Jumat, 20 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    Post-Disabilitas

    Post-Disabilitas: “Kandang Emas” dan Kebutuhan Hakiki

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    Post-Disabilitas

    Post-Disabilitas: “Kandang Emas” dan Kebutuhan Hakiki

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

Menelisik Makna Muslimah Kaffah

Menjadi muslim dan muslimah yang kaffah tidak harus kearab-araban. Kita memiliki budaya lokal yang harus tetap lestari, termasuk pakaian

Herlina by Herlina
12 November 2022
in Personal, Rekomendasi
A A
0
Muslimah yang Kaffah

Muslimah yang Kaffah

5
SHARES
251
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

“Apakah kalian tahu makna muslimah yang kaffah?” Bapak Dosen membuka materi  dengan pertanyaan menggelitik. Pertanyaan yang sama sekali tidak berkaitan dengan materi yang diampunya waktu itu.

Mubadalah.id – Artikel ini akan membahas menelisik makna muslimah kaffah. Istilah ini banyak sekali dibicarakan dalam pelbagai forum. Lantas apa itu muslimah kaffah?

Suasana kelas hening, tampak semua sedang kalut dalam pikiran masing-masing memikirkan jawaban dari pertanyaan Pak Dosen. Satu menit berlalu karena tidak ada jawaban dari teman-teman, akhirnya beliau menjawab sendiri dan disampaikan kepada mahasiswanya termasuk saya.

Pertanyaan tadi ternyata bagian dari isi materi khutbah salat Jumat di masjid sekitar rumahnya yang kebetulan beliau sendiri pengisi khutbah Jumat ketika itu. Tentang ‘berislam secara kaffah.’ Berlanjut, beliau menjelaskan pandangannya lebih mendalam tentang syariat Islam, termasuk pandangan baik dan buruk.

“Apakah kalian paham dan tahu makna menjadi muslimah yang kaffah menurut Islam?“ kemudian beliau memperlihatkan slide penjelasan tentang sosok perempuan yang sesuai dengan syariat Islam.

Isi dari slide itu ternyata gambar perempuan mengenakan baju tertutup dan longgar, hijab, dan bercadar, dilengkapi dengan penjelasan lainnya. Beliau menjelaskan lagi, “Jadi, muslimah yang sempurna itu ya begini (sembari menunjuk gambar di slide) pakai kerudung yang lebar, menutup aurat. Nah kalau melihat busana-busana perempuan di kelas ini, sangat jauh dari ciri-ciri muslimah yang sempurna.”

Pemaparan yang ringkas dan dibumbui oleh pelabelan sembari membandingkan. Pikir saya ketika itu masa iya menjadi muslimah yang kaffah atau sempurna harus mengenakan pakaian yang seperti gambar itu (bercadar dan memakai pakaian yang serba panjang)?

Seketika otak saya dipenuhi dengan pertanyaan-pertanyaan seputar pelabelan tadi. Apakah benar yang dikatakan oleh Bapak Dosen? Seperti tidak sesuai dengan pengalaman ngilmu di pesantren.

Bapak Dosen pada materi kali ini termasuk golongan Dosen agak sensitif tidak bisa didebat. Hal ini juga sudah disepakati oleh teman seangkatan maupun informasi kakak tingkat yang menjadi alumni. Jika kami mendebat, seperti mempertaruhkan nilai dan kelulusan materi kami. Padahal dosen juga harus terbuka terhadap opini mahasiswanya.

Saya diam menahan ketersinggungan ini, selama nyantri di Pesantren dan lumayan lama beraktivitas di dalamnya, cukup tahu kebiasaan santri dan Nyai di pondok Pesantren. Pakaian mereka menutupi aurat namun tidak mengenakan cadar bahkan pakaian longgar gamis busana perempuan di Timur Tengah (tanah Arab).

Standar busana santri tidak ketat sebagaimana yang diajarkan dalam kajian kitab rujukan Kiai di Pesantren. Ada tata aturan mengenakan pakaian bagi santri putri. Dan semuanya tidak ada yang mengenakan cadar, termasuk Nyai di Pesantren.

Menariknya, Ibu Nyai di pesantren di acara tertentu mengenakan baju tradisional budaya Indonesia, begitu juga dengan kerudung yang menutupi area rambut dan hanya terlihat wajah. Sedangkan pakaian Kiai seperti pada umumnya saat ini, sarung, baju lengan panjang dan kopiah.

Pakaian laki-laki tidak begitu disorot sebab batasan auratnya tidak seperti perempuan. Inilah yang sering memunculkan polemik perbedaan pandangan. Namun menjadi muslim di Indonesia tidak seperti di negara lain. Menjadi muslimah yang kaffah, Bagaimanakah? Dari pengalaman sendiri dan melihat konteks saat ini, trend pakaian sudah semakin berkembang, hingga pengultusan budaya lain.

Hal ini pun menjadi kesempatan emas pemilik bisnis kain dengan mengaitkan pada konsep syariat agama, hingga berhasil menarik perhatian perempuan masa kini tanpa melihat lebih jauh tentang muslim Indonesia. Sebenarnya tujuan mereka adalah menarik perhatian kita untuk membeli produknya. Hal wajar sebagaimana pemilik bisnis ingin memajukan perusahaannya.

Bagi saya, menjadi muslimah yang kaffah itu tidak mesti dengan simbol pakaian. Ada hal urgen untuk perlu dizoom, yakni keimanan diri yang terletak di hati masing-masing. Mayoritas isi Al-Qur’an berisi tentang akhlak menjaga iman, ihsan dan Islam.

Sebagai umat Islam kita pun harus memperhatikan ketentuan syariat seperti menutup aurat, untuk melindungi diri dari fitnah. Namun bukan berarti kadar keimanan dan keislaman seseorang diukur dari pakaiannya. Banyak sekali faktor pendukung untuk mencapai Surga yang dijanjikan Allah SWT.

Menjadi muslimah yang kaffah atau sempurna, apakah bisa? Lagi-lagi kita pun harus tahu bahwa kesempurnaan hanyalah milik Tuhan Yang Maha Esa. Kita mengusahakan yang terbaik dengan menjaga diri dari fitnah, dari hal-hal yang dilanggar oleh agama.

Tidak benar jika pakaian menjadi penentu keimanan seseorang, trend style pakaian masa kini sudah berbeda dari zaman dahulu. Namun, bukan berarti yang mengenakan pakaian trend zaman dahulu bukan termasuk dalam kategori menyalahi syariat Islam. Ini yang perlu kita sepakati.

Menelisik lebih dalam mencari jawaban, bahwa benar ajaran dari pesantren tempat saya menuntut ilmu agama Islam itu. Menjadi muslim dan muslimah yang kaffah tidak harus kearab-araban. Kita memiliki budaya lokal yang harus tetap lestari, termasuk pakaian. Hal yang perlu digaris bawahi, mengetahui esensi pakaian ialah untuk melindungi aurat, supaya aman dari fitnah dan hal buruk lainnya.

Kadar Keislaman seseorang diukur dari keimanan hati, kebaikannya yang dipraktikkan melalui akhlak termasuk lisan. Menjadi muslim dan muslimah yang kaffah plus baik harus merujuk pada akhlak Nabi Muhammad saw. Dan, kita semua telah bersepakat untuk itu. []

Tags: HijabislamMuslimah Kaffahpakaianperempuansyar'i
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Tiga Ulama Besar Menolak Perkawinan Anak

Next Post

Kamu Punya Kebiasaan Julid? Ternyata Itu Bagian dari Penyakit Jiwa Lho!

Herlina

Herlina

Perempuan asal Sumenep, Madura kelahiran 31 Juli 1993. Alumni UIN Sunan Kalijaga, sekarang aktif di kegiatan sosial Yogya, perempuan pencinta alam, penikmat kopi dan buku. Selain itu tengah belajar berbisnis dan membangun usaha mandiri. Untuk saling tegur sapa, bisa dikunjungi melalui akun media Twitter: @Ellyn_31, IG: @ellynmusthafa, Email= [email protected]

Related Posts

Feminization of Poverty
Publik

Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

20 Februari 2026
ghaddul bashar
Pernak-pernik

Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

20 Februari 2026
Refleksi Puasa
Publik

Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

20 Februari 2026
Hijrah dan jihad
Ayat Quran

Bahkan dalam Hijrah dan Jihad, Al-Qur’an Memanggil Laki-laki dan Perempuan

20 Februari 2026
Dalam Amal Salih
Pernak-pernik

Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

18 Februari 2026
Amal Salih
Pernak-pernik

Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

18 Februari 2026
Next Post
Kebiasaan Julid

Kamu Punya Kebiasaan Julid? Ternyata Itu Bagian dari Penyakit Jiwa Lho!

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan
  • Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam
  • Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam
  • Bahkan dalam Hijrah dan Jihad, Al-Qur’an Memanggil Laki-laki dan Perempuan
  • Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0