Sabtu, 21 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Peluang Indonesia sebagai Juru Damai di Tingkat Global

Hasna Azmi Fadhilah by Hasna Azmi Fadhilah
13 November 2022
in Publik, Rekomendasi
A A
0
Peluang Indonesia sebagai Juru Damai di Tingkat Global

Peluang Indonesia sebagai Juru Damai di Tingkat Global

3
SHARES
140
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Perdamaian.. perdamaian..

Perdamaian.. perdamaian..

Banyak yang cinta damai, tapi perang semakin ramai

Mubadalah.id – Penggalan lirik lagu “perdamaian” dari grup Nasida Ria tersebut kian relevan di tengah konflik membara di beberapa wilayah dunia. Terakhir, perang antara Rusia dan Ukraina meledak setelah bertahun-tahun terus terjadi gesekan akibat berbagai isu sosial politik. Artikel ini akan membahas peluang Indonesia sebagai juru damai di tingkat global.

Merujuk kantor berita Al Jazeera, pertikaian antara Rusia dan Ukraina memiliki sejarah panjang, yang bisa ditelusuri hingga 1.200 tahun yang lalu. Menariknya, dua negara ini sejatinya sama-sama muncul dari tepi Sungai Dnieper, di Kievan Rus. Walau begitu, karakteristik keduanya amatlah berbeda, baik dari segi sejarah, bahasa, hingga dinamika pemerintahan.

Terlepas dari perbedaan yang ada, Vladimir Putin, presiden Rusia sekarang berulang kali menyatakan bahwa Rusia dan Ukraina sesungguhnya bagaikan saudara karena merupakan satu bagian dari peradaban Uni Soviet.

Klaim dari Putin tadi justru tidak ditanggapi dengan baik oleh pihak Ukraina. Terlebih pada Senin, 21 Februari 2022 lalu, pemerintah Rusia malah memberikan dukungan penuh terhadap dua wilayah Ukraina Timur yang ingin memerdekakan diri, yakni Donetsk dan Luhansk. 

Akibat campur tangan Rusia dalam persoalan politik Ukraina, pemerintah Ukraina pun tak tinggal diam. Usai Rusia memulai melancarkan serangan ke Ukraina, militer Ukraina terus memberikan perlawanan. Dilansir dari BBC, pasukan tentara Ukraina mengaku telah menembak jatuh sebuah pesawat Rusia yang mengudara di wilayah mereka. Serangan itu disebut-sebut sebagai tindakan balasan atas apa yang dilakukan Rusia kepada pasukan penerjun payung Ukraina di bandara Luhansk pada tahun 2014. 

Peluang Indonesia sebagai Juru Damai

Memanasnya hubungan Rusia dan Ukraina tentu tak hanya berdampak pada kedua negara, tetapi juga stabilitas ekonomi politik global. Menurut analisis Jason Furman, seorang profesor Universitas Harvard sekaligus mantan penasihat Presiden Amerika Serikat Barack Obama, efek langsung perang Rusia-Ukraina terhadap kondisi umum internasional mungkin tak langsung terasa.

Namun dengan kondisi demikian bisa dipastikan bahwa ada konsekuensi ekonomi jangka panjang untuk seluruh dunia akan jauh lebih ringan daripada Rusia, meski tantangannya akan terus-menerus ada bagi para pembuat kebijakan. Salah satu risikonya ditengarai akan mengakibatkan inflasi yang tak terkendali. Dan, jika itu benar terjadi, pekerjaan rumah bank sentral tentu akan semakin bertumpuk.

Lebih lanjut, anggaran pertahanan mungkin akan semakin meningkat di Eropa, AS, dan beberapa negara lain. Meski tidak akan mengurangi pertumbuhan PDB, tetapi kesejahteraan rakyat bisa jadi terancam, karena sumber daya yang seharusnya dapat dioptimalkan untuk konsumsi atau investasi di bidang pendidikan, layanan kesehatan, atau infrastruktur, justru akan dialihkan ke urusan militer. 

Melihat panasnya pertikaian antara Rusia dan Ukraina, sebagai negara sahabat, tentu Indonesia tidak bisa tinggal diam. Apalagi, merujuk sejarah masa lampau, Indonesia merupakan salah satu inisiator Gerakan Non-Blok di tahun 1961, yang salah satu tujuannya adalah untuk meredakan ketegangan dunia akibat perang dan untuk mendorong terwujudnya perdamaian internasional.

Peran Indonesia sebagai juru damai yang ingin membantu menengahi konflik inilah yang harus dilestarikan, terutama ketika Indonesia menerapkan politik luar negeri bebas aktif. Apalagi Indonesia telah sejak lama menjalin hubungan kerja sama, baik dengan Rusia dan Ukraina. Dari sana, Indonesia berpeluang untuk bisa memanfaatkan kedekatan hubungan dan posisi untuk ikut mendorong penyelesaian perang melalui meja perundingan, bukan lewat medan perang.

Teladan Dakwah Perdamaian Rasul

Sebagai negara dengan mayoritas penduduk Muslim, dakwah perdamaian Indonesia juga mengakar kuat dari ajaran Islam. Bahkan Islam sendiri berasal dari kata  سَلِمَ yang artinya selamat, bebas dan damai. Kemudian, terdapat istilah   السَّلاَمُ الْعَلَمِyang diartikan perdamaian dunia. Dari situ saja, sangat terlihat jelas bahwa Islam menitikberatkan keselamatan umat manusia. 

Dakwah perdamaian Islam ini dicontohkan pula oleh Rasul dan para sahabatnya semasa hidup. Selama melakukan syiar Islam, Rasulullah SAW selalu berupaya keras menghindari pertumpahan darah, meski itu semua tak mudah dalam prosesnya. Pribadi luhur beliau dalam menginternalisasi nilai-nilai Islam terlihat nyata dari bagaimana beliau memberlakukan tawanan perang. Tak pernah sedikit pun beliau berperilaku kasar, meski itu kepada musuh bebuyutan. Justru sebaliknya, beliau tetap memberikan perlindungan dan memperhatikan kesehatan mereka. 

Jauh sebelum ekspansi Islam ke luar jazirah Arab tepatnya pada saat memimpin masyarakat Madinah, Rasulullah SAW bahkan sukses mengembangkan prinsip toleransi dan desentralisasi menyangkut keberadaan agama-agama lain. Dengan toleransi, Rasulullah SAW menginginkan agar umat Islam memandang agama lain bukan sebagai musuh, namun sebagai kawan dalam menciptakan masyarakat damai. Dengan desentralisasi, Rasulullah SAW memberikan kebebasan kepada penganut agama lain untuk menjalankan agamanya meskipun penyelenggara pemerintahan adalah umat Islam. 

Khazanah Islam yang sarat nilai-nilai perdamaian tadi tentu merupakan modal berharga bagi Indonesia untuk terus melanjutkan misi dakwah mulia tersebut, tak hanya di tingkat nasional, tapi juga global. Hal tersebut selaras dengan pesan dalam QS. Al Hujurat: 9, “..dan jika ada dua golongan dari orang-orang mu’min berperang maka damaikanlah antara keduanya.

Jika salah satu dari kedua golongan itu berbuat aniaya terhadap golongan yang lain maka perangilah golongan yang berbuat aniaya itu sehingga golongan itu kembali kepada perintah Allah; jika golongan itu telah kembali (kepada perintah Allah), maka damaikanlah antara keduanya dengan adil dan berlaku adillah. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil.” []

Tags: IndonesiaPerdamaianpolitikRusiaUkraina
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Nilai Pesantren dalam Pandangan KH. Husein Muhammad

Next Post

Melawan Stigma Janda

Hasna Azmi Fadhilah

Hasna Azmi Fadhilah

Belajar dan mengajar tentang politik dan isu-isu perempuan

Related Posts

Entrok
Buku

Entrok: Realitas Pahit Masa Lalu yang Relevan hingga Masa Kini

19 Februari 2026
Imlek
Publik

Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

17 Februari 2026
Solidaritas
Publik

Solidaritas yang Berkeadilan: Belajar dari Gaza dan Jeffrey Epstein

13 Februari 2026
Board Of Peace
Aktual

Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

11 Februari 2026
Aborsi
Publik

Menarasikan Aborsi Melampaui Stigma dan Kriminalisasi

7 Februari 2026
Anak NTT
Publik

Di NTT, Harga Pulpen Lebih Mahal daripada Hidup Seorang Anak

6 Februari 2026
Next Post
Stigma Janda

Melawan Stigma Janda

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri
  • Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan
  • Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam
  • Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan
  • Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0