Kamis, 11 Desember 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Media yang

    Aida Nafisah: Literasi Media Berperspektif Perempuan, Kunci Menghentikan Kekerasan yang Dinormalisasi

    Halaqah Kubra

    KUPI akan Gelar Halaqah Kubra untuk Memperkuat Peradaban Islam yang Ma’ruf dan Berkeadilan

    16 HAKTP yang

    16 HAKTP Cirebon: Menggugat Media yang Masih Menormalisasi Kekerasan terhadap Perempuan

    Kerusakan Ekologi

    Kerusakan Ekologi adalah Dosa Struktural Bangsa

    Banjir Aceh

    Banjir Aceh dan Sumatera Bukan Musibah Alam, Tapi Kegagalan Negara Mengontrol

    Bencana di Sumatera

    Bencana Alam di Aceh dan Sumatera Harus Ditetapkan sebagai Bencana Nasional

    Ayat Ekologi

    Dr. Faqih: Ayat Ekologi Menjadi Peringatan Tuhan atas Kerusakan Alam

    Bencana

    Agama Harus Jadi Rem: Pesan Dr. Faqih atas Terjadinya Bencana di Aceh dan Sumatera

    Bencana di Aceh dan

    Dr. Faqih Bongkar Gagalnya Kontrol Agama dan Negara atas Bencana di Aceh dan Sumatera

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Kekerasan Seksual saat Bencana

    Perempuan, Trauma, dan Kekerasan Seksual saat Bencana

    Media Sosial Anak

    Perlukah Indonesia Batasi Usia Media Sosial Anak?

    Anak Muda

    Anak Muda dan Kerapuhan Sosial Baru

    Bencana Ekologis

    Bencana Ekologis Sumatra dan Pengalaman Disabilitas yang Masih Sering Terlupakan

    Relasi Difabel

    Relasi Difabel dan Jurnalisme: Antara Representasi, Sensasi, dan Keadilan Narasi

    Skizofrenia

    Skizofrenia: Bukti Perjuangan Disabilitas Mental

    Kerusakan Ekologi

    Kerusakan Ekologi dan Tanggung Jawab Agama: Refleksi Tadarus Subuh ke-173

    Dunia Digital

    Menguatkan Kesehatan Mental dan Psikososial Anak di Dunia Digital Bersama Para Pakar

    Manusia dan Alam

    Alam Bukan Objek: Nyatanya Manusia dan Alam Saling Menghidupi

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Mimi Monalisa

    Aku, Mama, dan Mimi Monalisa

    Romantika Asmara

    Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Media yang

    Aida Nafisah: Literasi Media Berperspektif Perempuan, Kunci Menghentikan Kekerasan yang Dinormalisasi

    Halaqah Kubra

    KUPI akan Gelar Halaqah Kubra untuk Memperkuat Peradaban Islam yang Ma’ruf dan Berkeadilan

    16 HAKTP yang

    16 HAKTP Cirebon: Menggugat Media yang Masih Menormalisasi Kekerasan terhadap Perempuan

    Kerusakan Ekologi

    Kerusakan Ekologi adalah Dosa Struktural Bangsa

    Banjir Aceh

    Banjir Aceh dan Sumatera Bukan Musibah Alam, Tapi Kegagalan Negara Mengontrol

    Bencana di Sumatera

    Bencana Alam di Aceh dan Sumatera Harus Ditetapkan sebagai Bencana Nasional

    Ayat Ekologi

    Dr. Faqih: Ayat Ekologi Menjadi Peringatan Tuhan atas Kerusakan Alam

    Bencana

    Agama Harus Jadi Rem: Pesan Dr. Faqih atas Terjadinya Bencana di Aceh dan Sumatera

    Bencana di Aceh dan

    Dr. Faqih Bongkar Gagalnya Kontrol Agama dan Negara atas Bencana di Aceh dan Sumatera

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Kekerasan Seksual saat Bencana

    Perempuan, Trauma, dan Kekerasan Seksual saat Bencana

    Media Sosial Anak

    Perlukah Indonesia Batasi Usia Media Sosial Anak?

    Anak Muda

    Anak Muda dan Kerapuhan Sosial Baru

    Bencana Ekologis

    Bencana Ekologis Sumatra dan Pengalaman Disabilitas yang Masih Sering Terlupakan

    Relasi Difabel

    Relasi Difabel dan Jurnalisme: Antara Representasi, Sensasi, dan Keadilan Narasi

    Skizofrenia

    Skizofrenia: Bukti Perjuangan Disabilitas Mental

    Kerusakan Ekologi

    Kerusakan Ekologi dan Tanggung Jawab Agama: Refleksi Tadarus Subuh ke-173

    Dunia Digital

    Menguatkan Kesehatan Mental dan Psikososial Anak di Dunia Digital Bersama Para Pakar

    Manusia dan Alam

    Alam Bukan Objek: Nyatanya Manusia dan Alam Saling Menghidupi

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Mimi Monalisa

    Aku, Mama, dan Mimi Monalisa

    Romantika Asmara

    Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

Mencegah Mogok Wakil Tuhan

Dalam sejarah Islam, Khalifah Al-Hakim bahkan menggandakan bayaran hakim, agar ia tidak menerima sedirhampun uang dari publik

Akmal Adicahya Akmal Adicahya
7 September 2024
in Personal
0
Wakil Tuhan

Wakil Tuhan

1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Kalau kita perhatikan, keriuhan belakangan ini seringkali tidak jauh dari persoalan yang  pengadilan putuskan. Putusan Mahkamah Konstitusi tentang aturan pilkada misalnya, menimbulkan gelombang besar dukungan oleh masyarakat agar dipatuhi oleh DPR dan Pemerintah.

Keriuhan tersebut mencerminkan betapa pentingnya putusan pengadilan terhadap kehidupan masyarakat. Dalam kehidupan sehari-hari, putusan pengadilan dapat mengakhiri hubungan suami istri, menempatkan seseorang di balik jeruji besi serta tidak jarang menjadi sebab jatuhnya harga diri.

Karenanya, seorang hakim sebagai wakil Tuhan dituntut untuk memutus suatu perkara murni atas keyakinan berdasarkan fakta-fakta yang dihadirkan di hadapannya. Hakim dituntut untuk independen, imparsial, tidak condong kepada salah satu pihak serta bebas dari berbagai pengaruh lain, termasuk pengaruh penguasa.

Syed Hussein Alatas mencatat terhindarinya profesi qadi atau hakim dalam sejarah kekhalifahan Islam. Tidak sedikit sarjana muslim yang menolak untuk diangkat sebagai hakim. Beberapa bahkan melarikan diri agar tidak tertunjuk menjadi hakim.

Di antara sebab terhindarinya profesi ini karena sulitnya untuk menjaga independensi. Salah satu hakim di Baghdad menerima kedudukan ini dengan menetapkan sejumlah syarat sebagai upaya untuk bebas dari segala pengaruh. Ia meminta untuk tidak menerima gaji, menolak untuk dipaksa meluluskan perintah yang illegal dan juga menolak untuk didekati demi keperluan seseorang (Alatas 1986).

Bahaya Menjadi Hakim

Sejumlah hadis memperingatkan tanggung jawab besar yang terpikul oleh seorang hakim. Salah satu hadis masyhur dari At-Tirmidzi membagi hakim menjadi tiga golongan. Pertama, hakim yang salah dalam menjatuhkan putusan (qadha bi ghairil haq) dan hakim itu sadar atas kesalahan tersebut.

Kedua, hakim yang memutus tanpa dasar pengetahuan (la ya’lam) hingga mengakibatkan hilangnya hak seseorang. Hakim-hakim ini tergolong sebagai penghuni neraka. Hanya hakim yang memutuskan dengan kebenaranlah (qadha bil haq) yang menjadi ahli surga.

Dalam riwayat lain menyatakan bahwa seorang yang kita beri jabatan hakim sejatinya telah terbunuh tanpa menggunakan pisau. Al-Munzhir sebagaimana mengutip dari Amien Nurhakim, menyatakan bahwa bahaya menjadi seorang hakim itu besar, karena jiwa yang cenderung pada cinta kekuasaan dan jabatan rentan jatuh pada perilaku suap-menyuap yang sulit untuk kita sembuhkan (Nurhakim 2023).

Martin T. Manton, seorang hakim tingkat banding Amerika Serikat tahun 1918 hingga 1939 merupakan contoh nyata rentannya seorang hakim menjadi pecandu suap dan gratifikasi. Oleh Majalah Time, Martin tersebut sebagai Most Corrupt Judge in U.S. History. Ia memperoleh kurang lebih 17 juta dollar dari praktik dagang keadilan. Uang suap kadang ia terima secara langsung dalam bentuk tunai. Tidak jarang suap juga ia berikan kepada keluarganya. Pernah juga pihak berperkara membiaya liburan musim panas keluarga sang hakim.

Perilaku Korup Oknum Hakim

Sebagai warga Indonesia, kita juga tidak asing dengan perilaku korup dari oknum-oknum hakim. Indonesia Corruption Watch bahkan memperkenalkan istilah hakim “kanan-kiri oke”. Istilah ini merujuk pada hakim yang menerima uang tidak hanya dari salah satu pihak, melainkan dari kedua belah pihak yang bersengketa. Putusan yang jatuh ia tentukan dari besar kecilnya uang yang diberikan (Zakiyah et al. 2002).

Meski demikian, bukan berarti tidak ada hakim yang berupaya bertahan dari segala intervensi. Hakim Sri Widoyati misalnya, sebagaimana tercatat oleh Sebastian Pompe, menolak permintaan Presiden untuk menjatuhkan hukuman mati dalam perkara Cosmas.

Meski memperoleh tekanan dari pimpinan MA saat itu, Sri Widoyati tetap pada sikapnya bahwa perkara yang Ia tangani tersebut tidak tergolong sebagai perkara yang dapat ia jatuhkan hukuman mati di dalamnya (Pompe 2012).

Jika tidak berhasil melalui suap, tidak jarang hakim juga mengalami tekanan melalui kekerasan. Hakim Agung Syafiuddin Kartasasmita misalnya, tertembak mati dalam serangkaian peristiwa yang dalangnya adalah orang yang pernah Ia vonis bersalah.

Mogoknya Wakil Tuhan

Pada tahun 1956 korps hakim pernah melakukan mogok sidang sebagai protes terhadap pemerintah yang mereka anggap tidak menempatkan pengadilan, khususnya hakim pada posisi yang seharusnya. Dalam catatan Sebastian Pompe, para hakim menuntut agar standar dan sistem penggajian hakim dibedakan dari departemen pemerintah lainnya. Karena pengadilan setara posisinya dan tidak tunduk kepada pemerintah maupun DPR.

Ancaman untuk mogok sidang pernah mencuat kembali tahun 2012. Aksi ini muncul sebagai protes atas pendapatan hakim yang mereka nilai timpang bila dibandingkan pendapatan pegawai negeri sipil lainnya. Meski aksi mogok tidak Ketua MA restui saat itu, akhirnya pemerintah menetapkan PP 94 Tahun 2012 yang memberikan tambahan tunjangan bagi hakim.

Doktrin Trias Politika memang memisahkan antara pihak yang melaksanakan pemerintahan (eksekutif), penyusun aturan (legislatif) dan pemutus sengketa (yudikatif). Melalui pemisahan ini harapannya tidak terdapat satu pihak yang memiliki kekuatan absolut.

Ketiganya saling mengawasi dan tidak menjadi bawahan maupun atasan dari pihak lainnya. Dalam sistem ini presiden selaku kepala pemerintahan dan anggota dewan selaku anggota legislatif tidaklah imun dari proses peradilan. Semua bisa kita periksa di depan sidang untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Akan tetapi untuk melaksanakan fungsi ini dengan optimal pengadilan perlu kita tempatkan pada kedudukan yang tepat serta dibekali kemandirian anggaran yang memadai. Aparatur peradilan, termasuk hakim perlu memperoleh pendapatan yang memadai untuk memenuhi kebutuhan hidupnya agar tidak mudah tergoda iming-iming suap dan gratifikasi. Dalam sejarah Islam, Khalifah Al-Hakim bahkan menggandakan bayaran hakim sebagai wakil Tuhan, agar ia tidak menerima sedirhampun uang dari publik.

Mencegah Disfungsi Pengadilan

Situasi ekonomi yang kian menjerat kelas menengah saat ini kuat diduga tidak hanya akan berdampak kepada masyarakat umum, namun juga memberikan dampak kepada hakim. Khususnya hakim pada pengadilan tingkat pertama di berbagai pelosok negeri yang seringkali berhadapan dengan keterbatasan fasilitas.

Hal senada juga sempat Rocky Gerung singgung dalam diskusi hari jadi IKAHI tahun 2023 yang lalu. Dalam diskusi yang terlaksana tidak lama setelah kehebohan pejabat Kementrian Keuangan Rafael Alun tersebut, Rocky berkelakar bahwa pendapatan hakim di daerah tidak akan cukup untuk sekedar membeli velg Rubicon.

Jika negara tidak segera mengambil langkah antisipatif terhadap kondisi ini, bukan tidak mungkin aksi mogok akan muncul kembali yang berujung pada tidak berjalannya fungsi peradilan. Selain terus menguatkan pengawasan, negara dapat dengan segera merealisasikan janji presiden terpilih Prabowo Subianto untuk menambah pendapatan penegak hukum, termasuk hakim.

Para hakim juga perlu menempatkan aksi mogok hanya sebagai pilihan terakhir jika negara memang benar-benar mengabaikan kedudukan institusi pengadilan. Seperti protes keras terhadap sikap DPR dan Pemerintah yang berencana menyimpangi isi putusan MK.

Keteguhan hakim menjaga integritas di tengah segala keterbatasan merupakan faktor utama yang menjamin tegaknya keadilan. Untuk itu seyogyanya negara memastikan tidak ada lagi hakim yang harus mogok sidang menuntut dipenuhinya hak selaku penjaga keadilan. []

Tags: HakimhukumIndoonesiaKorupsimahkamah agungMahkamah KonstitusiWakil Tuhan
Akmal Adicahya

Akmal Adicahya

Alumni Fakultas Syariah UIN Malang, Magister Ilmu Hukum Universitas Brawijaya Malang

Terkait Posts

Hukum Perkawinan Beda Agama
Publik

Ketidakpastian Hukum Perkawinan Beda Agama di Indonesia

6 Desember 2025
Perkawinan Beda Agama
Publik

Perkawinan Beda Agama: Gugatan Baru, Masalah Lama

28 November 2025
Perempuan Menjadi Pemimpin
Publik

Ulama Fiqh yang Membolehkan Perempuan Menjadi Pemimpin dan Hakim

13 November 2025
Penyusuan Anak dalam al-Qur'an
Keluarga

Penyusuan Anak dalam Al-Qur’an: Antara Hukum, Etika, dan Kasih Sayang

12 November 2025
kekerasan penyandang disabilitas
Publik

Sulitnya Perempuan Penyandang Disabilitas dalam Melaporkan Kasus Kekerasan

10 November 2025
istihadhah
Keluarga

Ketika Fiqh Tak Ramah Perempuan: Meninjau Ulang Hukum Istihadhah

7 November 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Media Sosial Anak

    Perlukah Indonesia Batasi Usia Media Sosial Anak?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perempuan, Trauma, dan Kekerasan Seksual saat Bencana

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Anak Muda dan Kerapuhan Sosial Baru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KUPI akan Gelar Halaqah Kubra untuk Memperkuat Peradaban Islam yang Ma’ruf dan Berkeadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aida Nafisah: Literasi Media Berperspektif Perempuan, Kunci Menghentikan Kekerasan yang Dinormalisasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Aida Nafisah: Literasi Media Berperspektif Perempuan, Kunci Menghentikan Kekerasan yang Dinormalisasi
  • Perempuan, Trauma, dan Kekerasan Seksual saat Bencana
  • KUPI akan Gelar Halaqah Kubra untuk Memperkuat Peradaban Islam yang Ma’ruf dan Berkeadilan
  • Perlukah Indonesia Batasi Usia Media Sosial Anak?
  • 16 HAKTP Cirebon: Menggugat Media yang Masih Menormalisasi Kekerasan terhadap Perempuan

Komentar Terbaru

  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID