Mubadalah.id – Uqudullujain kitab karya Syekh Nawawi al-Bantani, yang biasaya dikaji selama Ramadan di pesantren, seringkali dikritik terlampau misoginis dan berpihak kepada suami, dan menekankan kepasifan bagi istri. Suami subyek dominan, istri obyek yang stagnan. Pilihan-pilihan teks hadits dan kutipan hikayat juga dinilai terlampau berpihak kepada kaum lelaki.
Benarkah demikian? Bisa iya, bisa tidak. Tergantung cara pandang. Setidaknya, kajian kritis atas kitab ini pernah diterbitkan oleh LKiS Yogyakarta. Judulnya “Wajah Baru Relasi Suami-Istri, Telaah Kitab Uqud al-Lujayn”. Penulisnya Forum Kajian Kitab Kuning (FK3). Isinya menarik, selain “gugatan halus” atas isi kitab, juga telaah kritis atas beberapa teks yang digunakan, misalnya takhrij atas hadits yang dinukil oleh Syekh Nawawi al-Bantani. Buku yang menarik karena menyajikan cara pandang baru agar tidak bias jender.
Tapi, jika mengkaji melalui Qirā-ah Mubādalah-nya Maskiai Faqih Abdul Kodir kitab ini malah “menyengat” kubu suami. Sebab, sebagai penanggungjawab bahtera rumahtangga, kewajiban-kewajibanya seabrek, dan dia menjadi pihak yang paling bertanggung jawab atas kesejahteraan dan kenyamanan istri. Dengan menggunakan pembacaan terbalik, beberapa fasal yang diusung oleh Syekh Nawawi al-Bantani justru menempatkan posisi yang setara antara suami istri.
Misalnya, hikayat unik yang ditulis oleh Syekh Nawawi tentang suami saleh yang sabar menghadapi perangai buruk istri. Dia malah diberi anugerah istimewa oleh Allah berupa kemampuan menundukkan singa. Dan, kemampuan ini dicabut setelah si istri galak meninggal, dan dia menikah lagi dengan istri anyar yang juga sabar dan salihah.
Ketika menjelaskan hak suami atas istri, Syekh Nawawi juga memberikan landasan tekstual berupa QS. Annisa’ 34 tentang tanggungjawab suami-istri serta prinsip bergaul yang baik, serta hadits keutamaan suami yang bersabar atas perangai buruk istri, dan keistimewaan istri yang bersabar atas perbuatan buruknya pasangannya.
Beberapa hadits yang berkaitan dengan kondisi istri “durhaka”, justru sebaiknya kita letakkan pada konteks sebaliknya: mengapa dia bisa berbuat demikian? Apakah suaminya sudah memperlakukannya dengan baik (mu’āsyarah bil-ma’rūf)? Sudahkah kebutuhan mendasarnya terpenuhi dan sebagainya?
Mubādalah (ketersalingan, prinsip saling menghargai dan menghormati antar suami-istri) berlaku, dan sebagainya? Penegasan isi dari QS. An-Nisa’ ayat 19 sebaiknya perlu ditelaah agar ada kemaslahatan dalam keluarga. (Saya selalu tertarik dengan istilah “Keluarga Maslahah” dalam beberapa catatan KH. M.A. Sahal Mahfudz yang lebih mencakup tiga istilah populer yaitu sakinah mawaddah wa rahmah).
Dari beberapa hikayat yang ada dalam Uqudullujain saya malah terpesona dengan kecerdasan seorang perempuan yang sedang tersesat di Padang Arafah. Dia istri yang cerdas, dibuktikan dengan jawaban-jawabannya yang thas-thes ketika ditanyai oleh Syekh Abdullah al-Wasithi. Satu pertanyaan sederhana, dijawab dengan petikan ayat-ayat Al-Qur’an yang relevan. Menunjukkan penguasaan mendalamnya atas isi al-Qur’an. Cerdas betul dia!
Saya selalu percaya, bagian paling tubuh paling seksi dari perempuan itu adalah otaknya, meliputi pikirannya, dan kecerdasannya! Wallahu A’lam Bishshawab. []