Sabtu, 22 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    P2GP

    P2GP Harus Diakhiri: KUPI Minta Negara Serius Libatkan Ulama Perempuan dalam Setiap Kebijakan

    P2GP

    Istiqamah di Tengah Penolakan: Perjuangan Panjang KUPI Menghentikan P2GP

    Sunat Perempuan

    Membumikan Ijtihad: Langkah KUPI Menghapus Sunat Perempuan dari Ruang Keluarga hingga Negara

    Sunat Perempuan

    Perjuangan KUPI Menghentikan Sunat Perempuan: Dari Musyawarah, Penolakan, hingga Penerimaan Publik

    P2GP

    Prof. Alim: sebagai Bentuk Penolakan terhadap P2GP, Pengalaman Perempuan Harus Ditulis

    Fatwa KUPI P2GP

    Fatwa KUPI Jadi Motor Advokasi: UNFPA Puji Tiga Tahun Kerja Ulama Perempuan Menghapus P2GP

    P2GP

    P2GP Harus Dihentikan Total: KemenPPPA Akui Fatwa KUPI sebagai Penentu Arah Kebijakan Nasional

    Buku Anak yang Dinanti Jangan Disakiti

    Luncurkan Buku Anak yang Dinanti, Jangan Disakiti, Alimat Tegaskan Hentikan Praktik P2GP

    Human Rights Tulip 2025

    KUPI Masuk 10 Deretan Pembela HAM Dunia dalam Human Rights Tulip 2025

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    mau‘idhah dan pisah ranjang

    Mau‘idhah dan Pisah Ranjang: Strategi Al-Qur’an Menolak Kekerasan dalam Rumah Tangga

    KUHP

    Kohabitasi dalam KUHP Baru: Antara Privasi, Norma Sosial dan Etika Keagamaan

    Suami Memukul Istri yang

    Benarkah Al-Qur’an Membolehkan Suami Memukul Istri?

    Transisi Energi

    Ekofeminisme dan Tanggung Jawab Moral di Balik Transisi Energi Nasional

    Pemberdayaan disabilitas

    Revolusi Regulasi untuk Pemberdayaan Disabilitas

    Kekerasan Terhadap Perempuan yang

    Sampai Kapan Dalih Agama Dibiarkan Membenarkan Kekerasan terhadap Perempuan?

    Nikah Sirri

    Sudahi Nikah Sirri

    Industri ekstraktif

    Perjuangan Perempuan Adat Melawan Industri Ekstraktif

    Ketimpangan Kemanusiaan

    Gembar-gembor AI dan Persimpangan Kemanusiaan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    P2GP

    P2GP Harus Diakhiri: KUPI Minta Negara Serius Libatkan Ulama Perempuan dalam Setiap Kebijakan

    P2GP

    Istiqamah di Tengah Penolakan: Perjuangan Panjang KUPI Menghentikan P2GP

    Sunat Perempuan

    Membumikan Ijtihad: Langkah KUPI Menghapus Sunat Perempuan dari Ruang Keluarga hingga Negara

    Sunat Perempuan

    Perjuangan KUPI Menghentikan Sunat Perempuan: Dari Musyawarah, Penolakan, hingga Penerimaan Publik

    P2GP

    Prof. Alim: sebagai Bentuk Penolakan terhadap P2GP, Pengalaman Perempuan Harus Ditulis

    Fatwa KUPI P2GP

    Fatwa KUPI Jadi Motor Advokasi: UNFPA Puji Tiga Tahun Kerja Ulama Perempuan Menghapus P2GP

    P2GP

    P2GP Harus Dihentikan Total: KemenPPPA Akui Fatwa KUPI sebagai Penentu Arah Kebijakan Nasional

    Buku Anak yang Dinanti Jangan Disakiti

    Luncurkan Buku Anak yang Dinanti, Jangan Disakiti, Alimat Tegaskan Hentikan Praktik P2GP

    Human Rights Tulip 2025

    KUPI Masuk 10 Deretan Pembela HAM Dunia dalam Human Rights Tulip 2025

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    mau‘idhah dan pisah ranjang

    Mau‘idhah dan Pisah Ranjang: Strategi Al-Qur’an Menolak Kekerasan dalam Rumah Tangga

    KUHP

    Kohabitasi dalam KUHP Baru: Antara Privasi, Norma Sosial dan Etika Keagamaan

    Suami Memukul Istri yang

    Benarkah Al-Qur’an Membolehkan Suami Memukul Istri?

    Transisi Energi

    Ekofeminisme dan Tanggung Jawab Moral di Balik Transisi Energi Nasional

    Pemberdayaan disabilitas

    Revolusi Regulasi untuk Pemberdayaan Disabilitas

    Kekerasan Terhadap Perempuan yang

    Sampai Kapan Dalih Agama Dibiarkan Membenarkan Kekerasan terhadap Perempuan?

    Nikah Sirri

    Sudahi Nikah Sirri

    Industri ekstraktif

    Perjuangan Perempuan Adat Melawan Industri Ekstraktif

    Ketimpangan Kemanusiaan

    Gembar-gembor AI dan Persimpangan Kemanusiaan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Mendorong Penguatan Polwan untuk Penanganan Kekerasan Seksual

Hari Kepolisian Nasional perlu membawa spirit perbaikan lebih luas, terutama yang berkaitan dengan kinerja institusi. Apalagi yang berkaitan dengan penanganan isu-isu gender yang akhir-akhir ini kerap disoroti negatif oleh masyarakat

Hasna Azmi Fadhilah Hasna Azmi Fadhilah
5 Juli 2022
in Publik, Rekomendasi
0
Kekerasan Seksual

Kekerasan Seksual

643
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Hari Bhayangkara, yang kita peringati setiap tanggal 1 Juli sering kita salahpahami sebagai Hari lahir Kepolisian. Padahal jika dilihat dari catatan historisnya, Kepala Polri Jenderal Badrodin Haiti menegaskan bahwa Hari Bhayangkara bukan hari lahir Kepolisian.

Tetapi hari Kepolisian Nasional yang tertandai dengan keluarnya Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 1946 pada tanggal 1 juli 1946. Sebelum Perpres tersebut keluar, Kepolisian masih terdiri dari kepolisian daerah dan terpecah-pecah. Perpres tersebut kemudian mempersatukan Kepolisian secara nasional, dan berada langsung di bawah Presiden (walau dalam praktiknya berada di bawah Perdana Menteri) pada masa itu.

Hari Kepolisian Nasional ini tentu perlu membawa spirit perbaikan lebih luas, terutama yang berkaitan dengan kinerja institusi. Apalagi yang berkaitan dengan penanganan isu-isu gender yang akhir-akhir ini kerap tersoroti negatif oleh masyarakat.

Pasalnya, dalam beberapa kasus kekerasan seksual, oknumnya merupakan anggota kepolisian. Oleh karena itu, di samping perlu meningkatkan kapasitas SDM, penataran yang berhubungan dengan implementasi standar operasionalisasi kasus pelecehan seksual juga perlu terdalami lebih lanjut.

Menguatkan Peran Unit Pelayanan Perempuan dan Anak di Kepolisian

Di samping arah perbaikan yang berkenaan dengan SDM, pada akhir tahun 2021 lalu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit berencana meningkatkan status unit pelayanan perempuan dan anak (Unit PPA) menjadi direktorat tersendiri di Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

Tujuannya untuk memberikan layanan yang lebih baik kepada perempuan dan anak yang mengalami kekerasan seksual. Saran tersebut tentu perlu kita sambut gembira, harapannya kemudian adalah direktorat akan terisi oleh polisi wanita (polwan) yang dapat memberikan perlindungan serta memiliki tim pendamping psikologi bagi korban.

Meski begitu, penguatan direktorat tersebut memiliki hambatan yang jauh lebih kompleks. Pihak kepolisian berhadapan dengan fakta bahwa kuantitas polisi wanita masih sangat sedikit, jika kita bandingkan dengan kompatriot laki-lakinya.

Data dari POLRI menunjukkan bahwa jumlah Polwan seluruh Indonesia saat ini hanya 5,91 persen atau 24.680 dari total personel Polri sebanyak 435.696 personel. Kalau kita rinci lebih lanjut, personel Polwan yang bertugas pada fungsi reserse saat ini sebanyak 1.737 orang, atau hanya sekitar 7 persen dari keseluruhan polwan yang ada.

Menambah Kuota Jumlah Polisi Wanita

Melihat realita tersebut, alangkah lebih baiknya jika kepolisian dalam perekrutan anggota baru selanjutnya menambah kuota jumlah untuk slot polisi wanita. Terlebih PR penanganan kasus kekerasan seksual hingga kini belum sepenuhnya tuntas.

Merujuk pada laporan ‘’Women’s Experiences of the Barriers to Reporting Sexual Assault’’ oleh Alana Prochuk Tahun 2018, aparat penegak hukum masih memberikan komentar yang tidak sensitif, penuh stereotip, victim blaming, tidak empati, dan belum membantu korban untuk mencari keadilan. Sehingga, korban tidak mendapatkan penanganan yang efektif dan mayoritas korban kekerasan seksual (57,9 persen) tidak mendapatkan penyelesaian kasus dan hanya 19,2 persen pelaku yang dipenjara.

Melihat kurang optimalnya penanganan kasus, tentu personel kepolisian perlu meningkatkan lagi kualitas pelayanan publiknya hingga stereotip negatif yang melekat dapat segera terhapus dari benak masyarakat luas.

Tak hanya penambahan personil dan peningkatan pelayanan publik, riset dari Ayu Sita Dewi Ariani dan Diana Rahmasari, akademisi Universitas Negeri Surabaya menyarankan agar para personel kepolisian wanita penyidik kasus kekerasan seksual, terutama ketika korbannya masih berusia anak untuk melatih dan menerapkan keterampilan mindfulness pada proses penyidikan guna meningkatkan performa kerja serta menjaga kondisi kesehatan fisik dan mental dari tim penyidik.

Pendekatan Mindfulnees dalam Penanganan Kasus Kekerasan Seksual

Dalam praktiknya, untuk mampu menangani kasus secara optimal, selain melalui pelatihan mindfulness secara khusus, penyidik dapat melakukan cara praktis. Hal ini dapat kita lakukan secara personal terkait pengaplikasian keterampilan mindful. Seperti upaya mengontrol empati dan menghindari keterlibatan emosional secara berlebihan. Lalu menerapkan batasan jelas antara hal-hal yang berkaitan dengan penyidikan. Dan korban yang disidik dengan hal-hal yang berkaitan, serta menyangkut personal penyidik.

Hasil penelitian dari UNNESA terkait dengan pendekatan mindfulness dalam penanganan kasus kekerasan seksual ternyata memperlihatkan beberapa efek positif. Di antaranya yaitu, dengan mengesampingkan emosi negatif dan rasa iba yang penyidik polwan rasakan. Menghindari keterlibatan emosional berlebih, penegak hukum responden riset ini mampu mempertahankan fokus terkait apa yang mereka lakukan. Lalu menghindari over sympathy dan emotional contagion selama menyidik.

Selain itu, dengan menerapkan batasan antara hal terkait penyidikan dan korban dengan hal terkait personal mereka, mampu mempertahankan keobjektifan penyidikan. Yakni dengan memaknai pengalaman korban dalam penyelidikan dengan penuh penerimaan dan seksama. Membantu mereka untuk tidak terlalu merasa tertekan, dan menghindari adanya pengaruh dari penyidik kepada kehidupan mereka di luar setting pekerjaan. []

 

 

Tags: Hari BhayangkarahukumIndonesiaKekeresan SeksualPolisiPolisi Wanita
Hasna Azmi Fadhilah

Hasna Azmi Fadhilah

Belajar dan mengajar tentang politik dan isu-isu perempuan

Terkait Posts

KUPI
Publik

Bagaimana KUPI Mengubah Wajah Islam di Indonesia?

19 November 2025
Ulama Perempuan Rahima
Publik

Dari Rahima, Alimat, hingga Fahmina: Fondasi Kuat Gerakan Ulama Perempuan Indonesia

19 November 2025
Peran Pemuda
Publik

Peran Pemuda dalam Merawat Indonesia

17 November 2025
Rahmah el-Yunusiyah
Publik

Rahmah El-Yunusiyah: Perempuan Indonesia yang Mengubah Kebijakan Al-Azhar

14 November 2025
Penyusuan Anak dalam al-Qur'an
Keluarga

Penyusuan Anak dalam Al-Qur’an: Antara Hukum, Etika, dan Kasih Sayang

12 November 2025
silent revolution
Aktual

Prof. Alimatul Qibtiyah Sebut Silent Revolution sebagai Wajah Gerakan Perempuan Indonesia

11 November 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Nikah Sirri

    Sudahi Nikah Sirri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sampai Kapan Dalih Agama Dibiarkan Membenarkan Kekerasan terhadap Perempuan?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perjuangan Perempuan Adat Melawan Industri Ekstraktif

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Revolusi Regulasi untuk Pemberdayaan Disabilitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ekofeminisme dan Tanggung Jawab Moral di Balik Transisi Energi Nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Mau‘idhah dan Pisah Ranjang: Strategi Al-Qur’an Menolak Kekerasan dalam Rumah Tangga
  • Kohabitasi dalam KUHP Baru: Antara Privasi, Norma Sosial dan Etika Keagamaan
  • Benarkah Al-Qur’an Membolehkan Suami Memukul Istri?
  • Ekofeminisme dan Tanggung Jawab Moral di Balik Transisi Energi Nasional
  • Teladan Nabi dalam Membangun Relasi Suami Istri yang Adil dan Penuh Kasih

Komentar Terbaru

  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID