Selasa, 21 Oktober 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Nyai Badriyah

    Nyai Badriyah Fayumi: KUPI Tegaskan Semua Manusia Adalah Subjek Kehidupan, Termasuk Disabilitas

    Ulama Perempuan Disabilitas

    Nyai Hj. Badriyah Fayumi: Ulama Perempuan Harus Menjadi Pelopor Keulamaan Inklusif dan Ramah Disabilitas

    Hak-hak Disabilitas

    UIN SSC Gelar Konferensi Nasional KUPI untuk Memperkuat Peran Keulamaan bagi Hak-hak Disabilitas

    Disabilitas

    PSGAD UIN SSC Dorong Kolaborasi Akademisi, Komunitas, dan Pesantren untuk Advokasi Disabilitas melalui Tulisan

    Isu Disabilitas

    Zahra Amin: Mari Menulis dan Membumikan Isu Disabilitas

    Keadilan Gender

    SIKON CILEM UIN SSC Cirebon Angkat KUPI sebagai Gerakan Global Keadilan Gender Islam

    Metodologi KUPI

    Menelusuri Metodologi KUPI: Dari Nalar Teks hingga Gerakan Sosial Perempuan

    Trans7

    Pesantren di Persimpangan Media: Kritik atas Representasi dan Kekeliruan Narasi Trans7

    Gus Dur dan Daisaku Ikeda

    Belajar dari Gus Dur dan Daisaku Ikeda, Persahabatan adalah Awal Perdamaian

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Moral Solidarity

    Makna Relasi Afektif di Pesantren: Collective Pride dan Moral Solidarity Santri

    Periwayatan Hadis

    Difabel dalam Periwayatan Hadis : Melihat Islam Inklusif di Zaman Nabi

    Hak-hak Disabilitas

    UIN SSC Gelar Konferensi Nasional KUPI untuk Memperkuat Peran Keulamaan bagi Hak-hak Disabilitas

    Kekerasan di Sekolah

    Kekerasan di Sekolah, Kekacauan di Media: Saatnya Membaca dengan Bijak

    Kekerasan Seksual

    Mengapa Kita Tidak Boleh Melupakan Kasus Kekerasan Seksual?

    Ekofeminisme di Indonesia

    Kajian Ekofeminisme di Indonesia: Pendekatan Dekolonisasi

    Trans7

    Merespon Trans7 dengan Elegan

    Banjir informasi

    Antara Banjir Informasi, Boikot Stasiun Televisi, dan Refleksi Hari Santri

    Refleksi Hari Santri

    Refleksi Hari Santri: Memoar Santri Putri “Nyantri” di California

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Nyai Badriyah

    Nyai Badriyah Fayumi: KUPI Tegaskan Semua Manusia Adalah Subjek Kehidupan, Termasuk Disabilitas

    Ulama Perempuan Disabilitas

    Nyai Hj. Badriyah Fayumi: Ulama Perempuan Harus Menjadi Pelopor Keulamaan Inklusif dan Ramah Disabilitas

    Hak-hak Disabilitas

    UIN SSC Gelar Konferensi Nasional KUPI untuk Memperkuat Peran Keulamaan bagi Hak-hak Disabilitas

    Disabilitas

    PSGAD UIN SSC Dorong Kolaborasi Akademisi, Komunitas, dan Pesantren untuk Advokasi Disabilitas melalui Tulisan

    Isu Disabilitas

    Zahra Amin: Mari Menulis dan Membumikan Isu Disabilitas

    Keadilan Gender

    SIKON CILEM UIN SSC Cirebon Angkat KUPI sebagai Gerakan Global Keadilan Gender Islam

    Metodologi KUPI

    Menelusuri Metodologi KUPI: Dari Nalar Teks hingga Gerakan Sosial Perempuan

    Trans7

    Pesantren di Persimpangan Media: Kritik atas Representasi dan Kekeliruan Narasi Trans7

    Gus Dur dan Daisaku Ikeda

    Belajar dari Gus Dur dan Daisaku Ikeda, Persahabatan adalah Awal Perdamaian

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Moral Solidarity

    Makna Relasi Afektif di Pesantren: Collective Pride dan Moral Solidarity Santri

    Periwayatan Hadis

    Difabel dalam Periwayatan Hadis : Melihat Islam Inklusif di Zaman Nabi

    Hak-hak Disabilitas

    UIN SSC Gelar Konferensi Nasional KUPI untuk Memperkuat Peran Keulamaan bagi Hak-hak Disabilitas

    Kekerasan di Sekolah

    Kekerasan di Sekolah, Kekacauan di Media: Saatnya Membaca dengan Bijak

    Kekerasan Seksual

    Mengapa Kita Tidak Boleh Melupakan Kasus Kekerasan Seksual?

    Ekofeminisme di Indonesia

    Kajian Ekofeminisme di Indonesia: Pendekatan Dekolonisasi

    Trans7

    Merespon Trans7 dengan Elegan

    Banjir informasi

    Antara Banjir Informasi, Boikot Stasiun Televisi, dan Refleksi Hari Santri

    Refleksi Hari Santri

    Refleksi Hari Santri: Memoar Santri Putri “Nyantri” di California

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Mengejar Pembangunan: Membelokkan Gender, Mendegradasi Lingkungan

Untuk mempertahankan keseimbangan, pembangunan harus menjalankan amanat Undang-Undang dengan mengakui corak gender setempat, bukan mengubahnya. Menjaga kemurnian bentang alam adalah satu paket dalam pengakuan corak gender

Miftahul Huda Miftahul Huda
8 Desember 2022
in Publik
0
Pembangunan

Pembangunan

104
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Klaim pembangunan untuk menyejahterakan masyarakat sudah menjadi klise, dan fakta yang menunjukkan sebaliknya juga semakin jamak ditemui. Paradigma pembangunan yang eksploitatif dan antroposentris adalah penyebabnya, dan ini sudah mendapat banyak kritikan. Perempuan dan lingkungan menjadi korban utama dari paradigma usang ini.

Mansour Faqih, Naila Kabeer, dan Sara Hlupekile Longwe adalah beberapa nama yang telah mengusulkan jalan keluar dari pembangunan yang mendiskriminasikan perempuan. Perempuan, dalam kerangka yang mereka usulkan, harus diberdayakan melalui partisipasi, akses, dan pengambilan keputusan dalam pembangunan.

Namun, lagi-lagi, corak gender yang berbeda membutuhkan langkah yang berbeda pula dalam implementasinya. Celakanya, pembangunan masih belum beranjak dari cara pandang antroposentris. Berdasarkan perencanaan, pembangunan memang berkomitmen melibatkan perempuan, tapi tidak dengan pengakuan gendernya. Alih-alih mengakui, tujuan pembangunan malah berusaha mengubah corak gender masyarakat untuk melancarkan eksploitasi alam.

Aturan di Atas Kertas, Terbakar di Lapangan

Langkah strategis sudah diambil Indonesia melalui UU No. 7/1984, hasil ratifikasi Convention on The Elimination of All Forms of Discrimanation Against Women (CEDAW), untuk menghapus segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan. Tapi penerapannya di lapangan aturan ini terjerat oleh cara pandang feminisme liberal, di mana ideologi kesetaraannya berkutat pada capaian perempuan dalam dunia kerja modern.

Pijakan itu malah menjadi diskriminatif terhadap perempuan yang peran gendernya menyesuaikan diri dengan bentang alam. Sebab, dunia modern menganggap keterkaitan perempuan dengan alam adalah penghambat pembangunan. Untuk menyukseskan pembangunan, maka keduanya harus dipisahkan. Pengalaman, potensi, budaya, dan aspirasi perempuan yang harusnya diakui, sebagaimana amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 67/2011 Pasal 1, malah diabaikan demi standar kesetaraan versi feminisme liberal.

Pemisahan paksa perempuan-alam oleh pembangunan adalah wujud tidak adanya pengakuan terhadap gender masyarakat lokal dalam pembangunan. Penelitian Rebecca Elmhirst dkk. berjudul Revisiting Gender and Forestry in Long Segar, East Kalimantan, Indonesia: Oil Palm and Divided Aspiration (2016) mengurai bagaimana industri sawit di Kalimantan Timur mengubah gender masyarakat adat.

Perempuan yang mulanya mengolah ladang di hutan, kemudian harus bekerja di industri sawit dan kehilangan area hutannya. Bagi yang tetap mengolah ladang, mereka harus membeli motor untuk menuju ladang yang semakin jauh karena terhalang area sawit. Beban mereka juga bertambah karena harus membagi waktu pengasuhan dan kerja formal. Dari sisi pendapatan, bekerja di industri sawit tidak subsisten karena upah hanya mencukupi kebutuhan harian, yang juga bertambah karena pola hidup dan konsumsi mereka juga berubah.

Fenomena yang sama juga dialami oleh masyarakat Cilacap yang terdampak PLTU. Saya sempat menuliskannya dengan judul Terhimpit Energi Kotor: Jatuh-Bangun Masyarakat Pesisir Menghadapi Krisis Iklim, di mana perempuan yang memiliki peran di pertanian dan laut harus kehilangan peran itu karena pembangunan PLTU.

Pembangunan mencoba menyetarakan perempuan melalui kerja industri, yang mana itu omong kosong karena petani dan nelayan minim skill untuk industri itu. Alhasil, perempuan mengalami dua kerugian: alam yang rusak dan gender yang tidak sesuai dengan dunia industri.

Pembangunan juga mempraktikkan kekerasan ketika masyarakat menolak pembangunan, seperti yang terjadi di Wadas dan Wawonii. Pengarusutamaan gender (PUG) dalam pembangunan yang ditetapkan melalui Instruksi Presiden No. 9/2000 akhirnya digunakan untuk mendakwa belum setara bagi perempuan yang memanfaatkan bentang alam, dan menggunakan indikator kesetaraan melalui kuantifikasi perempuan dan laki-laki di dunia industri. Oleh karenanya, pembangunan akan terus berusaha mengubah gender tradisional, sekali pun dengan kekerasan.

Menurut Hariadi Kartodiharjo, Guru Besar Kebijakan Kehutanan IPB, problem pembangunan bukan sebatas produk hukumnya, melainkan kemauan politik yang memaksakan fungsi ruang hidup yang tidak pernah terbayang sebelumnya oleh masyarakat lokal. Legitimasi mengentaskan kemiskinan dan menyetarakan status sosial menutupi pelanggaran-pelanggaran selama proses pemaksaan itu. Pun dalam studi lingkungan-sosial investasi pembangunan tidak merekam pelanggaran itu.

Pembangunan yang Menghasilkan Ketidakseimbangan

Alquran memiliki term ifsad, dalam buku Bi’ah Progresif (2021), yang maknanya mengarah pada sebuah ketidakseimbangan. Terkadang kata ifsad juga bermakna ikhtilal (destruktif) dan idhtirab (ketidakteraturan) yang disebabkan oleh ulah manusia. Objek yang rusak adalah populasi manusia atau flora-fauna.

Pembangunan, dengan paradigma antroposentrisnya, telah melakukan perusakan terhadap lingkungan dan manusia yang ada di atasnya. Masih di buku yang sama, corak pembangunan ini disebut perilaku munafik dalam Q.S. Al-Baqarah: 205. Dalam konteks ayat tersebut, sifat orang munafik adalah berusaha merusak ladang kaum Muslimin, dorongannya adalah kebencian. Senada dengan sifat pembangunan yang merusak penghidupan masyarakat lokal beserta lingkungannya.

Fasad adalah bentuk pasif dari ifsad, yang merujuk pada tindakan-tindakan destruktif. Ar-Raghib al-Ashfihani berpendapat bahwa term fasad melekat pada jiwa atau tubuh fisik, perilakunya menyebabkan suatu hal menjadi tidak seimbang. Term fasad ini terinternalisasi dalam jiwa pembangunan yang mendegradasi alam dan menyebabkan ketidakseimbangan kehidupan.

Ini juga berlaku pada dampak pembangunan terhadap relasi perempuan-alam, di mana orientasinya memisahkan keduanya. Wujud ketidakseimbangan-nya adalah perempuan kesulitan hidup di lingkungan baru yang jauh dari alam. Bagi alam, ia juga mengalami ketidakseimbangan dengan menjauhnya entitas yang merawat mereka, yaitu perempuan.

Untuk mempertahankan keseimbangan, pembangunan harus menjalankan amanat Undang-Undang dengan mengakui corak gender setempat, bukan mengubahnya. Menjaga kemurnian bentang alam adalah satu paket dalam pengakuan corak gender. Dus, perilaku destruktif dan solusi palsu pembangunan harus disudahi. []

Tags: EkofeminismeGenderIndonesiaLingkunganPembangunan
Miftahul Huda

Miftahul Huda

Peneliti isu gender dan lingkungan.

Terkait Posts

Siti Ambariyah
Figur

Menelaah Biografi Nyai Siti Ambariyah; Antara Cinta dan Perjuangan

18 Oktober 2025
Diplomasi Iklim
Publik

Ekofeminisme dalam Diplomasi Iklim

14 Oktober 2025
Emmeline Pankhurst
Figur

Emmeline Pankhurst, Suffragist, dan Tuduhan “Blackmail Politik”

8 Oktober 2025
Multitafsir Pancasila
Publik

Multitafsir Pancasila Dari Legitimasi Kekuasaan ke Pedoman Kemaslahatan Bangsa

4 Oktober 2025
Konflik Agraria
Publik

Konflik Agraria: Membaca Kembali Kasus Salim Kancil hingga Raja Ampat

29 September 2025
Ensiklik Laudato Si
Publik

Bumiku Semakin Membaik: Refleksi 10 Tahun Ensiklik Laudato Si

24 September 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Hak-hak Disabilitas

    UIN SSC Gelar Konferensi Nasional KUPI untuk Memperkuat Peran Keulamaan bagi Hak-hak Disabilitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Difabel dalam Periwayatan Hadis : Melihat Islam Inklusif di Zaman Nabi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nyai Badriyah Fayumi: KUPI Tegaskan Semua Manusia Adalah Subjek Kehidupan, Termasuk Disabilitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Makna Relasi Afektif di Pesantren: Collective Pride dan Moral Solidarity Santri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Makna Relasi Afektif di Pesantren: Collective Pride dan Moral Solidarity Santri
  • Difabel dalam Periwayatan Hadis : Melihat Islam Inklusif di Zaman Nabi
  • Nyai Badriyah Fayumi: KUPI Tegaskan Semua Manusia Adalah Subjek Kehidupan, Termasuk Disabilitas
  • Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga
  • Nyai Hj. Badriyah Fayumi: Ulama Perempuan Harus Menjadi Pelopor Keulamaan Inklusif dan Ramah Disabilitas

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID