Kamis, 19 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    Post-Disabilitas

    Post-Disabilitas: “Kandang Emas” dan Kebutuhan Hakiki

    Imlek

    Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

    Guru Era Digital

    Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral

    Ramadan yang Inklusif

    Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    Post-Disabilitas

    Post-Disabilitas: “Kandang Emas” dan Kebutuhan Hakiki

    Imlek

    Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

    Guru Era Digital

    Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral

    Ramadan yang Inklusif

    Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Aktual

Meneladani Rasulullah Saw dengan Memperingati Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan

Pemihakan terhadap perempuan bagi Nabi juga adalah sebuah keniscayaan, sebab Allah melalui Firman-Nya sudah menegaskan tentang kemanusiaan perempuan, yang memang dalam banyak peradaban perempuan masih dianggap sebagai barang dan bukan manusia.

Fitri Nurajizah by Fitri Nurajizah
25 November 2020
in Aktual, Rekomendasi
A A
0
Meneladani Rasulullah Saw dengan Memperingati Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan
8
SHARES
381
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Tanggal 25 November hingga 10 Desember diperingati sebagai Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan. Kampanye ini berlangsung selama 16 hari dan rutin dilakukan di seluruh dunia. Kegiatan ini berawal sejak digagas oleh Women’s Global Leadership Institute pada tahun 1991 yang disponsori oleh Center For Women’s Global Leadership. Adapun tujuan dari kegiatan ini adalah untuk mendorong upaya-upaya penghapusan kekerasan terhadap perempuan di seluruh dunia, termasuk Indonesia.

Di Indonesia Kampanye 16 Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (HAKTP) ini di inisiatori serta difasilitatori oleh Komisi Nasional Perempuan sejak tahun 2003. Dengan adanya kampanye ini tentu saja Komnas Perempuan berharap dapat membantu mengurangi kasus kekerasan yang seringkali terjadi kepada perempuan. Selain itu juga bertujuan untuk meningkatkan kesadaran seluruh masyarakat Indonesia akan pentingnya Hak Asasi Manusia khususnya perempuan.

Komnas Perempuan mencatat bahwa data kekerasan yang terjadi pada perempuan dan anak pada tahun 2020 mengalami peningkatan. Seperti yang terdapat dalam Siaran Pers dan Lembar Fakta Komnas Perempuan pada 6 Maret 2020 dinyatakan bahwa terdapat 431.471 kasus kekerasan terhadap perempuan, yang terdiri dari 421.752 kasus bersumber dari data kasus/perkara yang ditangani Pengadilan Agama, 24.719 kasus yang ditangani lembaga mitra pengada layanan di sepertiga provinsi di Indonesia dan 1419 kasus dai Unit Pelayanan dan Rujukan (UPR). Data yang dilaporkan ini mengalami peningkatan signifikan sepanjang lima tahun terakhir.

Itu artinya catatan yang dibuat oleh Komnas Perempuan dapat menunjukan bahwa kekerasan yang terjadi pada perempuan sampai saat ini masih belum selesai, malah justru semakin mengkhawatirkan. Saat ini berbagai bentuk kekerasan terhadap perempuan masih kita jumpai di mana-mana, misalnya di dalam rumah tangga, lingkungan pekerjaan, lingkungan sosial bahkan dalam kehidupan bernegara.

Tentu saja hal ini sangat bertentangan dengan Hak Asasi Manusia dan ajaran agama, terkhusus agama Islam. Islam melalui al-Qur’an dan Hadist sudah secara jelas melarang segala tindakan kekerasan, baik kekerasan fisik, ekonomi, psikis, seksual dan tindakan kekerasan yang lainnya.

Ada banyak ayat al-Qur-an yang berbicara tentang kekerasan terhadap perempuan, gaya bahasa yang digunakan pun sangat beragam, ada yang menyuruh berbuat baik terhadap perempuan, melarang praktik-praktik yang dapat merugikan perempuan, dan ada juga yang dikemukakan sebagai langkah preventif untuk melindungi perempuan dari tindakan kekerasan.

Sebagai kitab suci, AlQur’an secara jelas menggambarkan pembelaan Islam terhadap perempuan, terbukti dari banyaknya ayat yang berbicara soal kekerasan terhadap perempuan tersebut cukup menjadi tanda bahwa Islam sangat memberikan perhatian terhadap upaya penghapusan kekerasan terhadap perempuan.

Selain itu Nabi Muhammad Saw, sebagai utusan Allah SWT juga sudah memberikan contoh kepada umatnya untuk selalu berbuat baik kepada perempuan. Hal ini bisa kita lihat dalam sebuah catatan mengenai wasiat Nabi Saw di hadapan para Sahabat pada saat melakukan haji wada’.

Diriwayatkan oleh Amru bin al-Ahwas ra, bahwa Nabi bersabda “ Saling berwasiatlah kalian semua, untuk berbuat baik kepada perempuan, karena mereka seringkali dianggap tawanan (seseorang yang tidak diperhitungkan oleh kalian). Padahal, sesungguhnya kalian tidak memiliki hak sama sekali atas mereka, kecuali dengan hal tersebut (berbuat baik). (Sunan Ibn Majah, no.Hadist:1942).

Pemihakan terhadap perempuan bagi Nabi juga adalah sebuah keniscayaan, sebab Allah melalui Firman-Nya sudah menegaskan tentang kemanusiaan perempuan, yang memang dalam banyak peradaban perempuan masih dianggap sebagai barang dan bukan manusia. Kemudian al-Qur’an hadir untuk memberikan penegasan bahwa laki-laki dan perempuan adalah sama-sama manusia yang diberi tugas serta janji yang sama oleh Allah SWT.

Dengan begitu membela, menghormati serta tidak melakukan kekerasan terhadap perempuan merupakan amanah yang diberikan oleh Nabi kepada seluruh umatnya. Meminjam bahasa Pak Faqih, Nabi melalui wasiat Nabi tersebut, meminta kita sebagai pengikutnya untuk “saling berwasiat” secara terus menerus agar memastikan perempuan mendapatkan kebaikan, karena dalam konteks sosial perempuan masih sering mendapatkan kekerasan, direndahkan, dipinggirkan, dan hak-haknya pun diabaikan. []

Tags: Gerak BersamaHAKTPHari anti kekerasan terhadap perempuanislammisi kenabian
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Sebenarnya Apa Saja Tugas Istri di Rumah?

Next Post

Transformasi Para Princess Disney dan Ruang Imajiner Anak

Fitri Nurajizah

Fitri Nurajizah

Perempuan yang banyak belajar dari tumbuhan, karena sama-sama sedang berproses bertumbuh.

Related Posts

KUPI dan Mubadalah
Publik

KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

18 Februari 2026
Perempuan Sumber Fitnah
Pernak-pernik

Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

16 Februari 2026
Konsep Keluarga
Pernak-pernik

Konsep Keluarga dalam Islam

13 Februari 2026
Teologi Sunni
Buku

Rekontekstualisasi Teologi Sunni: Bagaimana Cara Kita Memandang Penderitaan?

9 Februari 2026
Antara Non-Muslim
Pernak-pernik

Kerja Sama Antara Umat Islam dan Non-Muslim

5 Februari 2026
Membela Perempuan
Pernak-pernik

Islam Membela Perempuan

4 Februari 2026
Next Post
mendongeng untuk anak

Transformasi Para Princess Disney dan Ruang Imajiner Anak

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs
  • Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah
  • Entrok: Realitas Pahit Masa Lalu yang Relevan hingga Masa Kini
  • Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah
  • Tingkatan Maqasid dalam Relasi Mubadalah: Dari yang Primer (Daruriyat), Sekunder (Hajiyat), dan Tersier (Tahsiniyat)

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0