Selasa, 17 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Guru Era Digital

    Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral

    Ramadan yang Inklusif

    Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan

    Tradisi Rowahan

    Memperkuat Silaturahmi Lewat Tradisi Rowahan di Desa Cikalahang

    Jalan Raya

    Mengapa Kebaikan di Jalan Raya Justru Berbalas Luka bagi Perempuan?

    Mitos Sisyphus Disabilitas

    Mitos Sisyphus Disabilitas; Sebuah Refleksi

    Anas Fauzie

    Filosofi Pernikahan dalam Wejangan Penghulu Viral Anas Fauzie

    Awal Ramadan

    Kita Tidak Lagi Relevan untuk Bersikap Sektarian dalam Menentukan Awal Ramadan dan Syawal

    Usia Baligh

    Metode Mudah Menghitung Usia Baligh Dalam Kalender Hijriyah

    Valentine Bukan Budaya Kita

    Valentine Bukan Budaya Kita: Lalu, Budaya Kita Apa?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Visi Keluarga

    Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh

    Konsep Keluarga

    Konsep Keluarga dalam Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Makna Mawaddah dan Rahmah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Strategi Dakwah Mubadalah

    Strategi Dakwah Mubadalah

    Dakwah Mubadalah

    Dakwah Mubadalah

    Tafsir Mubadalah

    Metode Tafsir Mubadalah

    Mubadalah yang

    Makna Mubadalah

    SDGs

    Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Guru Era Digital

    Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral

    Ramadan yang Inklusif

    Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan

    Tradisi Rowahan

    Memperkuat Silaturahmi Lewat Tradisi Rowahan di Desa Cikalahang

    Jalan Raya

    Mengapa Kebaikan di Jalan Raya Justru Berbalas Luka bagi Perempuan?

    Mitos Sisyphus Disabilitas

    Mitos Sisyphus Disabilitas; Sebuah Refleksi

    Anas Fauzie

    Filosofi Pernikahan dalam Wejangan Penghulu Viral Anas Fauzie

    Awal Ramadan

    Kita Tidak Lagi Relevan untuk Bersikap Sektarian dalam Menentukan Awal Ramadan dan Syawal

    Usia Baligh

    Metode Mudah Menghitung Usia Baligh Dalam Kalender Hijriyah

    Valentine Bukan Budaya Kita

    Valentine Bukan Budaya Kita: Lalu, Budaya Kita Apa?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Visi Keluarga

    Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh

    Konsep Keluarga

    Konsep Keluarga dalam Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Makna Mawaddah dan Rahmah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Strategi Dakwah Mubadalah

    Strategi Dakwah Mubadalah

    Dakwah Mubadalah

    Dakwah Mubadalah

    Tafsir Mubadalah

    Metode Tafsir Mubadalah

    Mubadalah yang

    Makna Mubadalah

    SDGs

    Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Ironi Gap Usia dalam Relasi Remaja dan Pria Dewasa: Romansa atau Ketimpangan Kuasa?

Aurelie Moeremans menggemparkan jagat dunia maya karena merilis buku memoir tentang masa remajanya yang gelap berjudul Broken Strings.

Intan Handita by Intan Handita
2 Februari 2026
in Publik, Rekomendasi
A A
0
Gap Usia dalam Relasi

Gap Usia dalam Relasi

26
SHARES
1.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Gap usia dalam relasi romansa di masyarakat kita selalu memiliki tempatnya untuk dimaklumi kemudian dinormalisasi. Di tengah maraknya media sosial, masyarakat kita masih menyembunyikan dan melindungi dengan rapi hubungan-hubungan asmara lintas usia yang saat ini terkenal sebagai child grooming.

Child grooming adalah serangkaian tindakan manipulatif yang dilakukan untuk menjalin kedekatan dengan anak, membangun rasa percaya, serta menciptakan ikatan emosional. Tujuan utama dari tindakan itu tentu saja eksploitasi, baik secara emosional maupun seksual.

Dalam banyak kasus, child grooming kerap berkaitan dengan pedofilia, yakni ketertarikan seksual terhadap anak di bawah umur. Namun, penting untuk kita pahami bahwa child grooming bukanlah tindakan tunggal, melainkan sebuah proses yang berlangsung secara bertahap. Child grooming ini tidak hanya terjadi pada remaja perempuan biasa. Tindakan manipulatif ini juga seringkali terjadi pada dunia industri hiburan.

Salah satu publik figur, Aurelie Moeremans menggemparkan jagat dunia maya karena merilis buku memoar tentang masa remajanya yang gelap berjudul Broken Strings. Ia membagikan pengalamannya  menjadi korban child grooming dari artis senior yang saat itu hampir berusia dua kali lipat lebih tua dari usianya.

Kasus child grooming sendiri bukanlah hal yang baru. Tindakan ini sangat rawan terjadi dan acapkali berhasil menghilangkan nyawa korbannya, seperti pada kasus meninggalnya aktris Korea Selatan Kim Sae Ron pada Februari 2025 lalu.

Bahkan, di sinema dan industri layar kaca Indonesia sekalipun hubungan romansa yang terbangun dengan tindakan manipulatif ini sangat banyak dan kentara. Namun, entah mengapa masyarakat kita terkesan bodoh amat dan selalu melontarkan jawaban “Suka sama suka, toh?”

Membicarakan child grooming, pasti terbayang satu pertanyaan yang melintas di kepala. Sebenarnya apa dampak child grooming pada psikologi korbannya, sehingga dapat termanipulasi sedemikian rupa.

Child Grooming, Modus dan Peran Pelaku

Seperti yang sudah saya jelaskan di atas, bahwa child grooming bukanlah tindakan tunggal. Child grooming dilakukan secara bertahap. Prosesnya memakan waktu, di mana pelaku secara perlahan mendekati dan memanipulasi targetnya.

Pelaku biasanya akan membangun kepercayaan dengan menampilkan sisi baik dirinya dan mengelabui keluarga atau lingkungan korban agar mereka terpercaya, padahal ada niat jahat di baliknya. Ia memanfaatkan kerentanan emosional anak, seperti rasa kesepian, harga diri rendah, atau masalah di rumah, untuk membuat anak merasa nyaman dan istimewa.

Hal-hal yang perlu kita waspadai untuk mencegah tindakan manipulatif ini terjadi adalah dengan mencurigai modus dan peran yang dilakukan pelaku. Pelaku grooming biasanya membangun kedekatan emosional dengan memberikan hadiah atau perhatian yang berlebihan pada korban.

Hal ini ia lakukan dengan harapan dapat membuat korban bergantung padanya secara emosional. Pelaku juga dapat melakukan brain washing pada anak dengan memanfaatkan latar belakang keluarga dan konflik internal rumah yang kacau.

Pelaku grooming sering kali mengawali kehadiran mereka sebagai figur teman atau tempat bercerita. Saat korban mulai bersimpati dan terbuka, pelaku akan berusaha memanipulasi dengan memberikan pemahaman yang hanya menguntungkan dirinya seorang.

Dalam kasus pacaran, korban child grooming seringkali diminta untuk menjauhkan diri dari teman-temannya. Bahkan, keluarga. Hal ini ia lakukan dengan tujuan mengeksploitasi korban, secara emosional maupun seksual.

Child Grooming dan Dampak Psikologis pada Korban

Child grooming meninggalkan dampak psikologis yang tidak selalu tampak secara kasat mata. Berbeda dengan kekerasan yang terjadi secara instan, grooming bekerja secara perlahan dengan mengaburkan batas antara perhatian, kasih sayang, dan kontrol. Akibatnya, korban kerap mengalami kebingungan emosional yang mendalam. Mereka sulit membedakan mana bentuk cinta yang sehat dan mana manipulasi yang menyamar sebagai kepedulian.

Salah satu dampak paling umum adalah rasa bersalah dan menyalahkan diri sendiri. Korban sering merasa bahwa apa yang mereka alami adalah konsekuensi dari pilihan pribadi, bukan hasil manipulasi. Perasaan ini diperkuat oleh narasi sosial yang menyebut hubungan tersebut sebagai “suka sama suka”, sehingga korban merasa tidak berhak merasa terluka. Dalam kondisi ini, pelaku nyaris tidak pernah terposisikan sebagai pihak yang bertanggung jawab.

Selain itu, korban juga rentan mengalami gangguan kepercayaan. Relasi yang terbangun di atas manipulasi membuat korban kesulitan mempercayai orang lain di masa depan, termasuk dalam hubungan yang sehat. Tidak sedikit korban yang kemudian terjebak dalam pola relasi tidak setara berulang, karena standar cinta mereka telah dibentuk oleh pengalaman yang timpang sejak usia muda.

Dalam jangka panjang, dampak psikologis child grooming dapat berkembang menjadi trauma emosional, kecemasan, depresi, hingga gangguan identitas diri. Korban tumbuh dengan persepsi bahwa nilai diri mereka terletak pada seberapa besar mereka bisa menyenangkan orang lain, bukan pada otonomi dan batas personal yang sehat. Di sinilah letak bahaya terbesar grooming, ia merusak fondasi psikologis korban sejak dini.

Ilusi Persetujuan dalam Lintas Usia

Salah satu pembenaran yang paling sering pelaku gunakan untuk menormalisasi relasi antara remaja dan pria dewasa adalah klaim bahwa hubungan tersebut terjadi atas dasar persetujuan. Namun, dalam konteks child grooming, persetujuan menjadi konsep yang problematis. Consent tidak dapat kita lepaskan dari kondisi psikologis, usia, dan relasi kuasa antara kedua belah pihak.

Relasi dengan gap usia yang signifikan secara inheren menciptakan ketimpangan kuasa. Pria dewasa umumnya memiliki pengalaman hidup, kestabilan emosional, dan posisi sosial yang jauh lebih kuat daripada remaja. Dalam kondisi tersebut, “persetujuan” yang diberikan oleh remaja sering kali terbentuk melalui proses manipulasi emosional, ketergantungan, dan rasa takut kehilangan perhatian. Pilihan yang tampak sukarela sejatinya telah terarahkan sejak awal.

Lebih jauh, grooming bekerja dengan cara mengikis batas secara perlahan. Pelaku tidak langsung melanggar, melainkan membangun rasa aman, keistimewaan, dan kedekatan emosional terlebih dahulu. Ketika batas akhirnya terlanggar, korban sudah berada dalam posisi yang sulit untuk menolak. Penolakan tidak lagi terasa sebagai pilihan bebas, melainkan ancaman terhadap hubungan yang telah menjadi pusat emosional mereka.

Ironinya, masyarakat kerap menggunakan konsep consent untuk menutup mata terhadap ketimpangan ini. Selama tidak ada paksaan fisik yang terlihat, relasi tersebut dianggap sah. Padahal, consent yang sejati mensyaratkan kesetaraan posisi dan kebebasan penuh dari tekanan psikologis. Tanpa itu, persetujuan berubah menjadi ilusi yang justru melindungi pelaku dan membungkam korban.

Dengan demikian, apakah relasi hubungan asmara antara remaja perempuan dengan pria dewasa masih layak kita sebut romansa? Alih-alih jatuh cinta, mungkin romansa seperti ini lebih tepat kita sebut dengan jatuh nestapa. []

Tags: Child GroomingGap Usia dalam RelasiKekerasan dalam PacaranparentingRelasiremaja
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

KUPI: Ruang Kolektif Ulama Perempuan

Next Post

Membangun Relasi Adil antara Manusia dan Alam

Intan Handita

Intan Handita

Lulusan sastra Arab, hobi baca, nulis, dan sekarang lagi ngincer skill gambar biar lengkap. Bisa dihubungi di ig: @intnhndta

Related Posts

Anas Fauzie
Keluarga

Filosofi Pernikahan dalam Wejangan Penghulu Viral Anas Fauzie

15 Februari 2026
Nabi Ibrahim
Pernak-pernik

Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

14 Februari 2026
Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama
Hikmah

Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

14 Februari 2026
Valentine Bukan Budaya Kita
Personal

Valentine Bukan Budaya Kita: Lalu, Budaya Kita Apa?

14 Februari 2026
Visi Keluarga
Pernak-pernik

Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh

13 Februari 2026
Relasi Suami-Istri
Pernak-pernik

Relasi Suami-Istri dan Dinamika Perubahan dalam Perkawinan

11 Februari 2026
Next Post
Manusia dan Alam

Membangun Relasi Adil antara Manusia dan Alam

No Result
View All Result

TERBARU

  • Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik
  • Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral
  • Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam
  • Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan
  • Memperkuat Silaturahmi Lewat Tradisi Rowahan di Desa Cikalahang

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0