• Login
  • Register
Senin, 26 Mei 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

Mengenal Usia Ideal dan Standar Kesiapan Diri Untuk Menikah

Standar kemandirian yang dapat menjadi patokan untuk siap menikah seperti kemampuan untuk mengambil keputusan menikah dengan tepat

risawidya risawidya
15/03/2024
in Personal
0
Kesiapan Diri untuk Menikah

Kesiapan Diri untuk Menikah

927
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Pernikahan merupakan ibadah seumur hidup. Oleh karenanya setiap pasangan suami istri perlu adanya kesiapan dan kemandirian diri sebelum memutuskan pernikahan, baik secara mental, emosional, maupun fisik.

Hal ini penting adanya karena hakikat dari adanya pernikahan adalah untuk terciptanya hubungan keluarga. Dan juga melanjutkan keturunan serta melaksanakan ibadah seumur hidup. Oleh karenanya, perlu menjadi perhatian bahwa kesiapan dan kemandirian diri sebelum memutuskan untuk menikah adalah perihal yang sangat penting.

Usia Ideal Untuk Menikah dan Pertimbangannya

Undang-Undang Perkawinan di Indonesia mengatur bahwa batas usia pernikahan adalah 19 tahun. Namun, tidak berarti bahwa setiap orang yang berusia tersebut telah siap dan matang untuk menikah. Seperti yang kita ketahui, pemuda di usia 19 tahun masih tergolong sangat muda dan belum siap untuk melangsungkan pernikahan.

Tak hanya itu, dalam Maqasid Syariah ada penjelasan bahwa usia siap nikah atau usia ideal yaitu minimal 20 tahun bagi perempuan dan 25 tahun bagi laki-laki. Adapun pertimbangan adanya batas usia ideal tersebut adalah sebagai berikut:

Pertama, faktor kesehatan. Pada usia tersebut, organ reproduksi belum matang dan belum siap untuk hamil. Sehingga perempuan yang hamil di bawah usia tersebut beresiko besar terhadap keguguran, bayi prematur hingga kematian.

Baca Juga:

Membangun Keluarga Sakinah: Telaah Buku Saku Keluarga Berkah

KB: Ikhtiar Manusia, Tawakal kepada Allah

Menolak Sunyi: Kekerasan Seksual Sedarah dan Tanggung Jawab Kita Bersama

Keberhasilan Anak Bukan Ajang Untuk Merendahkan Orang Tua

Kedua, faktor ekonomi. Mereka dianggap belum cakap atau belum mampu dalam hal finansial atau keuangan keluarga. Oleh karenanya pasangan yang memilih menikah di usia muda kerap sekali mengalami kesulitan dalam hal ekonomi yang kemudian mengarah pada kemiskinan.

Ketiga, faktor psikologi. Pada rentang usia 20 hingga 24 tahun, dianggap telah mencapai tahap kedewasaan awal. Ini adalah tahap di mana seseorang telah mampu menghadapi permasalahan-permasalahan yang mungkin timbul dalam kehidupan rumah tangga.

Keempat, faktor pendidikan. Dengan mencapai usia minimal 20 tahun, seseorang biasanya telah menyelesaikan pendidikan wajib setidaknya hingga tingkat SMA. Hal ini memungkinkan mereka untuk memberikan pendidikan dan contoh yang baik pada keturunan mereka kelak.

Standar Kesiapan Diri Sebelum Menikah

Terdapat lebih banyak dampak negatif dalam pernikahan yang seseorang lakukan di usia yang belum siap atau belum matang. Hal ini termasuk risiko kesehatan bagi ibu dan anak, risiko terkait pendidikan, aspek psikologis, biologis, dan kehidupan sosial baik bagi suami maupun istri, serta anak-anak keturunan yang akan ia miliki.

Sehingga seseorang harus benar-benar mempertimbangkan kesiapan fisik dan psikisnya sebelum memutuskan untuk menikah. Agar terhindar dari dampak buruk yang akan terjadi. 

Hal ini karena menikah tidaklah sebatas melakukan hubungan suami dan isteri saja. Melainkan dalam ikatan pernikahan, pasangan suami dan isteri akan menghadapi berbagai permasalahan. Jika pasangan tersebut tidak memiliki ketahanan dalam menghadapi masalah dalam rumah tangga maka rentan terjadi perceraian.

Jika seseorang telah memiliki kedewasaan mental dan emosional yang matang, serta mampu bersikap dan bertindak dengan dewasa, dia dianggap siap untuk menikah. Selain itu, dia juga memiliki kematangan baik secara fisik, psikologis, ekonomi, agama, intelektual, dan sosial. Dalam menilai standar kesiapan untuk menikah, kemandirian seseorang dapat dijadikan tolak ukur yang penting.

Standar kemandirian yang dapat menjadi patokan untuk siap menikah seperti kemampuan untuk mengambil keputusan menikah dengan tepat. Bertanggung jawab atas keputusan tersebut. Serta kemampuan untuk mengatasi hambatan yang mungkin muncul dalam kehidupan pernikahan kelak.

Berikut adalah standar kemandirian yang dapat menjadi patokan untuk menentukan apakah seseorang siap untuk menikah:

Pertama, kemandirian emosional

Yakni kemampuan remaja dalam mengambil keputusan dengan tidak bergantung secara emosional kepada orang lain khususnya orang tua. Dapat tertandai dengan seseorang yang dapat mengandalkan kemampuan atas diri sendiri tanpa berharap harap adanya bantuan emosional dari orang lain.

Kedua, kemandirian perilaku

Yaitu ketika seseorang memiliki kapasitas terhadap pilihan dan keputusan yang telah ditentukan. Atau berada di tahap seseorang itu tahu bahwa akan ada resiko yang timbul atas tingkah lakunya. Sehingga dia dapat membuat pertimbangan dan bertanggung jawab atas keputusan yang telah dia ambil.

Ketiga, kemandirian nilai

Jenis yang ketiga dapat kita artikan bahwa seseorang memiliki seperangkat prinsip yang diyakininya dalam hidup. Hal ini ditunjukkan dengan kemampuan dalam mempertimbangkan kemungkinan-kemungkinan dalam bidang nilai. Seperti pertimbangan terhadap konsekuensi moral dari keputusan yang diambil, serta kemampuan untuk mengidentifikasi nilai-nilai yang terkandung dalam setiap keputusan yang ia yakini. []

Tags: CintaJodohkeluargaKemandirianmenikah
risawidya

risawidya

Terkait Posts

Noble Silence

Menilik Relasi Al-Qur’an dengan Noble Silence Pada Ayat-ayat Shirah Nabawiyah (Part 2)

26 Mei 2025
Laku Tasawuf

Hidup Minimalis juga Bagian dari Laku Tasawuf Lho!

24 Mei 2025
Narasi Gender dalam Islam

Melampaui Batasan Tafsir: Membebaskan Narasi Gender dalam Islam Menurut Mernissi dan Wadud

22 Mei 2025
Jalan Mandiri Pernikahan

Jalan Mandiri Pernikahan

22 Mei 2025
Age Gap

Berhenti Meromantisasi “Age Gap” dalam Genre Bacaan di Kalangan Remaja

22 Mei 2025
Catcalling

Catcalling Masih Merajalela: Mengapa Kita Tidak Boleh Diam?

21 Mei 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Pernikahan Anak

    Melihat Lebih Dekat Dampak dari Pernikahan Anak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tantangan Difabel: Aku Tidak Berbeda, Hanya Hidup dengan Cara yang Berbeda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Membangun Keluarga Sakinah: Telaah Buku Saku Keluarga Berkah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menjadi Perempuan dengan Leluka yang Tak Kutukar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bulan Kebangkitan Ulama Perempuan Indonesia: Tegaskan Eksistensi Keulamaan Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Agenda WPS dan Isu Difabel: Nyambung?
  • 4 Strategi Wujudkan Haji Ramah Lansia
  • Menilik Relasi Al-Qur’an dengan Noble Silence Pada Ayat-ayat Shirah Nabawiyah (Part 2)
  • Membangun Keluarga Sakinah: Telaah Buku Saku Keluarga Berkah
  • Melihat Lebih Dekat Dampak dari Pernikahan Anak

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID

Go to mobile version