akan muncul kembali yang berujung pada tidak berjalannya fungsi peradilan. Selain terus menguatkan pengawasan, negara dapat dengan segera merealisasikan janji presiden terpilih Prabowo Subianto untuk menambah pendapatan penegak hukum, termasuk hakim.

Para hakim juga perlu menempatkan aksi mogok hanya sebagai pilihan terakhir jika negara memang benar-benar mengabaikan kedudukan institusi pengadilan. Seperti protes keras terhadap sikap DPR dan Pemerintah yang berencana menyimpangi isi putusan MK.

Keteguhan hakim menjaga integritas di tengah segala keterbatasan merupakan faktor utama yang menjamin tegaknya keadilan. Untuk itu seyogyanya negara memastikan tidak ada lagi hakim yang harus mogok sidang menuntut dipenuhinya hak selaku penjaga keadilan. []

Tags: HakimhukumIndoonesiaKorupsimahkamah agungMahkamah KonstitusiWakil Tuhan
Akmal Adicahya

Akmal Adicahya

Alumni Fakultas Syariah UIN Malang, Magister Ilmu Hukum Universitas Brawijaya Malang

Terkait Posts

Inspirational Porn

Stop Inspirational Porn kepada Disabilitas!

19 Mei 2025
Kehamilan Tak Diinginkan

Perempuan, Kehamilan Tak Diinginkan, dan Kekejaman Sosial

18 Mei 2025
Noble Silence

Menilik Relasi Al-Qur’an dengan Noble Silence pada Ayat-Ayat Shirah Nabawiyah (Part 1)

17 Mei 2025
Suami Pengangguran

Suami Pengangguran, Istri dan 11 Anak Jadi Korban

16 Mei 2025
Keadilan Semu

Membuka Tabir Keadilan Semu: Seruan Islam untuk Menegakkan Keadilan

15 Mei 2025
Memahami Disabilitas

Memahami Disabilitas: Lebih Dari Sekadar Tubuh

14 Mei 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Kekerasan Seksual Sedarah

    Menolak Sunyi: Kekerasan Seksual Sedarah dan Tanggung Jawab Kita Bersama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rieke Diah Pitaloka: Bulan Mei Tonggak Kebangkitan Ulama Perempuan Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KUPI Resmi Deklarasikan Mei sebagai Bulan Kebangkitan Ulama Perempuan Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nyai Nur Channah: Ulama Wali Ma’rifatullah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Memanusiakan Manusia Dengan Bersyukur dalam Pandangan Imam Fakhrur Razi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Rieke Diah Pitaloka Soroti Krisis Bangsa dan Serukan Kebangkitan Ulama Perempuan dari Cirebon
  • Nyai Nur Channah: Ulama Wali Ma’rifatullah
  • Rieke Diah Pitaloka: Bulan Mei Tonggak Kebangkitan Ulama Perempuan Indonesia
  • Menolak Sunyi: Kekerasan Seksual Sedarah dan Tanggung Jawab Kita Bersama
  • KUPI Dorong Masyarakat Dokumentasikan dan Narasikan Peran Ulama Perempuan di Akar Rumput

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID

Go to mobile version