Mubadalah.id – Pernikahan merupakan ibadah seumur hidup. Oleh karenanya setiap pasangan suami istri perlu adanya kesiapan dan kemandirian diri sebelum memutuskan pernikahan, baik secara mental, emosional, maupun fisik.
Hal ini penting adanya karena hakikat dari adanya pernikahan adalah untuk terciptanya hubungan keluarga. Dan juga melanjutkan keturunan serta melaksanakan ibadah seumur hidup. Oleh karenanya, perlu menjadi perhatian bahwa kesiapan dan kemandirian diri sebelum memutuskan untuk menikah adalah perihal yang sangat penting.
Usia Ideal Untuk Menikah dan Pertimbangannya
Undang-Undang Perkawinan di Indonesia mengatur bahwa batas usia pernikahan adalah 19 tahun. Namun, tidak berarti bahwa setiap orang yang berusia tersebut telah siap dan matang untuk menikah. Seperti yang kita ketahui, pemuda di usia 19 tahun masih tergolong sangat muda dan belum siap untuk melangsungkan pernikahan.
Tak hanya itu, dalam Maqasid Syariah ada penjelasan bahwa usia siap nikah atau usia ideal yaitu minimal 20 tahun bagi perempuan dan 25 tahun bagi laki-laki. Adapun pertimbangan adanya batas usia ideal tersebut adalah sebagai berikut:
Pertama, faktor kesehatan. Pada usia tersebut, organ reproduksi belum matang dan belum siap untuk hamil. Sehingga perempuan yang hamil di bawah usia tersebut beresiko besar terhadap keguguran, bayi prematur hingga kematian.
Kedua, faktor ekonomi. Mereka dianggap belum cakap atau belum mampu dalam hal finansial atau keuangan keluarga. Oleh karenanya pasangan yang memilih menikah di usia muda kerap sekali mengalami kesulitan dalam hal ekonomi yang kemudian mengarah pada kemiskinan.
Ketiga, faktor psikologi. Pada rentang usia 20 hingga 24 tahun, dianggap telah mencapai tahap kedewasaan awal. Ini adalah tahap di mana seseorang telah mampu menghadapi permasalahan-permasalahan yang mungkin timbul dalam kehidupan rumah tangga.
Keempat, faktor pendidikan. Dengan mencapai usia minimal 20 tahun, seseorang biasanya telah menyelesaikan pendidikan wajib setidaknya hingga tingkat SMA. Hal ini memungkinkan mereka untuk memberikan pendidikan dan contoh yang baik pada keturunan mereka kelak.
Standar Kesiapan Diri Sebelum Menikah
Terdapat lebih banyak dampak negatif dalam pernikahan yang seseorang lakukan di usia yang belum siap atau belum matang. Hal ini termasuk risiko kesehatan bagi ibu dan anak, risiko terkait pendidikan, aspek psikologis, biologis, dan kehidupan sosial baik bagi suami maupun istri, serta anak-anak keturunan yang akan ia miliki.
Sehingga seseorang harus benar-benar mempertimbangkan kesiapan fisik dan psikisnya sebelum memutuskan untuk menikah. Agar terhindar dari dampak buruk yang akan terjadi.
Hal ini karena menikah tidaklah sebatas melakukan hubungan suami dan isteri saja. Melainkan dalam ikatan pernikahan, pasangan suami dan isteri akan menghadapi berbagai permasalahan. Jika pasangan tersebut tidak memiliki ketahanan dalam menghadapi masalah dalam rumah tangga maka rentan terjadi perceraian.
Standar kemandirian yang dapat menjadi patokan untuk siap menikah seperti kemampuan untuk mengambil keputusan menikah dengan tepat. Bertanggung jawab atas keputusan tersebut. Serta kemampuan untuk mengatasi hambatan yang mungkin muncul dalam kehidupan pernikahan kelak.
Berikut adalah standar kemandirian yang dapat menjadi patokan untuk menentukan apakah seseorang siap untuk menikah:
Pertama, kemandirian emosional
Yakni kemampuan remaja dalam mengambil keputusan dengan tidak bergantung secara emosional kepada orang lain khususnya orang tua. Dapat tertandai dengan seseorang yang dapat mengandalkan kemampuan atas diri sendiri tanpa berharap harap adanya bantuan emosional dari orang lain.
Kedua, kemandirian perilaku
Yaitu ketika seseorang memiliki kapasitas terhadap pilihan dan keputusan yang telah ditentukan. Atau berada di tahap seseorang itu tahu bahwa akan ada resiko yang timbul atas tingkah lakunya. Sehingga dia dapat membuat pertimbangan dan bertanggung jawab atas keputusan yang telah dia ambil.