Mubadalah.id – Di dalam ajaran Islam, mengasuh anak adalah baik dan mulia, mencari nafkah juga adalah baik dan mulia. Baik laki-laki maupun perempuan. Ketika keduanya menikah, maka yang ideal, baik mengasuh anak maupun mencari nafkah sesungguhnya menjadi tanggung jawab bersama.
Tanggung jawab bersama ini bukan berarti keduanya harus selalu bersama dan dengan intensitas dan kualitas yang sama, untuk mengasuh dan mencari nafkah. Bukan. Tetapi menjadi komitmen dan perhatian bersama, yang praktiknya bisa disesuaikan dengan kapasitas, kondisi, kesempatan, dan kesepakatan. Bisa jadi bersama-sama, jika memungkinkan.
Namun, terkadang banyak kondisi yang membuat pasangan pasutri harus berbagi. Yang satu mengasuh anak dan yang lain mencari nafkah. Pembagian ini juga baik selama tidak membuahkan diskriminasi dan tidak menutup pembagian peran tersebut dan membakukannya secara final.
Lagi-lagi, karena dasar pengasuhan adalah baik dan tanggung-jawab bersama. Begitupun mencari nafkah adalah baik dan tanggung-jawab bersama.
Memang, laki-laki dipanggil duluan untuk bertanggung-jawab mencari nafkah. Karena dalam relasi pernikahan perempuan akan berpotensi hamil, melahirkan, dan menyusui. Sebuah peran reproduksi yang cukup melelahkan yang harus diimbangi oleh tanggung-jawab suaminya untuk bekerja dan memenuhi kebutuhanya.
Tetapi norma dasarnya adalah mengasuh anak dan mencari nafkah adalah hal mulia dalam Islam. Bisa dilakukan laki-laki dan bisa perempuan.
Kedua hal ini, dalam relasi pernikahan, menjadi tanggung-jawab bersama suami dan istri, yang implementasinya bisa mereka sesuaikan dengan keadaan dan kesepakatan.
Kondisi perempuan yang hamil, melahirkan, dan menyusui harus mendapatkan perhatian untuk memutuskan siapa berperan apa dalam pengasuhan maupun mencari nafkah.
Perhatian ini keduanya perlukan untuk memastikan tidak ada kekerasan, keburukan, diskriminasi, beban yang tidak seimbang, terutama yang perempuan alami.
Sebaliknya, untuk memastikan tanggung jawab bersama, relasi kesalingan, kerjasama, dan kemitraan dalam pernikahan yang keduanya mengalami sakinah, serta bisa menjadi maslahah (menghadirkan kebaikan), untuk mereka berdua, anak-anak, dan masyarakat, fiddunya wal akhirah. []