Minggu, 22 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Disabilitas Netra

    MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

    Disabilitas Empati

    Disabilitas Empati Masyarakat Kita

    Ibu Muda Bunuh Diri

    Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?

    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Disabilitas Netra

    MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

    Disabilitas Empati

    Disabilitas Empati Masyarakat Kita

    Ibu Muda Bunuh Diri

    Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?

    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

Mengenal Seksisme Pada Perempuan

Seksisme pada dasarnya bertujuan mendominasi pihak tertentu, terlebih kuasa laki-laki terhadap perempuan. Mewujudkan kesetaraan berarti menyamakan hak dan posisi laki-laki serta perempuan

Nurul Latifah by Nurul Latifah
16 Juni 2023
in Personal
A A
0
Seksisme Pada Perempuan

Seksisme Pada Perempuan

14
SHARES
720
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Bersyukurlah kita yang hidup di zaman yang serba canggih, beragam informasi selalu update yang bisa kita akses kapan pun dan di mana pun. Kita juga sering mendengar kabar yang belum tentu semuanya benar apalagi hoax. Prasangka adalah dugaan terhadap sesuatu yang tidak berdasarkan fakta dan cenderung menyamakan semua hal.

Seksisme pada perempuan adalah sebagai bentuk dari prasangka menganggap bahwa satu jenis kelamin lebih unggul daripada jenis kelamin lainnya. Perempuan lah yang sering menjadi objek seksisme yang pelakunya bukan hanya laki-laki saja, tetapi bisa jadi juga sesama perempuan.

Misalnya dalam sebuah struktur organisasi atau panitia kegiatan. Di mana sering kita temui laki-laki sebagai ketua, perempuan sebagai sekretaris atau seksi konsumsi. Hal yang menjadi masalah adalah ketika perempuan kita kesampingkan hanya karena gendernya. Tidak kita dengar usulannya dan tidak melihat bagaimana kemampuan perempuan itu sendiri.

Sejak proses sosialisasi gender tertanamkan dari kecil hingga dewasa, secara sadar maupun tidak, kita terus dihadapkan pada seksisme pada perempuan yang tak terhitung jumlahnya dan menganggap itu wajar. Seksisme dapat kita temui dalam berbagai aspek kehidupan, misalnya anggapan rendah terhadap perempuan kepala keluarga, atau kesenjangan gender di tempat kerja khususnya perihal perbedaan upah.

Laki-laki dan perempuan diatur oleh budaya masyarakat tentang bagaimana mereka seharusnya bertindak sesuai dengan pengaturan-pengaturan sosial yang terus menerus tertanamkan, dan terbiasakan hingga menjadi sesuatu yang baku.

Seksisme dalam Sejarah

Perempuan adalah kaum yang kurang kita kenal dalam sejarah. Hal ini karena budaya patriarki yang dijunjung oleh para penulis sejarah sehingga kontribusi perempuan terlupakan dari peradaban. Kita lebih mengenal para tokoh atau ilmuwan laki-laki daripada perempuan. Di balik perjuangan dakwah Sunan Ampel, ada peran besar Nyai Ageng Manila yang berkontribusi menyebarkan ajaran Islam dengan ramah di masyarakat.

Kejayaan Ratu Sima di Kerajaan Kalingga, Ratu Gayatri di Kerajaan Majapahit. Pada abad XIX gerakan kaum perempuan di Indonesia fokus pada tuntutan persamaan hak pendidikan sebab perempuan terkekang oleh budaya yang tidak membolehkan mengenyam pendidikan yang tinggi seperti kaum laki-laki.

Perempuan diharuskan mematuhi suami dan mengurus pekerjaan rumah tangga. Perempuan sebagai the second sex tercermin dalam ungkapan-ungkapan yang lebih mengutamakan laki-laki. Ungkapan suwargo nunut neroko katut, yang berarti bahwa kebahagiaan atau penderitaan istri hanya tergantung pada suami. Sehingga peran perempuan dianggap kurang atau tidak penting dalam kehidupan.

Selain melalui pendidikan formal, figur-figur perempuan perlu kita kenang dalam sejarah tertulis. Yakni melalui pencatutan nama di ruang publik, contohnya nama jalan, nama gedung, dan fasilitas lain.

Seksisme dalam Filsafat

Para filsuf pada zaman dahulu menempatkan perempuan sebagai posisi yang inferior daripada laki-laki. Jean Jacques Rousseau seorang filsuf, penulis, dan komposer abad pencerahan, berpikir bahwa fungsi perempuan adalah sebagai kegunaan dan alat penyenang bagi laki-laki.

Pemikiran filosofi Rousseau ini mempengaruhi pandangan politik Napoleon Bonaparte. Plato, filsuf terkenal, merasa bersyukur kepada Tuhan bahwa dia terlahirkan sebagai laki-laki. Khususnya karena dia menganggap perempuan lebih lemah dari laki-laki.

Dia mengatakan “Aku bersyukur kepada Tuhan karena aku dilahirkan sebagai orang Yunani, bukan sebagai orang lain, karena aku lahir ke dunia ini sebagai orang merdeka, bukan sebagai budak, dan karena aku dilahirkan sebagai laki-laki dan bukan sebagai perempuan.”

Seksisme dalam Media

Perilaku victim-blaming (menyalahkan korban) yang terjadi di masyarakat memiliki faktor yang beragam. Yaitu kurangnya empati, tidak adanya kesadaran dan edukasi dalam memandang perempuan korban kekerasan. Adanya budaya victim-blaming dalam media penyebabnya karena bias gender pada praktik jurnalistik. Misalnya memberitakan penyebab kekerasan adalah karena penampilan korban, atau menyajikan berita hanya versi pelaku saja.

Penggunaan bahasa yang menyudutkan pihak korban akan menggiring pembaca untuk menerima anggapan yang terbentuk oleh media, sehingga semakin membebankan korban. Selain itu seksisme juga kita temui dalam iklan produk yang menampilkan standar kecantikan, tanggung jawab perempuan terhadap pengasuhan keluarga seperti produk perawatan anak dan lansia, kebutuhan rumah tangga dan lainnya.

Media kita harapkan dapat lebih sadar gender, menempatkan laki-laki dan perempuan pada posisi yang sama-sama terhormat untuk kesetaraan dan keadilan.

Seksisme dalam Agama

Stereotipe gender membentuk representasi bahwa laki-laki tidak boleh menangis, harus kuat, macho, tegas, pemberani, egois, maskulin, rasional dan sebagainya. Perempuan kita citrakan sebagai makhluk yang lemah, emosional, penakut, cerewet, feminim, dan memiliki rasa ketergantungan pada laki-laki.

Pelabelan tersebut melahirkan konsep dan citra diri laki-laki dan perempuan yang seolah-olah telah menjadi kenyataan yang tak terbantahkan. Pemahaman tentang laki-laki dan perempuan tersebut berdasarkan pada penafsiran yang bias/memihak dalam memahami teks suci sehingga menjadi sebuah keyakinan.

Pemaknaan teks ayat Al-Quran dan hadis pun harus kita tafsirkan secara kontekstual dengan melihat sebab-sebab atau latar belakang historis teks tersebut. Selain itu membandingkannya dengan kondisi terkini. Misalnya, hadis bahwa istri saliha adalah kita pandang menyenangkan, menghormati suaminya, melayani suami saat di rumah, merias diri hanya untuk suami.

Hadis tersebut harus berlaku bagi kedua belah pihak, yaitu suami dan istri. Keduanya harus saling menghormati, menyayangi dan saling menjaga kehormatan satu sama lain. Konsep ini kita namakan mubadalah.

Seksisme pada dasarnya bertujuan mendominasi pihak tertentu, terlebih kuasa laki-laki terhadap perempuan. Mewujudkan kesetaraan berarti menyamakan hak dan posisi laki-laki serta perempuan, sedangkan keadilan muncul sebagai upaya menghilangkan hambatan dan diskriminasi yang ada.

Bukan mudah memang untuk menghentikan seksisme, namun itu dapat kita mulai dengan pembiasaan memuliakan sesama (kesadaran gender) dari diri sendiri, orang terdekat hingga yang lebih luas yaitu masyarakat. Sebagaimana cara Rasul berdakwah. Yaitu dengan perilaku yang baik, dan menghormati orang lain. []

Tags: agamaBudayaPeradaban Manusiaperempuansejarahseksisme
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Pendekatan Mubadalah Dalam Merumuskan Fatwa KUPI

Next Post

Pendekatan Mubadalah Dalam Paradigma KUPI

Nurul Latifah

Nurul Latifah

Mahasiswa tinggal di Malang Jawa Timur

Related Posts

Khaulah
Pernak-pernik

Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

21 Februari 2026
Feminization of Poverty
Publik

Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

20 Februari 2026
Hijrah dan jihad
Ayat Quran

Bahkan dalam Hijrah dan Jihad, Al-Qur’an Memanggil Laki-laki dan Perempuan

20 Februari 2026
Dalam Amal Salih
Pernak-pernik

Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

18 Februari 2026
Amal Salih
Pernak-pernik

Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

18 Februari 2026
Nilai Kesetaraan
Keluarga

Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

18 Februari 2026
Next Post
Pendekatan Mubadalah

Pendekatan Mubadalah Dalam Paradigma KUPI

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental
  • MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra
  • QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar
  • Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi
  • Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0