• Login
  • Register
Minggu, 18 Mei 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Mengasuh Anak dan Mencari Nafkah adalah Tanggung Jawab Bersama, Suami Istri

Tanggung jawab bersama ini bukan berarti keduanya harus selalu bersama dan dengan intensitas dan kualitas yang sama, untuk mengasuh dan mencari nafkah. Bukan. Tetapi menjadi komitmen dan perhatian bersama

Redaksi Redaksi
19/04/2024
in Hikmah, Keluarga
0
Mengasuh Anak dan Mencari Nafkah

Mengasuh Anak dan Mencari Nafkah

752
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Di dalam ajaran Islam, mengasuh anak adalah baik dan mulia, mencari nafkah juga adalah baik dan mulia. Baik laki-laki maupun perempuan. Ketika keduanya menikah, maka yang ideal, baik mengasuh anak maupun mencari nafkah sesungguhnya menjadi tanggung jawab bersama.

Tanggung jawab bersama ini bukan berarti keduanya harus selalu bersama dan dengan intensitas dan kualitas yang sama, untuk mengasuh dan mencari nafkah. Bukan. Tetapi menjadi komitmen dan perhatian bersama, yang praktiknya bisa disesuaikan dengan kapasitas, kondisi, kesempatan, dan kesepakatan. Bisa jadi bersama-sama, jika memungkinkan.

Namun, terkadang banyak kondisi yang membuat pasangan pasutri harus berbagi. Yang satu mengasuh anak dan yang lain mencari nafkah. Pembagian ini juga baik selama tidak membuahkan diskriminasi dan tidak menutup pembagian peran tersebut dan membakukannya secara final.

Lagi-lagi, karena dasar pengasuhan adalah baik dan tanggung-jawab bersama. Begitupun mencari nafkah adalah baik dan tanggung-jawab bersama.

Memang, laki-laki dipanggil duluan untuk bertanggung-jawab mencari nafkah. Karena dalam relasi pernikahan perempuan akan berpotensi hamil, melahirkan, dan menyusui. Sebuah peran reproduksi yang cukup melelahkan  yang harus diimbangi oleh tanggung-jawab suaminya untuk bekerja dan memenuhi kebutuhanya.

Baca Juga:

Peran Negara Dalam Pelestarian Lingkungan Hidup

Suami Istri Saling Ridla (Taradlin)

Bersikap Penuh Tanggung Jawab kepada Pasangan

Tanggung Jawab Pasangan Suami Istri dalam Menjaga Perkawinan

Tetapi norma dasarnya adalah mengasuh anak dan mencari nafkah adalah hal mulia dalam Islam. Bisa dilakukan laki-laki dan bisa perempuan.

Kedua hal ini, dalam relasi pernikahan, menjadi tanggung-jawab bersama suami dan istri, yang implementasinya bisa mereka sesuaikan dengan keadaan dan kesepakatan.

Kondisi perempuan yang hamil, melahirkan, dan menyusui harus mendapatkan perhatian untuk memutuskan siapa berperan apa dalam pengasuhan maupun mencari nafkah.

Perhatian ini keduanya perlukan untuk memastikan tidak ada kekerasan, keburukan, diskriminasi, beban yang tidak seimbang, terutama yang perempuan alami.

Sebaliknya, untuk memastikan tanggung jawab bersama, relasi kesalingan, kerjasama, dan kemitraan dalam pernikahan yang keduanya mengalami sakinah, serta bisa menjadi maslahah (menghadirkan kebaikan), untuk mereka berdua, anak-anak, dan masyarakat, fiddunya wal akhirah. []

Tags: Mencari NafkahMengasuh anaksuami istritanggung jawab
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Pemukulan

Menghindari Pemukulan saat Nusyuz

18 Mei 2025
Gizi Ibu Hamil

Memperhatikan Gizi Ibu Hamil

17 Mei 2025
Keberhasilan Anak

Keberhasilan Anak Bukan Ajang Untuk Merendahkan Orang Tua

17 Mei 2025
Pola Relasi Suami Istri

Pola Relasi Suami-Istri Ideal Menurut Al-Qur’an

17 Mei 2025
Peluang Ulama Perempuan

Peluang Ulama Perempuan Indonesia dalam Menanamkan Islam Moderat

16 Mei 2025
Nusyuz

Membaca Ulang Ayat Nusyuz dalam Perspektif Mubadalah

16 Mei 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Kehamilan Tak Diinginkan

    Perempuan, Kehamilan Tak Diinginkan, dan Kekejaman Sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menghindari Pemukulan saat Nusyuz

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nyai A’izzah Amin Sholeh dan Tafsir Perempuan dalam Gerakan Sosial Islami

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nyai Ratu Junti, Sufi Perempuan dari Indramayu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Memperhatikan Gizi Ibu Hamil

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Menghindari Pemukulan saat Nusyuz
  • Nyai A’izzah Amin Sholeh dan Tafsir Perempuan dalam Gerakan Sosial Islami
  • Perempuan, Kehamilan Tak Diinginkan, dan Kekejaman Sosial
  • Memperhatikan Gizi Ibu Hamil
  • Keberhasilan Anak Bukan Ajang Untuk Merendahkan Orang Tua

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID

Go to mobile version