Kamis, 6 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Menikah

    Menikah: Saling Mengadaptasi Keterasingan

    Digital Parent

    Digital Parent: Anak Dalam Bayangan Kekerasan Online

    Fiqh Haid

    Menafsir Ulang Fiqh Haid

    Disabilitas

    Memperjuangkan Kontestasi Makna: Mengapa ‘Disabilitas’ Lebih Manusiawi dari ‘Cacat’

    Fiqh Haid

    Fiqh Haid: Membebaskan Tubuh Perempuan dari Stigma Najis

    Belum Punya Anak

    Luka dari Kalimat “Belum Sempurna Karena Belum Punya Anak”

    Pengalaman Perempuan

    Ketika Nabi Saw Mendengar Pengalaman Perempuan

    Wali Nikah

    Wali Nikah, Antara Perlindungan dan Kesewenang-wenangan

    haid nifas dan istihadhah

    Persoalan Haid, Nifas, dan Istihadhah: Nabi Mendengar Langsung dari Perempuan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Menikah

    Menikah: Saling Mengadaptasi Keterasingan

    Digital Parent

    Digital Parent: Anak Dalam Bayangan Kekerasan Online

    Fiqh Haid

    Menafsir Ulang Fiqh Haid

    Disabilitas

    Memperjuangkan Kontestasi Makna: Mengapa ‘Disabilitas’ Lebih Manusiawi dari ‘Cacat’

    Fiqh Haid

    Fiqh Haid: Membebaskan Tubuh Perempuan dari Stigma Najis

    Belum Punya Anak

    Luka dari Kalimat “Belum Sempurna Karena Belum Punya Anak”

    Pengalaman Perempuan

    Ketika Nabi Saw Mendengar Pengalaman Perempuan

    Wali Nikah

    Wali Nikah, Antara Perlindungan dan Kesewenang-wenangan

    haid nifas dan istihadhah

    Persoalan Haid, Nifas, dan Istihadhah: Nabi Mendengar Langsung dari Perempuan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Meneladani Akhlak Rasulullah terhadap Anak

Fathonah K. Daud Fathonah K. Daud
6 Agustus 2020
in Keluarga, Publik, Rekomendasi
0
Meneladani Akhlak Rasulullah terhadap Anak
134
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Di suatu antrian di sebuah apotik tengah kota, kebetulan urutannya berjajar panjang, seorang ibu masih muda baru datang dan berkata kepada seorang anak (usia setingkat SMP) :”Dik, saya dulu ya? Sebab buru-buru. Si ibu memberi alasan untuk menyerobot antrian si anak yang bertubuh ramping. Padahal si anak tersebut sudah mengantri lama, sudah satu jam, dan masih banyak urusan, sedang di rumah ibunya yang sakit menunggunya.

Malangnya si anak tidak berdaya untuk berkata-kata atau minimal menunjukkan keperluannya yang juga sangat mendesak. Ia harus menebus obat secepatnya dan membeli beberapa keperluan dapur untuk makan siang ibu dan adiknya.

Demikian juga dalam rumah tangga, tidak sedikit anak-anak telah diperlakukan kasar dan kejam oleh keluarga dekatnya sendiri. Disuruh-suruh, dipaksa mengerjakan pekerjaan yang tidak sesuai kapasitas dan umurnya. Apabila tidak dikerjakan atau sudah dikerjakan tetapi jika tidak sesuai target, dibentak-bentak, dimarahi, dipukul dan ditendang-tendang. Sungguh tragis!

Ini adalah sekedar gambaran prilaku seseorang yang sewenang-wenang atau kejam kepada seorang anak. Pernahkan anda melakukan itu? Jika pernah, anda sungguh dzalim, kejam dan tidak manusiawi.

Dalam kehidupan keseharian, orang yang paling rentan kepada tindak kesewenang-wenangan adalah anak. Meraka adalah anak manusia, yang (dipandang) bertubuh mungil, belum banyak mempunyai pengalaman hidup, belum cukup mampu untuk berfikir rasional dan dipandang tidak ada kekuatan untuk melawan, maka sering diremehkan dan terabaikan hak-haknya.

Dalam sejarah, anak manusia bahkan selalu menjadi korban kebiadaban. Pada era Fir’aun (1527 SM.), bayi-bayi lelaki diburuh dan dibunuhi, di era Jahiliyyah banyak bayi perempuan dikubur hidup-hidup dan di era modern ini banyak janin dan bayi perempuan maupun lelaki dibunuh karena suatu alasan.

Di sini penulis tidak berbicara hukum merawat, melindungi dan menjaga anak, tetapi bagaimana kita dapat memperlakukan mereka dengan cara yang wajar dan baik. Anak manusia, tak kira ia anak biologis atau tidak, berhak mendapatkan perhatian dan pemuliaan, sebagaimana manusia pada umumnya. Pada dasarnya hak-hak kemanusiaan itu sama, tidak memandang ia besar atau kecil, tinggi atau rendah, hitam atau putih, dan tidak membeda-bedakan sukunya, nasabnya, agamanya atau bangsanya.

Anak-anak itu bagaikan cermin, apa yang orang dewasa lakukan terhadapnya, ia akan menirunya sebagaimana apa yang ia lihat. Jika kemarin ia diperlakukan baik, ia akan memantulkan prilaku yang baik di hari ini dan demikian seterusnya. Maka jangan diharapkan, jika orang tuanya telah menanamkan keburukan kepadanya akan dapat memanen kebaikan darinya.

Bagaimana memperlakukan anak dengan wajar dan respect? Bagaimana berinteraksi dengan anak-anak? Salah satu cara yang tepat adalah kita mentauladani prilaku Rasulullah saw terhadap anak kecil, baik itu kepada anak orang lain, budaknya atau keluarga beliau sendiri.

Diriwayatkan dari Anas bin Malik ra., ia berkata, “aku menjadi pelayan Rasulullah saw selama 10 tahun. Demi Allah, beliau sama sekali tidak pernah mengucapkan kata hus kepadaku, dan beliau juga tidak pernah mengomentari pekerjaanku dengan kata-kata, kenapa kamu melakukan ini? Atau terhadap sesuatu yang tidak aku lakukan, kenapa kamu tidak melakukan ini?” (HR. Bukhari, Muslim, Ahmad, dan Abu Daud).

Demikian juga ketika Rasulullah saw (571-633 M.) mengadopsi Zayd bin Haritsah bin Syarahil al-Kalbi sebagai anak angkat beliau. Peristiwa ini sebelum kenabian. Zayd bin Haritsah (576-629 M.) berasal dari Bani Ṭayyi’ di Syam. Ketika terjadi peperangan antara salah satu kabilah Arab dengan Bani Ṭayyi’, Zayd kecil tertawan dan dijadikan budak.

Tetapi ada pendapat lain, bahwa Zayd kecil ditangkap oleh sekelompok penjahat yang kemudian menjualnya sebagai seorang budak. Khalil dari suku Tihamah membeli Zayd dan menjualnya kepada Hukaim bin Ham bin Khuwailid. Lalu Hukaim memberikannya sebagai hadiah kepada Khadîjah bint Khuwailid (556-620 M.), saudara perempuan ayahnya.

Setelah Nabi Muḥammad saw menikah dengan sayyidah Khadîjah bint Khuwailid pada tahun 596 M., beliau tertarik kepada Zayd. Maka Khadîjah menghadiahkan Zayd kepada suaminya. Ketika itu Zayd sudah berumur sekitar 20 tahun. Setelah Haritsah, ayah Zayd, mendengar kabar bahwa anaknya bersama Nabi Muḥammad saw, beliau pergi ke Mekkah dengan tujuan akan menebus anaknya yang tercinta itu.

Beliau meminta Muḥammad saw untuk menyerahkan Zayd. Nabi Muḥammad saw lalu memberikan kebebasan kepada Zayd untuk memutuskan dirinya, dan beliau tidak mau menerima tebusan. Setelah ditanyakan kepada Zayd, ia memutuskan untuk tetap bersama Nabi dan tidak mau ikut ayahnya ke negeri Syam.

Lalu ayah Zayd berkata: “Celakalah engkau wahai anakku lebih memilih perbudakan daripada kemerdekaan.” Zayd menjawab, “sesungguhnya aku melihat kebaikan pada diri beliau (Muḥammad), yang menjadikanku tidak sanggup berpisah dengannya, dan aku tidak sanggup memilih orang lain selain dia untuk selama-lamanya.”

Dalam kisah yang lain, yang diceritakan oleh Abu Hurairah. Pada suatu hari, Rasulullah saw keluar dan aku sedang berada di masjid. Beliau memegang tanganku, lalu mengajakku mendatangi pasar Bani Qainuqa. Kami melihat-lihat pasar dan setelah itu aku pulang bersama beliau. Kemudian kami duduk di masjid.

Beliau bersabda:”Panggilkan anak lelakiku!”. Lalu datanglah Hasan bin Ali, ia menghambur dalam pangkuan beliau dan bermain-main dengan jenggot beliau. Beliau pun menciuminya seraya berkata,”Ya Allah, sesungguhnya aku menyayanginya, maka sayangilah ia, dan sayangilah pula orang-orang yang mengasihinya.” (doa tersebut dibaca tiga kali).

Diriwayatkan dari Ya’la al-Amiri bahwasanya ia pernah keluar bersama Rasulullah saw menghadiri undangan jamuan makan. Sesampainya beliau di hadapan para tamu undangan, Husain terlihat sedang bermain-main dengan teman sebayanya. Maka, beliau berkeinginan untuk menggendongnya. Husain berlari ke sana ke mari, beliau pun mengajaknya bercanda.

Kemudian, beliau meletakkan salah satu tangan beliau di bawah pundak Husain dan tangan yang satu memegang dagu Husain. Lalu, beliau menciumi Husain dengan penuh kasih sayang. Lalu beliau bersabda.” Husain termasuk keluargaku dan aku termasuk keluarga Husain. Allah swt mencintai orang-orang yang mencintai Husain. Husain merupakan salah satu cucuku.” (HR. Hakim)

Kisah-kisah ini menunjukkan begitu terpuji akhlak Rasulullah kepada anak kaum muslimin atau orang yang lebih muda dari beliau. Betapa kita sangat dianjurkan untuk mencontoh akhlak beliau ketika berinteraksi dengan anak-anak kita atau anak kecil lainnya, agar kita bisa memperlihatkan kepadanya contoh yang bagus dengan meneladani akhlak Rasulullah Saw.

Kata Rasulullah saw: Bukan golongan kami orang yang tidak menyayangi yang lebih muda dan tidak menghormati yang lebih tua.” Akhlak Rasulullah itu sebagaimana disebutkan dalam firman Allah Swt.:“Sesungguhnya, telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu….” (QS. al- Ahzab [33]: 21).

Anak-anak membesar tergantung lingkungannya. Anak-anak akan menjadi baik apabila ia diperlakukan dengan baik. Mereka akan merasa dihargai jika diperlakukan dengan respect dan penuh ketulusan. Mereka akan belajar dari pengalaman yang ia dapat, dari peristiwa yang ia lihat dan akan ia praktikkan dalam hidupnya dan kepada sekelilingnya.

Maka, ajaklah mereka berdialog, tanya apa kemauannya, berikan kebebasannya untuk belajar, berikan keteladanan yang baik, dengarkan pembicaraannya  dan perhatikan perkembangannya. Mereka adalah harapan orang tuanya, masa depan bangsa dan agamanya. Wallahu a’lam. []

 

Fathonah K. Daud

Fathonah K. Daud

Lecturer di IAI Al Hikmah Tuban

Terkait Posts

Menikah
Personal

Menikah: Saling Mengadaptasi Keterasingan

6 November 2025
Digital Parent
Keluarga

Digital Parent: Anak Dalam Bayangan Kekerasan Online

6 November 2025
Fiqh Haid
Keluarga

Menafsir Ulang Fiqh Haid

6 November 2025
Disabilitas
Publik

Memperjuangkan Kontestasi Makna: Mengapa ‘Disabilitas’ Lebih Manusiawi dari ‘Cacat’

6 November 2025
Fiqh Haid
Keluarga

Fiqh Haid: Membebaskan Tubuh Perempuan dari Stigma Najis

6 November 2025
Belum Punya Anak
Personal

Luka dari Kalimat “Belum Sempurna Karena Belum Punya Anak”

6 November 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Digital Parent

    Digital Parent: Anak Dalam Bayangan Kekerasan Online

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menafsir Ulang Fiqh Haid

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Memperjuangkan Kontestasi Makna: Mengapa ‘Disabilitas’ Lebih Manusiawi dari ‘Cacat’

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Luka dari Kalimat “Belum Sempurna Karena Belum Punya Anak”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Fiqh Haid: Membebaskan Tubuh Perempuan dari Stigma Najis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Menikah: Saling Mengadaptasi Keterasingan
  • Digital Parent: Anak Dalam Bayangan Kekerasan Online
  • Menafsir Ulang Fiqh Haid
  • Memperjuangkan Kontestasi Makna: Mengapa ‘Disabilitas’ Lebih Manusiawi dari ‘Cacat’
  • Fiqh Haid: Membebaskan Tubuh Perempuan dari Stigma Najis

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID