Selasa, 16 September 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Pengaburan Femisida

    Di Balik Topeng Penyesalan: Narasi Tunggal Pelaku dan Pengaburan Femisida

    Bincang Syariah Goes to Campus

    Kemenag Gelar Blissful Mawlid “Bincang Syariah Goes to Campus” Ajak Generasi Muda Rawat Bumi

    Ulama Perempuan KUPI

    Doa, Seruan Moral, dan Harapan Ulama Perempuan KUPI untuk Indonesia

    Ulama Perempuan KUPI yang

    Nyai Badriyah Fayumi: Maklumat Ulama Perempuan KUPI untuk Menyelamatkan Indonesia

    Ekoteologi

    Forum Rektor Bersama Gusdurian Dorong Ekoteologi Kampus

    Tuntutan 17+8

    Kamala Chandrakirana: Demokrasi Indonesia Hadapi “Krisis dalam Krisis”

    Keselamatan Bangsa

    Jaringan KUPI Akan Gelar Doa Bersama dan Maklumat Ulama Perempuan Indonesia

    Deligitimasi Otoritas

    Agama, Rakyat, dan Proses Delegitimasi Otoritas

    Nyai Badriyah

    Nyai Badriyah Fayumi: Gus Dur Selalu Letakkan Kemanusiaan di Atas Politik

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Menikah dan Hilangnya Separuh Hidup Perempuan

    Menikah dan Hilangnya Separuh Hidup Perempuan

    Content Creator

    Kontenisasi Murid: Ketika Guru Merangkap Content Creator

    Bissu

    Bissu dan Identitas Gender: Melampaui Konsep Gender Biner Barat

    Nilai Asih-asuh

    Integrasi Nilai Asih-asuh dalam Tafsir Al-Qur’an: Sebuah Telaah Tematik

    Akurasi data

    Akurasi Data Masih Jadi Problematika, Kapan Inkusivitas akan Mengada?

    Terjebak dalam Kehidupan

    Mengapa Kita Sering Terjebak dalam Kehidupan?

    Pengguna Kursi Roda

    Salatnya Pengguna Kursi Roda itu Bukan Ruhsah, tapi Azimah

    Korban Femisida

    Stop Bullying Korban Femisida!

    Bincang Syariah Goes to Campus

    Kemenag Gelar Blissful Mawlid “Bincang Syariah Goes to Campus” Ajak Generasi Muda Rawat Bumi

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Pinjol

    Ketika Game Online Menjerat Anak ke Dalam Jebakan Pinjol

    Adil Gender

    Membangun Masa Depan yang Setara dengan Parenting Adil Gender

    Kekerasan Terhadap Anak

    Rumah yang Tak Lagi Aman: Darurat Kekerasan terhadap Anak

    Malaysia

    SIS Forum Peringatkan: RUU Mufti 2024 Bisa Menyeret Malaysia ke Arah Otoritarianisme

    Pasca Perceraian

    SIS Forum Mari Perjuangkan Hak Finansial Perempuan Malaysia Pasca Perceraian  

    Anak

    Jangan Didik Anak dengan Cara Kekerasan

    Ojol

    Aksi Solidaritas Beli Makanan untuk Ojol di Indonesia dari SIS Forum Malaysia

    Abul ‘Ash

    Abul ‘Ash bin Ar-Rabi’: Menantu Nabi yang Tetap Menjaga Pernikahan Meski Beda Keyakinan

    Makkah

    Ketika Nabi Muhammad Saw Pulang ke Makkah

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Pengaburan Femisida

    Di Balik Topeng Penyesalan: Narasi Tunggal Pelaku dan Pengaburan Femisida

    Bincang Syariah Goes to Campus

    Kemenag Gelar Blissful Mawlid “Bincang Syariah Goes to Campus” Ajak Generasi Muda Rawat Bumi

    Ulama Perempuan KUPI

    Doa, Seruan Moral, dan Harapan Ulama Perempuan KUPI untuk Indonesia

    Ulama Perempuan KUPI yang

    Nyai Badriyah Fayumi: Maklumat Ulama Perempuan KUPI untuk Menyelamatkan Indonesia

    Ekoteologi

    Forum Rektor Bersama Gusdurian Dorong Ekoteologi Kampus

    Tuntutan 17+8

    Kamala Chandrakirana: Demokrasi Indonesia Hadapi “Krisis dalam Krisis”

    Keselamatan Bangsa

    Jaringan KUPI Akan Gelar Doa Bersama dan Maklumat Ulama Perempuan Indonesia

    Deligitimasi Otoritas

    Agama, Rakyat, dan Proses Delegitimasi Otoritas

    Nyai Badriyah

    Nyai Badriyah Fayumi: Gus Dur Selalu Letakkan Kemanusiaan di Atas Politik

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Menikah dan Hilangnya Separuh Hidup Perempuan

    Menikah dan Hilangnya Separuh Hidup Perempuan

    Content Creator

    Kontenisasi Murid: Ketika Guru Merangkap Content Creator

    Bissu

    Bissu dan Identitas Gender: Melampaui Konsep Gender Biner Barat

    Nilai Asih-asuh

    Integrasi Nilai Asih-asuh dalam Tafsir Al-Qur’an: Sebuah Telaah Tematik

    Akurasi data

    Akurasi Data Masih Jadi Problematika, Kapan Inkusivitas akan Mengada?

    Terjebak dalam Kehidupan

    Mengapa Kita Sering Terjebak dalam Kehidupan?

    Pengguna Kursi Roda

    Salatnya Pengguna Kursi Roda itu Bukan Ruhsah, tapi Azimah

    Korban Femisida

    Stop Bullying Korban Femisida!

    Bincang Syariah Goes to Campus

    Kemenag Gelar Blissful Mawlid “Bincang Syariah Goes to Campus” Ajak Generasi Muda Rawat Bumi

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Pinjol

    Ketika Game Online Menjerat Anak ke Dalam Jebakan Pinjol

    Adil Gender

    Membangun Masa Depan yang Setara dengan Parenting Adil Gender

    Kekerasan Terhadap Anak

    Rumah yang Tak Lagi Aman: Darurat Kekerasan terhadap Anak

    Malaysia

    SIS Forum Peringatkan: RUU Mufti 2024 Bisa Menyeret Malaysia ke Arah Otoritarianisme

    Pasca Perceraian

    SIS Forum Mari Perjuangkan Hak Finansial Perempuan Malaysia Pasca Perceraian  

    Anak

    Jangan Didik Anak dengan Cara Kekerasan

    Ojol

    Aksi Solidaritas Beli Makanan untuk Ojol di Indonesia dari SIS Forum Malaysia

    Abul ‘Ash

    Abul ‘Ash bin Ar-Rabi’: Menantu Nabi yang Tetap Menjaga Pernikahan Meski Beda Keyakinan

    Makkah

    Ketika Nabi Muhammad Saw Pulang ke Makkah

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Featured

Mengapa Imam Masjid Perlu Memperhatikan Kultum dan Shalat Tarawihnya?

Dari diskursus imam masjid perlu memperhatikan ritme dan durasi dalam kultum dan shalat tarawihnya, kita kembali belajar tentang toleransi

Yulinar Aini Rahmah Yulinar Aini Rahmah
4 Maret 2025
in Featured, Pernak-pernik
0
Shalat Tarawih

Shalat Tarawih

97
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Umat Islam baru saja memasuki pintu gerbang Ramadhan. Aktivitas tentu saja bertambah dengan adanya ibadah bangun sahur, berbuka, dan tidak ketinggalan juga shalat tarawih.

Masih sebagaimana Ramadhan-ramadhan sebelumnya, pelaksanaan shalat tarawih berjemaah selalu mendapat perhatian bagi masyarakat. Sebagaimana yang terjadi di kampung saya. Orang-orang sibuk mencari tahu siapa imam shalat tarawihnya. Mereka mengalami keresahan terhadap imam yang tidak sat-set meritmekan shalat tarawih, begitu katanya.

Tidak kalah lucunya, netizen di dunia maya juga tidak sedikit yang menumpahkan keluh kesah tentang imam shalat tarawih di media sosialnya. Hal ini terpantau dari Facebook yang bermunculan linimasa membahas hal tersebut.

Fenomena keresahan masyarakat ini sepertinya akan selalu muncul di momen Ramadhan yang tidak ubahnya seperti diskursus mengucapkan selamat Natal di hari Natal dan merayakan hari kasih sayang di hari valentine. Penuh keriuhan, selalu dikeluhkan dan akan menciptakan komentar-komentar  yang terkadang menggelikan.

Ada beberapa hal mengapa imam  masjid kampung perlu memperhatikan ritme dan durasi dalam shalat tarawihnya.

Pertama, masjid-masjid di kampung, lazimnya menyelenggarakan shalat tarawih berjemaah dengan jumlah 20 rakaat. Hanya beberapa saja masjid yang menyelenggarakan tarawih dengan jumlah 8 rakaat. Hal ini tidak mengherankan sebab mayoritas umat Islam Indonesia bermadzhab Syafi’i sehingga banyak masjid yang menyelenggarakan tarawih dengan jumlah 20 rakaat.

Meski shalat tarawih 20 rakaat secara berjemaah bukan sebuah keharusan sebagaimana yang diajarkan Rasulullah, namun semangat masyarakat kampung untuk mengistiqomahkan shalat tarawih 20 rakaat berjemaah merupakan amalan mulia yang tentu perlu dirawat dan diapresiasi.

Hal ini menjadi pekerjaan bagi para imam masjid kampung. Jangan hanya karena keegoisannya, lantas menjadikan shalat tarawih sebagai panggung untuk berlama-lama menampakkan ilmunya.

Begitu juga saat menyampaikan kultum. Kultum merupakan akronim dari kuliah tujuh menit. Sebagaimana kepanjangannya, kuliah tujuh menit seyogyanya dilakukan dengan poin singkat dan padat tidak lebih dari tujuh menit.

Tujuh menit merupakan semacam simbol “singkat” untuk menyampaikan sebuah paparan. Namun saat ini banyak yang mengartikan kultum hanya sebuah nama kegiatan setara dengan khutbah (yang notabenenya lebih panjang). Ini tentu saja menjadi kurang bijak dan tidak lagi relevan.

Kedua, Jemaah masjid kampung datang dari berbagai latar belakang dan motif tertentu. Beberapa mereka datang setelah seharian bekerja di sawah, ada yang datang dari kalangan orang-orang tua yang sudah renta,  ada pula yang setelah jamaah masih harus menyelesaikan urusannya ataupun jemaah yang datang dari kalangan anak-anak kecil. Jemaah kampung yang  berlatar-belakang kompleks tersebut perlu diakomodir.

Hal ini berbeda dengan jemaah di masjid pusat-pusat kota yang datang dengan latar belakang yang tidak terlalu kompleks. Maka benar saja jika kita temui  masjid di pusat kota seringkali mengagendakan khatam Al-Qur’an dalam 30 hari shalat tarawih berjemaah.

Jemaah masjid-masjid besar di pusat-pusat kota, disamping berasal dari warga sekitar masjid yang telah menyesuaikan diri, biasanya juga datang dari luar daerah. Mereka yang datang dari luar daerah ini memiliki persentase lebih banyak dengan motif kesengajaan.

Mereka sengaja mencari masjid dengan agenda khatam Al-Qur’an dalam 30 hari shalat tarawih dengan telah mempertimbangkan estimasi waktu yang dipastikan akan panjang sehingga yang demikian, imam masjid tidak perlu mempercepat ritme shalat tarawihnya.

Ketiga, alih-alih menambahkan suasana pandemi pada alasan ketiga, saya lebih memilih untuk mengurungkannya. Pandemi bersifat temporer, sedang diskursus ritme imam dalam shalat tarawih merupakan diskursus sepanjang masa.

Oleh karena itu, alasan yang tepat selanjutnya untuk menguatkan alasan-alasan sebelumnya adalah alasan normatif. Meringankan ritme dalam shalat berjemaah sangat dianjurkan Rasulullah. Rasulullah sendiri juga pernah melakukannya. Riwayat yang cukup masyhur tentang Rasulullah yang juga pernah melakukan shalat dengan ritme yang sigkat sebagaimana berikut

قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « إِذَا صَلَّى أَحَدُكُمْ لِلنَّاسِ فَلْيُخَفِّفْ فَإِنَّ فِى النَّاسِ الضَّعِيفَ وَالسَّقِيمَ وَذَا الْحَاجَةِ

Artinya: Rasulullah bersabda, “jika engkau shalat bersama yang lain (berjemaah) maka ringankanlah (ritme maupun bacaan) karena sesungguhnya terdapat orang-orang (yang ikut berjemaah) yang lemah dan berhajat. (HR. Muslim)

Dari diskursus imam masjid perlu memperhatikan ritme dan durasi dalam kultum dan shalat tarawihnya, kita kembali belajar tentang toleransi. Memahami kepentingan di luar kepentingan kita yang ditujukan untuk merawat kebaikan dalam lingkup yang seluas-luasnya. []

Tags: Hikmah RamadanibadahImam MasjidislamRamadan 1443 HShalat Tarawih
Yulinar Aini Rahmah

Yulinar Aini Rahmah

Terkait Posts

Negara, Kekuasaan
Publik

Negara, Kekuasaan, dan Problematika Kemanusiaan

12 September 2025
Tafsir al-Manar
Personal

Hak-hak Perempuan dalam Tafsir al-Manar

10 September 2025
Nabi Muhammad
Buku

Maulid Nabi Muhammad: Merayakan Idul Mahabbah Melalui Buku Membaca Sirah Nabi Muhammad

8 September 2025
Refleksi Maulid
Publik

Refleksi Maulid sebagai Alarm Sosial: Dari Quraisy ke Oligarki

8 September 2025
Siti Khadijah
Figur

Siti Khadijah, Belahan Hati dan Penopang Perjuangan Nabi

6 September 2025
Maulid Nabi
Hikmah

Maulid Nabi: Cahaya bagi Kaum Tertindas

5 September 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Bissu

    Bissu dan Identitas Gender: Melampaui Konsep Gender Biner Barat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Di Balik Topeng Penyesalan: Narasi Tunggal Pelaku dan Pengaburan Femisida

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Integrasi Nilai Asih-asuh dalam Tafsir Al-Qur’an: Sebuah Telaah Tematik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SIS Forum Peringatkan: RUU Mufti 2024 Bisa Menyeret Malaysia ke Arah Otoritarianisme

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Membangun Masa Depan yang Setara dengan Parenting Adil Gender

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Menikah dan Hilangnya Separuh Hidup Perempuan
  • Ketika Game Online Menjerat Anak ke Dalam Jebakan Pinjol
  • Kontenisasi Murid: Ketika Guru Merangkap Content Creator
  • Membangun Masa Depan yang Setara dengan Parenting Adil Gender
  • Bissu dan Identitas Gender: Melampaui Konsep Gender Biner Barat

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID