Selasa, 17 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Menjadi Aktivis

    Di Indonesia, Menjadi Aktivis Berarti Bertaruh Nyawa

    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

    Vidi Aldiano

    Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Mudik sebagai Ritual

    Mudik sebagai Ritual: Antara Tradisi, Identitas, dan Pengalaman

    Fastabiqul Khairat

    Fastabiqul Khairat ala Gen Z di Akhir Ramadan

    Peacewashing

    Keluar dari Jebakan Peacewashing BoP

    Aborsi Aman

    Absennya Aborsi Aman sebagai Kontrol Negara Terhadap Tubuh Perempuan

    Perceraian

    Gemuruh Kausa Perceraian

    Khairunnas Anfa’uhum Linnas

    Jargon “Khairunnas Anfa’uhum Linnas” dan Perihal Tuntutan untuk Selalu Produktif

    Konflik Keluarga

    Sembilan Langkah Menengahi Konflik Keluarga dalam Perspektif Mubadalah

    Al-Quds Day

    Mengenal Al-Quds Day: Sebuah Pengingat Bahwa Keadilan Tidak Boleh Dilupakan

    Mudik

    Mudik: Ritual Perjalanan Yang Multimakna

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Praktik Sunat Perempuan

    Praktik Sunat Perempuan Berdampak Serius pada Kesehatan

    Aborsi

    Aborsi Tidak Aman Masih Mengancam Keselamatan Perempuan

    Komplikasi Kehamilan

    Komplikasi Kehamilan Masih Menjadi Penyebab Tingginya Kematian Perempuan

    Seksual Perempuan

    Perempuan Rentan Terpapar Penyakit Menular Melalui Hubungan Seksual

    Kehamilan berulang

    Kehamilan Berulang Tingkatkan Risiko Kesehatan Perempuan

    Kesehatan Reproduksi

    Kesehatan Reproduksi Perempuan Membutuhkan Perhatian Khusus

    Risiko Kesehatan

    Perempuan Lebih Rentan Mengalami Berbagai Risiko Kesehatan

    Kekurangan Gizi

    Kekurangan Gizi Masih Menjadi Ancaman Kesehatan Perempuan

    Layanan Kesehatan

    Hak Perempuan atas Layanan Kesehatan Sepanjang Siklus Kehidupan

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Menjadi Aktivis

    Di Indonesia, Menjadi Aktivis Berarti Bertaruh Nyawa

    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

    Vidi Aldiano

    Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Mudik sebagai Ritual

    Mudik sebagai Ritual: Antara Tradisi, Identitas, dan Pengalaman

    Fastabiqul Khairat

    Fastabiqul Khairat ala Gen Z di Akhir Ramadan

    Peacewashing

    Keluar dari Jebakan Peacewashing BoP

    Aborsi Aman

    Absennya Aborsi Aman sebagai Kontrol Negara Terhadap Tubuh Perempuan

    Perceraian

    Gemuruh Kausa Perceraian

    Khairunnas Anfa’uhum Linnas

    Jargon “Khairunnas Anfa’uhum Linnas” dan Perihal Tuntutan untuk Selalu Produktif

    Konflik Keluarga

    Sembilan Langkah Menengahi Konflik Keluarga dalam Perspektif Mubadalah

    Al-Quds Day

    Mengenal Al-Quds Day: Sebuah Pengingat Bahwa Keadilan Tidak Boleh Dilupakan

    Mudik

    Mudik: Ritual Perjalanan Yang Multimakna

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Praktik Sunat Perempuan

    Praktik Sunat Perempuan Berdampak Serius pada Kesehatan

    Aborsi

    Aborsi Tidak Aman Masih Mengancam Keselamatan Perempuan

    Komplikasi Kehamilan

    Komplikasi Kehamilan Masih Menjadi Penyebab Tingginya Kematian Perempuan

    Seksual Perempuan

    Perempuan Rentan Terpapar Penyakit Menular Melalui Hubungan Seksual

    Kehamilan berulang

    Kehamilan Berulang Tingkatkan Risiko Kesehatan Perempuan

    Kesehatan Reproduksi

    Kesehatan Reproduksi Perempuan Membutuhkan Perhatian Khusus

    Risiko Kesehatan

    Perempuan Lebih Rentan Mengalami Berbagai Risiko Kesehatan

    Kekurangan Gizi

    Kekurangan Gizi Masih Menjadi Ancaman Kesehatan Perempuan

    Layanan Kesehatan

    Hak Perempuan atas Layanan Kesehatan Sepanjang Siklus Kehidupan

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

Mencegah Mogok Wakil Tuhan

Dalam sejarah Islam, Khalifah Al-Hakim bahkan menggandakan bayaran hakim, agar ia tidak menerima sedirhampun uang dari publik

Akmal Adicahya by Akmal Adicahya
7 September 2024
in Personal
A A
0
Wakil Tuhan

Wakil Tuhan

23
SHARES
1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Kalau kita perhatikan, keriuhan belakangan ini seringkali tidak jauh dari persoalan yang  pengadilan putuskan. Putusan Mahkamah Konstitusi tentang aturan pilkada misalnya, menimbulkan gelombang besar dukungan oleh masyarakat agar dipatuhi oleh DPR dan Pemerintah.

Keriuhan tersebut mencerminkan betapa pentingnya putusan pengadilan terhadap kehidupan masyarakat. Dalam kehidupan sehari-hari, putusan pengadilan dapat mengakhiri hubungan suami istri, menempatkan seseorang di balik jeruji besi serta tidak jarang menjadi sebab jatuhnya harga diri.

Karenanya, seorang hakim sebagai wakil Tuhan dituntut untuk memutus suatu perkara murni atas keyakinan berdasarkan fakta-fakta yang dihadirkan di hadapannya. Hakim dituntut untuk independen, imparsial, tidak condong kepada salah satu pihak serta bebas dari berbagai pengaruh lain, termasuk pengaruh penguasa.

Syed Hussein Alatas mencatat terhindarinya profesi qadi atau hakim dalam sejarah kekhalifahan Islam. Tidak sedikit sarjana muslim yang menolak untuk diangkat sebagai hakim. Beberapa bahkan melarikan diri agar tidak tertunjuk menjadi hakim.

Di antara sebab terhindarinya profesi ini karena sulitnya untuk menjaga independensi. Salah satu hakim di Baghdad menerima kedudukan ini dengan menetapkan sejumlah syarat sebagai upaya untuk bebas dari segala pengaruh. Ia meminta untuk tidak menerima gaji, menolak untuk dipaksa meluluskan perintah yang illegal dan juga menolak untuk didekati demi keperluan seseorang (Alatas 1986).

Bahaya Menjadi Hakim

Sejumlah hadis memperingatkan tanggung jawab besar yang terpikul oleh seorang hakim. Salah satu hadis masyhur dari At-Tirmidzi membagi hakim menjadi tiga golongan. Pertama, hakim yang salah dalam menjatuhkan putusan (qadha bi ghairil haq) dan hakim itu sadar atas kesalahan tersebut.

Kedua, hakim yang memutus tanpa dasar pengetahuan (la ya’lam) hingga mengakibatkan hilangnya hak seseorang. Hakim-hakim ini tergolong sebagai penghuni neraka. Hanya hakim yang memutuskan dengan kebenaranlah (qadha bil haq) yang menjadi ahli surga.

Dalam riwayat lain menyatakan bahwa seorang yang kita beri jabatan hakim sejatinya telah terbunuh tanpa menggunakan pisau. Al-Munzhir sebagaimana mengutip dari Amien Nurhakim, menyatakan bahwa bahaya menjadi seorang hakim itu besar, karena jiwa yang cenderung pada cinta kekuasaan dan jabatan rentan jatuh pada perilaku suap-menyuap yang sulit untuk kita sembuhkan (Nurhakim 2023).

Martin T. Manton, seorang hakim tingkat banding Amerika Serikat tahun 1918 hingga 1939 merupakan contoh nyata rentannya seorang hakim menjadi pecandu suap dan gratifikasi. Oleh Majalah Time, Martin tersebut sebagai Most Corrupt Judge in U.S. History. Ia memperoleh kurang lebih 17 juta dollar dari praktik dagang keadilan. Uang suap kadang ia terima secara langsung dalam bentuk tunai. Tidak jarang suap juga ia berikan kepada keluarganya. Pernah juga pihak berperkara membiaya liburan musim panas keluarga sang hakim.

Perilaku Korup Oknum Hakim

Sebagai warga Indonesia, kita juga tidak asing dengan perilaku korup dari oknum-oknum hakim. Indonesia Corruption Watch bahkan memperkenalkan istilah hakim “kanan-kiri oke”. Istilah ini merujuk pada hakim yang menerima uang tidak hanya dari salah satu pihak, melainkan dari kedua belah pihak yang bersengketa. Putusan yang jatuh ia tentukan dari besar kecilnya uang yang diberikan (Zakiyah et al. 2002).

Meski demikian, bukan berarti tidak ada hakim yang berupaya bertahan dari segala intervensi. Hakim Sri Widoyati misalnya, sebagaimana tercatat oleh Sebastian Pompe, menolak permintaan Presiden untuk menjatuhkan hukuman mati dalam perkara Cosmas.

Meski memperoleh tekanan dari pimpinan MA saat itu, Sri Widoyati tetap pada sikapnya bahwa perkara yang Ia tangani tersebut tidak tergolong sebagai perkara yang dapat ia jatuhkan hukuman mati di dalamnya (Pompe 2012).

Jika tidak berhasil melalui suap, tidak jarang hakim juga mengalami tekanan melalui kekerasan. Hakim Agung Syafiuddin Kartasasmita misalnya, tertembak mati dalam serangkaian peristiwa yang dalangnya adalah orang yang pernah Ia vonis bersalah.

Mogoknya Wakil Tuhan

Pada tahun 1956 korps hakim pernah melakukan mogok sidang sebagai protes terhadap pemerintah yang mereka anggap tidak menempatkan pengadilan, khususnya hakim pada posisi yang seharusnya. Dalam catatan Sebastian Pompe, para hakim menuntut agar standar dan sistem penggajian hakim dibedakan dari departemen pemerintah lainnya. Karena pengadilan setara posisinya dan tidak tunduk kepada pemerintah maupun DPR.

Ancaman untuk mogok sidang pernah mencuat kembali tahun 2012. Aksi ini muncul sebagai protes atas pendapatan hakim yang mereka nilai timpang bila dibandingkan pendapatan pegawai negeri sipil lainnya. Meski aksi mogok tidak Ketua MA restui saat itu, akhirnya pemerintah menetapkan PP 94 Tahun 2012 yang memberikan tambahan tunjangan bagi hakim.

Doktrin Trias Politika memang memisahkan antara pihak yang melaksanakan pemerintahan (eksekutif), penyusun aturan (legislatif) dan pemutus sengketa (yudikatif). Melalui pemisahan ini harapannya tidak terdapat satu pihak yang memiliki kekuatan absolut.

Ketiganya saling mengawasi dan tidak menjadi bawahan maupun atasan dari pihak lainnya. Dalam sistem ini presiden selaku kepala pemerintahan dan anggota dewan selaku anggota legislatif tidaklah imun dari proses peradilan. Semua bisa kita periksa di depan sidang untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Akan tetapi untuk melaksanakan fungsi ini dengan optimal pengadilan perlu kita tempatkan pada kedudukan yang tepat serta dibekali kemandirian anggaran yang memadai. Aparatur peradilan, termasuk hakim perlu memperoleh pendapatan yang memadai untuk memenuhi kebutuhan hidupnya agar tidak mudah tergoda iming-iming suap dan gratifikasi. Dalam sejarah Islam, Khalifah Al-Hakim bahkan menggandakan bayaran hakim sebagai wakil Tuhan, agar ia tidak menerima sedirhampun uang dari publik.

Mencegah Disfungsi Pengadilan

Situasi ekonomi yang kian menjerat kelas menengah saat ini kuat diduga tidak hanya akan berdampak kepada masyarakat umum, namun juga memberikan dampak kepada hakim. Khususnya hakim pada pengadilan tingkat pertama di berbagai pelosok negeri yang seringkali berhadapan dengan keterbatasan fasilitas.

Hal senada juga sempat Rocky Gerung singgung dalam diskusi hari jadi IKAHI tahun 2023 yang lalu. Dalam diskusi yang terlaksana tidak lama setelah kehebohan pejabat Kementrian Keuangan Rafael Alun tersebut, Rocky berkelakar bahwa pendapatan hakim di daerah tidak akan cukup untuk sekedar membeli velg Rubicon.

Jika negara tidak segera mengambil langkah antisipatif terhadap kondisi ini, bukan tidak mungkin aksi mogok akan muncul kembali yang berujung pada tidak berjalannya fungsi peradilan. Selain terus menguatkan pengawasan, negara dapat dengan segera merealisasikan janji presiden terpilih Prabowo Subianto untuk menambah pendapatan penegak hukum, termasuk hakim.

Para hakim juga perlu menempatkan aksi mogok hanya sebagai pilihan terakhir jika negara memang benar-benar mengabaikan kedudukan institusi pengadilan. Seperti protes keras terhadap sikap DPR dan Pemerintah yang berencana menyimpangi isi putusan MK.

Keteguhan hakim menjaga integritas di tengah segala keterbatasan merupakan faktor utama yang menjamin tegaknya keadilan. Untuk itu seyogyanya negara memastikan tidak ada lagi hakim yang harus mogok sidang menuntut dipenuhinya hak selaku penjaga keadilan. []

Tags: HakimhukumIndoonesiaKorupsimahkamah agungMahkamah KonstitusiWakil Tuhan
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Haid, Nifas dan Istihadhah dalam Perspektif Fiqh

Next Post

Al-Qur’an dan Keadilan Gender

Akmal Adicahya

Akmal Adicahya

Alumni Fakultas Syariah UIN Malang, Magister Ilmu Hukum Universitas Brawijaya Malang

Related Posts

Skandal Kekuasaan
Publik

Topeng Religiusitas dan Skandal Kekuasaan

12 Maret 2026
Negara dan Zakat
Featured

Negara dan Zakat; Garis Demarkasi yang Harus Dijaga

12 Maret 2026
Hukum Menikah
Pernak-pernik

Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

19 Februari 2026
Kekerasan di Tempat Kerja
Publik

Perempuan Dibayangi Kekerasan di Tempat Kerja

10 Februari 2026
Perkawinan Beda Agama
Publik

Mengetuk Keabsahan Palu MK, Membaca Putusan Penolakan Perkawinan Beda Agama

6 Februari 2026
Keberpihakan Gus Dur
Publik

Di Atas Pasal Ada Kemanusiaan: Belajar dari Keberpihakan Gus Dur

31 Januari 2026
Next Post
al-Qur'an

Al-Qur'an dan Keadilan Gender

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Praktik Sunat Perempuan Berdampak Serius pada Kesehatan
  • Mudik sebagai Ritual: Antara Tradisi, Identitas, dan Pengalaman
  • Aborsi Tidak Aman Masih Mengancam Keselamatan Perempuan
  • Fastabiqul Khairat ala Gen Z di Akhir Ramadan
  • Komplikasi Kehamilan Masih Menjadi Penyebab Tingginya Kematian Perempuan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0