Jumat, 7 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    istihadhah yang

    Istihadhah: Saat Fiqh Perlu Lebih Empatik pada Perempuan

    Rumah Ibadah

    Rumah Ibadah Belum Memberikan Ruang Aman untuk Perempuan

    istihadhah

    Ketika Fiqh Tak Ramah Perempuan: Meninjau Ulang Hukum Istihadhah

    Nostra Aetate

    Nostra Aetate: Refleksi Hubungan Katolik dan Agama Lain

    Memudahkan

    Fiqh Haid yang Memudahkan, Bukan Menyulitkan Perempuan

    Pesantren Inklusif

    Pesantren Inklusif untuk Penyandang Disabilitas

    Haid yang

    Fiqh Haid yang Kehilangan Empati terhadap Perempuan

    Menikah

    Menikah: Saling Mengadaptasi Keterasingan

    Haid yang

    Fiqh Haid: Rumitnya Hukum yang Tak Terjangkau Perempuan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    istihadhah yang

    Istihadhah: Saat Fiqh Perlu Lebih Empatik pada Perempuan

    Rumah Ibadah

    Rumah Ibadah Belum Memberikan Ruang Aman untuk Perempuan

    istihadhah

    Ketika Fiqh Tak Ramah Perempuan: Meninjau Ulang Hukum Istihadhah

    Nostra Aetate

    Nostra Aetate: Refleksi Hubungan Katolik dan Agama Lain

    Memudahkan

    Fiqh Haid yang Memudahkan, Bukan Menyulitkan Perempuan

    Pesantren Inklusif

    Pesantren Inklusif untuk Penyandang Disabilitas

    Haid yang

    Fiqh Haid yang Kehilangan Empati terhadap Perempuan

    Menikah

    Menikah: Saling Mengadaptasi Keterasingan

    Haid yang

    Fiqh Haid: Rumitnya Hukum yang Tak Terjangkau Perempuan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Menilik Child Grooming dan Kasus Kim Sae Ron

Kasus yang terjadi pada Kim Sae Ron ini menggambarkan adanya standar ganda, di mana perempuan mendapatkan penghakiman lebih kejam.

Arini Zazky Arini Zazky
15 Maret 2025
in Publik
0
Kasus Kim Sae Ron

Kasus Kim Sae Ron

1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Baru-baru ini publik terkejut oleh kasus yang menyeret nama aktor Korea Selatan yakni Kim Soo Hyun. Dia telah melakukan Child Grooming kepada Kim Sae Ron sejak ia usia 15 tahun, sementara Kim Soo Hyun saat itu  berusia 27 tahun. Hal ini publik ketahui bermula dari unggahan video akun Youtube Garosero Research Institute pada 10 Maret 2025.

Dalam video youtube nampak keluarga dari Kim Sae Ron menjelaskan hubungan keduanya terjalin saat Kim Sae Ron di bawah umur. Lalu bukti foto-foto Kim Soo Hyun mencium Kim Sae Ron semakin memperkuat dugaan tersebut. Foto mereka ambil ketika Kim Sae Ron duduk di kelas 3 Sekolah Menengah Pertama (SMP). Dari situlah terbilang bahwa kasus Kim Sae Ron ini merupakan Child Grooming.

Sebenarnya apa sih Child Grooming itu?

Mengenal Istilah Child Grooming

Child Grooming menurut National Society for the Prevention of Cruelty to Children (NSPCC), Grooming merupakan upaya seseorang berusia dewasa mendekati anak atau remaja untuk membangun hubungan emosional. Sehingga mereka dapat memanipulasi, mengekspolitasi hingga melakukan kekerasan terhadap korbannya.

Pelaku Grooming tak hanya memanipulasi korban tapi juga memanipulasi orang tua atau orang dewasa sekitar korban. Grooming tak selalu melibatkan aktivitas seksual melainkan bisa juga sekadar ingin menjalin hubungan dengan korban. Sebagian besar korban Child Grooming tidak sadar bahwa dia telah menjadi korban.

Pelaku Grooming bisa siapapun, baik laki-laki maupun perempuan. Selain itu juga dapat dilakukan oleh orang asing, orang dekat bahkan keluarga sendiri.

Taktik Child Grooming yang dilakukan oleh Kim Soo Hyun

Taktik Grooming yang Kim Soo Hyun lakukan antara lain:

Pertama, terus mendekati dan membangun kepercayaan. Berdasarkan video di Youtube akun Garosero Research Institute keluarganya mengatakan bahwa Kim Soo Hyun terus mendekatinya dan mengatakan tulus mencintai Kim Sae Ron.

Kedua, Menjalin hubungan dan mengajak Kim Sae Ron masuk ke agensi yang ia dirikan. Kim Soo Hyun melakukan grooming kepada Kim Sae Ron dengan menjalin hubungan serta mengajak Kim Sae Ron untuk masuk dalam agensi yang ia bangun sendiri. Kim Sae Ron yang saat itu masih muda di mana kondisi remaja biasanya masih belum dapat mengetahui hal yang benar dan tidak. Remaja cenderung labil dan mudah untuk termanipulasi.

Berhubung Kim Sae Ron saat itu kontrak dengan agensi sebelumnya hampir selesai dan sedang mencari agensi baru. Lalu Kim Soo Hyun mengajaknya bergabung ke agensi yang dia punya, akhirnya Kim Sae Ron mau untuk masuk dalam agensi Gold Medalist.

Bisa saja Kim Soo Hyun sengaja membawa Kim Sae Ron ke agensinya agar Kim Sae Ron tak berani mengungkapkan hubungan yang mereka jalin. Selain itu, agar dia dapat mengontrol aktivitas Kim Sae Ron.

Ketiga, Mengeskploitasi Kim Sae Ron. Selain bergabung ke agensi yang Kim Soo Hyun dirikan, Kim Sae Ron bukan hanya sebagai artis tapi juga membantu agensi. Yakni untuk mengcasting artis baru dan menjadi visual directing tanpa mendapatkan gaji. Kim So Hyun yang terkenal sebagai salah satu aktor termahal di Korea ini jelas menciptakan ketimpangan relasi kuasa. Di mana hal ini membuat Kim Sae Ron lebih rentan tereksploitasi serta sulit melawan ketidakadilan.

Child Grooming Berbeda dengan Perbedaan Usia

Seringkali Child Grooming kita sepelekan dan anggapannya “suka sama suka” sehingga kita normalisasi. Komentar-komentar seperti di bawah ini kerap kali bermunculan:

“Ya kan cuma perbedaan usia, wajar saja”.

“Mereka kan saling suka”.

“Perempuannya aja mau kenapa jadi dipermasalahkan”.

Dan masih banyak lagi.

Child Grooming berbeda dengan “perbedaan usia”, kalau perbedaan usia memang tak masalah selama hubungan terjalin ketika usianya bukan di bawah umur. Berapapun usia dan jaraknya pada saat menjalin hubungan usia keduanya termasuk usia dewasa ya nggak masalah. Sedangkan jika child grooming ini dilakukan bukan karena perbedaan usia. Melainkan hubungan terjalin ketika orang dewasa dengan anak di bawah umur atau belum usia legal.

Di Indonesia sendiri menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 Tentang Perlindungan anak, yang kita sebut anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun. Sementara yang terjadi pada Kim Sae Ron dengan Undang-Undang yang berlaku di Korea Selatan anak itu adalah seseorang yang berumur di bawah 18 tahun. Kim Sae Ron menjalin hubungan dengan Kim Soo Hyun ketika usianya belum dewasa.

Secara hukum, anak di bawah umur belum dapat kita katakan bisa memberikan persetujuan. Alias masih di bawah tanggung jawab orang tua. Itu sebabnya anak rentan mudah termanipulasi.

Standar Ganda yang dialami Selebriti Perempuan Korea Selatan

Selain Child Grooming, Kim Sae Ron banyak mengalami ketidakdilan yang terjadi semasa hidupnya sebelum ia memutuskan untuk mengakhiri hidup. Budaya Patriarki di Korea Selatan masih mengakar kuat yang mempengaruhi aspek kehidupan. Tak terkecuali dalam industri hiburan.

Dalam beberapa kasus atau skandal para selebriti yang terjadi, seperti Lee Jung Jae yang pernah menyebabkan kecelakaan lalu lintas akibat mengemudi di bawah pengaruh alkohol (DUI). Lalu tuduhan penyerangan yang terjadi di tahun 2002, namun skandalnya tetap sama tidak mendapat cancel culture. Bahkan di tengah kasusnya ia tetap membintangi sejumlah film.

Sementara yang terjadi pada Kim Sae Ron berbeda. Sejak kasus DUI ia medapatkan cancel culture. Bahkan mendapatkan tekanan dari publik. Tak hanya karirnya meredup,  ia mencoba bekerja part time di Kafe untuk melunasi hutang-hutangnya saja dianggap menarik simpati dan hanya berpura-pura. Jadi selama masa cancel culture dari industri hiburan Kim Sae Ron juga kesulitan untuk bertahan pada bidang yang lain.

Termasuk saat ia mempublish foto dirinya bersama Kim Soo Hyun pun dia yang mendapatkan banyak tekanan, cibiran dan komentar negatif. Padahal ketika itu ia cuma ingin pihak dari Kim Soo Hyun dapat ia hubungi, karena berkaitan dengan agensi. Sementara publik tidak memberikan komentar apapapun pada pihak laki-laki.

Kasus yang terjadi pada Kim Sae Ron ini menggambarkan adanya standar ganda. Di mana perempuan mendapatkan penghakiman lebih kejam dan tidak mendapatkan kesempatan untuk dia bangkit kembali setelah melakukan kesalahan.

Dari kasus ini sendiri, Kim Soo Hyun masih belum mendapatkan cancel culture juga, karena ia bisa tetap hadir pada acara televisi Korea Selatan. Padahal kasusnya ramai menjadi pembicaraan di mana-mana. []

 

 

 

 

 

 

 

Tags: ArtisCancel CultureChild GroomingDrama KoreaKasus Kim Sae RonKim Soo HyunKorea Selatan
Arini Zazky

Arini Zazky

Arini Zazky yang lahir dari rahim seorang ibu di Lumajang.  Seorang pembaca yang lamban dan kebetulan suka menulis. Untuk lebih tahu tentangnya bisa kalian hubungi lewat instagram @disharerin.

Terkait Posts

Hak Anak
Keluarga

Hak Anak atas Tubuhnya: Belajar Menghargai Batasan Sejak Dini

5 November 2025
Lingkungan Inklusif
Film

Refleksi Twinkling Watermelon: Mengapa Seharusnya Kita Ciptakan Lingkungan Inklusif?

28 Oktober 2025
Bon Appetit Your Majesty
Film

Gastrodiplomasi dalam Balutan Drama Bon Appetit Your Majesty

15 Oktober 2025
Bon Appétit
Film

Bon Appétit, Your Majesty: Ketika Dapur Jadi Cermin Kuasa dan Kesetaraan

12 Oktober 2025
Drama Korea
Personal

Tradisi Kissing dan Living Together ala Drama Korea dalam Perspektif Islam

26 September 2025
Beyond The Bar
Film

Membaca Drama Korea Beyond The Bar Episode 3 Melalui QS. Luqman

2 September 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • istihadhah

    Ketika Fiqh Tak Ramah Perempuan: Meninjau Ulang Hukum Istihadhah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rumah Ibadah Belum Memberikan Ruang Aman untuk Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pesantren Inklusif untuk Penyandang Disabilitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nostra Aetate: Refleksi Hubungan Katolik dan Agama Lain

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Fiqh Haid yang Memudahkan, Bukan Menyulitkan Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Perempuan dalam Luka Sejarah: Membaca Novel Dendam Karya Gunawan Budi Susanto
  • Istihadhah: Saat Fiqh Perlu Lebih Empatik pada Perempuan
  • Rumah Ibadah Belum Memberikan Ruang Aman untuk Perempuan
  • Ketika Fiqh Tak Ramah Perempuan: Meninjau Ulang Hukum Istihadhah
  • Nostra Aetate: Refleksi Hubungan Katolik dan Agama Lain

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID