Rabu, 18 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Menjadi Aktivis

    Di Indonesia, Menjadi Aktivis Berarti Bertaruh Nyawa

    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

    Vidi Aldiano

    Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Pengasuhan Anak

    Kemiskinan dan Ketidakhadiran Ayah dalam Pengasuhan Anak

    Disabilitas di Purwokerto

    Ruang-ruang Ramah Disabilitas di Purwokerto

    Sayyidah Fatimah

    Ketika Nama Sayyidah Fatimah Menjadi Tren di Media Sosial

    Mudik sebagai Ritual

    Mudik sebagai Ritual: Antara Tradisi, Identitas, dan Pengalaman

    Fastabiqul Khairat

    Fastabiqul Khairat ala Gen Z di Akhir Ramadan

    Peacewashing

    Keluar dari Jebakan Peacewashing BoP

    Aborsi Aman

    Absennya Aborsi Aman sebagai Kontrol Negara Terhadap Tubuh Perempuan

    Perceraian

    Gemuruh Kausa Perceraian

    Khairunnas Anfa’uhum Linnas

    Jargon “Khairunnas Anfa’uhum Linnas” dan Perihal Tuntutan untuk Selalu Produktif

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Kesehatan Fisik

    Kekerasan terhadap Perempuan Berdampak Serius pada Kesehatan Fisik dan Mental

    Akhir Ramadan

    Menutup Akhir Ramadan dengan Cara Terbaik

    Gangguan Kesehatan Mental

    Risiko Gangguan Kesehatan Mental Perempuan Lebih Tinggi

    Layanan Kesehatan

    Beban Kerja dan Keterbatasan Akses Layanan Kesehatan Perempuan

    Praktik Sunat Perempuan

    Praktik Sunat Perempuan Berdampak Serius pada Kesehatan

    Aborsi

    Aborsi Tidak Aman Masih Mengancam Keselamatan Perempuan

    Komplikasi Kehamilan

    Komplikasi Kehamilan Masih Menjadi Penyebab Tingginya Kematian Perempuan

    Seksual Perempuan

    Perempuan Rentan Terpapar Penyakit Menular Melalui Hubungan Seksual

    Kehamilan berulang

    Kehamilan Berulang Tingkatkan Risiko Kesehatan Perempuan

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Menjadi Aktivis

    Di Indonesia, Menjadi Aktivis Berarti Bertaruh Nyawa

    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

    Vidi Aldiano

    Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Pengasuhan Anak

    Kemiskinan dan Ketidakhadiran Ayah dalam Pengasuhan Anak

    Disabilitas di Purwokerto

    Ruang-ruang Ramah Disabilitas di Purwokerto

    Sayyidah Fatimah

    Ketika Nama Sayyidah Fatimah Menjadi Tren di Media Sosial

    Mudik sebagai Ritual

    Mudik sebagai Ritual: Antara Tradisi, Identitas, dan Pengalaman

    Fastabiqul Khairat

    Fastabiqul Khairat ala Gen Z di Akhir Ramadan

    Peacewashing

    Keluar dari Jebakan Peacewashing BoP

    Aborsi Aman

    Absennya Aborsi Aman sebagai Kontrol Negara Terhadap Tubuh Perempuan

    Perceraian

    Gemuruh Kausa Perceraian

    Khairunnas Anfa’uhum Linnas

    Jargon “Khairunnas Anfa’uhum Linnas” dan Perihal Tuntutan untuk Selalu Produktif

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Kesehatan Fisik

    Kekerasan terhadap Perempuan Berdampak Serius pada Kesehatan Fisik dan Mental

    Akhir Ramadan

    Menutup Akhir Ramadan dengan Cara Terbaik

    Gangguan Kesehatan Mental

    Risiko Gangguan Kesehatan Mental Perempuan Lebih Tinggi

    Layanan Kesehatan

    Beban Kerja dan Keterbatasan Akses Layanan Kesehatan Perempuan

    Praktik Sunat Perempuan

    Praktik Sunat Perempuan Berdampak Serius pada Kesehatan

    Aborsi

    Aborsi Tidak Aman Masih Mengancam Keselamatan Perempuan

    Komplikasi Kehamilan

    Komplikasi Kehamilan Masih Menjadi Penyebab Tingginya Kematian Perempuan

    Seksual Perempuan

    Perempuan Rentan Terpapar Penyakit Menular Melalui Hubungan Seksual

    Kehamilan berulang

    Kehamilan Berulang Tingkatkan Risiko Kesehatan Perempuan

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Menilik Tafsir Kesetaraan dan Fakta Kepemimpinan Perempuan

Agama hanya akan menjadi rahmat bila kita membaca ayat dengan semangat kesalingan, bukan patriarki.

Raden Siska Marini by Raden Siska Marini
18 September 2025
in Publik
A A
0
Tafsir Kesetaraan

Tafsir Kesetaraan

21
SHARES
1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Pembangunan di negeri ini masih sering menempatkan perempuan hanya sebagai pelengkap. Mereka ada di foto kegiatan, sibuk menggerakkan PKK, posyandu, hingga bank sampah, tetapi absen ketika kebijakan dirumuskan. Ironisnya, kondisi timpang ini kerap memperoleh legitimasi dari tafsir agama yang sempit.

Ayat Al-Qur’an yang menyinggung laki-laki sebagai qawwam dalam QS. an-Nisa: 34 sering terbaca seakan-akan Islam melarang perempuan memimpin. Padahal, tafsir ini kerap mengabaikan konteks sosial, spirit keadilan, dan prinsip kesalingan yang dibawa Al-Qur’an. Dari tafsir sempit itu, muncul keyakinan bahwa perempuan hanya pantas mendampingi, bukan memimpin.

Padahal Al-Qur’an sendiri penuh dengan narasi tafsir kesetaraan yang menguatkan kesalingan dan kerja sama. QS. at-Taubah: 71 menegaskan, “Orang-orang mukmin laki-laki dan perempuan, sebagian mereka adalah penolong bagi sebagian yang lain.”

Ayat kesetaraan ini menunjukkan bahwa relasi laki-laki dan perempuan bukanlah subordinasi, melainkan kemitraan. Jika kemitraan ini dijalankan dalam keluarga, tentu juga harus berlaku dalam masyarakat dan pembangunan bangsa.

Teladan dalam Sejarah Islam

Jika kita menoleh ke sejarah, banyak teladan perempuan yang justru menjadi pemimpin. Khadijah RA adalah pengusaha tangguh yang menopang dakwah Nabi. Aisyah RA adalah guru umat, ulama yang meriwayatkan ribuan hadits sekaligus penggerak wacana di masanya. Dalam lintasan sejarah Islam, perempuan hadir sebagai qadhi, ulama, bahkan penguasa.

Artinya, kepemimpinan perempuan bukanlah hal yang asing dalam tradisi Islam. Yang terjadi justru sebaliknya: tafsir patriarkis di era modern lebih kuat menyingkirkan perempuan daripada tradisi klasik yang membuka ruang. Jika kepemimpinan kita pahami sebagai amanah, maka siapa pun yang berkapasitas—laki-laki maupun perempuan—berhak memegangnya.

Rasulullah SAW sendiri bersabda dalam hadits riwayat Muslim, “Setiap kalian adalah pemimpin, dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawaban atas kepemimpinannya.” Hadits ini jelas tidak membatasi kepemimpinan hanya pada laki-laki, tetapi menekankan amanah yang melekat pada setiap manusia sesuai kapasitasnya.

Dari Politik ke Pembangunan

Pandangan sempit ini lalu merembes ke dunia politik dan pembangunan. Indonesia memiliki aturan kuota 30 persen caleg perempuan sejak 2003. Namun, kuota ini bersifat administratif, bukan jaminan kursi. Hasil Pemilu 2024 menegaskan: dari 580 kursi DPR, hanya 127 terisi perempuan, atau sekitar 22,1 persen. Angka ini masih jauh dari target.

Ketimpangan lebih terasa di tingkat desa. Hanya sekitar 5–6 persen kepala desa di seluruh Indonesia adalah perempuan. Padahal, di lapangan, mayoritas guru PAUD, kader posyandu, hingga penggerak ketahanan pangan adalah perempuan. Mereka menjaga pendidikan anak, kesehatan keluarga, hingga dapur desa, tetapi hampir tidak pernah ikut menentukan arah kebijakan dana desa.

Di bidang pendidikan, data Kemendikbudristek mencatat lebih dari 70 persen guru adalah perempuan. Di tingkat TK dan PAUD, guru laki-laki bahkan tak sampai 2 persen. Namun, ketika kebijakan pendidikan dirumuskan, suara mereka tetap tenggelam. Di bidang kesehatan, situasinya sama. Kader posyandu hampir semuanya perempuan, tetapi posisi kepala puskesmas, perumus program, dan pembuat anggaran mayoritas laki-laki.

Fenomena ini menunjukkan paradoks: pembangunan dijalankan dengan tenaga perempuan, tetapi diarahkan tanpa perempuan. Padahal, jika prinsip Islam tentang musyawarah (syura) benar-benar kita jalankan, maka keterlibatan perempuan menjadi keharusan. Musyawarah yang hanya berisi satu suara, satu pengalaman, dan satu sudut pandang tidak akan pernah menghasilkan kebijakan yang adil.

Kesalingan sebagai Jalan

Mubadalah menawarkan perspektif berbeda. Prinsip kesalingan mengingatkan bahwa setiap tafsir kesetaraan, termasuk ayat tentang qawwam, harus kita baca dengan semangat yang adil dan seimbang.

Jika laki-laki boleh memimpin karena kapasitasnya, maka perempuan pun boleh. Jika laki-laki dituntut untuk menanggung amanah kepemimpinan, maka perempuan pun punya hak dan kewajiban yang sama.

Dengan perspektif kesalingan, kita tidak lagi sibuk menanyakan boleh atau tidaknya perempuan menjadi pemimpin. Pertanyaan yang lebih penting adalah: bagaimana laki-laki dan perempuan bisa bersama-sama memimpin untuk mewujudkan keadilan?

Dalam Islam, tujuan utama syariat adalah menghadirkan maslahah (kebaikan) dan menolak mafsadah (kerusakan). Jika menutup ruang kepemimpinan bagi perempuan justru membawa ketidakadilan, maka itu bertentangan dengan maqashid syariah.

Bukan Pelengkap, Tapi Penentu

Kesetaraan dalam ayat dan pembangunan bukan sekadar idealisme, melainkan kebutuhan mendesak. Bappenas dalam RPJPN 2025–2045 menegaskan bahwa kesetaraan gender adalah salah satu pilar Indonesia Emas. UN Women bahkan mengingatkan: “No SDGs will be achieved without SDG 5.” Tanpa perempuan, pembangunan berkelanjutan mustahil tercapai.

Sudah saatnya kita menutup ruang bagi tafsir yang membelenggu dan praktik pembangunan yang menyingkirkan. Perempuan bukan pelengkap. Mereka adalah penentu. Demokrasi hanya akan kokoh bila perempuan hadir sejajar.

Pembangunan hanya akan berkelanjutan bila perempuan kita libatkan dari perencanaan hingga evaluasi. Dan agama hanya akan menjadi rahmat bila kita membaca ayat dengan semangat kesalingan, bukan patriarki. []

 

Tags: GenderkeadilanKepemimpinan PerempuanPembangunanQawwamTafsir Kesetaraan
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Bahaya Konservatif di Tengah Arus Perubahan Zaman

Next Post

Pendidikan Karakter

Raden Siska Marini

Raden Siska Marini

Aktivis gender dan pendidik yang merawat harapan akan Islam yang setara, ramah, dan membebaskan. Ia percaya bahwa ruang-ruang spiritual bisa menjadi jalan untuk membangun relasi yang adil antara manusia dan Tuhan, juga antar sesama. Kegiatannya bisa diikuti melalui Instagram @raden.siska.

Related Posts

Al-Quds Day
Publik

Mengenal Al-Quds Day: Sebuah Pengingat Bahwa Keadilan Tidak Boleh Dilupakan

16 Maret 2026
Keadilan
Pernak-pernik

Relasi Perempuan dan Laki-laki dalam Prinsip Keadilan

14 Maret 2026
Keadilan Mubadalah
Pernak-pernik

Keadilan Menjadi Prinsip Utama dalam Perspektif Mubadalah

13 Maret 2026
Perspektif Mubadalah
Pernak-pernik

Prinsip Keadilan dalam Perspektif Mubadalah

13 Maret 2026
Muslimah yang Diperdebatkan
Buku

Muslimah yang Diperdebatkan; Antara Simbol Kesalihan dan Sunyi Keadilan

13 Maret 2026
Skandal Kekuasaan
Publik

Topeng Religiusitas dan Skandal Kekuasaan

12 Maret 2026
Next Post
Karakter

Pendidikan Karakter

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Kemiskinan dan Ketidakhadiran Ayah dalam Pengasuhan Anak
  • Kekerasan terhadap Perempuan Berdampak Serius pada Kesehatan Fisik dan Mental
  • Menutup Akhir Ramadan dengan Cara Terbaik
  • Risiko Gangguan Kesehatan Mental Perempuan Lebih Tinggi
  • Ruang-ruang Ramah Disabilitas di Purwokerto

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0