Mubadalah.id – Sampai hari ini, masih ada kelompok-kelompok atau organisasi-organisasi keagamaan yang menolak apa saja yang berbau asing, seperti hermeneutika, gender, dan hak asasi manusia (HAM).
Menurut mereka, istilah-istilah semacam ini mengandung konsep atau pikiran asing. “Asing” dalam hal ini lebih sering mereka konotasikan sebagai “Barat” yang sekuler dan mereka anggap musuh kaum Muslimin.
Istilah-istilah tersebut sering mereka curigai karena mengandung konsep asing, yang secara konotasi khusus sebagai “Barat” itu dengan segala stereotipnya. Lalu secara apriori, ia langsung menolak seluruhnya, tanpa mau terlebih dahulu mengkaji muatan-muatannya secara intelektual. Saya mengalami stigmatisasi seperti ini.
Pada tahun 2006, institusi sosial-keagamaan saya, Fahmina Institute, diserbu sejumlah orang (kira-kira 50 orang), dan mereka menyegel kantor karena dianggap sebagai antek-antek asing.
Dalam tradisi keilmuan klasik Islam, amat sering atau bahkan selalu dijumpai perbedaan ulama dalam menyebut sesuatu untuk mengungkapkan suatu maksud. Padahal, maksud mereka sama.
Ketika saya belajar di pesantren, seorang kiai saya mengatakan dengan mengutip ucapan ulama klasik: Laa masyahhata fil isthilah. Secara harfiah, ungkapan ini berarti “istilah atau bahasa tidak pelit.”
Lalu, kiai mengatakan, “Tidak seyogianya seseorang melarang orang lain menggunakan suatu istilah tertentu untuk memberi makna sesuatu jika ia menjelaskan maksudnya.”
Terlepas dari penjelasan tersebut, entah karena apa, orang-orang yang menolak bahasa dan konsep asing sepertinya tidak menyadari atau tidak mau menyadari bahwa siapa pun mengetahui bahwa bangsa atau negara “asing” bisa juga berarti bangsa. Atau negara Rusia dan Tiongkok yang komunis, atau Jepang yang Shinto, Thailand yang Buddha, India yang Hindu, dan sebagainya.
Mereka juga sering kali lupa atau melupakan bahwa sistem kehidupan kebangsaan dan kenegaraan kita hari ini telah mengadopsi. Sekaligus menerima secara konsensus istilah-istilah dan konsep-konsep asing.
Beberapa di antaranya adalah soal pembagian kekuasaan (legislatif, eksekutif, dan yudikatif), demokrasi, presidensial atau parlementer, dan sebagainya. []