Mubadalah.id – Gamang menikah bagi perempuan adalah fenomena yang selalu ada sesuai zaman dan situasinya. Zaman Siti Nurbaya dulu, kegamangan perempuan lebih karena perempuan tidak kenal dan tidak cinta pada calon yang akan dijodohkan dengannya.
Zaman sekarang lain lagi. Ada yang gamang karena khawatir suami berbeda atau berubah drastis dari yang dikenalnya. Ada yang gamang jika berkeluarga nanti karir dan aktualisasi diri terhenti.
Bahkan ada yang gamang apakah bisa beradaptasi dengan keluarga suami. Ada pula yang gamang apakah nanti bisa melakoni hidup multitasking sesuai tuntunan zaman yang kian kompleks, dan sebagainya.
Gamang menikah bisa dimaklumi karena menikah adalah keputusan penting yang berdampak panjang bagi kehidupan seseorang.
Meski demikian, tidak semestinya kegamangan berlangsung lama dan berlebihan, karena toh sejak dulu tak terhitung pasangan yang sukses dan bahagia perkawinannya walau ada kegamangan sebelumnya.
Bisa Khauf Bisa Waswas
Dalam bahasa agama kegamangan bisa berupa “khauf” bisa juga berupa “waswas”. Khauf dalam bentuk kekhawatiran akan masa depan memang merupakan salah satu ujian kehidupan bagi manusia.
Dalam al-Qur’an Surat al-Bararah ayat 155, Allah berfirman:
وَلَنَبْلُوَنَّكُمْ بِشَيْءٍ مِّنَ الْخَوْفِ وَالْجُوْعِ وَنَقْصٍ مِّنَ الْاَمْوَالِ وَالْاَنْفُسِ وَالثَّمَرٰتِۗ وَبَشِّرِ الصّٰبِرِيْنَ
Artinya: “Dan sungguh Kami menguji kamu dengan sedikit rasa takut, lapar dan berkurangnya sebagian harta, jiwa dan buah-buahan. Dan sampaikalah kabar gembira kepada orang-orang yang bersabar”. (QS. al-Baqarah ayat 155)
Adapun waswas dalam bentuk kecemasan, ketidak yakinan akan kesalihan ibadah, dan tidak percayaan diri, sebagaimana dalam al-Qur’an surat an-Nas ayat 4-6, pada hakikatnya merupakan bisikan setan yang mempengaruhi hati manusia.
Khauf atas pernikahan merupakan ujian atas kehidupan yang meski bisa dilalui, sedangkan waswas pada pernikahan meskinya tidak terjadi. Gamang menikah masih dapat dimengerti sebatas kegamangan itu berupa khauf, dan tidak sampai pada tingkat waswas.
Agama telah memberikan beberapa resepnya untuk menghalau kegamangan ini. Ta’aruf (pengenalan calon), Khithbah (peminangan), istitha’ah (kemampuan), dan kafa’ah (kesetaraan suami- istri).
Lalu wali, perjanjian perkawinan, shalat istikharah, doa dan tawakkal merupakan beberapa konsep dan langkah yang dapat membantu menghilangkan waswas dan meminimalisir khauf jika ia lakukan secara tepat. []