Jumat, 20 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    Post-Disabilitas

    Post-Disabilitas: “Kandang Emas” dan Kebutuhan Hakiki

    Imlek

    Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

    Guru Era Digital

    Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral

    Ramadan yang Inklusif

    Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    Post-Disabilitas

    Post-Disabilitas: “Kandang Emas” dan Kebutuhan Hakiki

    Imlek

    Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

    Guru Era Digital

    Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral

    Ramadan yang Inklusif

    Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Figur

Meneladani Dakwah Toleran Nyai Walidah Ahmad Dahlan

Dakwah perempuan inspiratif yang bernama lengkap Siti Walidah tersebut penuh dengan kehati-hatian dan berfokus pada penguatan pengetahuan perempuan, bukan dengan pemberlakuan pemaksaan agar semua mengikuti gaya berpikirnya

Hasna Azmi Fadhilah by Hasna Azmi Fadhilah
7 September 2022
in Figur, Rekomendasi
A A
0
Dakwah Toleran

Dakwah Toleran

20
SHARES
996
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – “Pernah nggak sih, ngerasa takut tiba-tiba kalau seandainya Allah manggil kita tiba-tiba. Nafas kita udah nggak ada, pernah nggak mikir kaya gitu. Tapi kita masih belum punya amal yang siap. Ibadah kita masih kurang. Sedangkan kita, kita sama-sama pendosa, kita sama-sama pendosa 24 jam,” ujar perempuan bercadar bernama Zavilda itu kepada perempuan di sebelahnya yang tidak berjilbab.

Dengan nada meyakinkan, ia juga mendorong itu si perempuan terus merefleksikan bahwa selama ini tindakannya kurang mencerminkan akhlak sebagai muslimah. Bahkan sebelum rangkaian nasihat panjang tadi, perempuan asal Nusa Tenggara Barat tadi lebih tertarik mengenai agama dan keseharian individu yang diajak diskusi daripada mengetahui namanya.

Hal ini membuktikan bahwa Zavilda hanya fokus pada konten yang akan dia buat tanpa dakwah toleran, yang betul-betul ingin menjalin komunikasi dengan baik, apalagi hingga mau bersilaturahmi.

Meski begitu, dalam berbagai kesempatan Zavilda selalu mengklaim bahwa apa yang ia lakukan sejatinya merupakan upaya untuk berbuat baik dengan menyebarkan nasihat menutup aurat. Namun, tahukah ia bahwa berdakwah juga memiliki etikanya tersendiri.

Etika Berdakwah Ala Nyai Walidah Ahmad Dahlan

Etika berdakwah toleran dengan memperhatikan kondisi lingkungan jug menjadi landasan para ulama zaman dulu. Bahkan ulama perempuan sekelas Nyai Ahmad Dahlan, istri pendiri Muhammadiyaah sekalipun tidak luput dari mempertimbangkan karakteristik dan nilai-nilai yang masyarakat pegang pada waktu itu.

Bahkan dalam dakwah tolerannnya tak sekalipun ia memaksakan kehendak. Dakwah perempuan inspiratif yang bernama lengkap Siti Walidah tersebut penuh dengan kehati-hatian dan berfokus pada penguatan pengetahuan perempuan, bukan dengan pemberlakuan pemaksaan agar semua mengikuti gaya berpikirnya. Pendekatan Siti Walidah pun ia lakukan secara bertahap, ia tidak langsung datang dan menceramahi warga di sekitarnya. Tapi, terlebih dulu ia mulai dari tingkatan keluarga.

Apa yang dipraktikkan oleh salah satu pahlawan nasional tersebut menggambarkan bagaimana aplikasi prinsip-prinsip agama yang sesungguhnya. Bukan agama yang hanya menjadi kedok untuk meningkatkan kondisi finansial. Dakwah Nyai Ahmad Dahlan tadi jika kita lihat melalui perspektif sosiologis memiliki fungsi konstruktif.

Dakwah Toleran untuk Kedamaian

Mengapa konstruktif? Karena agama dapat menjalin hubungan antara satu orang dengan orang lain melebihi hubungan saudara sekandung. Sehingga dapat tercipta kerukunan, damai, dan toleransi. Sedangkan apa yang  Zavilda praktikkan dengan tim kreatornya merupakan contoh riil bagaimana akhirnya agama mereka promosikan melalui cara destruktif.

Di mana agama dapat memporak-porandakan ikatan tali persaudaraan bahkan bisa memutuskannya. Sebab agama didakwahkan dengan pemaksaan, bukan dengan cara lemah lembut. Agama yang harusnya menjadi sumber ketenangan hati malah disyiarkan dengan ancaman penuh ketakutan. Di mana syiar itu membuat pendengar bukannya malah simpati, namun justru ingin menjaga jarak dan lalu menjauhkan diri.

Dakwah pendidikan Siti Walidah tadi menyiratkan bahwa beliau adalah sosok insan beragama yang toleran mampu menerima, menghargai, dan memberi kebebasan kelompok lain baik yang seagama maupun yang berbeda agama. Ia juga memiliki kesabaran dan mampu bekerjasama terhadap kelompok lain.

Teladan Nyai Walidah

Beberapa usaha dakwah Nyai Siti Walidah antara lain:  menghidupkan masyarakat dengan menguatkan budaya tolong-menolong, memelihara dan memakmurkan tempat-tempat ibadah dan wakaf, mendidik dan mengasuh anak-anak dan kaum muda perempuan supaya kelak menjadi putri Islam yang berarti, hingga mengadakan siaran penerbitan.

Pun ketika suaminya, Ahmad Dahlan meninggal pada tahun 1923, ia tak begitu saja terus berlarut-larut dalam kepedihan. Ia justru semakin tergerak untuk berdakwah dan memajukan Islam hingga pada tahun 1926, ia mendapat mandat untuk memimpin Kongres Muhammadiyah ke-15 di Surabaya.

Sepak terjang lanjutannya juga tak terbatas pada pendidikan Islam saja. Selama masa penjajahan Jepang, ia tetap menggalang kekuatan dan melakukan perlawanan lewat aksi-aksi sosial. Puncaknya, ia sempat ikut berpartisipasi aktif dalam perundingan perang dengan Jenderal Soedirman dan Presiden Soekarno.

Teladan dakwah toleran Nyai Siti Walidah tadi membuktikan bahwa dakwah yang efektif bukanlah dakwah yang hanya mengandalkan untaian nasihat semata, namun perlu disertai dengan tindakan nyata internalisasi nilai-nilai Islam dari segala aspek. Tak heran, apa yang dilakukan Nyai Siti Walidah tak lekang oleh zaman, pergerakannya kini masih diteruskan oleh kader-kader Muhammadiyah yang tidak lelah merajut amal-amal kebaikan. []

 

Tags: Ahamd DahlandakwahislamModerasi BeragamaNyai WalidahtoleransiZavilda TV
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Islam Berikan Kemudahan saat Perempuan Hamil dan Menyusui

Next Post

Penjelasan Perempuan Haid dan Nifas Tidak Wajib Qadha Shalat

Hasna Azmi Fadhilah

Hasna Azmi Fadhilah

Belajar dan mengajar tentang politik dan isu-isu perempuan

Related Posts

KUPI dan Mubadalah
Publik

KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

18 Februari 2026
Imlek
Publik

Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

17 Februari 2026
Perempuan Sumber Fitnah
Pernak-pernik

Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

16 Februari 2026
Strategi Dakwah Mubadalah
Mubapedia

Strategi Dakwah Mubadalah

16 Februari 2026
Dakwah Mubadalah
Mubapedia

Dakwah Mubadalah

16 Februari 2026
Konsep Keluarga
Pernak-pernik

Konsep Keluarga dalam Islam

13 Februari 2026
Next Post
perempuan haid tidak wajib qadha shalat

Penjelasan Perempuan Haid dan Nifas Tidak Wajib Qadha Shalat

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram
  • Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs
  • Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah
  • Entrok: Realitas Pahit Masa Lalu yang Relevan hingga Masa Kini
  • Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0