• Login
  • Register
Kamis, 5 Oktober 2023
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hukum Syariat

Menelisik Analisa Trilogi Fatwa KUPI dalam Hukum Ihdād

Ihdād tidak hanya menjadi hak perempuan saja, tetapi laki-laki juga mengalami masa berkabung karena istrinya meninggal

Zezen Zainul Ali Zezen Zainul Ali
13/07/2023
in Hukum Syariat
0
Trilogi Fatwa KUPI dalam Hukum Ihdād

Trilogi Fatwa KUPI dalam Hukum Ihdād

940
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Ihdād diartikan sebagai suatu kondisi yang mewajibkan istri untuk berkabung atas kematian suaminya. Tidak bersolek atau berhias dan tidak boleh pergi keluar rumah, lalu bagaimana analisa Trilogi Fatwa KUPI dalam Hukum Ihdād?

Secara sunnatullah, manusia pasti akan mengalami pertemuan dengan kematian, baik itu terjadi secara cepat atau lambat, sebagaimana yang dinyatakan dalam firman Allah SWT.

كُلُّ نَفْسٍ ذَائِقَةُ الْمَوْتِ

Artinya: “Setiap yang bernyawa akan merasakan mati.”  (QS. Ali ‘Imran [3]: 185).

Salah satu pasangan dalam konteks rumah tangga pasti akan mengalami kondisi tersebut, entah itu suami yang terlebih dahulu meninggal atau istri yang terlebih dahulu meninggal. Jika kita melihat dari aspek hukum, baik dalam Islam maupun perundang-undangan. Istri yang suaminya meninggal wajib untuk menjalani masa berkabung (Ihdād).

Daftar Isi

  • Baca Juga:
  • Refleksi Akademi Mubadalah Muda 2023 Part II : Trilogi Fatwa KUPI
  • Konsep Kesalingan dalam Filosofi Budaya Sunda
  • Dilema, Menghadiri Walimah atau Patuh Pada Aturan Iddah?
  • Dinamisasi Mental Model yang Berkeadilan bagi Perempuan Korban Kekerasan Berbasis Gender
    • Konsepsi Ihdād dalam Perkawinan
    • Trilogi Fatwa KUPI dalam Hukum Ihdād
      • Makruf
      • Mubadalah
      • Keadilan Hakiki

Baca Juga:

Refleksi Akademi Mubadalah Muda 2023 Part II : Trilogi Fatwa KUPI

Konsep Kesalingan dalam Filosofi Budaya Sunda

Dilema, Menghadiri Walimah atau Patuh Pada Aturan Iddah?

Dinamisasi Mental Model yang Berkeadilan bagi Perempuan Korban Kekerasan Berbasis Gender

Dalam menjalani Ihdād-nya, istri wajibkan untuk tidak bersolek dan berhias. Bahkan tidak boleh pergi keluar rumah dengan alasan menjaga dari fitnah.

Ketentuan tersebut, memunculkan stigma, jika istri (janda) keluar rumah akan memicu fitnah sedangkan suami (duda) tidak . Padahal keduanya sama-sama berpotensi memicu adanya fitnah.

Dalam merespons hal tersebut, analisa trilogi Fatwa KUPI dalam hukum Ihdād tidak hanya berlaku untuk istri yang ditinggal mati oleh suaminya, tetapi juga berlaku untuk suami yang ditinggal mati oleh istrinya.

Konsepsi Ihdād dalam Perkawinan

Menurut Wahbah al-Zuhaili dalam kitabnya Fiqh Islami wa adillatuhu menjelaskan “Ihdād adalah menjauhkan dari harum-haruman, perhiasan, celak mata dan minyak, baik minyak yang mengharumkan maupun yang tidak”.

Abdul Rahman Ghozali menjelaskan bahwa istri menjalani masa Ihdād selama 4 bulan 10 hari dan menjauhi larangan-larangannya kecuali dengan keadaan terpaksa”.

Hal ini sebagaimana terdapat dalam Al-Qur’an surat Al-Baqarah Ayat ke-234:

“Dan orang-orang yang mati di antara kamu serta meninggalkan istri-istri hendaklah mereka (istri-istri) menunggu empat bulan sepuluh hari. Kemudian apabila telah sampai (akhir) idah mereka, maka tidak ada dosa bagimu mengenai apa yang mereka lakukan terhadap diri mereka menurut cara yang patut”.

Tafsir ayat di atas menjelaskan istri yang ber-Ihdād wajib untuk tinggal di rumah kecuali dalam keadaan darurat. Jika dalam waktu Ihdād tidak sedang hamil maka ia wajib berkabung dengan tujuan menghormati keluarga pasangan.

Pada konteks sejarah, mereka melakukan Ihdād awalnya selama satu tahun penuh dengan mengisolasi diri di dalam suatu ruangan dan tidak mengganti pakaian.

Bahkan dalam hadis mengilustrasikan perempuan yang sedang ber-Ihdād memiliki bau yang tidak ada seorang pun berani mendekatinya. Bahkan saat perempuan keluar rumah akan datang burung gagak karena bau busuk dari perempuan tersebut.

Menghadapi kondisi tersebut, Islam muncul dan secara perlahan melakukan perubahan yang mendasar, mengupayakan agar waktu ber-Ihdād tetap dalam koridor kewajaran, tidak menistakan diri dan tidak merendahkan perempuan.

Trilogi Fatwa KUPI dalam Hukum Ihdād

Trilogi Fatwa KUPI dalam Hukum Ihdād, pada dasarnya tujuan dari Ihdād adalah berkabung. Pembatasan akses sosial ini memiliki tujuan untuk menghindari menghindari fitnah.

Tentunya secara konstruksi budaya di Indonesia, menjadi tidak elok ketika pasangan baru saja meninggal pasangan lain merasa bahagia bahkan langsung mencari penggantinya. Sehingga, secara etika untuk menjaga etika. Ihdād tidak hanya menjadi hak perempuan saja, tetapi laki-laki juga mengalami masa berkabung karena istrinya meninggal.

Makruf

Dalam mencari nilai makruf dari hukum berlakunya Ihdād, kita dapat menerima setidaknya tiga nilai makruf. Pertama, berkabung, di mana berkabung merupakan suatu cara untuk mengekspresikan rasa kehilangan dan rasa ikhlas terhadap seseorang yang telah meninggal. Sebagaimana hadis Rasulullah SAW.

“Sesungguhnya Allah berhak atas apa yang dia ambil, baginya apa yang telah dia berikan, dan segala sesuatu mempunyai ajal tertentu disisi-Nya. Maka bersabarlah dan simpanlah (pahala kesabaranmu) disisi Allah.” (HR.Bukhari).

Nilai makruf kedua dari Ihdād adalah menghindari fitnah, baik oleh suami atau istri harus berusaha menahan diri untuk menghindari dan tidak melakukan tindakan yang dapat memicu fitnah di masyarakat.

Menghindari fitnah merupakan suatu perintah sebagaimana dalam al-Hujurat ayat 12. “Wahai orang-orang yang beriman, hindarilah kebanyakan dari prasangka, sesungguhnya sebagian prasangka itu dosa.”

Dan hadis Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan oleh Ibn Majah dan Ibn Umar,  “Nabi SAW memerintahkan agar kaum Muslim menghindari fitnah (yang timbul karena pembicaraan yang salah), karena terpelesetnya lidah ibarat terpelesetnya pedang.”

Ketiga, Memelihara hubungan yang harmonis. Meskipun ikatan perkawinan telah terpisah karena adanya kematian, kita tetap harus menjaga silaturahmi dan memelihara hubungan yang harmonis dengan keluarga pasangan yang telah meninggal. Sebagaimana perintah Allah SWT dalam surat An-Nisa: 36.

Mubadalah

Setelah menemukan nilai makruf dari Ihdād, tahap selanjutnya adalah Mubadalah, Mubadalah artinya mencari nilai kesalingan dalam relasi suami-istri. Beberapa nilai makruf dari Ihdād termasuk merasa berkabung, menghindari fitnah, dan memelihara hubungan harmonis dengan keluarga pasangan yang meninggal.

Mengamalkan nilai makruf adalah baik, sehingga kebaikan dari Ihdād ini bukan hanya menjadi kewajiban dari istri (janda) tetapi kewajiban suami (duda). Mubadalah akan menempatkan posisi agar dapat menerapkan nilah makruf bukan memberikan pandangan suami (duda) agar berdiam diri.

Sehingga, meskipun secara fisik ikatan perkawinan telah terputus karena kematian, namun esensi dari relasi akan tetap ada dan saling ridha (ta’aradh) serta saling memperlalukan pasangan dengan baik muasyarah bi makruf.

Keadilan Hakiki

Langkah terakhir adalah dengan melihat keadilan hakiki, keadilan hakiki ini adalah sutau kondisi yang mempertimbangan kemaslahatan bagi para pihak.

Penerapan Ihdād bagi istri atau suami, perlu memperhatikan situasi dan kondisi. Misal bagi suami/istri yang ber-Ihdād, dalam memenuhi kebutuhan keluarganya. Boleh untuk bekerja dalam ranah publik dan menjaga penampilan menarik karena dalam keadaan darurat.

Hadis Nabi SAW menjelaskan perempuan ber-iddah boleh bekerja untuk memenuhi kebutuhan mereka, demikian pula saat ber-Ihdād. Kita hanya dapat melakukan kebolehan ini dalam keadaan darurat. Jika berada dalam kondisi normal, kita harus melaksanakan ber-Ihdād sesuai dengan tuntunan syari’at dan kepatutan. []

 

 

 

 

Tags: BerkabungFatwa KUPIIhdadKeadilan HakikiKonsep MakrufKonsep Mubadalah
Zezen Zainul Ali

Zezen Zainul Ali

Zezen Zainul Ali adalah mahasiswa Magister Ilmu Syari'ah Konsentrasi Hukum Keluarga UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta juga founder dari Klinik Hukum Keluarga dan Taskuliah_id_

Terkait Posts

Single Parent Wali Nikah

Perempuan Single Parent, Berhakkah Menjadi Wali Nikah? 

31 Juli 2023
Saksi Hilal

Perempuan Sebagai Saksi Hilal dalam Pendekatan Mubadalah

28 Juli 2023
Balikan Sama Mantan Istri

Balikan Sama Mantan Istri/Rujuk Saat Ihram Haji, Bolehkah?

24 Juni 2023
Kekerasan

Islam Mendorong Kehidupan Perempuan Terbebas dari Segala Bentuk Kekerasan

18 Juni 2023
Syarat Hewan Kurban

Persiapan Menjelang Iduladha, Tiga Syarat Hewan Kurban yang Harus Dipenuhi

19 Mei 2023
Pengelolaan Dana Zakat

Prinsip-prinsip Mubadalah dalam Pengelolaan Dana Zakat

6 Mei 2023
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • mubadalah

    Prinsip Mubadalah adalah Prinsip untuk Kesetaraan dan Kemanusiaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prinsip Kesalingan Dalam Mencari Nafkah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Fatwa KUPI (Bukan) Soal Hukum Aborsi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 9 Konsep Keluarga Maslahah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Teladan Nabi dalam Pemberian Stimulasi Fisik Anak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Relasi Suami Istri adalah Kesalingan dan Kerjasama
  • Perempuan Guru Mengaji di Sabuah
  • Makna Hadis Istri Bersujud kepada Suami dalam Perspektif Mubadalah
  • Serigala Betina dalam Diri Perempuan: Mengenalkan Psikologi Feminis
  • Hadis Suami Saleh dan Istri Salihah dalam Perspektif Mubadalah

Komentar Terbaru

  • Ainulmuafa422 pada Simple Notes: Tak Se-sederhana Kata-kata
  • Muhammad Nasruddin pada Pesan-Tren Damai: Ajarkan Anak Muda Mencintai Keberagaman
  • Profil Gender: Angka tak Bisa Dibiarkan Begitu Saja pada Pesan untuk Ibu dari Chimamanda
  • Perempuan Boleh Berolahraga, Bukan Cuma Laki-laki Kok! pada Laki-laki dan Perempuan Sama-sama Miliki Potensi Sumber Fitnah
  • Mangkuk Minum Nabi, Tumbler dan Alam pada Perspektif Mubadalah Menjadi Bagian Dari Kerja-kerja Kemaslahatan
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

© 2023 MUBADALAH.ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist