Rabu, 22 Oktober 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Resolusi Jihad

    Resolusi Jihad Santri: Dari Angkat Senjata hingga Media Sosial

    Nyai Badriyah

    Nyai Badriyah Fayumi: KUPI Tegaskan Semua Manusia Adalah Subjek Kehidupan, Termasuk Disabilitas

    Ulama Perempuan Disabilitas

    Nyai Hj. Badriyah Fayumi: Ulama Perempuan Harus Menjadi Pelopor Keulamaan Inklusif dan Ramah Disabilitas

    Hak-hak Disabilitas

    UIN SSC Gelar Konferensi Nasional KUPI untuk Memperkuat Peran Keulamaan bagi Hak-hak Disabilitas

    Disabilitas

    PSGAD UIN SSC Dorong Kolaborasi Akademisi, Komunitas, dan Pesantren untuk Advokasi Disabilitas melalui Tulisan

    Isu Disabilitas

    Zahra Amin: Mari Menulis dan Membumikan Isu Disabilitas

    Keadilan Gender

    SIKON CILEM UIN SSC Cirebon Angkat KUPI sebagai Gerakan Global Keadilan Gender Islam

    Metodologi KUPI

    Menelusuri Metodologi KUPI: Dari Nalar Teks hingga Gerakan Sosial Perempuan

    Trans7

    Pesantren di Persimpangan Media: Kritik atas Representasi dan Kekeliruan Narasi Trans7

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Perempuan Disabilitas

    Refleksi Perempuan Disabilitas di Hari Santri Nasional

    Fiqh al-Murūnah

    KUPI Mengenalkan Fiqh al-Murūnah bagi Pemenuhan Hak-hak Disabilitas

    Hak Politik Penyandang Disabilitas

    Hak Politik Penyandang Disabilitas: Antara Jaminan Konstitusi dan Prinsip Keadilan Islam

    Moral Solidarity

    Makna Relasi Afektif di Pesantren: Collective Pride dan Moral Solidarity Santri

    Periwayatan Hadis

    Difabel dalam Periwayatan Hadis : Melihat Islam Inklusif di Zaman Nabi

    Hak-hak Disabilitas

    UIN SSC Gelar Konferensi Nasional KUPI untuk Memperkuat Peran Keulamaan bagi Hak-hak Disabilitas

    Kekerasan di Sekolah

    Kekerasan di Sekolah, Kekacauan di Media: Saatnya Membaca dengan Bijak

    Kekerasan Seksual

    Mengapa Kita Tidak Boleh Melupakan Kasus Kekerasan Seksual?

    Ekofeminisme di Indonesia

    Kajian Ekofeminisme di Indonesia: Pendekatan Dekolonisasi

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Resolusi Jihad

    Resolusi Jihad Santri: Dari Angkat Senjata hingga Media Sosial

    Nyai Badriyah

    Nyai Badriyah Fayumi: KUPI Tegaskan Semua Manusia Adalah Subjek Kehidupan, Termasuk Disabilitas

    Ulama Perempuan Disabilitas

    Nyai Hj. Badriyah Fayumi: Ulama Perempuan Harus Menjadi Pelopor Keulamaan Inklusif dan Ramah Disabilitas

    Hak-hak Disabilitas

    UIN SSC Gelar Konferensi Nasional KUPI untuk Memperkuat Peran Keulamaan bagi Hak-hak Disabilitas

    Disabilitas

    PSGAD UIN SSC Dorong Kolaborasi Akademisi, Komunitas, dan Pesantren untuk Advokasi Disabilitas melalui Tulisan

    Isu Disabilitas

    Zahra Amin: Mari Menulis dan Membumikan Isu Disabilitas

    Keadilan Gender

    SIKON CILEM UIN SSC Cirebon Angkat KUPI sebagai Gerakan Global Keadilan Gender Islam

    Metodologi KUPI

    Menelusuri Metodologi KUPI: Dari Nalar Teks hingga Gerakan Sosial Perempuan

    Trans7

    Pesantren di Persimpangan Media: Kritik atas Representasi dan Kekeliruan Narasi Trans7

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Perempuan Disabilitas

    Refleksi Perempuan Disabilitas di Hari Santri Nasional

    Fiqh al-Murūnah

    KUPI Mengenalkan Fiqh al-Murūnah bagi Pemenuhan Hak-hak Disabilitas

    Hak Politik Penyandang Disabilitas

    Hak Politik Penyandang Disabilitas: Antara Jaminan Konstitusi dan Prinsip Keadilan Islam

    Moral Solidarity

    Makna Relasi Afektif di Pesantren: Collective Pride dan Moral Solidarity Santri

    Periwayatan Hadis

    Difabel dalam Periwayatan Hadis : Melihat Islam Inklusif di Zaman Nabi

    Hak-hak Disabilitas

    UIN SSC Gelar Konferensi Nasional KUPI untuk Memperkuat Peran Keulamaan bagi Hak-hak Disabilitas

    Kekerasan di Sekolah

    Kekerasan di Sekolah, Kekacauan di Media: Saatnya Membaca dengan Bijak

    Kekerasan Seksual

    Mengapa Kita Tidak Boleh Melupakan Kasus Kekerasan Seksual?

    Ekofeminisme di Indonesia

    Kajian Ekofeminisme di Indonesia: Pendekatan Dekolonisasi

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Figur

Mengenal Al-Qasimi: Pengarang Kitab Tafsir Mahasin At-Ta’wīl

Dalam bidang Tafsir, ia telah menulis kitab Tafsir Mahāsin At-Ta’wīl Al-Qāsimī menulis tafsirnya dengan sangat hati-hati. Untuk memberanikan diri, Al-Qāsimī beberapa kali melaksanakan shalat istikharah sebelum menulis tafsirnya

Nurun Nisaa Baihaqi Nurun Nisaa Baihaqi
1 Oktober 2022
in Figur
0
Mengenal Al-Qasimi

Mengenal Al-Qasimi

1.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Mari kita mengenal Al-Qasimi lebih dekat. Ia bernama lengkap Jamāl Ad-Dīn ibn Muhammad Sa’īd ibn Qāsim Al-Hallāq Al-Qāsimi. ia masuk dalam silsilah keturunan al-Hasan bin Ali, cucu Rasulullah SAW melalui Syaikh ‘Abd Al-Qadīr Al-Jailānī Al-Baghdādī. Ia terkenal sebagai ahli tafsir Al-Qur’an yang masyhur pada permulaan abad ke-20 dengan kitab tafsirnya yaitu Mahāsin Al-Qur’ān fi Tafsīr Al-Qur’ān (Usmani, 2015).

Ia berasal dari Syam (Suriah). Ia lahir pada hari Senin bulan Jumadil Ula 1283 H / September 1866 M. Disebutkan bahwa ia lahir di sebuah desa kecil bernama Qasimi, Syam (Suriah) (Ghafur, 2008). Sementara itu, ia wafat pada sabtu malam bulan Jumadil Ula 1332 H/April 1914 M di Al-Bāb Al-Shaghīr, Damaskus (Al-Qasimi, 1981).

Dalam rihlah ilmiahnya, selain belajar kepada ayahnya yaitu Abū ‘Abdillāh Muhammad Sa’īd Abī Al-Khair Al-Qāsimī, ia juga banyak menimba ilmu di negaranya yaitu Suriah kemudian studinya ia lanjutkan hingga ke Mesir dan Madinah dalam kurun waktu 1308 H-1312 H. Setelah itu ia kembali ke Damaskus dan fokus pada Tafsir, ilmu-ilmu syariah Islamiyah dan adab hingga ia wafat (Kuhhal).

Belajar pada Para Imam

Ia belajar kepada para imam terkenal yaitu kepada Al-Syaikh Al-Hafizh ‘Abdurrahmān Al-Mishrī di Damaskus, Syaikh Ahmad Al-Hilwānī. Syaikh Salim Al-‘Aththar dan Syaikh Bakari Al-‘Aththar di Syam. Ia juga telah memperoleh banyak ijazah dari Syaikh Mahmud Al-Hamzāwī, Syaikh Thāhir Al-Āmidī, Syaikh Muhammad Ath-Thanthawi dan lain-lain (Al-Qasimi, 1981).

Al-Qāsimī juga seorang pengagum Muhammad Abduh. Hal ini berpengaruh pada berbagai karya tulisnya. Banyak dari karyanya yang menggunakan gaya bahasa prosa setelah sebelumnya menggunakan bahasa sajak. Perubahan gaya bahasa tersebut ia mulai setelah perkenalannya dengan Muhammad Abduh pada tahun 1904 M. Sementara itu, kitab tafsirnya juga banyak terpengaruh oleh Ibnu Taimiyah dan Ibnu Katsir (Al-Muhtasib, 1997).

Selain terkenal dengan seorang mufasir dengan karya tafsirnya yaitu Mahāsin At-Ta’wīl, Al-Qāsimī juga telah menghasilkan berbagai karya tulis yang kurang lebih berjumlah 73 sebagai buah pikirannya. Dan di antara karya tulisnya adalah Ishlāh al-Masājidi min Al-Bad’i wa al-‘Awāidi, Ta’thir al-Masyām fī Ma’ātsir Dimsyaq asy-Syam, Qawā’id at-Tahdīts min Fannin Mushthalah al-Hadīts, Dalāil at-Tauhīd dan lain-lain (Kuhhal).

Menulis Kitab Tafsir Mahasin At-Ta’wil Al-Qasimi

Dalam bidang Tafsir, ia telah menulis kitab Tafsir Mahāsin At-Ta’wīl Al-Qāsimī menulis tafsirnya dengan sangat hati-hati. Untuk memberanikan diri, Al-Qāsimī beberapa kali melaksanakan shalat istikharah sebelum menulis tafsirnya. Pada tanggal 10 Syawal 1316 H, ia mulai menulis kitab tafsirnya dan berakhir pada 1329 H. Penulisan kitab tafsir ini berlatar belakang oleh keinginan kuat Al-Qāsimī untuk memuat karya tafsir yang dapat diterima dan mencerahkan kehidupan umat. Dan pada akhirnya, kitab ini ia selesaikan sebanyak 12 jilid (Ghofur, 2008).

Sistematika yang digunakan Al-Qāsimī dalam menafsirkan Al-Qur’an adalah dengan sistematika mushafi yang disusun berdasarkan urutan mushaf. Ia menjelaskan ayat diawali dengan Surat Al-Fātihah hingga surat yang terakhir yaitu Surat An-Nās (Nisa dan Hidayat, 2015). Karena keterpengaruhannya dengan Muhammad Abduh, Al-Qāsimī terinspirasi menulis tafsirnya bercorak ilmi (Al-Qasimi, 1957).

Sebenarnya, dalam menafsirkan ayat-ayat al-Qur’an, Al-Qāsimī tidak memiliki kecenderungan tertentu untuk menggunakan satu corak yang spesifik secara mutlak. Akan tetapi secara garis besar tafsir ini cenderung mengandung tiga corak, yaitu; corak fiqhi, ilmi, dan teologis (Nasrullah, 2013).

Namun demikian Al-Qāsimī tidak mengabaikan personality dan ijtihad-ijtihad pribadinya. Bahkan selain meng-counter beberapa pendapat para mufasir, ia juga membantah beberapa penafsiran yang cenderung tidak sesuai dengan pemikirannya (Al-Muhtasib, 1997).

Misal ketika ia membantah pendapat Mu’tazilah dalam menafsirkan QS. Al-Baqarah [2]: 48 mengenai tidak diterimanya syafaat orang yang durhaka kepada Allah SWT. Ia menjelaskan bahwa konteks ayat tersebut ditujukan dan dikhususkan kepada orang-orang kafir sehingga bermakna bahwa Allah SWT tidak menerima syafaat orang-orang yang kafir kepada-Nya (Al-Qasimi, 1957). []

Tags: Ahli TafsirCendekiawan MuslimislamPengarang Kitab
Nurun Nisaa Baihaqi

Nurun Nisaa Baihaqi

Penyuluh Agama Islam KUA Kecamatan Kasihan, Pengajar Dirosah PPTQ Muhammadiyah Ibnu Juraimi Yogyakarta, Dosen Persada UAD, Dosen KIAI UMY. pengajar Majels Ta'lim dan TPA Minat Kajian: Ilmu Al-Qur'an, Tafsir dan Keluarga Sakinah

Terkait Posts

Periwayatan Hadis
Publik

Difabel dalam Periwayatan Hadis : Melihat Islam Inklusif di Zaman Nabi

21 Oktober 2025
Siti Ambariyah
Figur

Menelaah Biografi Nyai Siti Ambariyah; Antara Cinta dan Perjuangan

18 Oktober 2025
Suhu Panas yang Tinggi
Publik

Ketika Bumi Tak Lagi Sejuk: Seruan Iman di Tengah Suhu Panas yang Tinggi

18 Oktober 2025
Berdoa
Publik

Berdoa dalam Perbedaan: Ketika Iman Menjadi Jembatan, Bukan Tembok

16 Oktober 2025
Difabel Muslim
Publik

Pedoman Qur’an Isyarat; Pemenuhan Hak Belajar Difabel Muslim

16 Oktober 2025
Memperlakukan Anak Perempuan
Hikmah

Rasulullah, Sosok Tumpuan Umat Manusia dalam Memperlakukan Anak Perempuan

14 Oktober 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Fiqh al-Murūnah

    KUPI Mengenalkan Fiqh al-Murūnah bagi Pemenuhan Hak-hak Disabilitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hak Politik Penyandang Disabilitas: Antara Jaminan Konstitusi dan Prinsip Keadilan Islam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Refleksi Perempuan Disabilitas di Hari Santri Nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Resolusi Jihad Santri: Dari Angkat Senjata hingga Media Sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menelaah Biografi Nyai Siti Ambariyah; Antara Cinta dan Perjuangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Refleksi Perempuan Disabilitas di Hari Santri Nasional
  • Resolusi Jihad Santri: Dari Angkat Senjata hingga Media Sosial
  • KUPI Mengenalkan Fiqh al-Murūnah bagi Pemenuhan Hak-hak Disabilitas
  • Hak Politik Penyandang Disabilitas: Antara Jaminan Konstitusi dan Prinsip Keadilan Islam
  • Makna Relasi Afektif di Pesantren: Collective Pride dan Moral Solidarity Santri

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID