Mubadalah.id – Dalam cara pandang yang setara dan adil gender, kewajiban nafkah yang dibebankan laki-laki dalam Islam, harus dilihat sebagai jaminan perlindungan ekonomi bagi perempuan terutama agar leluasa melakukan kerja-kerja reproduksi; hamil, melahirkan, dan menyusui.
Kewajiban nafkah sama sekali tidak untuk menempatkan laki-laki lebih penting dari perempuan. Karena dalam Islam, kerja-kerja reproduksi perempuan sama penting dengan kerja-kerja produksi laki-laki.
Islam sama sekali tidak menjadikan kewajiban nafkah sebagai basis dominasi, hegemoni, diskriminasi, dan kekerasan dalam sebuah keluarga.
Dalam berbagai teks hadits Nabi Saw, kerja-kerja produksi untuk memenuhi kebutuhan keluarga ia anggap jihad, sebagaimana kerja-kerja reproduksi juga sama persis dianggap jihad.
Selama kerja-kerja reproduksi perempuan tidak memperoleh jaminan ekonomi dari negara dan masyarakat. Maka jaminan harus keluarga perempuan yang terdekat, suami, orang tua, atau saudara lakukan.
Adalah tidak adil jika perempuan melakukan kerja-kerja reproduksi kemanusiaan kita tinggal sendirian, tanpa perlindungan dan jaminan, terutama ekonomi dan kesehatan.
Kata Nafkah sendiri dengan berbagai turunan katanya disebut lebih dari 35 kali dalam al-Qur’an. Secara umum nafkah berarti membelanjakan harta untuk kebaikan.
Dalam berbagai ayat, Allah Swt memerintahkan orang-orang beriman untuk mengeluarkan nafkah (seperti QS. Al-Baqarah, 2: 254 dan 267).
Nafkah disebut sebagai aktifitas terpuji yang dilakukan orang-orang yang beriman selain aktifitas ritual seperti shalat (QS al-Baqarah, 2: 3; al-Anfal, 8: 3; al-Hajj, 22: 35; al-Qasas, 28: 54; as-Sajdah, 32: 16; dan asy-Syura, 42: 38).
Al-Qur’an menyebutkan bahwa sebaik-baik nafkah adalah yang mampu melakukan untuk memenuhi kebutuhan orang tua sendiri, kerabat terdekat, anak yatim, dan orang-orang miskin (QS. Al-Baqarah, 2: 215).
Allah Swt pasti melihat dan mencatat mereka yang mau mengeluarkan nafkah (QS. Al-Baqarah, 2: 270 dan at-Taubah, 9: 121), menjanjikan imbalan pengganti (QS. Saba, 34: 39), bahkan dengan imbalan yang jauh berlipat-lipat (QS. Al-Baqarah, 2: 261).
Dengan demikian, nafkah sebagai perintah Allah Swt kepada orang-orang beriman, sebagai sifat terpuji mereka, atau sebagai aktivitas yang akan Allah janjikan imbalan yang berlipat-lipat, adalah hanya kepada semua orang yang beriman kepada-Nya, laki-laki dan perempuan. []