Senin, 23 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Perspektif Mubadalah

    Bagaimana Perspektif Mubadalah Memahami “Suamimu Surgamu dan Nerakamu”?

    Media Sosial

    (Belum) Ada Ruang Media Sosial yang Ramah Disabilitas

    Manusia Berpuasa

    Erich Fromm dan Eksistensi Manusia Berpuasa di Bulan Ramadan

    Child Protection

    Child Protection: Cara Kita Memastikan Dunia Tetap Ramah Bagi Anak

    Disabilitas Netra

    MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

    Disabilitas Empati

    Disabilitas Empati Masyarakat Kita

    Ibu Muda Bunuh Diri

    Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?

    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Laki-laki dan perempuan Berduaan

    Benarkah Islam Melarang Laki-Laki dan Perempuan Berduaan di Tempat Sepi? Ini Penjelasannya

    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Perspektif Mubadalah

    Bagaimana Perspektif Mubadalah Memahami “Suamimu Surgamu dan Nerakamu”?

    Media Sosial

    (Belum) Ada Ruang Media Sosial yang Ramah Disabilitas

    Manusia Berpuasa

    Erich Fromm dan Eksistensi Manusia Berpuasa di Bulan Ramadan

    Child Protection

    Child Protection: Cara Kita Memastikan Dunia Tetap Ramah Bagi Anak

    Disabilitas Netra

    MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

    Disabilitas Empati

    Disabilitas Empati Masyarakat Kita

    Ibu Muda Bunuh Diri

    Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?

    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Laki-laki dan perempuan Berduaan

    Benarkah Islam Melarang Laki-Laki dan Perempuan Berduaan di Tempat Sepi? Ini Penjelasannya

    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Pernak-pernik

Mengulas Kitab Manba’ussa’adah Bersama Ulama Perempuan

Kitab Manba’ussa’adah bagaikan angin segar yang hadir saat fenomena stigmatisasi perempuan berkedok ajaran agama kian santer, dan upaya penghapusan kekerasan seksual menuai banyak hambatan.

Sulma Samkhaty Maghfiroh by Sulma Samkhaty Maghfiroh
4 Juli 2021
in Pernak-pernik, Rekomendasi
A A
0
Kitab Manba'ussa'adah

Kitab Manba'ussa'adah

4
SHARES
207
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Ngaji Kebangsaan Jaringan KUPI kali ini mengulas tema dakwah tentang relasi Pasutri yang saling membahagiakan, dengan sub tema pengalaman ulama perempuan mengisi pengajian kitab Manba’ussa’adah karya Kyai Faqihuddin Abdul Kodir. Ulama perempuan yang didaulat menjadi narasumber ngaji kali ini adalah Nyai Umdatul Choirot, pengasuh Ponpes As-Sa’diyah 2 Bahrul Ulum, Tambak Beras, Jombang dan Nyai Fadilah Munawwaroh, pengasuh majelis ta’lim Al-Kaysi, Buntet Pesantren, Cirebon.

Dalam mengulas kitab Manba’ussa’adah, baik Nyai Umdah, maupun Nyai Fadilah sama-sama mengemukakan keistimewaan kitab ini. Kitab Manba’ussa’adah memberikan ruang gerak bagi perempuan untuk mengenal dirinya, menyadari hak-haknya sebagai perempuan tidak hanya kewajibannya. Kitab ini juga menawarkan sudut pandang yang lebih terbuka, adil, dan seimbang tentang relasi suami istri dalam pernikahan. Selain itu, Manba’ussa’adah juga menempatkan perempuan sebagai makhluk yang mulia dan bermartabat.

Pembahasan kitab ini nampak selangkah lebih maju dengan memastikan urgensi kesehatan baik medis maupun psikis secara umum, dan kesehatan reproduksi secara khusus dalam kehidupan pernikahan. Istimewanya lagi, Kitab Manba’ussa’adah bagaikan angin segar yang hadir saat fenomena stigmatisasi perempuan berkedok ajaran agama kian santer, dan upaya penghapusan kekerasan seksual menuai banyak hambatan.

Respon para pengkaji Kitab Manba’ussa’adah, dari santri Nyai Umdah maupun Nyai Fadilah sangatlah beragam. Santri Nyai Umdah di Kelas Intensif Ramadan Mubadalah, sangat antusias tatkala diajak bersama-sama mengulas Manba’ussa’adah. Terlebih, materi yang dibawakan oleh Nyai Umdah saat itu adalah masturbasi dan onani. Tak pelak, pertanyaan-pertanyaan kritis bermunculan dari para santri.

Sedangkan santri Nyai Fadilah, merasa bahagia ketika mengkaji Manba’ussa’adah karena isi kitab sesuai dengan realita yang dihadapi para santri sekaligus menjawab substansi keluarga bahagia. Selain itu para santri juga merasa mendapatkan banyak maslahah kebaikan, berupa rasa nyaman, aman dan lebih berharga saat mengulas kitab Manba’ussa’adah.

Sebagai pengasuh Ponpes dan Majelis Ta’lim, Nyai Umdah dan Nyai Fadilah sudah banyak mengkaji kitab-kitab klasik yang telah lahir jauh lebih dulu dari kitab Manba’ussa’adah. Inilah yang membuat beliau berdua mampu melakukan komparasi antara kitab Manba’ussa’adah dengan kitab-kitab fiqih klasik.

Keduanya bahkan sepakat, jika kitab-kitab klasik masih menempatkan perempuan hanya sebatas konco wingking yang menanggung beban ganda dalam rumah tangga. Nilainya hanya sebagai objek yang berperan sebagai penanggungjawab pendidikan dan pemeliharaan anak. Inilah yang didapati oleh Nyai Umdah dan Nyai Fadilah dalam kitab klasik yang terkesan memojokkan perempuan, dan mengucilkan istri dengan bahasan keharusan perempuan tanpa membahas hak-haknya sebagai perempuan dan manusia yang utuh.

Inilah mengapa, Nyai Umdah dengan sangat gamblang memberikan kata kunci untuk kitab Manba’ussa’adah, yakni kebahagiaan, menghormati, menghargai, tabaaduli (resiprokal), dan hal-hal yang menyangkut tentang perempuan. Inilah yang kemudian oleh Nyai Fadilah dipaparkan dalam bentuk nilai- nilai Manba’ussa’adah dalam kehidupan sehari-hari. Seperti kesalingan dalam menciptakan kehidupan yang bahagia dan membahagiakan, saling melindungi tanpa diksriminasi satu atas lainnya, tidak saling menzalimi, sehingga tercerminlah sosok hamba Allah yang mulia, yang senantiasa saling menyayangi satu sama lainnya.

Mengulas kitab Manba’ussa’adah meninggalkan kesan yang mendalam bagi Nyai Fadilah, seperti doktrin bahwa kebahagiaan dalam rumah tangga berhak dinikmati bersama oleh suami dan istri. Juga pelaksanaan peran suami istri dalam rumah tangga adalah demi kemaslahatan (kebaikan) bersama. Baik suami maupun istri memahami bahwa perempuan bukanlah pemuas seks dalam rumah tangga, karena sejatinya kepuasan hubungan biologis dalam rumah tangga dinikmati oleh kedua belah pihak, yakni suami dan istri. Dan dari Manba’ussa’adah lah, Nyai Umdah dan santrinya meyakini bahwa keberadaan perempuan adalah untuk dimuliakan.

Tak hanya itu, menurut Nyai Fadilah, Kitab Manba’ussa’adah juga berjasa dalam menepis isu-isu seksis yang telah lama membumi dan diyakini oleh banyak orang. Seperti isu bahwa perempuan adalah pemuas nafsu laki-laki, kodrat perempuan adalah nurut (taat) pada suami, banyak hal dari perempuan yang membuat haramnya surga bagi mereka, hingga perempuan sangat rentan menerima laknat dari perbuatannya. Karena menurut kitab Manba’ussa’adah, suami dan istri adalah mitra yang senantiasa bekerja sama dalam mewujudkan kebaikan-kebaikan dalam pernikahan.

Maka, demi mewujudkan kemaslahatan itu, suami dan istri akan banyak melakukan kesalingan dalam menghormati, menghargai, menyayangi, melindungi, dan tolong menolong. Sehingga konsep keluarga yang sakinah, mawaddah, rahmah, barakah, dan maslahah bukan lagi sebuah keniscayaan, melainkan sebuah pencapaian yang nyata. []

Tags: Jaringan KUPIKesalingankitab Manba'ussa'adahKongres Ulama Perempuan IndonesiaMubadalahNgaji Kebangsaan KUPIulama perempuan
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Otonomi Tubuh Perempuan dan Anak

Next Post

Senandung Karya Ainun Tentang Hypatia

Sulma Samkhaty Maghfiroh

Sulma Samkhaty Maghfiroh

Penulis Merupakan Anggota Komunitas Puan Menulis, dan berasal dari Ungaran Jawa Tengah

Related Posts

Akhlak Karimah
Mubapedia

Akhlak Karimah dalam Paradigma Mubadalah

23 Februari 2026
Ayat-ayat Mubadalah
Ayat Quran

Ayat-ayat Mubadalah dalam Relasi Berkeluarga

23 Februari 2026
Over Think Club
Aktual

Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

21 Februari 2026
rahmatan lil ‘alamin
Konsep Kunci Mubadalah

Rahmatan lil ‘Alamin dalam Paradigma Mubadalah

23 Februari 2026
Relasi Mubadalah
Metodologi

Tingkatan Maqasid dalam Relasi Mubadalah: Dari yang Primer (Daruriyat), Sekunder (Hajiyat), dan Tersier (Tahsiniyat)

23 Februari 2026
khalifah fi al-ardh
Konsep Kunci Mubadalah

Khalifah fi al-Ardh dalam Paradigma Mubadalah

23 Februari 2026
Next Post
Ainun

Senandung Karya Ainun Tentang Hypatia

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Bagaimana Perspektif Mubadalah Memahami “Suamimu Surgamu dan Nerakamu”?
  • (Belum) Ada Ruang Media Sosial yang Ramah Disabilitas
  • Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam
  • Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah
  • Akhlak Karimah dalam Paradigma Mubadalah

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0