Minggu, 26 Oktober 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

    Resolusi Jihad

    Resolusi Jihad Santri: Dari Angkat Senjata hingga Media Sosial

    Nyai Badriyah

    Nyai Badriyah Fayumi: KUPI Tegaskan Semua Manusia Adalah Subjek Kehidupan, Termasuk Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    P2GP

    P2GP: Antara Agama, Tradisi, dan Kekeliruan yang Terus Diwariskan

    P2GP

    P2GP, Praktik yang Mengancam Nyawa Perempuan

    Pendekatan Holistik Disabilitas

    Pendekatan Holistik Disabilitas: Memandang Manusia dengan Hati, Bukan Kasihan

    Konflik Keluarga

    Menyelesaikan Konflik Keluarga dengan Prinsip Mu’asyarah Bil Ma’ruf

    Kesehatan Mental

    Menjaga Kesehatan Mental di Era Ketakutan Digital

    Akses bagi Penyandang Dsiabilitas

    Akses Bagi Penyandang Disabilitas: Bukan Kebaikan, Tapi Kewajiban!

    Santri Penjaga Peradaban

    Santri Penjaga Peradaban: Mengawal Indonesia Merdeka Menuju Dunia yang Damai

    Perempuan dengan Disabilitas

    Diskriminasi Berlapis Perempuan dengan Disabilitas

    Krisis Iklim

    Krisis Iklim dan Krisis Iman Sebagai Keprihatinan Laudate Deum

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

    Resolusi Jihad

    Resolusi Jihad Santri: Dari Angkat Senjata hingga Media Sosial

    Nyai Badriyah

    Nyai Badriyah Fayumi: KUPI Tegaskan Semua Manusia Adalah Subjek Kehidupan, Termasuk Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    P2GP

    P2GP: Antara Agama, Tradisi, dan Kekeliruan yang Terus Diwariskan

    P2GP

    P2GP, Praktik yang Mengancam Nyawa Perempuan

    Pendekatan Holistik Disabilitas

    Pendekatan Holistik Disabilitas: Memandang Manusia dengan Hati, Bukan Kasihan

    Konflik Keluarga

    Menyelesaikan Konflik Keluarga dengan Prinsip Mu’asyarah Bil Ma’ruf

    Kesehatan Mental

    Menjaga Kesehatan Mental di Era Ketakutan Digital

    Akses bagi Penyandang Dsiabilitas

    Akses Bagi Penyandang Disabilitas: Bukan Kebaikan, Tapi Kewajiban!

    Santri Penjaga Peradaban

    Santri Penjaga Peradaban: Mengawal Indonesia Merdeka Menuju Dunia yang Damai

    Perempuan dengan Disabilitas

    Diskriminasi Berlapis Perempuan dengan Disabilitas

    Krisis Iklim

    Krisis Iklim dan Krisis Iman Sebagai Keprihatinan Laudate Deum

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

Mencegah Mogok Wakil Tuhan

Dalam sejarah Islam, Khalifah Al-Hakim bahkan menggandakan bayaran hakim, agar ia tidak menerima sedirhampun uang dari publik

Akmal Adicahya Akmal Adicahya
7 September 2024
in Personal
0
Wakil Tuhan

Wakil Tuhan

1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Kalau kita perhatikan, keriuhan belakangan ini seringkali tidak jauh dari persoalan yang  pengadilan putuskan. Putusan Mahkamah Konstitusi tentang aturan pilkada misalnya, menimbulkan gelombang besar dukungan oleh masyarakat agar dipatuhi oleh DPR dan Pemerintah.

Keriuhan tersebut mencerminkan betapa pentingnya putusan pengadilan terhadap kehidupan masyarakat. Dalam kehidupan sehari-hari, putusan pengadilan dapat mengakhiri hubungan suami istri, menempatkan seseorang di balik jeruji besi serta tidak jarang menjadi sebab jatuhnya harga diri.

Karenanya, seorang hakim sebagai wakil Tuhan dituntut untuk memutus suatu perkara murni atas keyakinan berdasarkan fakta-fakta yang dihadirkan di hadapannya. Hakim dituntut untuk independen, imparsial, tidak condong kepada salah satu pihak serta bebas dari berbagai pengaruh lain, termasuk pengaruh penguasa.

Syed Hussein Alatas mencatat terhindarinya profesi qadi atau hakim dalam sejarah kekhalifahan Islam. Tidak sedikit sarjana muslim yang menolak untuk diangkat sebagai hakim. Beberapa bahkan melarikan diri agar tidak tertunjuk menjadi hakim.

Di antara sebab terhindarinya profesi ini karena sulitnya untuk menjaga independensi. Salah satu hakim di Baghdad menerima kedudukan ini dengan menetapkan sejumlah syarat sebagai upaya untuk bebas dari segala pengaruh. Ia meminta untuk tidak menerima gaji, menolak untuk dipaksa meluluskan perintah yang illegal dan juga menolak untuk didekati demi keperluan seseorang (Alatas 1986).

Bahaya Menjadi Hakim

Sejumlah hadis memperingatkan tanggung jawab besar yang terpikul oleh seorang hakim. Salah satu hadis masyhur dari At-Tirmidzi membagi hakim menjadi tiga golongan. Pertama, hakim yang salah dalam menjatuhkan putusan (qadha bi ghairil haq) dan hakim itu sadar atas kesalahan tersebut.

Kedua, hakim yang memutus tanpa dasar pengetahuan (la ya’lam) hingga mengakibatkan hilangnya hak seseorang. Hakim-hakim ini tergolong sebagai penghuni neraka. Hanya hakim yang memutuskan dengan kebenaranlah (qadha bil haq) yang menjadi ahli surga.

Dalam riwayat lain menyatakan bahwa seorang yang kita beri jabatan hakim sejatinya telah terbunuh tanpa menggunakan pisau. Al-Munzhir sebagaimana mengutip dari Amien Nurhakim, menyatakan bahwa bahaya menjadi seorang hakim itu besar, karena jiwa yang cenderung pada cinta kekuasaan dan jabatan rentan jatuh pada perilaku suap-menyuap yang sulit untuk kita sembuhkan (Nurhakim 2023).

Martin T. Manton, seorang hakim tingkat banding Amerika Serikat tahun 1918 hingga 1939 merupakan contoh nyata rentannya seorang hakim menjadi pecandu suap dan gratifikasi. Oleh Majalah Time, Martin tersebut sebagai Most Corrupt Judge in U.S. History. Ia memperoleh kurang lebih 17 juta dollar dari praktik dagang keadilan. Uang suap kadang ia terima secara langsung dalam bentuk tunai. Tidak jarang suap juga ia berikan kepada keluarganya. Pernah juga pihak berperkara membiaya liburan musim panas keluarga sang hakim.

Perilaku Korup Oknum Hakim

Sebagai warga Indonesia, kita juga tidak asing dengan perilaku korup dari oknum-oknum hakim. Indonesia Corruption Watch bahkan memperkenalkan istilah hakim “kanan-kiri oke”. Istilah ini merujuk pada hakim yang menerima uang tidak hanya dari salah satu pihak, melainkan dari kedua belah pihak yang bersengketa. Putusan yang jatuh ia tentukan dari besar kecilnya uang yang diberikan (Zakiyah et al. 2002).

Meski demikian, bukan berarti tidak ada hakim yang berupaya bertahan dari segala intervensi. Hakim Sri Widoyati misalnya, sebagaimana tercatat oleh Sebastian Pompe, menolak permintaan Presiden untuk menjatuhkan hukuman mati dalam perkara Cosmas.

Meski memperoleh tekanan dari pimpinan MA saat itu, Sri Widoyati tetap pada sikapnya bahwa perkara yang Ia tangani tersebut tidak tergolong sebagai perkara yang dapat ia jatuhkan hukuman mati di dalamnya (Pompe 2012).

Jika tidak berhasil melalui suap, tidak jarang hakim juga mengalami tekanan melalui kekerasan. Hakim Agung Syafiuddin Kartasasmita misalnya, tertembak mati dalam serangkaian peristiwa yang dalangnya adalah orang yang pernah Ia vonis bersalah.

Mogoknya Wakil Tuhan

Pada tahun 1956 korps hakim pernah melakukan mogok sidang sebagai protes terhadap pemerintah yang mereka anggap tidak menempatkan pengadilan, khususnya hakim pada posisi yang seharusnya. Dalam catatan Sebastian Pompe, para hakim menuntut agar standar dan sistem penggajian hakim dibedakan dari departemen pemerintah lainnya. Karena pengadilan setara posisinya dan tidak tunduk kepada pemerintah maupun DPR.

Ancaman untuk mogok sidang pernah mencuat kembali tahun 2012. Aksi ini muncul sebagai protes atas pendapatan hakim yang mereka nilai timpang bila dibandingkan pendapatan pegawai negeri sipil lainnya. Meski aksi mogok tidak Ketua MA restui saat itu, akhirnya pemerintah menetapkan PP 94 Tahun 2012 yang memberikan tambahan tunjangan bagi hakim.

Doktrin Trias Politika memang memisahkan antara pihak yang melaksanakan pemerintahan (eksekutif), penyusun aturan (legislatif) dan pemutus sengketa (yudikatif). Melalui pemisahan ini harapannya tidak terdapat satu pihak yang memiliki kekuatan absolut.

Ketiganya saling mengawasi dan tidak menjadi bawahan maupun atasan dari pihak lainnya. Dalam sistem ini presiden selaku kepala pemerintahan dan anggota dewan selaku anggota legislatif tidaklah imun dari proses peradilan. Semua bisa kita periksa di depan sidang untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Akan tetapi untuk melaksanakan fungsi ini dengan optimal pengadilan perlu kita tempatkan pada kedudukan yang tepat serta dibekali kemandirian anggaran yang memadai. Aparatur peradilan, termasuk hakim perlu memperoleh pendapatan yang memadai untuk memenuhi kebutuhan hidupnya agar tidak mudah tergoda iming-iming suap dan gratifikasi. Dalam sejarah Islam, Khalifah Al-Hakim bahkan menggandakan bayaran hakim sebagai wakil Tuhan, agar ia tidak menerima sedirhampun uang dari publik.

Mencegah Disfungsi Pengadilan

Situasi ekonomi yang kian menjerat kelas menengah saat ini kuat diduga tidak hanya akan berdampak kepada masyarakat umum, namun juga memberikan dampak kepada hakim. Khususnya hakim pada pengadilan tingkat pertama di berbagai pelosok negeri yang seringkali berhadapan dengan keterbatasan fasilitas.

Hal senada juga sempat Rocky Gerung singgung dalam diskusi hari jadi IKAHI tahun 2023 yang lalu. Dalam diskusi yang terlaksana tidak lama setelah kehebohan pejabat Kementrian Keuangan Rafael Alun tersebut, Rocky berkelakar bahwa pendapatan hakim di daerah tidak akan cukup untuk sekedar membeli velg Rubicon.

Jika negara tidak segera mengambil langkah antisipatif terhadap kondisi ini, bukan tidak mungkin aksi mogok akan muncul kembali yang berujung pada tidak berjalannya fungsi peradilan. Selain terus menguatkan pengawasan, negara dapat dengan segera merealisasikan janji presiden terpilih Prabowo Subianto untuk menambah pendapatan penegak hukum, termasuk hakim.

Para hakim juga perlu menempatkan aksi mogok hanya sebagai pilihan terakhir jika negara memang benar-benar mengabaikan kedudukan institusi pengadilan. Seperti protes keras terhadap sikap DPR dan Pemerintah yang berencana menyimpangi isi putusan MK.

Keteguhan hakim menjaga integritas di tengah segala keterbatasan merupakan faktor utama yang menjamin tegaknya keadilan. Untuk itu seyogyanya negara memastikan tidak ada lagi hakim yang harus mogok sidang menuntut dipenuhinya hak selaku penjaga keadilan. []

Tags: HakimhukumIndoonesiaKorupsimahkamah agungMahkamah KonstitusiWakil Tuhan
Akmal Adicahya

Akmal Adicahya

Alumni Fakultas Syariah UIN Malang, Magister Ilmu Hukum Universitas Brawijaya Malang

Terkait Posts

Fiqh al-Murunah
Aktual

Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

25 Oktober 2025
Hukum dan Budaya
Keluarga

Membaca Ulang Hukum dan Budaya dengan Kacamata Mubadalah

3 Oktober 2025
Disabilitas Taktampak
Publik

Upaya Menghadirkan Disabilitas Taktampak dalam Wacana Publik

3 Oktober 2025
Konflik Agraria
Publik

Konflik Agraria: Membaca Kembali Kasus Salim Kancil hingga Raja Ampat

29 September 2025
Penyusuan Anak
Hikmah

Implikasi Hukum Penyusuan Anak

24 September 2025
Kekerasan Pada Perempuan
Publik

Menilik Kasus Kekerasan pada Perempuan: Cinta Harusnya Merangkul Bukan Membunuh!

26 September 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Hj Hanifah Muyasaroh

    Ibu Nyai Hj Hanifah Muyasaroh, Teladan yang Membanggakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menyelesaikan Konflik Keluarga dengan Prinsip Mu’asyarah Bil Ma’ruf

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menjaga Kesehatan Mental di Era Ketakutan Digital

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • P2GP: Antara Agama, Tradisi, dan Kekeliruan yang Terus Diwariskan
  • P2GP, Praktik yang Mengancam Nyawa Perempuan
  • Pendekatan Holistik Disabilitas: Memandang Manusia dengan Hati, Bukan Kasihan
  • Ibu Nyai Hj Hanifah Muyasaroh, Teladan yang Membanggakan
  • Menyelesaikan Konflik Keluarga dengan Prinsip Mu’asyarah Bil Ma’ruf

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID