Selasa, 21 Juli 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Sepak Bola Dunia

    Perempuan di Balik Layar Bintang Sepak Bola Dunia

    Sejarah Prancis

    Runtuhnya Bastille dan Hipokrisi Egalite: Membaca Sejarah Prancis melalui Lensa Mubadalah

    Kekerasan di Sampang

    Lubang Perlindungan Perempuan; Akar Kekerasan di Sampang dan Pesan Fatwa KUPI

    Kolonialisme Piala Dunia 2026

    Kelindan Kolonialisme dalam Piala Dunia 2026: Kala Narasi Perdukunan Menenggelamkan Kualitas Afrika

    Diskriminasi terhadap Perempuan

    Buya Husein: Diskriminasi terhadap Perempuan Diproduksi oleh Tafsir, Budaya, dan Politik

    Maskulinitas

    Katrin Bandel: Maskulinitas Hegemonik Membuat Laki-laki Terus Hidup dalam Kecemasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Kekerasan Seksual

    Mengapa Kekerasan Seksual Terus Berulang? Dr. Nur Rofiah sebut Akar Masalahnya Ada pada Sistem Pengetahuan

    Pemadaman Listrik

    Pemadaman Listrik Bergilir: Ironi Negara Eksportir Batu Bara

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Dimensi Akhlak dalam Talak

    Tadarus Subuh ke 198: Dimensi Akhlak dalam Talak

    Humor Disabilitas

    Ironi Humor Disabilitas di Era Konten Viral

    Zakat

    Bolehkah Zakat Diberikan Kepada Penyintas Kekerasan?

    Kepemimpinan Beragam Gender

    Lebih Beragam, Lebih Hijau: Mengubah Dunia Lewat Kepemimpinan Beragam Gender

    Memahami Islam

    Sudah Saatnya Memahami Islam sebagai Sumber Inspirasi

    Poskolonialisme

    Aroma Poskolonialisme di Final Piala Dunia 2026: Albiceleste Kontra La Roja

    Militerisasi

    Menyoal Militerisasi Tata Kelola Koperasi Desa

    Lagu Teh Hijau

    Lagu Teh Hijau Karya Tulus dan Seni Merayakan Kehampaan bagi Perempuan

    Hukum Adat Bali

    Karang Memadu: Bukti Hukum Adat Bali Melindungi Perempuan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Periode Jendela HIV

    Apa Itu Periode Jendela HIV? Ini Penjelasan dan Contohnya

    Virus HIV

    Mengenal Periode Jendela Virus HIV dan Cara Membaca Hasil Tes

    Perempuan HIV

    HIV pada Perempuan: Risiko Lebih Besar dan Enam Cara Mencegahnya

    HIV

    Mengapa Perempuan Lebih Rentan terhadap HIV? Ini Penjelasannya

    HIV Menular

    HIV Menular Melalui Apa Saja? Cek Fakta dan Mitosnya

    Apa itu AIDS

    Apa itu AIDS?

    Apa itu HIV

    Apa itu HIV?

    Jalan Kebahagiaan

    Menggapai As-Sa’adah: Jalan Kebahagiaan Menurut Imam al-Ghazali

    HIV

    Mengapa Perempuan Lebih Rentan Tertular HIV?

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Sepak Bola Dunia

    Perempuan di Balik Layar Bintang Sepak Bola Dunia

    Sejarah Prancis

    Runtuhnya Bastille dan Hipokrisi Egalite: Membaca Sejarah Prancis melalui Lensa Mubadalah

    Kekerasan di Sampang

    Lubang Perlindungan Perempuan; Akar Kekerasan di Sampang dan Pesan Fatwa KUPI

    Kolonialisme Piala Dunia 2026

    Kelindan Kolonialisme dalam Piala Dunia 2026: Kala Narasi Perdukunan Menenggelamkan Kualitas Afrika

    Diskriminasi terhadap Perempuan

    Buya Husein: Diskriminasi terhadap Perempuan Diproduksi oleh Tafsir, Budaya, dan Politik

    Maskulinitas

    Katrin Bandel: Maskulinitas Hegemonik Membuat Laki-laki Terus Hidup dalam Kecemasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Kekerasan Seksual

    Mengapa Kekerasan Seksual Terus Berulang? Dr. Nur Rofiah sebut Akar Masalahnya Ada pada Sistem Pengetahuan

    Pemadaman Listrik

    Pemadaman Listrik Bergilir: Ironi Negara Eksportir Batu Bara

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Dimensi Akhlak dalam Talak

    Tadarus Subuh ke 198: Dimensi Akhlak dalam Talak

    Humor Disabilitas

    Ironi Humor Disabilitas di Era Konten Viral

    Zakat

    Bolehkah Zakat Diberikan Kepada Penyintas Kekerasan?

    Kepemimpinan Beragam Gender

    Lebih Beragam, Lebih Hijau: Mengubah Dunia Lewat Kepemimpinan Beragam Gender

    Memahami Islam

    Sudah Saatnya Memahami Islam sebagai Sumber Inspirasi

    Poskolonialisme

    Aroma Poskolonialisme di Final Piala Dunia 2026: Albiceleste Kontra La Roja

    Militerisasi

    Menyoal Militerisasi Tata Kelola Koperasi Desa

    Lagu Teh Hijau

    Lagu Teh Hijau Karya Tulus dan Seni Merayakan Kehampaan bagi Perempuan

    Hukum Adat Bali

    Karang Memadu: Bukti Hukum Adat Bali Melindungi Perempuan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Periode Jendela HIV

    Apa Itu Periode Jendela HIV? Ini Penjelasan dan Contohnya

    Virus HIV

    Mengenal Periode Jendela Virus HIV dan Cara Membaca Hasil Tes

    Perempuan HIV

    HIV pada Perempuan: Risiko Lebih Besar dan Enam Cara Mencegahnya

    HIV

    Mengapa Perempuan Lebih Rentan terhadap HIV? Ini Penjelasannya

    HIV Menular

    HIV Menular Melalui Apa Saja? Cek Fakta dan Mitosnya

    Apa itu AIDS

    Apa itu AIDS?

    Apa itu HIV

    Apa itu HIV?

    Jalan Kebahagiaan

    Menggapai As-Sa’adah: Jalan Kebahagiaan Menurut Imam al-Ghazali

    HIV

    Mengapa Perempuan Lebih Rentan Tertular HIV?

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Perkawinan Beda Agama: Gugatan Baru, Masalah Lama

Dalam konteks toleransi dan keberagaman, kita memang menginginkan kumandang azan dan dentang lonceng itu berdampingan.

M. Baha Uddin by M. Baha Uddin
28 November 2025
in Publik, Rekomendasi
A A
0
Perkawinan Beda Agama

Perkawinan Beda Agama

32
SHARES
1.6k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Sebelas tahun lalu, empat orang menggugat Pasal 2 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Aturan itu menuangkan bunyi, “Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu.” Upaya judicial review itu berujung mendapat penolakan dari Mahkamah Konstitusi lewat Putusan No. 68/PUU-XII/2014 dengan pertimbangan permohonan yang memaksudkan larangan perkawinan antar agama tidak beralasan menurut hukum.

Peristiwa tadi menjadi tengara bagaimana Pasal 2 ayat (1) untuk kali pertama mendapat gugatan karena negara (konon) terkesan terlalu ikut campur ihwal mengurusi perkawinan. Para pemohon mendalilkan, serta merta negara mestinya memberi izin, atau tidak melarang, perkawinan beda agama. Tak heran, delapan tahun setelahnya, pasal itu kembali tergugat. Namun, lagi-lagi MK menolaknya lewat Putusan Nomor 24/PUU-XX/2022.

Tiga tahun setelah upaya judicial review terakhir itu, Pasal 2 ayat (1) UU No. 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan kembali terbahas di sidang panel MK. Awal November 2025, seorang lelaki bernama Muhammad Naugrah Firmansyah mengajukan uji materiil. Sebagai prinsipal tunggal, Ega (nama panggilannya) memiliki dasar pengujian dan alasan konstitusional berbeda dari dua permohonan sebelumnya. Permohonan itu teregistrasi dengan No. 212/PUU-XXIII/2025.

Rabu siang (12/11) bergulir agenda sidang pemeriksaan pendahuluan pertama. Di sana, Ega menuturkan pokok-pokok permohonan sekaligus petitumnya. Ringkasnya, Ega selama dua tahun terakhir sudah menjalin hubungan dengan seorang perempuan beragama Kristen. Namun, akunya secara spesifik dan aktual, Ega mengalami kerugian kostitusional a quo sehingga tidak bisa melangsungkan perkawinan dengan pasangannya karena berbeda agama.

Melawat Histori

Dalam sejarah hukum keluarga di Indonesia, perkawinan antar/beda agama bernamakan “perkawinan campuran” dengan landasan hukum Pasal 1 GHR (Regeling op de Gemengde Huwelijken Staatsblaad 1898 No. 158). Bahwa perkawinan campuran adalah perkawinan antarorang-orang yang di Indonesia tunduk kepada hukum yang berlainan. Pada waktu itu, terafirmasi dalam Pasal 7 ayat (2) GHR bahwa perbedaan agama, bangsa atau asal itu sama sekali bukanlah menjadi penghalang perkawinan.

Namun, setelah UU No. 1 Tahun 1974 lahir, “perkawinan campuran” mengalami perubahan arti dari semula perkawinan antar/beda agama atau bangsa menjadi perkawinan beda kewarganegaraan, sesuai ketentuan dalam Pasal 57. Sederhananya, perkawinan campuran berarti perkawinan WNI dan WNA.

Lantas bagaimana nasib perkawinan beda agama? Atas pemberlakuan UU Perkawinan ini, sesuai Pasal 66, kebolehan melakukan pernikahan beda agama sudah tidak berlaku lagi. Dalam pada itu, perkawinan beda agama sudah tidak mendapat ruang lagi dalam tatanan hukum di Indonesia.

Apakah hal ini diskriminatif dan merenggut hak konstitusional sebagian orang? Inilah yang menjadi gambaran mengapa muncul kembali uji materiil Pasal 2 ayat (1). Tentu mengisyaratkan bahwa norma yang terkandung di dalamnya kembali terpertanyakan. Kita tidak ingin persoalan asmara beda agama ini semakin hari bertambah sementara solusi hukum dari pemerintah tak kunjung tertemukan. Sudah banyak akhirnya yang melakukan praktik—dengan sedikit memaksakan—perkawinan agama dengan pelbagai cara.

Kita akhirnya sulit membendung gelombang penyelundupan hukum dalam praktik perkawinan beda agama ini. Mereka yang terhalang oleh kepercayaan dan agama mesti diam-diam melakukan akad perkawinan. Agar mendapat perlindungan dan pengakuan secara hukum, salah satu dari mereka mesti tunduk pada agama pasangannya. Tentu ini spekulatif, tapi praktik pindah agama ini hanya untuk keperluan administratif semata demi pengakuan dan keabsahan perkawinan mereka di mata negara.

Cara tadi menjadi jalan alternatif yang sederhana dan telah banyak orang tempuh. Ini tak ubahnya semacam penyelundupan hukum yang legal. Bagaimana masyarakat mengakali hukum (sementara) untuk meloloskan sesuatu yang sebelumnya terhalang.

Dalih Maslahat dan Politis

Anshary, seorang Hakim Tinggi Mahkamah Syar’iyah Aceh, dalam buku Hukum Perkawinan di Indonesia (2010) membabarkan landasan pemikiran mengapa bangsa Indonesia menolak perkawinan beda agama.

Argumentasi dapat terbaca dalam UU Perkawinan, dan pada dasarnya semua agama di Indonesia menolak terjadinya perkawinan beda agama. Artinya, semua agama menghendaki agar perkawinan terjadi atas dasar satu iman dan seagama. Tentu ini, menurut M. Anshari, terkesan amat politis dalam konteks kepentingan masing-masing agama.

Lebih jauh, dalam Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia (1977), C.S.T. Kansil menengok asas-asas perkawinan yang satu di antara sekian banyaknya itu adalah mengenai sahnya perkawinan harus sesuai dengan hukum masing-masing agama dan kepercayaannya. Oleh karena asas hierarkinya lebih tinggi satu tingkat daripada norma/kaidah, maka secara normatif, tanpa menegasikan pelbagai alasan, sebuah perkawinan mau tidak mau harus sesuai dengan ketentuan hukum masing-masing agama dan kepercayaan.

Dalam hal uji materiil di atas, Ega mempertanyakan ulang mengenai reinterpretasi norma dalam Pasal 2 ayat (1). Sementara asasnya mengatakan demikian, lantas pertanyaan Ega sebenarnya bisa terjawab dengan lebih jauh memahami asas “sahnya perkawinan” ini. Atau bila perlu berusaha mengelaborasi nilai-nilanya, naik setingkat lagi dari asas.

Sebagai contoh, umat Islam menjadikan (nilai) perkawinan sebagai jalan ibadah terpanjang dalam hidup. Perkawinan sebagai ibadah ghairu mahdhah memiliki misi menjaga diir dan memenuhi perintah Allah. Artinya perkawina harus antara sesama orang Islam, karena ini amat berkiatan erat dengan perintah Tuhan. Lain dengan konsep ibadah sosial yang bisa umat Islam bukan hanya dengan sesama muslim, tapi boleh juga dengan umat agama lain.

Loyalitas Keyakinan

Karena perkawinan menjadi bagian dari perjalanan hidup, adakalanya memang hal-hal yang tak terduga harus kita pilih. Sebab, pada dasarnya hidup ini pilihan. Menentu pilihan yang bagi kita—dan keyakinan kita—anggap benar. Maka ada kalimat sederhana nan apik, entah siapa yang menulisnya, ihwal asmara berbeda agama ini, “Kau boleh mencintai manusia tetapi jangan ambil dia dari Tuhannya.”

Dalam konteks toleransi dan keberagaman, kita memang menginginkan kumandang azan dan dentang lonceng itu berdampingan. Silih bersahutan satu sama lain, mengisi ruang-ruang kehidupan sosial bernegara. Pun kita menyaksi bagaimana kalung rosario menggantung di leher serta tasbih tersarung di genggaman tangan. Sebuah peranti peribadatan yang berjalan masing-masing sebagaimana mestinya, tidak perlu tersilang-gabungkan.

Atas usaha Ega dalam uji materiilnya itu, kita berdoa semoga majelis MK memberi jawaban seadil-adilnya atas pelbagai penafsiran yang ada. Jawaban itu memberi kepastian hukum bahwa memang perkawinan bukan semata soal cinta. Ia adalah sebentuk pengorbanan lahir dan batin setiap masing-masingnya. Kehormatan perkawinan akan terjaga jika memang dari awal berlandas pada keyakinan dan kepercayaan masing-masing mempelai.

Kita boleh menutup bahasan ini dengan membaca sepenggal lirik lagu bermakna mendalam. Berkisah dua orang kekasih mesti terpisah karena perbedaan keyakinan. Lagu itu berjudul Mangu (2023) karya Fourtwnty. Kita simak: Cerita kita sulit diterka/ Tak lagi sama/ Arah kiblatnya// Cerita kita sulit dicerna/ Tak lagi sama/ Cara berdoa. []

Tags: Hubungan PerkawinanKompilasi Hukum IslamMahkamah KonstitusiPencatatan PerkawinanPerkawinan Antar AgamaPerkawinan Beda Agama
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Kearifan Perempuan Adat: Melestarikan Alam Lewat Ritual dan Kosmologi

Next Post

Seni Brai: Merawat Warisan Dakwah Sunan Gunung Djati untuk Masa Depan

M. Baha Uddin

M. Baha Uddin

Lahir di Majalengka. Bergiat di Komunitas Serambi Kata. Pernah Nyantri di PP Raudlatul Mubtadiin Rimbo. Penulis Buku Menjadi Laki-Laki Sekutu Feminis (2025).

Related Posts

Pelayanan Perkawinan yang Inklusif
Disabilitas

Pelayanan Perkawinan yang Inklusif di Kantor Urusan Agama

10 Juni 2026
Kompilasi Hukum Islam
Hukum Syariat

Nusyuz Suami dalam KHI: Tiga Langkah Membaca Kompilasi Hukum Islam dengan Metode Tafsir Mubadalah

26 Maret 2026
Perkawinan Beda Agama
Publik

Mengetuk Keabsahan Palu MK, Membaca Putusan Penolakan Perkawinan Beda Agama

6 Februari 2026
Perkawinan Beda Agama
Publik

Masalah Pelik Pencatatan Perkawinan Beda Agama

30 Januari 2026
Poligami Siri
Keluarga

KUHP Baru: Poligami Siri Rentan Menjerat Perempuan

26 Januari 2026
Pencatatan Perkawinan
Publik

Pentingnya Pencatatan Perkawinan sebagai Bentuk Perlindungan Hak Anak dan Perempuan

13 Januari 2026
Next Post
Seni Brai

Seni Brai: Merawat Warisan Dakwah Sunan Gunung Djati untuk Masa Depan

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Apa Itu Periode Jendela HIV? Ini Penjelasan dan Contohnya
  • Tadarus Subuh ke 198: Dimensi Akhlak dalam Talak
  • Mengenal Periode Jendela Virus HIV dan Cara Membaca Hasil Tes
  • Syarifah Baghdad: Perempuan Pelopor Mukena di Nusantara
  • HIV pada Perempuan: Risiko Lebih Besar dan Enam Cara Mencegahnya

Komentar Terbaru

  • Nur Fadiah Anisah pada Memaknai Jargon The Personal is Political: Kecemasan Kita Ternyata Diproduksi Negara!
  • Zikri Alvi Muharam pada Takut Kok Sama “Pesta Babi”
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0