Minggu, 22 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Disabilitas Netra

    MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

    Disabilitas Empati

    Disabilitas Empati Masyarakat Kita

    Ibu Muda Bunuh Diri

    Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?

    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Disabilitas Netra

    MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

    Disabilitas Empati

    Disabilitas Empati Masyarakat Kita

    Ibu Muda Bunuh Diri

    Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?

    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Benarkah Menikah itu Separuh Agama?

Menikah tidak bisa disebut sebagai separoh agama dalam arti ibadah ritual, sebagaimana sholat dan puasa. Karena maksud dīn dalam hadits adalah komitmen, tanggung-jawab dan amanah untuk mu’āsyarah ma’rūf dengan pasangan yang dinikahi.

Faqih Abdul Kodir by Faqih Abdul Kodir
30 Januari 2026
in Hikmah, Konsultasi
A A
0
Menikah itu Separuh Agama

Menikah itu Separuh Agama

11
SHARES
547
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Ungkapan  Menikah itu separuh agama begitu terkenal di kalangan orang-orang yang membicarakan pernikahan dalam Islam. Frase ini sering muncul dalam nasihat-nasihat perkawinan, ceramah tentang hak dan kewajiban pasangan suami istri, kuliah tujuh menit di kalangan anak-anak muda yang memberi semangat mereka untuk menikah, tulisan populer di website tentang isu ini, atau status dan komen-komen di media sosial.

Lalu apakah dasar dari ungkapan ini? Apa makna dari menikah itu separuh agama? Apakah berarti orang  yang belum atau tidak menikah, begitupun yang bercerai atau suaminya mati atau istrinya, ada anggapan orang yang agamanya hanya separuh? Atau ini hanya metafor bagi sebuah hubungan timbal-balik antara suami dan istri? Bagaimana perspektif mubadalah memaknai ungakapan ini?

Frase ini merupakan ungkapan lain dari teks hadits yang biasa ada yang mengartikan secara literal demikian: “Apabila seseorang menikah, maka ia telah menyempurnakan separuh agamanya, maka bertakwalah pada sisanya”. Teks hadits ini tidak diriwayatkan dalam kitab-kitab hadits utama yang enam (kutub as-sittah), seperti Sahih Bukhari, Sahih Muslim, Sunan Turmudzi, Sunan Abu Dawud, Sunan Nasa’i, dan Sunan Ibn Majah. Bahkan, tidak ada juga pada kitab Muwatta’ Imam Malik dan Musnad Ahmad bin Hanbal.

Tetapi, teks ini terdpat dalam Silsilah al-Ahadith ash-Shahihah karya Al-Albani, yang merujuk pada Kitab al-Mu’jam al-Awsath Imam ath-Thabrani. Al-Albani sendiri mengatakan, semua riwayatnya lemah, tetapi di akhir: ada yang menyebut sahih. Dengan mengandaikan kesahihan teks hadits ini, lalu apa maknanya? Baiklah kita turunkan teks aslinya:

إذا تزوج العبد، فقد استكمل نصف الدين، فليتق الله فيما بقي

“Apabila seseoran menikah, maka ia telah menyempurnakan separuh din, dan bertakwalah kepada Allah dalam (separuh) yang sisa”.

Kata “din” memang berarti agama, tetapi bukan berarti seluruh ajaran agama, dimana menikah kemudian menjadi separuh dari seluruh ajaran agama Islam. Tidak demikian. Lebih tepatnya, kata “din” di sini adalah ajaran-ajaran agama terkait akhlak mulia relasi pernikahan. Ditambah dengan makna etimologis lain dari “din” yaitu hutang dan tanggung-jawab, maka di teks hadits ini juga berarti komitmen pada tanggung-jawab pernikahan.

Artinya, kata “dīn” pada teks hadits mengenai “nikah sebagai separuh agama”, adalah mengenai komitmen berelasi dalam pernikahan yang didasarkan pada ajaran al-Qur’an, yaitu saling berbuat baik satu sama lain (mu’asyarah bi al-ma’ruf, QS. An-Nisa, 4: 19). Dimana, jika baru ada komitmen sepihak, baru disebut sebagai “separuh agama”, atau separuh komitmen.

Makna demikian akan lebih jelas jika dikaitkan dengan teks hadits serupa dalam riwayat lain (disebutkan al-Albani juga setelah teks hadits di atas), bahwa “seorang laki-laki yang menikahi perempuan shalihah, ia baru dapat separuh agama (komitmen dari perempuan shalihah tersebut)”. Dianggap separuh, karena baru dari satu pihak (dari istri terhadap suami), maka harus dilengkapi dengan separuh lagi dari pihak lain (suami terhadap istri) agar lengkap menjadi komitmen yang utuh.

Inilah yang disebut relasi yang timbal-balik, resiprokal, kesalingan, atau mubadalah antara suami dan istri. Dengan relasi ini, suami dan istri sama-sama memiliki komitmen dan tanggung jawab  untuk mengimplementasikan prinsip relasi mu’asyarah bil ma’ruf yang diharapkan al-Qur’an.

من رزقه الله امرأة صالحة، فقد أعانه على شطر دينه، فليتق الله في الشطر الثاني

“Barangsiapa yang diberi anugerah oleh Allah seorang istri shalihah, maka ia telah tertolong separuh tanggung-jawabnya (melalui komitmen sang istri), maka bertakwalah kepada Allah (agar ia juga memiliki komitmen) pada separuh (tanggug-jawab) yang lain”.

Teks hadits ini menegaskan bahwa jika pernikahan disebut sebagai komitmen untuk menerapkan prinsip saling berbuat baik (mu’asyarah bi al-ma’ruf) dan akhlak mulia (makarim al-akhlaq), maka keberadaan istri shalihah baru separuhnya saja. Separuh yang lain, untuk menyatukan komitmen dan tanggungj-jawab ini, adalah dari pihak suami yang shalih. Dengan suami shalih dan istri shalihah ini, maka komitmen dan tanggung-jawab beragama dalam hal nikah telah menjadi sempurna.

Dengan demikian, mengungkapkan “menikah adalah separuh agama” sebagai penegasan karakter ibadah dalam menikah sesungguhnya tidak tepat. Karena menikah itu baru sarana bagi seseorang untuk melakukan kebaikan, tetapi juga bisa berubah menjadi sarang keburukan. Karena itu dalam fiqh, hukum menikah bisa haram jika tujuan dan isinya adalah justru keburukan, dan bisa wajib dan sunnah jika untuk kebaikan.

Karena menikah baru menjadi sarana, maka ia tidak disejajarkan dengan praktik ibadah agama seperti sholat, puasa, zakat, dan haji. Tentu saja, menikah bisa disebut sebagai ibadah, jika dimaknai sebagai sarana yang kondusif bagi kedua belah pihak untuk melakukan hal-hal baik yang diperintahkan agama.

Dus, menikah tidak bisa disebut sebagai separuh agama dalam arti ibadah ritual, sebagaimana sholat dan puasa. Karena maksud dīn dalam hadits adalah komitmen, tanggung-jawab dan amanah untuk mu’āsyarah ma’rūf dengan pasangan yang dinikahi. Bahwa seseorang yang menikah dan telah memperoleh pasangan yang shalih itu baru dapat separuh modal untuk memuluskan komitmen tersebut.

Sehingga ia masih memerlukan separuh yang lain dari dirinya sendiri agar menjadi satu modal utuh untuk komitmen yang kokoh. Perempuan shalihah adalah  separuh modal dan laki-laki shalih adalah separuh modal, yang jika digabungkan akan menjadi satu modal yang utuh dan sempurna dalam mengelola kehidupan berpasangan, pernikahan, keluarga, dan rumah tangga.

Lebih lanjut lagi, bisa dinyatakan bahwa tujuan pernikahan itu seyogyanya menjadi tujuan bersama kedua belah pihak, suami dan istri, agar bisa digotong bareng secara utuh. Jika hanya oleh satu orang saja, maka ia baru separuh, dan memerlukan separuh yang lain. Di samping empat tujuan yang disebutkan Nabi Saw, ketentraman finansial, sosial, biologis, dan moral-spiritual, tentu saja ada tujuan-tujuan lain, seperti keinginan memperoleh anak keturunan, generasi penerus, memperkuat da’wah, politik, maupun kekuasaan.

Semua tujuan ini sah dan bisa dibenarkan selama tidak dilakukan dengan menegasikan kemanusiaan pasangan. Seperti dengan pemaksaan kehendak dan segala bentuk kekerasan, serta kezaliman. Karena  pemaksaan, kekerasan, dan kezaliman diharamkan Islam dan berlawanan dengan akhlak mulia yang menjadi pondasi moral dalam pernikahan, yaitu mu’āsyarah ma’rūf.

Tujuan-tujuan ini akan lebih kokoh lagi jika dikaitkan dengan motivasi hidup dalam Islam, yaitu mencapai keridhoan Allah Swt untuk membaktikan diri demi kemaslahatan bersama dalam keluarga (dzurriyah thayyibah), kebaikan masyarakat dan umat (khairu ummah), serta kemakmuran negara (baldah thayyibah). Sebagaimana dalam teks hadits yang akan dibahas, ikatan pernikahan ini dianggap sebagai penerimaan amanah dari Allah Swt dan perilaku keduanya, satu terhadap lain, juga dianggap sebagai bagian dari ketakwaan kepada-Nya.

Dalam konteks lain, menikah juga dianggap sebagai sunnah Rasul, Nabi Muhammad Saw, sebagaimana juga akan dijelaskan. Dus, kebaikan dan kemaslahatan keluarga adalah tujuan awal, pondasi dan kompas yang memandu jalannya biduk rumah tangga agar sampai pada tujuan akhir secara berkesinambungan yaitu kebaikan dunia (fiddunyā hasanah) yang dinikmati bersama, dalam balutan motivasi ibadah dan sunnah, sehingga juga kelak memperoleh kebaikan akhirat (fil ākhirah hasanah) yang diperoleh bersama. []

 

Tags: islamKesalinganMubadalahperkawinanRelasi Suami dan Istri
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Peran Kepemimpinan Perempuan dalam Membangun Damai Pasca Tragedi Terorisme di Lembantongoa

Next Post

Bagaimana Ketika Punya Masalah, dan Terasa Semakin Rumit?

Faqih Abdul Kodir

Faqih Abdul Kodir

Founder Mubadalah.id dan Ketua LP2M UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon

Related Posts

Over Think Club
Aktual

Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

21 Februari 2026
Khaulah
Pernak-pernik

Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

21 Februari 2026
rahmatan lil ‘alamin
Mubapedia

Rahmatan lil ‘Alamin dalam Paradigma Mubadalah

21 Februari 2026
Puasa dalam Islam
Pernak-pernik

Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

20 Februari 2026
Konsep isti’faf
Pernak-pernik

Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

20 Februari 2026
ghaddul bashar
Pernak-pernik

Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

20 Februari 2026
Next Post
Tips Menghilangkan Rasa Minder

Bagaimana Ketika Punya Masalah, dan Terasa Semakin Rumit?

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental
  • MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra
  • QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar
  • Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi
  • Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0