• Login
  • Register
Jumat, 4 Juli 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Mengapa Pemenuhan Hak Anak Penting untuk Dilakukan?

Redaksi Redaksi
17/10/2022
in Hikmah, Keluarga
0
Bagaimana Cara Melindungi Anak dari Kekerasan Seksual?

Bagaimana Cara Melindungi Anak dari Kekerasan Seksual?

219
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Anak merupakan salah satu anugerah dan amanah yang Allah SWT berikan kepada setiap orang tua. Pemenuhan hak anak merupakan tanggung jawab orang tua. Orang tua (ayah dan ibu) mempunyai tanggung jawab untuk memberikan yang terbaik dalam pendidikan, pengasuhan, perawatan, dan perlindungan. Lantas mengapa pemenuhan hak anak penting untuk dilakukan?

Dalam melindungi hak-hak anak, menurut Maria Ulfah Anshor, di dalam buku Parenting With Love, harus disesuaikan dengan tahap tumbuh kembang anak.

Mengapa Pemenuhan Hak Anak  Penting Dilakukan Menurut Maria Ulfah

Para orang tua, kata Maria Ulfah, sebaiknya mengerti perkembangan psikologis maupun fisik anak. Sehingga, pemenuhan hak buah hati harus menyesuaikan dengan kondisi dan masa tumbuh kembang fisik dan psikologis anak.

“Peningkatan pengetahuan dan keterampilan bagi orang tua, khususnya yang baru memiliki anak, sangat penting sebagai bekal dalam memperlakukan anak dengan baik dan ramah,” tulisnya.

Selain itu, Maria Ulfah juga menyampaikan, Indonesia sebagai salah satu negara yang turut meratifikasi Konvensi Hak Anak, memiliki tanggung jawab untuk menjamin terwujudnya pendidikan dan pengasuhan anak, baik di dalam keluarga, sekolah, maupun di masyarakat yang mengacu pada konvensi tersebut seb.

Selain itu, lanjut kata dia, Indonesia telah memiliki Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang menegaskan bahwa:

Baca Juga:

Merencanakan Anak, Merawat Kemanusiaan: KB sebagai Tanggung Jawab Bersama

Begal dan Geng Motor yang Kian Meresahkan

Kiat-kiat Mewujudkan Keluarga Maslahah Menurut DR. Jamal Ma’mur Asmani

Membangun Kehidupan yang Sehat Dimulai dari Keluarga

“Perlindungan hak anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.”

“Para orangtua, guru, dan masyarakat hendaknya mengetahui hak-hak anak sebagaimana yang tertuang dalam undang-undang tersebut, agar pemenuhan hak-hak anak dapat direalisasikan oleh keluarga, masyarakat, dan negara secara optimal,” jelasnya.

“Anak termasuk kelompok yang wajib dilindungi, karena mereka merupakan kelompok rentan yang belum dapat memenuhi kebutuhan hidupnya seperti orang dewasa,” tambahnya.

Maria Ulfa mengingatkan, pengabaian hak buah hati belakangan ini menjadi persoalan besar bangsa ini, di antaranya, banyak anak yang mengalami luka mental sejak dini, anak-anak yang ditelantarkan orang tua.

“Dipekerjakan secara paksa, diperdagangkan, mengalami pelecehan seksual, putus sekolah, atau terjerat dalam tindakan berbahaya, seperti kriminalitas, narkoba, dan lain-lain,” tukasnya. (Rul)

Tags: anakayahHak anakIbukeluargakembangpemenuhantumbuh
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Oligarki

Islam Melawan Oligarki: Pelajaran dari Dakwah Nabi

4 Juli 2025
Islam Harus

Mengapa Islam Harus Membela Kaum Lemah?

3 Juli 2025
Laki-laki dan Perempuan dalam fikih

Hak dan Kewajiban Laki-laki dan Perempuan dalam Fikih: Siapa yang Diuntungkan?

3 Juli 2025
Perceraian untuk

Mengapa Perceraian Begitu Mudah untuk Suami?

2 Juli 2025
Marital Rape

Ketika Istilah Marital Rape Masih Dianggap Tabu

2 Juli 2025
Perceraian dalam

Perceraian dalam Fikih: Sah untuk Laki-Laki, Berat untuk Perempuan

1 Juli 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Kritik Tambang

    Pak Bahlil, Kritik Tambang Bukan Tanda Anti-Pembangunan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengapa Islam Harus Membela Kaum Lemah?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Komitmen Disabilitas untuk Isu Iklim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Islam Melawan Oligarki: Pelajaran dari Dakwah Nabi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rumah Tak Lagi Aman? Ini 3 Cara Orang Tua Mencegah Kekerasan Seksual pada Anak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Belajar Inklusi dari Sekolah Tumbuh: Semua Anak Berhak Untuk Tumbuh
  • Tahun Baru Hijriyah: Saatnya Introspeksi dan Menata Niat
  • Pesan Pram Melalui Perawan Remaja dalam Cengkeraman Militer
  • Rumah Tak Lagi Aman? Ini 3 Cara Orang Tua Mencegah Kekerasan Seksual pada Anak
  • Berjalan Bersama, Menafsir Bersama: Epistemic Partnership dalam Tubuh Gerakan KUPI

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID