Tanggal 25 November hingga 10 Desember diperingati sebagai Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan. Kampanye ini berlangsung selama 16 hari dan rutin dilakukan di seluruh dunia. Kegiatan ini berawal sejak digagas oleh Women’s Global Leadership Institute pada tahun 1991 yang disponsori oleh Center For Women’s Global Leadership. Adapun tujuan dari kegiatan ini adalah untuk mendorong upaya-upaya penghapusan kekerasan terhadap perempuan di seluruh dunia, termasuk Indonesia.
Di Indonesia Kampanye 16 Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (HAKTP) ini di inisiatori serta difasilitatori oleh Komisi Nasional Perempuan sejak tahun 2003. Dengan adanya kampanye ini tentu saja Komnas Perempuan berharap dapat membantu mengurangi kasus kekerasan yang seringkali terjadi kepada perempuan. Selain itu juga bertujuan untuk meningkatkan kesadaran seluruh masyarakat Indonesia akan pentingnya Hak Asasi Manusia khususnya perempuan.
Komnas Perempuan mencatat bahwa data kekerasan yang terjadi pada perempuan dan anak pada tahun 2020 mengalami peningkatan. Seperti yang terdapat dalam Siaran Pers dan Lembar Fakta Komnas Perempuan pada 6 Maret 2020 dinyatakan bahwa terdapat 431.471 kasus kekerasan terhadap perempuan, yang terdiri dari 421.752 kasus bersumber dari data kasus/perkara yang ditangani Pengadilan Agama, 24.719 kasus yang ditangani lembaga mitra pengada layanan di sepertiga provinsi di Indonesia dan 1419 kasus dai Unit Pelayanan dan Rujukan (UPR). Data yang dilaporkan ini mengalami peningkatan signifikan sepanjang lima tahun terakhir.
Itu artinya catatan yang dibuat oleh Komnas Perempuan dapat menunjukan bahwa kekerasan yang terjadi pada perempuan sampai saat ini masih belum selesai, malah justru semakin mengkhawatirkan. Saat ini berbagai bentuk kekerasan terhadap perempuan masih kita jumpai di mana-mana, misalnya di dalam rumah tangga, lingkungan pekerjaan, lingkungan sosial bahkan dalam kehidupan bernegara.
Tentu saja hal ini sangat bertentangan dengan Hak Asasi Manusia dan ajaran agama, terkhusus agama Islam. Islam melalui al-Qur’an dan Hadist sudah secara jelas melarang segala tindakan kekerasan, baik kekerasan fisik, ekonomi, psikis, seksual dan tindakan kekerasan yang lainnya.
Ada banyak ayat al-Qur-an yang berbicara tentang kekerasan terhadap perempuan, gaya bahasa yang digunakan pun sangat beragam, ada yang menyuruh berbuat baik terhadap perempuan, melarang praktik-praktik yang dapat merugikan perempuan, dan ada juga yang dikemukakan sebagai langkah preventif untuk melindungi perempuan dari tindakan kekerasan.
Sebagai kitab suci, AlQur’an secara jelas menggambarkan pembelaan Islam terhadap perempuan, terbukti dari banyaknya ayat yang berbicara soal kekerasan terhadap perempuan tersebut cukup menjadi tanda bahwa Islam sangat memberikan perhatian terhadap upaya penghapusan kekerasan terhadap perempuan.
Selain itu Nabi Muhammad Saw, sebagai utusan Allah SWT juga sudah memberikan contoh kepada umatnya untuk selalu berbuat baik kepada perempuan. Hal ini bisa kita lihat dalam sebuah catatan mengenai wasiat Nabi Saw di hadapan para Sahabat pada saat melakukan haji wada’.
Diriwayatkan oleh Amru bin al-Ahwas ra, bahwa Nabi bersabda “ Saling berwasiatlah kalian semua, untuk berbuat baik kepada perempuan, karena mereka seringkali dianggap tawanan (seseorang yang tidak diperhitungkan oleh kalian). Padahal, sesungguhnya kalian tidak memiliki hak sama sekali atas mereka, kecuali dengan hal tersebut (berbuat baik). (Sunan Ibn Majah, no.Hadist:1942).
Pemihakan terhadap perempuan bagi Nabi juga adalah sebuah keniscayaan, sebab Allah melalui Firman-Nya sudah menegaskan tentang kemanusiaan perempuan, yang memang dalam banyak peradaban perempuan masih dianggap sebagai barang dan bukan manusia. Kemudian al-Qur’an hadir untuk memberikan penegasan bahwa laki-laki dan perempuan adalah sama-sama manusia yang diberi tugas serta janji yang sama oleh Allah SWT.
Dengan begitu membela, menghormati serta tidak melakukan kekerasan terhadap perempuan merupakan amanah yang diberikan oleh Nabi kepada seluruh umatnya. Meminjam bahasa Pak Faqih, Nabi melalui wasiat Nabi tersebut, meminta kita sebagai pengikutnya untuk “saling berwasiat” secara terus menerus agar memastikan perempuan mendapatkan kebaikan, karena dalam konteks sosial perempuan masih sering mendapatkan kekerasan, direndahkan, dipinggirkan, dan hak-haknya pun diabaikan. []