Selasa, 17 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Menjadi Aktivis

    Di Indonesia, Menjadi Aktivis Berarti Bertaruh Nyawa

    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

    Vidi Aldiano

    Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Perceraian

    Gemuruh Kausa Perceraian

    Khairunnas Anfa’uhum Linnas

    Jargon “Khairunnas Anfa’uhum Linnas” dan Perihal Tuntutan untuk Selalu Produktif

    Konflik Keluarga

    Sembilan Langkah Menengahi Konflik Keluarga dalam Perspektif Mubadalah

    Al-Quds Day

    Mengenal Al-Quds Day: Sebuah Pengingat Bahwa Keadilan Tidak Boleh Dilupakan

    Mudik

    Mudik: Ritual Perjalanan Yang Multimakna

    Idulfitri Bertemu Nyepi

    Takbir dan Sunyi: Ketika Idulfitri Bertemu Nyepi

    Pendidikan Inklusif

    Pendidikan Inklusif: Hak yang Dikesampingkan

    Vidi Aldiano dan Sheila Dara

    Cinta yang Saling Menguatkan: Belajar dari Relasi Vidi Aldiano dan Sheila Dara

    Merayakan IWD

    Perempuan dan Kesaksian Magdalena dalam Merayakan IWD

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Kesehatan Reproduksi

    Kesehatan Reproduksi Perempuan Membutuhkan Perhatian Khusus

    Risiko Kesehatan

    Perempuan Lebih Rentan Mengalami Berbagai Risiko Kesehatan

    Kekurangan Gizi

    Kekurangan Gizi Masih Menjadi Ancaman Kesehatan Perempuan

    Layanan Kesehatan

    Hak Perempuan atas Layanan Kesehatan Sepanjang Siklus Kehidupan

    Kehidupan Perempuan

    Kesehatan Perempuan dan Dampaknya bagi Kehidupan Keluarga

    Aisyah dan Hafshah

    Dua Perempuan Teladan: Sayyidah Aisyah dan Hafshah

    Keadilan

    Relasi Perempuan dan Laki-laki dalam Prinsip Keadilan

    Akhlak

    Akhlak sebagai Dasar dalam Perspektif Mubadalah

    Kesehatan Sosial Perempuan

    Kesehatan Perempuan Dipengaruhi Faktor Sosial, Ekonomi, dan Budaya

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Menjadi Aktivis

    Di Indonesia, Menjadi Aktivis Berarti Bertaruh Nyawa

    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

    Vidi Aldiano

    Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Perceraian

    Gemuruh Kausa Perceraian

    Khairunnas Anfa’uhum Linnas

    Jargon “Khairunnas Anfa’uhum Linnas” dan Perihal Tuntutan untuk Selalu Produktif

    Konflik Keluarga

    Sembilan Langkah Menengahi Konflik Keluarga dalam Perspektif Mubadalah

    Al-Quds Day

    Mengenal Al-Quds Day: Sebuah Pengingat Bahwa Keadilan Tidak Boleh Dilupakan

    Mudik

    Mudik: Ritual Perjalanan Yang Multimakna

    Idulfitri Bertemu Nyepi

    Takbir dan Sunyi: Ketika Idulfitri Bertemu Nyepi

    Pendidikan Inklusif

    Pendidikan Inklusif: Hak yang Dikesampingkan

    Vidi Aldiano dan Sheila Dara

    Cinta yang Saling Menguatkan: Belajar dari Relasi Vidi Aldiano dan Sheila Dara

    Merayakan IWD

    Perempuan dan Kesaksian Magdalena dalam Merayakan IWD

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Kesehatan Reproduksi

    Kesehatan Reproduksi Perempuan Membutuhkan Perhatian Khusus

    Risiko Kesehatan

    Perempuan Lebih Rentan Mengalami Berbagai Risiko Kesehatan

    Kekurangan Gizi

    Kekurangan Gizi Masih Menjadi Ancaman Kesehatan Perempuan

    Layanan Kesehatan

    Hak Perempuan atas Layanan Kesehatan Sepanjang Siklus Kehidupan

    Kehidupan Perempuan

    Kesehatan Perempuan dan Dampaknya bagi Kehidupan Keluarga

    Aisyah dan Hafshah

    Dua Perempuan Teladan: Sayyidah Aisyah dan Hafshah

    Keadilan

    Relasi Perempuan dan Laki-laki dalam Prinsip Keadilan

    Akhlak

    Akhlak sebagai Dasar dalam Perspektif Mubadalah

    Kesehatan Sosial Perempuan

    Kesehatan Perempuan Dipengaruhi Faktor Sosial, Ekonomi, dan Budaya

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Lingkungan

Mengejar Pembangunan: Membelokkan Gender, Mendegradasi Lingkungan

Untuk mempertahankan keseimbangan, pembangunan harus menjalankan amanat Undang-Undang dengan mengakui corak gender setempat, bukan mengubahnya. Menjaga kemurnian bentang alam adalah satu paket dalam pengakuan corak gender

Miftahul Huda by Miftahul Huda
2 Februari 2026
in Lingkungan, Publik
A A
0
Pembangunan

Pembangunan

2
SHARES
108
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Klaim pembangunan untuk menyejahterakan masyarakat sudah menjadi klise, dan fakta yang menunjukkan sebaliknya juga semakin jamak ditemui. Paradigma pembangunan yang eksploitatif dan antroposentris adalah penyebabnya, dan ini sudah mendapat banyak kritikan. Perempuan dan lingkungan menjadi korban utama dari paradigma usang ini.

Mansour Faqih, Naila Kabeer, dan Sara Hlupekile Longwe adalah beberapa nama yang telah mengusulkan jalan keluar dari pembangunan yang mendiskriminasikan perempuan. Perempuan, dalam kerangka yang mereka usulkan, harus diberdayakan melalui partisipasi, akses, dan pengambilan keputusan dalam pembangunan.

Namun, lagi-lagi, corak gender yang berbeda membutuhkan langkah yang berbeda pula dalam implementasinya. Celakanya, pembangunan masih belum beranjak dari cara pandang antroposentris. Berdasarkan perencanaan, pembangunan memang berkomitmen melibatkan perempuan, tapi tidak dengan pengakuan gendernya. Alih-alih mengakui, tujuan pembangunan malah berusaha mengubah corak gender masyarakat untuk melancarkan eksploitasi alam.

Aturan di Atas Kertas, Terbakar di Lapangan

Langkah strategis sudah diambil Indonesia melalui UU No. 7/1984, hasil ratifikasi Convention on The Elimination of All Forms of Discrimanation Against Women (CEDAW), untuk menghapus segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan. Tapi penerapannya di lapangan aturan ini terjerat oleh cara pandang feminisme liberal, di mana ideologi kesetaraannya berkutat pada capaian perempuan dalam dunia kerja modern.

Pijakan itu malah menjadi diskriminatif terhadap perempuan yang peran gendernya menyesuaikan diri dengan bentang alam. Sebab, dunia modern menganggap keterkaitan perempuan dengan alam adalah penghambat pembangunan. Untuk menyukseskan pembangunan, maka keduanya harus dipisahkan. Pengalaman, potensi, budaya, dan aspirasi perempuan yang harusnya diakui, sebagaimana amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 67/2011 Pasal 1, malah diabaikan demi standar kesetaraan versi feminisme liberal.

Pemisahan paksa perempuan-alam oleh pembangunan adalah wujud tidak adanya pengakuan terhadap gender masyarakat lokal dalam pembangunan. Penelitian Rebecca Elmhirst dkk. berjudul Revisiting Gender and Forestry in Long Segar, East Kalimantan, Indonesia: Oil Palm and Divided Aspiration (2016) mengurai bagaimana industri sawit di Kalimantan Timur mengubah gender masyarakat adat.

Perempuan yang mulanya mengolah ladang di hutan, kemudian harus bekerja di industri sawit dan kehilangan area hutannya. Bagi yang tetap mengolah ladang, mereka harus membeli motor untuk menuju ladang yang semakin jauh karena terhalang area sawit. Beban mereka juga bertambah karena harus membagi waktu pengasuhan dan kerja formal. Dari sisi pendapatan, bekerja di industri sawit tidak subsisten karena upah hanya mencukupi kebutuhan harian, yang juga bertambah karena pola hidup dan konsumsi mereka juga berubah.

Fenomena yang sama juga dialami oleh masyarakat Cilacap yang terdampak PLTU. Saya sempat menuliskannya dengan judul Terhimpit Energi Kotor: Jatuh-Bangun Masyarakat Pesisir Menghadapi Krisis Iklim, di mana perempuan yang memiliki peran di pertanian dan laut harus kehilangan peran itu karena pembangunan PLTU.

Pembangunan mencoba menyetarakan perempuan melalui kerja industri, yang mana itu omong kosong karena petani dan nelayan minim skill untuk industri itu. Alhasil, perempuan mengalami dua kerugian: alam yang rusak dan gender yang tidak sesuai dengan dunia industri.

Pembangunan juga mempraktikkan kekerasan ketika masyarakat menolak pembangunan, seperti yang terjadi di Wadas dan Wawonii. Pengarusutamaan gender (PUG) dalam pembangunan yang ditetapkan melalui Instruksi Presiden No. 9/2000 akhirnya digunakan untuk mendakwa belum setara bagi perempuan yang memanfaatkan bentang alam, dan menggunakan indikator kesetaraan melalui kuantifikasi perempuan dan laki-laki di dunia industri. Oleh karenanya, pembangunan akan terus berusaha mengubah gender tradisional, sekali pun dengan kekerasan.

Menurut Hariadi Kartodiharjo, Guru Besar Kebijakan Kehutanan IPB, problem pembangunan bukan sebatas produk hukumnya, melainkan kemauan politik yang memaksakan fungsi ruang hidup yang tidak pernah terbayang sebelumnya oleh masyarakat lokal. Legitimasi mengentaskan kemiskinan dan menyetarakan status sosial menutupi pelanggaran-pelanggaran selama proses pemaksaan itu. Pun dalam studi lingkungan-sosial investasi pembangunan tidak merekam pelanggaran itu.

Pembangunan yang Menghasilkan Ketidakseimbangan

Alquran memiliki term ifsad, dalam buku Bi’ah Progresif (2021), yang maknanya mengarah pada sebuah ketidakseimbangan. Terkadang kata ifsad juga bermakna ikhtilal (destruktif) dan idhtirab (ketidakteraturan) yang disebabkan oleh ulah manusia. Objek yang rusak adalah populasi manusia atau flora-fauna.

Pembangunan, dengan paradigma antroposentrisnya, telah melakukan perusakan terhadap lingkungan dan manusia yang ada di atasnya. Masih di buku yang sama, corak pembangunan ini disebut perilaku munafik dalam Q.S. Al-Baqarah: 205. Dalam konteks ayat tersebut, sifat orang munafik adalah berusaha merusak ladang kaum Muslimin, dorongannya adalah kebencian. Senada dengan sifat pembangunan yang merusak penghidupan masyarakat lokal beserta lingkungannya.

Fasad adalah bentuk pasif dari ifsad, yang merujuk pada tindakan-tindakan destruktif. Ar-Raghib al-Ashfihani berpendapat bahwa term fasad melekat pada jiwa atau tubuh fisik, perilakunya menyebabkan suatu hal menjadi tidak seimbang. Term fasad ini terinternalisasi dalam jiwa pembangunan yang mendegradasi alam dan menyebabkan ketidakseimbangan kehidupan.

Ini juga berlaku pada dampak pembangunan terhadap relasi perempuan-alam, di mana orientasinya memisahkan keduanya. Wujud ketidakseimbangan-nya adalah perempuan kesulitan hidup di lingkungan baru yang jauh dari alam. Bagi alam, ia juga mengalami ketidakseimbangan dengan menjauhnya entitas yang merawat mereka, yaitu perempuan.

Untuk mempertahankan keseimbangan, pembangunan harus menjalankan amanat Undang-Undang dengan mengakui corak gender setempat, bukan mengubahnya. Menjaga kemurnian bentang alam adalah satu paket dalam pengakuan corak gender. Dus, perilaku destruktif dan solusi palsu pembangunan harus disudahi. []

Tags: EkofeminismeGenderIndonesiaLingkunganPembangunan
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Sudahkah Dongeng yang Kamu Ceritakan Memiliki Nilai Kesalingan?

Next Post

Mengenal Sindrom Cinderella Complex

Miftahul Huda

Miftahul Huda

Peneliti isu gender dan lingkungan.

Related Posts

Muslimah yang Diperdebatkan
Buku

Muslimah yang Diperdebatkan; Antara Simbol Kesalihan dan Sunyi Keadilan

13 Maret 2026
Imlek
Personal

Musim Semi Perayaan Imlek, Masihkah Ilusi untuk Cina Indonesia: Sebuah Refleksi

13 Maret 2026
Board of Peace
Publik

Board of Peace yang Menjadi Board of War: Bagaimana Posisi Indonesia?

11 Maret 2026
Keadilan Relasi
Personal

Pelajaran dari Masa Lalu: Dekonstruksi Ego Laki-laki demi Keadilan Relasi

11 Maret 2026
Vidi Aldiano
Aktual

Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

9 Maret 2026
Dimensi Difabelitas
Disabilitas

Dimensi Difabelitas dalam Lanskap Masyarakat Jawa

7 Maret 2026
Next Post
Mengenal Sindrom Cinderella Complex

Mengenal Sindrom Cinderella Complex

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Gemuruh Kausa Perceraian
  • Kesehatan Reproduksi Perempuan Membutuhkan Perhatian Khusus
  • Jargon “Khairunnas Anfa’uhum Linnas” dan Perihal Tuntutan untuk Selalu Produktif
  • Perempuan Lebih Rentan Mengalami Berbagai Risiko Kesehatan
  • Sembilan Langkah Menengahi Konflik Keluarga dalam Perspektif Mubadalah

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0