• Login
  • Register
Jumat, 27 Juni 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Menguatkan Peran Suami dalam Menjaga Kesehatan Kehamilan Istri

Bagi suami, harus selalu siap mengawasi dan mendampingi istri pada setiap saat yang diperlukan seperti saat pemeriksaan kehamilan, menyediakan makanan yang halal dan bergizi untuk istrinya.

Redaksi Redaksi
08/05/2025
in Keluarga
0
Menjaga Kehamilan

Menjaga Kehamilan

587
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Perlu disadari betul oleh suami istri bahwa perempuan yang sedang hamil itu sedang mengandung janin atau calon bayi yang akan lahir, hidup dan berkembang menjadi manusia yang sempurna. Oleh karena itu, suami istri harus secara bersama-sama menjaga kehamilan agar ibu yang mengandung dan janin di dalam perutnya juga terjaga kesehatannya.

Berikut lima tindakan menjaga kesehatan kehamilan istri tersebut adalah:

Pertama, persiapan fisik biologis sebelum hamil. Kehamilan yang baik pada saat umur perempuan antara 20 – 30 tahun. Resiko kematian ibu dan bayi sangat tinggi pada kehamilan sebelum umur 20 tahun atau setelah 30 tahun,

Kedua, persiapan mental dan emosional serta pengetahuan kareng tugas dari orang tua tidak mudah dan membutuhkan banyak kedewasaan mental serta keragaman pengetahuan.

Ketiga, menjaga kesehatan badan dan kesehatan janin dengan selalu memeriksakan kehamilan secara rutin dengan mengikuti anjuran dokter atau bidan.

Baca Juga:

Nyai Awanillah Amva: Jika Ingin Istri Seperti Khadijah, Muhammad-kan Dulu Dirimu

Membangun Rumah Tangga yang Berdimensi Akhlak Mulia

Saat Menyelesaikan Masalah dengan Sang Istri, Nabi Muhammad Saw Memilih Negosiasi

Tanggung Jawab Pasangan Suami Istri dalam Menjaga Perkawinan

Sang ibu hendaknya mengonsumsi makanan yang halal dan bergizi dengan porsi minimal dua kali dari porsi biasanya. Lakukan imunisasi sesuai petunjuk dokter dan selalu jaga istirahat yang cukup, dan lain sebagainya.

Keempat, persiapan ekonomi untuk memenuhi kebutuhan dasar, makanan, pakaian, dan lain sebagainya yang dibutuhkan selama kehamilan, kelahiran, dan pasca kelahiran,

Bagi suami, harus selalu siap mengawasi dan mendampingi istri pada setiap saat yang diperlukan seperti saat pemeriksaan kehamilan, menyediakan makanan yang halal dan bergizi untuk istrinya.

Bahkan, suami mesti SIAGA (siap antar dan jaga) selama kehamilan istrinya. Serta menyiapkan hal-hal yang mereka perlukan pada saat melahirkan dan pasca kelahiran sesuai dengan kadar kemampuan,

Secara bersama-sama suami-istri selalu mendekatkan diri kepada Allah Swt dengan selalu melakukan ibadah. Termasuk membaca al-Quran, dan melakukan amal-amal baik lainnya, seperti infak, shadagah, dan lain sebagainya.

Tags: istriKehamilankesehatanMemeliharaperansuami
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Sakinah

Apa itu Keluarga Sakinah, Mawaddah dan Rahmah?

26 Juni 2025
Cinta Alam

Mengapa Cinta Alam Harus Ditanamkan Kepada Anak Sejak Usia Dini?

21 Juni 2025
Perbedaan anak laki-laki dan perempuan

Jangan Membedakan Perlakuan antara Anak Laki-laki dan Perempuan

17 Juni 2025
Ibu Rumah Tangga

Multitasking itu Keren? Mitos Melelahkan yang Membebani Ibu Rumah Tangga

17 Juni 2025
Tanggung Jawab Perkawinan

Tanggung Jawab Pasangan Suami Istri dalam Menjaga Perkawinan

15 Juni 2025
Baru Menikah

Dinamika Pasangan Suami Istri yang Baru Menikah

13 Juni 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Kekerasan Seksual

    Kekerasan Seksual Bisa Dicegah Kalau Islam dan Freud Ngobrol Bareng

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Iran dan Palestina: Membaca Perlawanan di Tengah Dunia yang Terlalu Nyaman Diam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menimbang Ulang Makna Fitnah: Tubuh Perempuan Bukan Sumber Keburukan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Meluruskan Pemahaman Keliru terhadap Konsep Fitnah Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menafsir Ulang Perempuan Shalihah: Antara Teks dan Konteks

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Apa itu Keluarga Sakinah, Mawaddah dan Rahmah?
  • Nurhayati Subakat, Perempuan Hebat di Balik Kesuksesan Wardah
  • Menafsir Ulang Perempuan Shalihah: Antara Teks dan Konteks
  • Tawa yang Menyakiti; Diskriminasi Gender Di Balik Humor Seksis
  • Meluruskan Pemahaman Keliru terhadap Konsep Fitnah Perempuan

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID