Kamis, 19 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    Post-Disabilitas

    Post-Disabilitas: “Kandang Emas” dan Kebutuhan Hakiki

    Imlek

    Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

    Guru Era Digital

    Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral

    Ramadan yang Inklusif

    Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    Post-Disabilitas

    Post-Disabilitas: “Kandang Emas” dan Kebutuhan Hakiki

    Imlek

    Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

    Guru Era Digital

    Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral

    Ramadan yang Inklusif

    Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Figur

Mengenal Lebih Dekat KH Husein Muhammad : Latar Belakang Pemikirannya

Buya Husein merasa terganggu dan terbebani dengan masalah patriarki, yang merupakan dasar dari sumber ketidaksetaraan gender global

Manggala Kayan by Manggala Kayan
13 September 2024
in Figur
A A
0
KH Husein Muhammad

KH Husein Muhammad

11
SHARES
555
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Tulisan ini akan mengulas tentang Latar belakang pemikiran Dr. (Hc) Kiai Haji Husein Muhammad. Akrab kita kenal Buya Husein, yang selanjutnya kita sebut KH Husein Muhammad. Latar belakang keluarga, pendidikan, dan lingkungan di sekitarnya dapat memengaruhi cara dia berpikir. Latar belakang ini dapat memengaruhi cara dia berpikir tentang hal-hal yang berkaitan dengan feminisme secara kausalitas.

Penafsiran ilmu yang dia peroleh adalah bentuk agama Islam yang dia lihat. Dia berpikir ilmu agama tidak kaku karena tidak terikat oleh waktu atau keadaan sekitar. Oleh karena itu, dia berpikir ilmu agama bersifat fleksibel karena tidak terikat oleh waktu dan dapat berubah sesuai dengan keadaan dan zaman. Maka dari itu, aturan agama juga harus fleksibel dengan menghargai satu sama lain.

Upaya-upayanya untuk mendorong feminisme dari perspektif agama, KH Husein Muhammad dijuluki sebagai “Sang Kiai Feminis” oleh kaumnya (Maheswari, 2021). Dibandingkan dengan tokoh ulama muslim lain, dia mengangkat feminisme sebagai masalah untuk menegakkan kesetaraan gender dan menyebarkan prinsip kesetaraan gender di seluruh negeri.

Beliau menemukan bahwa ajaran Islam mendukung kesetaraan gender. Sehingga, dia melakukan jihad untuk menyebarkan pengetahuan tersebut karena ketidaksetaraan gender masih menjadi masalah di Indonesia. Dia menunjukkan minat terhadap masalah kesetaraan gender dengan mendirikan organisasi dan menulis karya yang dapat menyebarkan prinsip-prinsip kesetaraan gender.

Lahir dan Besar di Lingkungan Pesantren

Husein Muhammad adalah seorang agamawan yang lahir pada 9 Mei 1953 di Cirebon dari pasangan Muhammad Asyroffuddin dan ibunya Ummu Salama. Husein Muhammad muda tumbuh dengan pengaruh agama yang kuat. Sejak kecil hingga dewasa berkat latar belakang agama dan pesantren ayah dan ibunya.

Ketika salah satu anggota keluarga ibunya menjabat sebagai pendiri pesantren Dar at-Tauhid, Arjawinangun. Pengaruh agama yang ada dalam kehidupannya semakin kuat. Suasana agama yang dia terima dan praktikkan tidak langsung berhenti padanya. Pernikahan antara beliau dengan Lilik Nihayah Fuad Amin terberkahi dengan lima anak yang juga mempunyai peran dalam dunia pesantren.

Hal ini membuktikan bagaimana situasi keluarga dapat menjadi faktor yang mempengaruhi pada pemikiran beliau yang juga dapat terwariskan pada generasi selanjutnya. Latar belakang kepesantrenan dari kedua orangtuanya, menyebabkan timbulnya keinginan dan aksi nyata dari dalam diri untuk turut berkontribusi di dunia santri dan masyarakat. Pengaruh orang tua menjadi salah satu alasan partisipasinya dalam meningkatkan kesetaraan gender memakai pendekatan agamis.

Pendidikan agama, yang merupakan bagian dari tradisi turun temurun keluarga Husein Muhammad, dikombinasikan dengan pendidikan umum. Beliau memulai pendidikan agama di rumah bersama kakeknya, dan kemudian melanjutkan sekolah umum. Hingga tahun 1966, dia juga belajar di madrasah dan sekolah dasar.

Setelah itu, dia melanjutkan pendidikannya ke Sekolah Menengah Pertama atau SMP di SMP Negeri 1 Arjawinangun. Dia menyelesaikan sekolah ini pada tahun 1969. Selain itu, dia berhasil menghafalkan Al-Quran setelah selesai SMP dan dikenal sebagai orang yang sangat ingin tahu.

Lalu setelah menyelesaikan SMP, dia pindah ke luar Arjawinangun untuk belajar di Pesantren Lirboyo Kediri, Jawa Timur. Selain itu, beliau juga mempunyai kesempatan untuk terus melanjutkan pendidikannya di Perguruan Tinggi Ilmu Al Quran Jakarta dan juga Universitas Al-Azhar di Kairo, Mesir.

Melihat Dunia dengan Cara yang Lebih Luas

Setelah menyelesaikan pendidikan di pesantren di Kediri, di Perguruan Tinggi Al Quran Jakarta, dan di Kairo, dia menjadi lebih peduli dengan dunia di sekitarnya karena banyak membaca buku dan belajar tentang pemikiran filsuf lainnya. Setelah mendapatkan pendidikan, dia dapat melihat dunia dengan cara yang lebih luas dan dalam, dan dia juga belajar bahwa dunia masih memiliki masalah untuk kita selesaikan.

Oleh karena itu, Husein Muhammad berkonsentrasi pada masalah ketidaksetaraan gender di seluruh dunia, yang memicu beberapa upaya untuk menyetarakan gender di Indonesia. Beliau merasa terganggu dan terbebani dengan masalah patriarki, yang merupakan dasar dari sumber ketidaksetaraan gender global.

Selain itu beliau tahu bahwa perubahan tidak akan terjadi tanpa usaha, jadi dia memutuskan untuk melakukan hal-hal nyata untuk melawan ketidaksetaraan gender. Beliau mendirikan organisasi Yayasan Fahmina , Puan Amal Hayati, dan Rahima pada tahun 2001 untuk mengangkat hak perempuan dengan pengalamannya dalam jurnalisme dan semangat aktivis yang kuat.

Pengalaman menulis artikel di media massa juga membantu membuat tulisan yang menyebarkan pengetahuan dan masyarakat. Pada tahun 2008, dia juga membangun sekolah di Kota Cirebon. Beliau adalah komisioner Komisi Nasional Perempuan selama beberapa waktu.

Latar Belakang Pemikiran Husein Muhammad

Husein Muhammad awalnya konservatif terhadap perempuan karena dia besar dalam keluarga dan lingkungan pondok pesantren. Namun, setelah mengikuti seminar P3M tentang perempuan dalam pandangan agama-agama pada tahun 1993 dan berbicara dengan Masdar F. Mas’udi.

Dimulai dengan pemikirannya tentang kepercayaan patriarki yang ada dalam masyarakat pesantren, dia menjadi sadar akan penindasan perempuan. Ideologi patriarki telah berkembang menjadi ajaran agama atau keyakinan agama karena kepentingan para ulama untuk mempertahankan kekuasaannya.

Di pesantren, nilai, norma, dan budaya berdasarkan pada kitab kuning. Padahal kitab kuning tersebut dikarang pada abad ke empat belas atau ke lima belas yang isinya kadangkala bertentangan dengan kondisi lokal waktu dan tempat di mana pesantren itu ada.

Dalam setiap pemikirannya, Husein menggunakan istilah “kayf nataqaddam dûn an natakhalla‘ an al-turâth“, yang berarti “Bagaimana kita maju tanpa meninggalkan tradisi.” Dalam kitab kuning, beberapa ulama ahli fiqh mengakui tradisi-tradisi dari budaya Arab sebagai ajaran agama. Husein mengatakan bahwa fiqh sebenarnya adalah interpretasi orang tentang teks suci, bukan teks suci itu sendiri.

Karena banyak faktor yang berpengaruh, interpretasi masing-masing ahli fiqh mungkin berbeda. Tempat, kapan, dan siapa yang memahami suatu masalah pasti memengaruhi pemahaman ulama tentangnya. Faktor sosiologis dan kultural memengaruhi pemahamannya.

Selain itu, fiqh sebenarnya telah tertulis berabad-abad yang lalu oleh ulama-ulama besar saat itu.  Konteks sosial budayanya telah jauh berbeda karena zaman telah berubah dan semakin modern. Begitu pula dengan masalah perempuan, anggapan bahwa perempuan dulu lebih banyak berperan dalam rumah karena dianggap sumber fitnah harus kita ubah. []

 

Tags: fiqhKH Husein MuhammadKiai feminisPondok PesantrenUlama Nusantaraulama perempuan
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

160 Ulama Laki-laki Terkemuka Berguru Kepada Siti Aisyah

Next Post

Sejumlah Perempuan Ulama yang Memiliki Ratusan Murid Laki-laki dan Perempuan

Manggala Kayan

Manggala Kayan

Alumni PascaSarjana Magister Studi Islam UIN Maulana Malik Ibrahim Malang. Ia pun Alumni Institut Studi Islam Fahmina. Ia terus belajar dan belajar menulis. Saling terhubung Ig @Manggala_kayan.

Related Posts

Fiqh Menstruasi
Hukum Syariat

Saatnya Fiqh Menstruasi Ditulis dari Pengalaman Perempuan

17 Februari 2026
Cat Calling
Publik

Mengapa Pesantren Menjadi Sarang Pelaku Cat Calling?

7 Februari 2026
Literacy for Peace
Publik

Literacy for Peace: Suara Perempuan untuk Keadilan, HAM, dan Perdamaian

23 Januari 2026
What Is Religious Authority
Buku

Membaca What Is Religious Authority? Menimbang Ulang Otoritas Agama

21 Januari 2026
Persoalan Sosial
Publik

Ulama Perempuan Hadirkan Perspektif Baru dalam Merespons Persoalan Sosial

2 Februari 2026
Fatwa Perempuan
Uncategorized

Ulama Perempuan dan Sejarah Baru Fatwa di Indonesia

10 Januari 2026
Next Post
Perempuan Ulama

Sejumlah Perempuan Ulama yang Memiliki Ratusan Murid Laki-laki dan Perempuan

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs
  • Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah
  • Entrok: Realitas Pahit Masa Lalu yang Relevan hingga Masa Kini
  • Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah
  • Tingkatan Maqasid dalam Relasi Mubadalah: Dari yang Primer (Daruriyat), Sekunder (Hajiyat), dan Tersier (Tahsiniyat)

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0