Kamis, 19 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    Post-Disabilitas

    Post-Disabilitas: “Kandang Emas” dan Kebutuhan Hakiki

    Imlek

    Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

    Guru Era Digital

    Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral

    Ramadan yang Inklusif

    Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    Post-Disabilitas

    Post-Disabilitas: “Kandang Emas” dan Kebutuhan Hakiki

    Imlek

    Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

    Guru Era Digital

    Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral

    Ramadan yang Inklusif

    Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Lingkungan

Mengapa Perempuan Harus Menjaga Lingkungan? Karena, Ini Juga Soal Reproduksi!

Tubuh perempuan, khususnya rahim sebagai ruang yang diberikan Tuhan untuk melahirkan generasi terbaik, sangat berkaitan dengan asal makanan yang dikonsumsi

Khoniq Nur Afiah by Khoniq Nur Afiah
2 Februari 2026
in Lingkungan, Personal
A A
0
Perempuan Harus Menjaga Lingkungan

Perempuan Harus Menjaga Lingkungan

18
SHARES
915
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Menyuarakan isu perempuan harus menjaga lingkungan hari ini juga terdorong oleh gencarnya pemberitaan terhadap kerusakan lingkungan. Bahkan sampai terjadi bencana alam. Pemanasan global yang hari-hari kemarin kita rasakan juga memicu hati untuk memulai kembali gerakan penghijauan.

Walaupun semua usaha yang kita lakukan membutuhkan effort yang besar. Namun hal yang kita lakukan merupakan bagian upaya yang baik untuk menjaga kondisi alam agar tetap stabil.

Kerusakan lingkungan sangat memberikan dampak yang dapat kita rasakan hari ini. Misalnya kekhawatiran untuk bepergian ke suatu tempat karena takut banjir melanda, dan biaya pengeluaran yang meningkat. Karena kita harus menghadapi cuaca yang ekstrim. Yakni suhu udara yang tidak beraturan, kadang terlalu dingin dan kadang panas tinggi.

Hal tersebut juga bagian yang mendorong masyarakat sadar untuk menjaga lingkungan sebagai usaha untuk menghadapi kondisi kerusakan lingkungan.

Lalu, kenapa judul tulisan ini sedemikian tegas sih, menyinggung bahwa perempuan harus menjaga lingkungan?

Mengenal Nyai Nisya Wargadipura

Penulis pernah bertemu dengan salah satu ulama perempuan yang menjadi aktivis lingkungan, beliau adalah Nyai Nisya Wargadipura. Nyai Nisya sebagai pimpinan pesantren Ath-Thariq Garut banyak merasuki nilai-nilai pentingnya perempuan menjaga lingkungan.

Beliau menceritakan dengan bahasa dan logika yang sederhana. Beliau menceritakan tentang seorang perempuan yang mengalami kekeringan pada sebuah wilayah. Di mana dalam waktu yang bersamaan sedang haid. Kondisi tersebut mengantarkan pada “betapa sulitnya mendapatkan kenyamanan.

Kenyamanan tersebut sulit ia dapatkan, karena seorang perempuan tidak bisa membersihkan darah haid yang telah keluar dari tubuhnya dengan air bersih yang mengalir.

Tidak hanya itu, beliau juga menceritakan bagaimana derita seorang perempuan yang sedang dan pasca melahirkan jika tidak ada air bersih. Air ketuban yang pecah keluar dan darah yang ada pada saat melahirkan hanya kita bersihkan dengan kain tanpa air, “apakah itu akan memberikan kenyamanan? Tentu saja tidak!” Tukas Nyai Nisya.

Tanah, dan Tubuh Perempuan

Lebih jauh lagi, persoalan tentang kondisi tubuh manusia sangat kompleks, termasuk perempuan. Tanah yang dikelola dengan baik dan tidak dijajah oleh pestisida akan memiliki dampak yang serius terhadap kondisi tubuh manusia.

Tubuh perempuan, khususnya rahim sebagai ruang yang diberikan Tuhan untuk melahirkan generasi terbaik sangat berkaitan dengan asal makanan yang dikonsumsi. Kalimat Nyai Nisya soal ini juga sangat tajam “Merusak tanah sama artinya merusak tubuh perempuan.” Segala bentuk makanan yang terkonsumsi oleh manusia khususnya perempuan tidak lain, sebagiannya adalah berasal dari tanah.

Hal tersebut tidak hanya berhenti pada perempuan, bagi Nyai Nisya, kerusakan lingkungan juga sangat berkaitan dengan laki-laki. Misalnya, tumbuh-tumbuhan yang dikonsumsi oleh laki-laki juga akan berdampak pada kualitas sperma. Dan kualitas sperma akan berkaitan dengan generasi-generasi yang akan lahir di kemudian hari. Ini merupakan poin penting yang perlu menjadi pepeling untuk kita lebih gigih lagi menjaga lingkungan.

Lebih luas lagi, penulis juga usai mendengarkan podcast the conversation, perbincangan di dalamnya juga mengungkap data bahwa perubahan iklim sebagai efek dari kerusakan lingkungan ternyata berdampak terhadap ibu hamil. Podcast ini disampaikan berdasarkan penelitian yang Women Deliver lakukan sebagai lembaga advokasi perempuan.

Penelitian yang mereka lakukan menyebutkan bahwa dampak dari perubahan iklim, ibu hamil bisa merasakan dehidrasi karena adanya peningkatan suhu. Selanjutnya akan melahirkan kondisi ibu hamil mengalami hipertensi, preeklampsia, dan resiko kelahiran prematur. Kondisi ini memberikan penjelasan lebih lanjut bahwa sebenarnya, kerusakan lingkungan berdampak pada semua manusia yang hidup di bumi. Termasuk bayi yang masih dalam kandungan.

Kompleksitas persoalan yang kita hadapi hari ini sudah semestinya mengantarkan kita semua, baik perempuan dan laki-laki untuk memiliki  kesadaran menjaga lingkungan. Tulisan ini memang secara spesifik mengulas dampak dan pentingnya perempuan melakukan penjagaan lingkungan.

Namun bukan berarti bahwa beban menjaga lingkungan hanyalah tugas perempuan, atau perempuan yang memiliki tugas paling utama untuk menjaga lingkungan.

Tulisan ini hanya mempertegas saja bahwa penulis menemukan beberapa data yang berkaitan dengan pentingnya perempuan harus menjaga lingkungan. Alangkah baiknya, jika penulis lain akan melengkapi dengan data yang variatif berkaitan dengan pengalaman laki-laki dan penjagaan lingkungan secara lebih detail. Sebab, penulis menyadari bahwa itu adalah bagian dari keterbatasan dari tulisan ini. Sekian. []

Tags: Hak Kesehatan Reproduksi PerempuanIsu LingkunganKeadilan Ekologisperempuanpesantren ekologi
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Kesadaran Mubadalah dalam Empat Relasinya

Next Post

6 Dampak Buruk Khitan Perempuan

Khoniq Nur Afiah

Khoniq Nur Afiah

Santri di Pondok Pesantren Al Munawwir Komplek R2. Tertarik dengan isu-isu perempuan dan milenial.

Related Posts

Dalam Amal Salih
Pernak-pernik

Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

18 Februari 2026
Amal Salih
Pernak-pernik

Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

18 Februari 2026
Nilai Kesetaraan
Keluarga

Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

18 Februari 2026
Amal Salih Laki-laki dan Perempuan
Ayat Quran

Tuntutan Amal Salih bagi Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur’an

18 Februari 2026
Ayat laki-laki dan perempuan
Ayat Quran

Ayat Kerjasama Laki-laki dan Perempuan (QS. at-Taubah (9): 71)

18 Februari 2026
Fiqh Menstruasi
Hukum Syariat

Saatnya Fiqh Menstruasi Ditulis dari Pengalaman Perempuan

17 Februari 2026
Next Post
Dampak Buruk Khitan Perempuan

6 Dampak Buruk Khitan Perempuan

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs
  • Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah
  • Entrok: Realitas Pahit Masa Lalu yang Relevan hingga Masa Kini
  • Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah
  • Tingkatan Maqasid dalam Relasi Mubadalah: Dari yang Primer (Daruriyat), Sekunder (Hajiyat), dan Tersier (Tahsiniyat)

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0