Minggu, 1 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Alteritas Disabilitas

    Alteritas Disabilitas dan Makna Kesalingan Etis

    Negara dan Zakat

    Negara dan Zakat; Garis Demarkasi yang Harus Dijaga

    Perempuan Salihah

    Mendefinisikan Ulang Perempuan Salihah di Era Kesetaraan

    Obsessive Love Disorder

    Obsessive Love Disorder: Antara Ketulusan Emosional dan Ancaman Psikososial

    MBG

    Dear Pemerintah: Zakat itu untuk Korban Kekerasan Seksual, Bukan MBG

    Difabel dalam Masyarakat Indonesia

    Difabel dalam Masyarakat Indonesia

    Alam dan Manusia

    Alam dan Manusia Sebagai Rekan dalam Memuji Sang Pencipta

    Bapak Rumah Tangga

    Bagaimana Jika Suamimu adalah Bapak Rumah Tangga Hari Ini?

    Kampung Kauman Yogyakarta

    Kampung Kauman Yogyakarta dan Kesejarahan Perempuan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Aurat sebagai Kerentanan

    Perspektif Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Kerentanan Sosial

    rahmatan lil ‘alamin sebagai

    Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Landasan Perdamaian dan Tanggung Jawab Ekologis

    rahmatan lil ‘alamin

    Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Prinsip Universal Ajaran Islam

    Adil

    Perspektif Mubadalah Dorong Terwujudnya Relasi Adil dan Setara

    Metodologi Mubadalah

    Metodologi Mubadalah dan Implementasinya dalam Kehidupan Masyarakat

    Teologis Mubadalah

    Fondasi Teologis Mubadalah dan Kritik terhadap Pola Relasi Hierarkis

    Mubadalah

    Makna Mubadalah dan Perkembangannya sebagai Konsep Relasional

    Kisah Zaid dan Julaibib

    Romansa Tanpa Kasta dalam Kisah Zaid dan Julaibib

    Dakwah Mubadalah dalam

    Metodologi Dakwah Mubadalah dan Relevansinya bagi Kehidupan Masyarakat

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Alteritas Disabilitas

    Alteritas Disabilitas dan Makna Kesalingan Etis

    Negara dan Zakat

    Negara dan Zakat; Garis Demarkasi yang Harus Dijaga

    Perempuan Salihah

    Mendefinisikan Ulang Perempuan Salihah di Era Kesetaraan

    Obsessive Love Disorder

    Obsessive Love Disorder: Antara Ketulusan Emosional dan Ancaman Psikososial

    MBG

    Dear Pemerintah: Zakat itu untuk Korban Kekerasan Seksual, Bukan MBG

    Difabel dalam Masyarakat Indonesia

    Difabel dalam Masyarakat Indonesia

    Alam dan Manusia

    Alam dan Manusia Sebagai Rekan dalam Memuji Sang Pencipta

    Bapak Rumah Tangga

    Bagaimana Jika Suamimu adalah Bapak Rumah Tangga Hari Ini?

    Kampung Kauman Yogyakarta

    Kampung Kauman Yogyakarta dan Kesejarahan Perempuan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Aurat sebagai Kerentanan

    Perspektif Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Kerentanan Sosial

    rahmatan lil ‘alamin sebagai

    Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Landasan Perdamaian dan Tanggung Jawab Ekologis

    rahmatan lil ‘alamin

    Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Prinsip Universal Ajaran Islam

    Adil

    Perspektif Mubadalah Dorong Terwujudnya Relasi Adil dan Setara

    Metodologi Mubadalah

    Metodologi Mubadalah dan Implementasinya dalam Kehidupan Masyarakat

    Teologis Mubadalah

    Fondasi Teologis Mubadalah dan Kritik terhadap Pola Relasi Hierarkis

    Mubadalah

    Makna Mubadalah dan Perkembangannya sebagai Konsep Relasional

    Kisah Zaid dan Julaibib

    Romansa Tanpa Kasta dalam Kisah Zaid dan Julaibib

    Dakwah Mubadalah dalam

    Metodologi Dakwah Mubadalah dan Relevansinya bagi Kehidupan Masyarakat

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Menilik Child Grooming dan Kasus Kim Sae Ron

Kasus yang terjadi pada Kim Sae Ron ini menggambarkan adanya standar ganda, di mana perempuan mendapatkan penghakiman lebih kejam.

Arini Zazky by Arini Zazky
15 Maret 2025
in Publik
A A
0
Kasus Kim Sae Ron

Kasus Kim Sae Ron

22
SHARES
1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Baru-baru ini publik terkejut oleh kasus yang menyeret nama aktor Korea Selatan yakni Kim Soo Hyun. Dia telah melakukan Child Grooming kepada Kim Sae Ron sejak ia usia 15 tahun, sementara Kim Soo Hyun saat itu  berusia 27 tahun. Hal ini publik ketahui bermula dari unggahan video akun Youtube Garosero Research Institute pada 10 Maret 2025.

Dalam video youtube nampak keluarga dari Kim Sae Ron menjelaskan hubungan keduanya terjalin saat Kim Sae Ron di bawah umur. Lalu bukti foto-foto Kim Soo Hyun mencium Kim Sae Ron semakin memperkuat dugaan tersebut. Foto mereka ambil ketika Kim Sae Ron duduk di kelas 3 Sekolah Menengah Pertama (SMP). Dari situlah terbilang bahwa kasus Kim Sae Ron ini merupakan Child Grooming.

Sebenarnya apa sih Child Grooming itu?

Mengenal Istilah Child Grooming

Child Grooming menurut National Society for the Prevention of Cruelty to Children (NSPCC), Grooming merupakan upaya seseorang berusia dewasa mendekati anak atau remaja untuk membangun hubungan emosional. Sehingga mereka dapat memanipulasi, mengekspolitasi hingga melakukan kekerasan terhadap korbannya.

Pelaku Grooming tak hanya memanipulasi korban tapi juga memanipulasi orang tua atau orang dewasa sekitar korban. Grooming tak selalu melibatkan aktivitas seksual melainkan bisa juga sekadar ingin menjalin hubungan dengan korban. Sebagian besar korban Child Grooming tidak sadar bahwa dia telah menjadi korban.

Pelaku Grooming bisa siapapun, baik laki-laki maupun perempuan. Selain itu juga dapat dilakukan oleh orang asing, orang dekat bahkan keluarga sendiri.

Taktik Child Grooming yang dilakukan oleh Kim Soo Hyun

Taktik Grooming yang Kim Soo Hyun lakukan antara lain:

Pertama, terus mendekati dan membangun kepercayaan. Berdasarkan video di Youtube akun Garosero Research Institute keluarganya mengatakan bahwa Kim Soo Hyun terus mendekatinya dan mengatakan tulus mencintai Kim Sae Ron.

Kedua, Menjalin hubungan dan mengajak Kim Sae Ron masuk ke agensi yang ia dirikan. Kim Soo Hyun melakukan grooming kepada Kim Sae Ron dengan menjalin hubungan serta mengajak Kim Sae Ron untuk masuk dalam agensi yang ia bangun sendiri. Kim Sae Ron yang saat itu masih muda di mana kondisi remaja biasanya masih belum dapat mengetahui hal yang benar dan tidak. Remaja cenderung labil dan mudah untuk termanipulasi.

Berhubung Kim Sae Ron saat itu kontrak dengan agensi sebelumnya hampir selesai dan sedang mencari agensi baru. Lalu Kim Soo Hyun mengajaknya bergabung ke agensi yang dia punya, akhirnya Kim Sae Ron mau untuk masuk dalam agensi Gold Medalist.

Bisa saja Kim Soo Hyun sengaja membawa Kim Sae Ron ke agensinya agar Kim Sae Ron tak berani mengungkapkan hubungan yang mereka jalin. Selain itu, agar dia dapat mengontrol aktivitas Kim Sae Ron.

Ketiga, Mengeskploitasi Kim Sae Ron. Selain bergabung ke agensi yang Kim Soo Hyun dirikan, Kim Sae Ron bukan hanya sebagai artis tapi juga membantu agensi. Yakni untuk mengcasting artis baru dan menjadi visual directing tanpa mendapatkan gaji. Kim So Hyun yang terkenal sebagai salah satu aktor termahal di Korea ini jelas menciptakan ketimpangan relasi kuasa. Di mana hal ini membuat Kim Sae Ron lebih rentan tereksploitasi serta sulit melawan ketidakadilan.

Child Grooming Berbeda dengan Perbedaan Usia

Seringkali Child Grooming kita sepelekan dan anggapannya “suka sama suka” sehingga kita normalisasi. Komentar-komentar seperti di bawah ini kerap kali bermunculan:

“Ya kan cuma perbedaan usia, wajar saja”.

“Mereka kan saling suka”.

“Perempuannya aja mau kenapa jadi dipermasalahkan”.

Dan masih banyak lagi.

Child Grooming berbeda dengan “perbedaan usia”, kalau perbedaan usia memang tak masalah selama hubungan terjalin ketika usianya bukan di bawah umur. Berapapun usia dan jaraknya pada saat menjalin hubungan usia keduanya termasuk usia dewasa ya nggak masalah. Sedangkan jika child grooming ini dilakukan bukan karena perbedaan usia. Melainkan hubungan terjalin ketika orang dewasa dengan anak di bawah umur atau belum usia legal.

Di Indonesia sendiri menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 Tentang Perlindungan anak, yang kita sebut anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun. Sementara yang terjadi pada Kim Sae Ron dengan Undang-Undang yang berlaku di Korea Selatan anak itu adalah seseorang yang berumur di bawah 18 tahun. Kim Sae Ron menjalin hubungan dengan Kim Soo Hyun ketika usianya belum dewasa.

Secara hukum, anak di bawah umur belum dapat kita katakan bisa memberikan persetujuan. Alias masih di bawah tanggung jawab orang tua. Itu sebabnya anak rentan mudah termanipulasi.

Standar Ganda yang dialami Selebriti Perempuan Korea Selatan

Selain Child Grooming, Kim Sae Ron banyak mengalami ketidakdilan yang terjadi semasa hidupnya sebelum ia memutuskan untuk mengakhiri hidup. Budaya Patriarki di Korea Selatan masih mengakar kuat yang mempengaruhi aspek kehidupan. Tak terkecuali dalam industri hiburan.

Dalam beberapa kasus atau skandal para selebriti yang terjadi, seperti Lee Jung Jae yang pernah menyebabkan kecelakaan lalu lintas akibat mengemudi di bawah pengaruh alkohol (DUI). Lalu tuduhan penyerangan yang terjadi di tahun 2002, namun skandalnya tetap sama tidak mendapat cancel culture. Bahkan di tengah kasusnya ia tetap membintangi sejumlah film.

Sementara yang terjadi pada Kim Sae Ron berbeda. Sejak kasus DUI ia medapatkan cancel culture. Bahkan mendapatkan tekanan dari publik. Tak hanya karirnya meredup,  ia mencoba bekerja part time di Kafe untuk melunasi hutang-hutangnya saja dianggap menarik simpati dan hanya berpura-pura. Jadi selama masa cancel culture dari industri hiburan Kim Sae Ron juga kesulitan untuk bertahan pada bidang yang lain.

Termasuk saat ia mempublish foto dirinya bersama Kim Soo Hyun pun dia yang mendapatkan banyak tekanan, cibiran dan komentar negatif. Padahal ketika itu ia cuma ingin pihak dari Kim Soo Hyun dapat ia hubungi, karena berkaitan dengan agensi. Sementara publik tidak memberikan komentar apapapun pada pihak laki-laki.

Kasus yang terjadi pada Kim Sae Ron ini menggambarkan adanya standar ganda. Di mana perempuan mendapatkan penghakiman lebih kejam dan tidak mendapatkan kesempatan untuk dia bangkit kembali setelah melakukan kesalahan.

Dari kasus ini sendiri, Kim Soo Hyun masih belum mendapatkan cancel culture juga, karena ia bisa tetap hadir pada acara televisi Korea Selatan. Padahal kasusnya ramai menjadi pembicaraan di mana-mana. []

 

 

 

 

 

 

 

Tags: ArtisCancel CultureChild GroomingDrama KoreaKasus Kim Sae RonKim Soo HyunKorea Selatan
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Pandangan Para Ahli Tafsir pada Ayat Poligami

Next Post

Imam az-Zamaksyari: Menikahlah dengan Satu Perempuan (Monogami)

Arini Zazky

Arini Zazky

Arini Zazky yang lahir dari rahim seorang ibu di Lumajang.  Seorang pembaca yang lamban dan kebetulan suka menulis. Untuk lebih tahu tentangnya bisa kalian hubungi lewat instagram @disharerin.

Related Posts

Mendidik Rasa Aman
Keluarga

Pelajaran Pertama tentang Batas: Mendidik Rasa Aman di Dunia yang “Tampak” Ramah

25 Februari 2026
Child Protection
Keluarga

Child Protection: Cara Kita Memastikan Dunia Tetap Ramah Bagi Anak

22 Februari 2026
Broken Strings
Buku

Broken Strings: Bersuara Tak Selalu Menyembuhkan, Tapi Diam-diam Menyakitkan

29 Januari 2026
Broken Strings
Personal

Membaca Child Grooming dalam Broken Strings

21 Januari 2026
Gap Usia dalam Relasi
Publik

Ironi Gap Usia dalam Relasi Remaja dan Pria Dewasa: Romansa atau Ketimpangan Kuasa?

2 Februari 2026
Broken Strings
Buku

Dalam Keheningan yang Tak Lagi Menakutkan: Reading Note’s Broken Strings

15 Januari 2026
Next Post
Imam az-Zamaksyari

Imam az-Zamaksyari: Menikahlah dengan Satu Perempuan (Monogami)

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Perspektif Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Kerentanan Sosial
  • Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Landasan Perdamaian dan Tanggung Jawab Ekologis
  • Alteritas Disabilitas dan Makna Kesalingan Etis
  • Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida
  • Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Prinsip Universal Ajaran Islam

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0