• Login
  • Register
Kamis, 10 Juli 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Mengenal Sosok Sayyidah Sukainah (2)

Redaksi Redaksi
25/07/2022
in Hikmah, Pernak-pernik
0
Sayyidah Sukainah

Sayyidah Sukainah

240
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Pengasuh Pondok Pesantren Dar Al-Fikr Cirebon, KH. Husein Muhammad menjelaskan bahwa ada banyak hal yang menarik sekaligus pandangan-pandangan Sayyidah Sukainah yang progresif sekaligus kontroversial.

Salah satunya adalah saat menikah, Sayyidah Sukainah meminta dibuatkan perjanjian pra-nikah yang harus ditandatangani calon suaminya. Beberapa bunyi perjanjian itu adalah :

١. الا يمس امراة سواها
٢. الا يحول بينها وبين مالها شيء
٣. الا يمنعها الخروج ان تريده

1. Tidak boleh mengambil perempuan lain. (Tidak boleh poligami)
2. Tidak boleh ada rahasia dalam hal keuangan. (Keuangan harus terbuka)

3. Tidak boleh melarang keluar untuk beraktivitas di luar rumah jika dirinya menghendaki.
Jika salah satu syarat ini dilanggar, maka dia bebas untuk menentukan pilihan gugat cerai atau melanjutkan.

Dalam perjalanan berumah tangga itu, menurut Buya Husein, konon suaminya itu (Zaid bin Umar al-Utsmani) melanggar butir nomor 1. Suaminya mengambil perempuan lain dan berhubungan intim dengan perempuan itu. Sayyidah Sukainah mengajukan gugat cerai.

Baca Juga:

Life After Graduated: Perempuan dalam Pilihan Berpendidikan, Berkarir, dan Menikah

Ketika Perempuan Tak Punya Hak atas Seksualitas

Mengapa Perempuan Lebih Religius Daripada Laki-laki?

Mengapa Pengalaman Biologis Perempuan Membatasi Ruang Geraknya?

Hakim menyampaikan, sebagaimana kata Nabi Saw : “penggugat harus menunjukkan bukti, dan jika tergugat mengingkari, dia harus bersumpah”.

Ini berarti Sayyidah Sukainah harus membuktikan hubungan intim suaminya dengan perempuan lain itu dan Zaid bin Umar harus bersumpah jika menolak.

Saat hakim menanyakan kepada Sayyidah Sukainah, ia menatap suaminya dan mengatakan :

يا أبا عثمان، تزود منى بنظرة فلن ترانى والله بعد الليلة أبدا

Artinya : “Hai Abu Utsman, pandangilah aku sekali lagi dan sesudah malam, demi Allah, kamu tak akan lagi boleh melihat aku selamanya”.

والقاضى صامت لا يتكلم….

Artinya : “Dan hakim membisu seribu basa”.

Lalu, suaminya menceraikannya. (Rul)

Tags: cerdasCicitHusein bin AliNabi Muhammad SAWperempuanpernikahansayyidah sukainahsosok
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Kesehatan Reproduksi

Pendidikan Kesehatan Reproduksi bagi Remaja

9 Juli 2025
Seksualitas

Ketika Perempuan Tak Punya Hak atas Seksualitas

9 Juli 2025
Tubuh Perempuan

Mengebiri Tubuh Perempuan

9 Juli 2025
Pengalaman Biologis Perempuan

Mengapa Pengalaman Biologis Perempuan Membatasi Ruang Geraknya?

9 Juli 2025
Perjanjian Pernikahan

Perjanjian Pernikahan

8 Juli 2025
Kemanusiaan sebagai

Kemanusiaan sebagai Fondasi dalam Relasi Sosial Antar Manusia

8 Juli 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Pelecehan Seksual

    Stop Menormalisasi Pelecehan Seksual: Terkenal Bukan Berarti Milik Semua Orang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengapa Perempuan Lebih Religius Daripada Laki-laki?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Relasi Imam-Makmum Keluarga dalam Mubadalah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Melawan Perundungan dengan Asik dan Menyenangkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengapa Pengalaman Biologis Perempuan Membatasi Ruang Geraknya?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Life After Graduated: Perempuan dalam Pilihan Berpendidikan, Berkarir, dan Menikah
  • Pendidikan Kesehatan Reproduksi bagi Remaja
  • Melawan Perundungan dengan Asik dan Menyenangkan
  • Ketika Perempuan Tak Punya Hak atas Seksualitas
  • Relasi Imam-Makmum Keluarga dalam Mubadalah

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID