Minggu, 2 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Kemandirian Disabilitas

    Kemandirian Disabilitas Lewat Pertanian Inklusif

    Feminisme Sufistik

    Feminisme Sufistik: Menemukan Ruang Tengah antara Emansipasi dan Spiritualitas

    Perempuan Kurang Akal

    Perempuan Kurang Akal, atau Tafsir Kita yang Kurang Kontekstual?

    Menghapus Kata Cacat

    Menghapus Kata Cacat dari Pikiran; Bahasa, Martabat dan Cara Pandang terhadap Disabilitas

    Kurang Akal

    Saatnya Mengakhiri Mitos Perempuan Kurang Akal

    Fahmina

    Refleksi Perjalanan Bersama Fahmina; Ketika Mubadalah Menjadi Pelabuhan Jiwaku

    Kesaksian Perempuan

    Kesaksian Perempuan Bukan Setengah Nilai Laki-Laki

    Raisa dan Hamish Daud

    Berkaca pada Cermin Retak; Kisah Raisa dan Hamish Daud

    KTD

    Perempuan Korban KTD, Boleh Aborsi Kah?

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Kemandirian Disabilitas

    Kemandirian Disabilitas Lewat Pertanian Inklusif

    Feminisme Sufistik

    Feminisme Sufistik: Menemukan Ruang Tengah antara Emansipasi dan Spiritualitas

    Perempuan Kurang Akal

    Perempuan Kurang Akal, atau Tafsir Kita yang Kurang Kontekstual?

    Menghapus Kata Cacat

    Menghapus Kata Cacat dari Pikiran; Bahasa, Martabat dan Cara Pandang terhadap Disabilitas

    Kurang Akal

    Saatnya Mengakhiri Mitos Perempuan Kurang Akal

    Fahmina

    Refleksi Perjalanan Bersama Fahmina; Ketika Mubadalah Menjadi Pelabuhan Jiwaku

    Kesaksian Perempuan

    Kesaksian Perempuan Bukan Setengah Nilai Laki-Laki

    Raisa dan Hamish Daud

    Berkaca pada Cermin Retak; Kisah Raisa dan Hamish Daud

    KTD

    Perempuan Korban KTD, Boleh Aborsi Kah?

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Menilik Tafsir Kesetaraan dan Fakta Kepemimpinan Perempuan

Agama hanya akan menjadi rahmat bila kita membaca ayat dengan semangat kesalingan, bukan patriarki.

Raden Siska Marini Raden Siska Marini
18 September 2025
in Publik
0
Tafsir Kesetaraan

Tafsir Kesetaraan

1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Pembangunan di negeri ini masih sering menempatkan perempuan hanya sebagai pelengkap. Mereka ada di foto kegiatan, sibuk menggerakkan PKK, posyandu, hingga bank sampah, tetapi absen ketika kebijakan dirumuskan. Ironisnya, kondisi timpang ini kerap memperoleh legitimasi dari tafsir agama yang sempit.

Ayat Al-Qur’an yang menyinggung laki-laki sebagai qawwam dalam QS. an-Nisa: 34 sering terbaca seakan-akan Islam melarang perempuan memimpin. Padahal, tafsir ini kerap mengabaikan konteks sosial, spirit keadilan, dan prinsip kesalingan yang dibawa Al-Qur’an. Dari tafsir sempit itu, muncul keyakinan bahwa perempuan hanya pantas mendampingi, bukan memimpin.

Padahal Al-Qur’an sendiri penuh dengan narasi tafsir kesetaraan yang menguatkan kesalingan dan kerja sama. QS. at-Taubah: 71 menegaskan, “Orang-orang mukmin laki-laki dan perempuan, sebagian mereka adalah penolong bagi sebagian yang lain.”

Ayat kesetaraan ini menunjukkan bahwa relasi laki-laki dan perempuan bukanlah subordinasi, melainkan kemitraan. Jika kemitraan ini dijalankan dalam keluarga, tentu juga harus berlaku dalam masyarakat dan pembangunan bangsa.

Teladan dalam Sejarah Islam

Jika kita menoleh ke sejarah, banyak teladan perempuan yang justru menjadi pemimpin. Khadijah RA adalah pengusaha tangguh yang menopang dakwah Nabi. Aisyah RA adalah guru umat, ulama yang meriwayatkan ribuan hadits sekaligus penggerak wacana di masanya. Dalam lintasan sejarah Islam, perempuan hadir sebagai qadhi, ulama, bahkan penguasa.

Artinya, kepemimpinan perempuan bukanlah hal yang asing dalam tradisi Islam. Yang terjadi justru sebaliknya: tafsir patriarkis di era modern lebih kuat menyingkirkan perempuan daripada tradisi klasik yang membuka ruang. Jika kepemimpinan kita pahami sebagai amanah, maka siapa pun yang berkapasitas—laki-laki maupun perempuan—berhak memegangnya.

Rasulullah SAW sendiri bersabda dalam hadits riwayat Muslim, “Setiap kalian adalah pemimpin, dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawaban atas kepemimpinannya.” Hadits ini jelas tidak membatasi kepemimpinan hanya pada laki-laki, tetapi menekankan amanah yang melekat pada setiap manusia sesuai kapasitasnya.

Dari Politik ke Pembangunan

Pandangan sempit ini lalu merembes ke dunia politik dan pembangunan. Indonesia memiliki aturan kuota 30 persen caleg perempuan sejak 2003. Namun, kuota ini bersifat administratif, bukan jaminan kursi. Hasil Pemilu 2024 menegaskan: dari 580 kursi DPR, hanya 127 terisi perempuan, atau sekitar 22,1 persen. Angka ini masih jauh dari target.

Ketimpangan lebih terasa di tingkat desa. Hanya sekitar 5–6 persen kepala desa di seluruh Indonesia adalah perempuan. Padahal, di lapangan, mayoritas guru PAUD, kader posyandu, hingga penggerak ketahanan pangan adalah perempuan. Mereka menjaga pendidikan anak, kesehatan keluarga, hingga dapur desa, tetapi hampir tidak pernah ikut menentukan arah kebijakan dana desa.

Di bidang pendidikan, data Kemendikbudristek mencatat lebih dari 70 persen guru adalah perempuan. Di tingkat TK dan PAUD, guru laki-laki bahkan tak sampai 2 persen. Namun, ketika kebijakan pendidikan dirumuskan, suara mereka tetap tenggelam. Di bidang kesehatan, situasinya sama. Kader posyandu hampir semuanya perempuan, tetapi posisi kepala puskesmas, perumus program, dan pembuat anggaran mayoritas laki-laki.

Fenomena ini menunjukkan paradoks: pembangunan dijalankan dengan tenaga perempuan, tetapi diarahkan tanpa perempuan. Padahal, jika prinsip Islam tentang musyawarah (syura) benar-benar kita jalankan, maka keterlibatan perempuan menjadi keharusan. Musyawarah yang hanya berisi satu suara, satu pengalaman, dan satu sudut pandang tidak akan pernah menghasilkan kebijakan yang adil.

Kesalingan sebagai Jalan

Mubadalah menawarkan perspektif berbeda. Prinsip kesalingan mengingatkan bahwa setiap tafsir kesetaraan, termasuk ayat tentang qawwam, harus kita baca dengan semangat yang adil dan seimbang.

Jika laki-laki boleh memimpin karena kapasitasnya, maka perempuan pun boleh. Jika laki-laki dituntut untuk menanggung amanah kepemimpinan, maka perempuan pun punya hak dan kewajiban yang sama.

Dengan perspektif kesalingan, kita tidak lagi sibuk menanyakan boleh atau tidaknya perempuan menjadi pemimpin. Pertanyaan yang lebih penting adalah: bagaimana laki-laki dan perempuan bisa bersama-sama memimpin untuk mewujudkan keadilan?

Dalam Islam, tujuan utama syariat adalah menghadirkan maslahah (kebaikan) dan menolak mafsadah (kerusakan). Jika menutup ruang kepemimpinan bagi perempuan justru membawa ketidakadilan, maka itu bertentangan dengan maqashid syariah.

Bukan Pelengkap, Tapi Penentu

Kesetaraan dalam ayat dan pembangunan bukan sekadar idealisme, melainkan kebutuhan mendesak. Bappenas dalam RPJPN 2025–2045 menegaskan bahwa kesetaraan gender adalah salah satu pilar Indonesia Emas. UN Women bahkan mengingatkan: “No SDGs will be achieved without SDG 5.” Tanpa perempuan, pembangunan berkelanjutan mustahil tercapai.

Sudah saatnya kita menutup ruang bagi tafsir yang membelenggu dan praktik pembangunan yang menyingkirkan. Perempuan bukan pelengkap. Mereka adalah penentu. Demokrasi hanya akan kokoh bila perempuan hadir sejajar.

Pembangunan hanya akan berkelanjutan bila perempuan kita libatkan dari perencanaan hingga evaluasi. Dan agama hanya akan menjadi rahmat bila kita membaca ayat dengan semangat kesalingan, bukan patriarki. []

 

Tags: GenderkeadilanKepemimpinan PerempuanPembangunanQawwamTafsir Kesetaraan
Raden Siska Marini

Raden Siska Marini

Aktivis gender dan pendidik yang merawat harapan akan Islam yang setara, ramah, dan membebaskan. Ia percaya bahwa ruang-ruang spiritual bisa menjadi jalan untuk membangun relasi yang adil antara manusia dan Tuhan, juga antar sesama. Kegiatannya bisa diikuti melalui Instagram @raden.siska.

Terkait Posts

Keadilan Gender
Aktual

SIKON CILEM UIN SSC Cirebon Angkat KUPI sebagai Gerakan Global Keadilan Gender Islam

17 Oktober 2025
Korban Kekerasan Seksual
Publik

Membela Korban Kekerasan Seksual Bukan Berarti Membenci Pelaku

14 Oktober 2025
Keadilan sebagai
Hikmah

Keluarga sebagai Ruang Pendidikan Keadilan dan Kasih Sayang

11 Oktober 2025
Emmeline Pankhurst
Figur

Emmeline Pankhurst, Suffragist, dan Tuduhan “Blackmail Politik”

8 Oktober 2025
Feminis Sejati
Personal

Ibuku Tak Belajar Feminisme, Tapi Ia Seorang Feminis Sejati

6 Oktober 2025
Menjaga Bumi
Hikmah

Maulid Nabi dan Kewajiban Menjaga Bumi

18 September 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Fahmina

    Refleksi Perjalanan Bersama Fahmina; Ketika Mubadalah Menjadi Pelabuhan Jiwaku

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Saatnya Mengakhiri Mitos Perempuan Kurang Akal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perempuan Kurang Akal, atau Tafsir Kita yang Kurang Kontekstual?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kesaksian Perempuan Bukan Setengah Nilai Laki-Laki

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menghapus Kata Cacat dari Pikiran; Bahasa, Martabat dan Cara Pandang terhadap Disabilitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Kemandirian Disabilitas Lewat Pertanian Inklusif
  • Feminisme Sufistik: Menemukan Ruang Tengah antara Emansipasi dan Spiritualitas
  • Perempuan Kurang Akal, atau Tafsir Kita yang Kurang Kontekstual?
  • Menghapus Kata Cacat dari Pikiran; Bahasa, Martabat dan Cara Pandang terhadap Disabilitas
  • Saatnya Mengakhiri Mitos Perempuan Kurang Akal

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID