Jumat, 20 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    Post-Disabilitas

    Post-Disabilitas: “Kandang Emas” dan Kebutuhan Hakiki

    Imlek

    Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

    Guru Era Digital

    Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral

    Ramadan yang Inklusif

    Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    Post-Disabilitas

    Post-Disabilitas: “Kandang Emas” dan Kebutuhan Hakiki

    Imlek

    Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

    Guru Era Digital

    Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral

    Ramadan yang Inklusif

    Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

Menganalisis Fenomena Trophy Wife dari Sudut Pandang Mubadalah

Menjadi istri dari seorang laki-laki yang kaya memang menyenangkan, tetapi lebih berharga menjadi perempuan berdaya

Alivia Nuriyani Syiva by Alivia Nuriyani Syiva
29 Desember 2023
in Personal
A A
0
Trophy Wife

Trophy Wife

21
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Beberapa waktu yang lalu, terdapat istilah yang viral di media sosial, yakni trophy wife. Di media sosial tersebut juga lantas banyak perempuan yang berujar ingin menjadi trophy wife karena sudah lelah dengan kehidupannya.

Tropy wife memiliki arti harfiah istri piala. Akan tetapi, arti yang sebenarnya dari istilah ini adalah julukan bagi perempuan muda yang memiliki fisik menarik dan menjadi istri dari seorang pria sukses dan kaya yang biasanya jauh lebih tua darinya.

Lalu bagaimana sebenarnya prinsip mubadalah atau kesalingan dalam memahami istilah trophy wife ini?

Menurut saya, istilah trophy wife sebenarnya justru berkonotasi negatif. Hal ini karena istilah tersebut cenderung merendahkan dan menilai sosok istri hanya dari penampilan fisiknya dan mendegradasi kemampuan intelektual seorang perempuan.

Terlebih, setelah saya rangkum dari berbagai sumber, trophy wife mensyaratkan beberapa kriteria. Para perempuan harus memenuhi kriteria ini demi bisa menyandang “gelar” trophy wife. Padahal, kriteria tersebut menurut saya tidak sesuai dengan prinsip mubadalah atau kesalingan.

Beberapa di antaranya yang saya rangkum dari laman web Popbela.com adalah sebagai berikut

Trophy wife diakui berdasarkan daya tarik fisiknya

Biasanya, suami yang memiliki “istri piala” akan sangat jarang mengakui intelektualitas istrinya. Mereka hanya menghargai istrinya dari daya tarik fisik. Sehingga tak jarang suami mereka membawa mereka ke pesta hanya untuk “’dipamerkan” kepada para teman atau kolega bisnisnya.

Ini tentu bertolak belakang dengan prinsip kesalingan antara laki-laki dan perempuan maupun antara suami dan istri. Di mana dalam prinsip kesalingan, kedua orang tersebut adalah manusia yang seutuhnya. Terlepas dari gendernya, laki-laki dan perempuan, prinsip mubadalah akan menghargai pemikiran dan intelektualitasnya secara setara.

Thophy wife berkontribusi sangat sedikit dalam pengelolaan keuangan keluarga

Dalam rumah tangga yang mengadopsi istilah trophy wife ini, suami yang akan mengelola keseluruhan keuangan keluarga. Ini bertentangan dengan prinsip kesalingan. Karena dalam prinsip keluarga yang mubadalah, suami dan istri akan bekerja sama untuk mengelola urusan rumah tangga, termasuk urusan keuangan.

Bahkan, jika kita melihat kepada kisah rumah tangga Nabi Muhammad SAW dan Khadijah RA, maka kita akan mendapati jika Khadijah RA merupakan seorang perempuan sekaligus istri yang memiliki peranan penting dalam urusan keuangan rumah tangga dan dakwah Rasulullah.

Suami memegang kendali penuh atas trophy wife tersebut

Suami sangat mengendalikan seorang trophy wife. Mulai dari cara berpakaian, tempat mana yang akan ia kunjungi, hingga mereka bahkan tidak dapat memiliki keputusan sendiri.

Kriteria trophy wife yang ini juga bertentangan dengan prinsip kesalingan yang mendorong  adanya kesetaraan antara laki-laki dan perempuan, antara suami dan istri.

Dalam prinsip mubadalah atau kesalingan, seorang perempuan (istri) memiliki kesempatan yang sama untuk berdaya. Istri memiliki hak untuk memutuskan apa yang menjadi kebutuhan mereka. Termasuk cara berpakaian, tempat yang akan ia kunjungi, dan keputusan lain yang menyangkut dirinya sendiri.

Suami tidak melibatkan trophy wife dalam diskusi

Kriteria ini juga bertentangan dengan prinsip kesalingan yang menghargai setiap buah pikiran baik laki-laki maupun perempuan. Jika seorang suami tidak melibatkan istri dalam diskusinya, maka tersebut menjadi tidak berdaya dan itu merupakan bentuk suami yang tidak menghargai intelektualitas istrinya sebagai manusia sepenuhnya.

Suami membelikan hadiah dan perhiasan mewah untuk trophy wife demi meningkatkan status sosial

Kriteria ini mendiskreditkan eksistensi dari perempuan itu sendiri. Suami hanya menilai perempuan (istri) secara material sehingga suami memberikan hadiah mewah bukan karena ketulusan kepada pasangan, melainkan untuk menaikkan status sosialnya di hadapan teman-temannya.

Melihat dari kriteria-kriteria trophy wife tadi, saya menjadi ingat untuk kembali bersyukur atas aturan yang Islam berikan terkait perempuan. Islam sangat menghargai dan menghormati perempuan, salah satunya melalui prinsip mubadalah atau kesalingan tadi.

Menjadi istri dari seorang laki-laki yang kaya memang menyenangkan, tetapi lebih berharga menjadi perempuan berdaya. []

Tags: Fenomena Trophy WifeistriKesalinganMubadalahRelasirumah tanggasuamitrophy wife
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Keberagaman adalah Kehendak Tuhan

Next Post

Kenali 4 Jenis Gangguan Kesehatan Mental

Alivia Nuriyani Syiva

Alivia Nuriyani Syiva

Related Posts

Pernikahan
Pernak-pernik

Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

19 Februari 2026
Relasi Mubadalah
Metodologi

Tingkatan Maqasid dalam Relasi Mubadalah: Dari yang Primer (Daruriyat), Sekunder (Hajiyat), dan Tersier (Tahsiniyat)

19 Februari 2026
khalifah fi al-ardh
Mubapedia

Khalifah fi al-Ardh dalam Paradigma Mubadalah

19 Februari 2026
Mubadalah dan Disabilitas
Disabilitas

Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

19 Februari 2026
KUPI dan Mubadalah
Publik

KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

18 Februari 2026
Tauhid Mubadalah
Mubapedia

Tauhid dalam Paradigma Mubadalah

18 Februari 2026
Next Post
Gangguan Kesehatan Mental

Kenali 4 Jenis Gangguan Kesehatan Mental

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram
  • Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs
  • Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah
  • Entrok: Realitas Pahit Masa Lalu yang Relevan hingga Masa Kini
  • Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0