• Login
  • Register
Sabtu, 12 Juli 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Mengenal Apa Itu Child Groming dari Kasus Siswa dan Guru di Gorontalo

Kurangnya sensitivitas dan empati masyarakat membuat korban child groming tidak memiliki ruang aman

Mifta Sonia Mifta Sonia
01/10/2024
in Publik, Rekomendasi
0
Child Grooming

Child Grooming

1.8k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Beberapa waktu lalu ramai di media sosial terkait kasus child grooming yang melibatkan seorang siswa dan guru di Gorontalo. Namun banyak masyarakat yang salah persepsi terkait kasus tersebut, di mana banyak yang beranggapan bahwa hubungan itu murni karena suka sama suka.

Bahkan tidak sedikit yang mempertanyakan mengapa korban mau berpacaran dengan laki-laki yang pantas menjadi kakeknya. Banyak yang tidak memahami bahwa hubungan tersebut merupakan kekerasan seksual karena korban masih di bawah umur.

Mengenal Istilah Child Grooming

Berdasarkan National Society for the Prevention of Cruelty to Children (NSPCC) Child Grooming adalah ketika orang dewasa mendekati anak atau remaja untuk membangun hubungan emosional sehingga mereka bisa memanipulasi, mengeksploitasi, hingga melakukan kekerasan.

Biasanya grooming dilakukan untuk menjebak anak atau remaja agar melakukan aktivitas seksual. Child Grooming sendiri masuk dalam kategori kekerasan seksual. Pelaku grooming bisa orang asing bahkan orang terdekat korban.

Child grooming dilakukan dengan cara anak didekati, dibujuk dengan menggunakan berbagai teknik agar anak dapat diakses dan dikontrol untuk melakukan aktivitas seksual. Akses, waktu, dan keterampilan interpersonal sangat dibutuhkan oleh para pelaku kekerasan seksual. Anak akan secara tidak sadar mudah ‘bekerjasama’ dengan pelaku kekerasan seksual.

Baca Juga:

Islam dan Persoalan Gender

Tauhid: Kunci Membongkar Ketimpangan Gender dalam Islam

Ketika Istilah Marital Rape Masih Dianggap Tabu

Tawa yang Menyakiti; Diskriminasi Gender Di Balik Humor Seksis

Child grooming dapat dilakukan jika pelaku kekerasan seksual terampil memilih, mengidentifikasi korban termasuk kebutuhannya. Merayu korban yang rentan, mengendalikan korban, dan mengatur waktu yang ia butuhkan dengan tepat untuk mendekati korban.

Berdasarkan Psikolog Klinis John Jay College, Elizabeth L. Jeglic Ph.D ada lima tahapan child grooming, di antaranya:

Memilih korban

Tahapan pertama yang pelaku grooming lakukan adalah memilih korban. Pelaku biasanya akan memilih korban berdasarkan fisik, emosional, bahkan latar belakang korban. Dalam kasus di Gorontalo tersebut korban merupakan yatim piatu, sehingga latar belakang tersebut pelaku manfaatkan untuk membangun kedekatan dengan korban.

Mendapatkan akses

Pada tahapan kedua pelaku grooming biasanya akan masuk dalam kehidupan korban dengan cara masuk ke lingkungan pertemanan korban hingga memanipulasi keluarga korban.

Membangun kepercayaan

Dalam tahap ini pelaku grooming akan berperan sebagai sosok yang ramah dan penuh kasih sayang, sehingga membuat korban tidak sadar jika sedang tereksploitasi. Pada kasus di atas, pelaku berpura-pura menjadi sosok ayah dan memberikan kasih sayang kepada korban sehingga korban mempercayai pelaku.

Kontak fisik dan percakapan seksual

Salah satu tujuan child grooming biasanya adalah melakukan aktivitas seksual dengan anak atau remaja. Pada tahap ini pelaku mulai melakukan sentuhan seksual kepada korban dan membuat seolah-olah hal tersebut bukanlah pelecehan namun bentuk kasih sayang.

Menjaga rahasia

Pada tahap kelima, pelaku biasanya akan meminta korban untuk merahasiakan semua aktivitas yang dilakukan pelaku yang biasanya juga beserta intimidasi.

Dampak Child Grooming

Grooming dapat menimbulkan efek jangka pendek dan jangka panjang. Bahkan bisa bertahan seumur hidup, baik secara langsung, daring, atau keduanya.

Seorang anak atau remaja yang menjadi korban child grooming mungkin mengalami kesulitan tidur, merasa cemas, atau kesulitan berkonsentrasi atau mengerjakan tugas sekolah. Mereka mungkin menjadi pendiam, tidak komunikatif, dan marah atau kesal.

Berdasarkan National Society for the Prevention of Cruelty to Children (NSPCC) berikut ini beberapa dampak dari child grooming:

Kecemasan dan depresi, pendiam dan menyendiri, stress pasca trauma, infeksi penyakit menular seksual, rendah diri dan merasa bersalah, self harm atau tindakan menyakiti atau melukai diri sendiri, gangguan makan, bahkan percobaan bunuh diri.

Masyarakat Tidak Memberikan Ruang Aman untuk Korban

Kurangnya sensitivitas dan empati masyarakat membuat korban child groming tidak memiliki ruang aman. Berkaca dari kasus yang sedang viral tersebut, banyak masyarakat yang masih tidak berpihak kepada korban.

Banyak komentar-komentar netizen di media sosial yang tidak memihak korban, di antaranya:

“Minta link”

“Kok mau sama aki-aki?”

“Share full video”

“Kayaknya suka sama suka”

“Gak adil kalau cuman gurunya yang dihukum”

Sedikit contoh komentar-komentar netizen di media sosial itu mencerminkan bagaimana masyarakat kurang memahami tentang kekerasan seksual. Banyak yang tidak menyadari bahwa hubungan suka sama suka harus berlandaskan dengan consent atau persetujuan. Di mana persetujuan tersebut diberikan tanpa adanya ancaman atau intimidasi.

Dalam kasus tersebut korban masih duduk di bangku SMA yang berarti masih masuk kategori anak di bawah umur. Sehingga yang patut kita garisbawahi adalah anak-anak tidak berada dalam posisi yang bisa memberikan persetujuan terkait aktivitas sosial. Jika orang dewasa melakukan hubungan seksual dengan anak maka akan dianggap melakukan perkosaan.

Hukuman Pelaku Terbilang Ringan

Pada kasus Gorontalo tersebut, pelaku terjerat engan Pasal 81 ayat 3 Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.

Padahal jika melihat yang terjadi seharusnya pelaku terjerat dengan pasal berlapis yakni mulai dari UU KUHP, UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual, UU Perlindungan Anak, UU ASN, hingga UU Guru dan Dosen.

Rendahnya sanksi untuk pelaku tidak menimbulkan efek jera dan berpotensi melakukan kejahatan serupa di masa depan. Bahkan masih banyak pelaku kekerasan seksual terhadap anak berdalih hubungan mereka suka sama suka.

Tidak sedikit kasus di mana saat murid melapor mendapat kekerasan seksual oleh gurunya tidak ada tindak lanjut. Bahkan kadang guru hanya mendapat teguran.

Di lingkungan pendidikan seharusnya juga tersedia satgas penanganan pencegahan kekerasan seksual dan memiliki SOP penanganan kekerasan seksual, sehingga bisa mendeteksi sejak dini ketika ada kekerasan seksual yang tenaga pendidik lakukan terhadap muridnya. []

Tags: Child GroomingGenderGorontaloKekerasan Berbasis GenderKekerasan seksualkekerasan seksual pada anak
Mifta Sonia

Mifta Sonia

Seorang perempuan yang sedang menggeluti dunia Jurnalistik dengan keinginan bisa terus menyuarakan suara-suara perempuan yang terpinggirkan.

Terkait Posts

Perempuan dan Pembangunan

Perempuan dan Pembangunan; Keadilan yang Terlupakan

12 Juli 2025
Isu Disabilitas

Tidak Ada yang Sia-sia Dalam Kebaikan, Termasuk Menyuarakan Isu Disabilitas

12 Juli 2025
Negara Inklusi

Negara Inklusi Bukan Cuma Wacana: Kementerian Agama Buktikan Lewat Tindakan Nyata

11 Juli 2025
Ikrar KUPI

Ikrar KUPI, Sejarah Ulama Perempuan dan Kesadaran Kolektif Gerakan

11 Juli 2025
Kopi yang Terlambat

Jalanan Jogja, Kopi yang Terlambat, dan Kisah Perempuan yang Tersisih

10 Juli 2025
Humor Kepada Difabel

Sudahkah Etis Jokes atau Humor Kepada Difabel? Sebuah Pandangan Islam

10 Juli 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Isu Disabilitas

    Tidak Ada yang Sia-sia Dalam Kebaikan, Termasuk Menyuarakan Isu Disabilitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perbedaan Biologis Tak Boleh Jadi Dalih Mendiskriminasi Hak Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pentingnya Menempatkan Ayat Kesetaraan sebagai Prinsip Utama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perempuan dan Pembangunan; Keadilan yang Terlupakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Laki-laki dan Perempuan adalah Manusia yang Setara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Praktik Kesalingan sebagai Jalan Tengah: Menemukan Harmoni dalam Rumah Tangga
  • Pentingnya Menempatkan Ayat Kesetaraan sebagai Prinsip Utama
  • Perempuan dan Pembangunan; Keadilan yang Terlupakan
  • Perbedaan Biologis Tak Boleh Jadi Dalih Mendiskriminasi Hak Perempuan
  • Tidak Ada yang Sia-sia Dalam Kebaikan, Termasuk Menyuarakan Isu Disabilitas

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID