Kamis, 2 Juli 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Diskriminasi terhadap Perempuan

    Buya Husein: Diskriminasi terhadap Perempuan Diproduksi oleh Tafsir, Budaya, dan Politik

    Maskulinitas

    Katrin Bandel: Maskulinitas Hegemonik Membuat Laki-laki Terus Hidup dalam Kecemasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Kekerasan Seksual

    Mengapa Kekerasan Seksual Terus Berulang? Dr. Nur Rofiah sebut Akar Masalahnya Ada pada Sistem Pengetahuan

    Pemadaman Listrik

    Pemadaman Listrik Bergilir: Ironi Negara Eksportir Batu Bara

    Suporter Jepang

    Kritik untuk Suporter Jepang di Piala Dunia 2026: Cuitan Warganet, Sentilan Aristoteles

    Slut Shaming

    Slut Shaming: Ruang Digital tidak Ramah Terhadap Perempuan Kritis

    Piala Dunia 2026

    Piala Dunia 2026 dalam Perspektif Feminisme: Kala Perempuan Tak Melulu Menjadi Penghibur

    Aliansi Perempuan Indonesia

    Aliansi Perempuan Indonesia Turun ke Jalan Tolak Kenaikan Harga

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Anak Disabilitas

    Stabilitas Keluarga, Kunci Utama Menjaga Hak Anak Disabilitas

    Masa Depan Anak

    Momen Lulus Sekolah: Siapa yang Berhak Menentukan Masa Depan Anak?

    Memaknai Mahar

    Memaknai Mahar sebagai Penghormatan, Bukan Pembelian

    ToT KUPI

    ToT KUPI: Memahami Jejak Keulamaan Perempuan hingga Anatomi Gerakan KUPI

    Budaya FOMO

    Bahaya Budaya FOMO dalam Meningkatkan Sampah

    Quiet Quitting

    Quiet Quitting dalam Pernikahan: Ketika Pasangan Masih Serumah, tetapi Berhenti Saling Mengusahakan

    Ensiklik Magnifica Humanitas

    AI dan Martabat: Refleksi atas Ensiklik Magnifica Humanitas

    Hukum Transaksi Finansial bagi Disabilitas

    Bagaimana Hukum Transaksi Finansial bagi Disabilitas dalam Islam

    Kehamilan yang Terencana

    Kehamilan yang Terencana Dimulai dari Kerja Sama Suami-Istri Bersama Aplikasi Flo

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Aborsi

    Aborsi Menurut Hukum Indonesia

    Aborsi legal

    Sulitnya Akses Aborsi Legal dan Bahaya Praktik Aborsi Ilegal

    Aborsi

    Kapan Aborsi Diperbolehkan? Memahami Ketentuan di Berbagai Negara

    Aborsi

    Aborsi Tidak Aman Mengancam Nyawa: Hindari Cara-cara Berbahaya Ini

    Aborsi Aman

    Aborsi Aman dan Tidak Aman: Memahami Perbedaannya Demi Keselamatan Perempuan

    Aborsi

    Aborsi Bukan Keputusan yang Mudah: Memahami Alasan dan Risikonya

    Keguguran ini

    Mengalami Keguguran? Ini Langkah-langkah yang Perlu Dilakukan Sebelum Program Hamil Lagi

    Rumah Tangga yang

    Membangun Relasi Ekonomi Rumah Tangga yang Adil dan Setara

    Keguguran

    Mengapa Terjadi Keguguran? Kenali Penyebab, Gejala, dan Penanganannya

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Diskriminasi terhadap Perempuan

    Buya Husein: Diskriminasi terhadap Perempuan Diproduksi oleh Tafsir, Budaya, dan Politik

    Maskulinitas

    Katrin Bandel: Maskulinitas Hegemonik Membuat Laki-laki Terus Hidup dalam Kecemasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Kekerasan Seksual

    Mengapa Kekerasan Seksual Terus Berulang? Dr. Nur Rofiah sebut Akar Masalahnya Ada pada Sistem Pengetahuan

    Pemadaman Listrik

    Pemadaman Listrik Bergilir: Ironi Negara Eksportir Batu Bara

    Suporter Jepang

    Kritik untuk Suporter Jepang di Piala Dunia 2026: Cuitan Warganet, Sentilan Aristoteles

    Slut Shaming

    Slut Shaming: Ruang Digital tidak Ramah Terhadap Perempuan Kritis

    Piala Dunia 2026

    Piala Dunia 2026 dalam Perspektif Feminisme: Kala Perempuan Tak Melulu Menjadi Penghibur

    Aliansi Perempuan Indonesia

    Aliansi Perempuan Indonesia Turun ke Jalan Tolak Kenaikan Harga

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Anak Disabilitas

    Stabilitas Keluarga, Kunci Utama Menjaga Hak Anak Disabilitas

    Masa Depan Anak

    Momen Lulus Sekolah: Siapa yang Berhak Menentukan Masa Depan Anak?

    Memaknai Mahar

    Memaknai Mahar sebagai Penghormatan, Bukan Pembelian

    ToT KUPI

    ToT KUPI: Memahami Jejak Keulamaan Perempuan hingga Anatomi Gerakan KUPI

    Budaya FOMO

    Bahaya Budaya FOMO dalam Meningkatkan Sampah

    Quiet Quitting

    Quiet Quitting dalam Pernikahan: Ketika Pasangan Masih Serumah, tetapi Berhenti Saling Mengusahakan

    Ensiklik Magnifica Humanitas

    AI dan Martabat: Refleksi atas Ensiklik Magnifica Humanitas

    Hukum Transaksi Finansial bagi Disabilitas

    Bagaimana Hukum Transaksi Finansial bagi Disabilitas dalam Islam

    Kehamilan yang Terencana

    Kehamilan yang Terencana Dimulai dari Kerja Sama Suami-Istri Bersama Aplikasi Flo

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Aborsi

    Aborsi Menurut Hukum Indonesia

    Aborsi legal

    Sulitnya Akses Aborsi Legal dan Bahaya Praktik Aborsi Ilegal

    Aborsi

    Kapan Aborsi Diperbolehkan? Memahami Ketentuan di Berbagai Negara

    Aborsi

    Aborsi Tidak Aman Mengancam Nyawa: Hindari Cara-cara Berbahaya Ini

    Aborsi Aman

    Aborsi Aman dan Tidak Aman: Memahami Perbedaannya Demi Keselamatan Perempuan

    Aborsi

    Aborsi Bukan Keputusan yang Mudah: Memahami Alasan dan Risikonya

    Keguguran ini

    Mengalami Keguguran? Ini Langkah-langkah yang Perlu Dilakukan Sebelum Program Hamil Lagi

    Rumah Tangga yang

    Membangun Relasi Ekonomi Rumah Tangga yang Adil dan Setara

    Keguguran

    Mengapa Terjadi Keguguran? Kenali Penyebab, Gejala, dan Penanganannya

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Mengenal Rumah Tangga Khadijah Sebelum dengan Baginda Nabi

Baginda Nabi bukanlah satu-satunya pria yang menikah dengan Khadijah. Sebelumnya, kita ketahui rumah tangga Khadijah sebelum bersama Nabi, di mana ia pernah menikah sebanyak dua kali dengan orang yang berbeda

Ahmad Dirgahayu Hidayat by Ahmad Dirgahayu Hidayat
3 Januari 2023
in Hikmah
A A
0
Rumah Tangga Khadijah

Rumah Tangga Khadijah

266
SHARES
13.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Siapa yang tak mengenal Khadijah sebagai perempuan janda yang mulia. Hampir seluruh masyarakat Makkah mengenal diri dia dan status kejandaannya. Mungkin tak hanya saya, teman-teman pembaca juga ingin mengetahui bagaimana rumah tangga Khadijah sebelum dengan Baginda Nabi. Kendati sebenarnya, kemuliaannya jauh lebih terkenal daripada status janda yang ia sandang.

Maklum, masyarakat Arab termasuk masyarakat dengan budaya patriarki yang sangat tinggi. Sehingga, status sosial semacam itu kerap menjadi buah bibir dan makanan renyah yang menemani kesibukan mereka.

Namun, tidak dengan Khadijah. Lantaran kemuliaannya yang jauh melampaui status diskriminatif itu membuat banyak pria, baik lajang maupun duda menaruh perhatian lebih padanya. Dari yang biasa saja, hingga yang berparas pangeran, dari rakyat biasa hingga kalangan konglomerat. Bahkan, tak jarang pria dari kalangan rakyat biasa mengurung niat untuk melamar Khadijah lantaran merasa tak pantas bersanding dengan perempuan semulia itu.

Yang paling menarik, tidak sedikit juga pria kaya lagi berpangkat yang telah melamar Khadijah dan kecewa mendengar jawabannya. Mereka ditolak “mentah-mentah”. Khadijah memang perempuan yang selektif dalam memilih pasangan.

Pribadinya yang terjaga dan mulia itu membuatnya harus memiliki selektivitas yang tidak sama dengan sekalian perempuan Arab pada umumnya. Duh, sungguh beruntung pria yang telah menggenap dengan Khadijah dan melahirkan keturunan darinya.

Suami Khadijah Sebelum Baginda Nabi

Baginda Nabi bukanlah satu-satunya pria yang menikah dengan Khadijah. Sebelumnya, kita ketahui rumah tangga Khadijah sebelum bersama Nabi, di mana ia pernah menikah sebanyak dua kali dengan orang yang berbeda. Keduanya juga merupakan laki-laki mulia yang sekufu dengannya. Baginda Nabi adalah orang terakhir yang menemani Khadijah hingga akhir hayatnya.

Satu di antaranya bernama Abu Halah Hindun bin Zarah yang berasal dari Bani ‘Adiy. Ini menurut satu riwayat yang terdapat dalam al-Busyra (hal. 21) karya Sayyid Muhammad al-Maliki. Namun, menurut imam al-Baghawi yang ia kutip dalam catatan kaki kitab Dalail an-Nubuwah wa Ma’rifati Shahib as-Syari’ah (juz 1, hal. 285) karya Ahmad bin al-Husein bin Ali al-Baihaqi (w. 458 H), bahwa Abu Halah, suami Khadijah ini bernama an-Nabasy bin Zararah.

Sedangkan yang bernama Hindun adalah putranya sendiri atau anak Khadijah dari Abu Halah itu. Kendati kedua riwayat tersebut bersilang terkait nama daging Abu Halah, mereka sepakat bahwa putra Abu Halah dengan Khadijah bernama Hindun.

Perbedaan Teks

Suami Sayyidah Khadijah yang lain adalah ‘Atiq bin ‘Aidz bin Abdillah bin Umar bin Makhzum dari Suku Quraisy. Terkait mana dari keduanya yang menjadi suami pertama Khadijah, di kalangan para ulama sejarah terjadi selisih pendapat. Ada yang mengatakan Abu Halah, ada pula yang mengatakan ‘Atiq. Sayyid Muhammad sendiri menyatakan, Wa laisa fi dzalika nassh(un) sharih(un) ‘alaihi yu’awwalu (Tidak terdapat teks sejarah yang tegas lagi representatif yang dapat saya rujuk dalam persoalan ini).

Imam Muhammad bin Ishaq bin Yasar (w. 151 H) sendiri, dalam karyanya Sirah Ibnu Ishaq (hal. 245) berpendapat bahwa ‘Atiq bin ‘Aidz sebagai suami pertama, dan Abu Halah adalah suami kedua. Ia menulis:

وتزوج خديجة قبل رسول الله صلى الله عليه وسلم-وهي بكر-‌عتيق ‌بن ‌عائذ بن عبد الله بن عمر بن مخزوم، فولدت له امرأة ثم هلك عنها، فتزوجها بعده أبو هالة النباشي بن زرارة أحد بني عمرو بن تميم، حليف بني عبد الدار، فولدت له رجلاً وامرأة، ثم هلك عنها، فتزوجها رسول الله صلى الله عليه وسلم

“Sebelum dengan Rasulullah, Sayyidah Khadijah pernah menikah dengan ‘Atiq bin ‘Aidz bin Abdillah bin Umar bin Makhzum. Kebetulan waktu itu ia masih perawan (bikr). Dari ‘Atiq, ia melahirkan seorang anak perempuan. Kemudian, seiring berselang waktu, suami pertama ini pun wafat.

Lalu, Khadijah menikah lagi dengan seorang bernama Abu Halah an-Nabasy bin Zararah dari Bani Amr bin Tamim, sekutu Bani Abduddar. Dariya, Khadijah dikaruniai dua orang anak, laki-laki dan perempuan. Beberapa lama kemudian, ia pun juga mendahului Khadijah. Barulah setelah itu Khadijah menikah yang terakhir dengan baginda Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam.”

Keturunan Khadijah Selain dari Baginda Nabi

Selain dari baginda Nabi, Sayyidah Khadijah juga mendapatkan keturunan dari dua suami sebelumnya, ‘Atiq dan Abu Halah. Dari ‘Atiq, ia mendapat dua keturunan, laki-laki dan perempuan. Anak laki-lakinya bernama Abdu Manaf dan anak perempuannya bernama Hindun. Ada yang mengatakan, bahwa Hindun ini termasuk keturunan ‘Atiq yang mendapat hidayah untuk masuk Islam. Ia berhasil menyandang gelar sahabat, sempat bertemu dengan baginda Nabi dan membenarkan ajaran-ajarannya.

Sedangkan dari Abu Halah, Sayyid Muhammad berhasil mengumpulkan jejak sejarah dan menuliskannya dalam al-Busyra (22-23) bahwa dari pasangan Khadijah dan Abu Halah, mereka dikaruniai tiga orang anak. Halah, Hindun dan at-Thahir.

Namun, yang masyhur di kalangan umat adalah putranya yang benama Hindun. Lantaran dirinya sebagai seorang sahabat yang agung nan mulia. Namanya tercatat sejarah sebagai perajurit perang Badar dan perang Uhud. Tidak hanya dalam bidang fisik, Hundun juga memiliki catatan kontribusi bidang intelektual. Ia sempat meriwayatkan sebuah hadist tentang sifat salat baginda Nabi Muhammad.

Dalam riwayat yang banyak dipegang, bahwa Hindun putra Abu Halah ini menjemput ajalnya di perang Jamal bersama Sayyidina Ali karramallahu wajhah. Namun, riwayat lain menghadirkan data berbeda bahwa Hindun wafat di Bashrah karena Tha’un bersama 70 ribu kaum muslimin yang gugur di sana.

Singkat kalam, Sayyidah Khadijah sebelum bersama baginda Nabi Muhammad, memiliki lima orang anak. Dua di antaranya dari sang suami yang bernama ‘Atiq, dan tiga yang lain dari suaminya yang bernama Abu Halah. Dari kedua jalur ini, sama-sama memiliki keturunan bernama Hindun. Bedanya, Hindun dari Abu Halah ini laki-laki, dan Hindun dari ‘Atiq adalah perempuan. Semoga bermanfaat. Wallahu a’lam bisshawab. []

 

Tags: Ahlul Baytislamistri nabiKeluarga NabiSayyidah Khadijahsejarah
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Green Resolution : Menciptakan Kehidupan Baru yang Lebih Sustainable Living

Next Post

Resolusi Tahun Baru: Kiat-kiat Menjadi Perempuan Berdikari

Ahmad Dirgahayu Hidayat

Ahmad Dirgahayu Hidayat

Ahmad Dirgahayu Hidayat, alumnus Ma’had Aly Situbondo, dan pendiri Komunitas Lingkar Ngaji Lesehan (Letih-Semangat Demi Hak Perempuan) di Lombok, NTB.

Related Posts

Ummu as-Sa‘d binti ‘Isham
Hikmah

Mencintai yang Tak Pernah Kita Jumpai: Belajar dari Ummu as-Sa‘d binti ‘Isham

26 Juni 2026
Parfum Perempuan
Personal

Benarkah Islam Melarang Perempuan Memakai Parfum?

20 Juni 2026
Muharram
Aktual

Muharram dan Keberanian Membela Kebenaran: Belajar dari Tragedi Karbala

16 Juni 2026
Dakwah Tauhid
Publik

Membaca Ulang Dakwah Tauhid di Masa Krisis

8 Juni 2026
Nyai Aci dan Perjuangan Mewujudkan Islam Inklusif bagi Penyandang Disabilitas
Disabilitas

Nyai Aci dan Perjuangan Mewujudkan Islam Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

4 Juni 2026
Hajar
Personal

Hajar Tidak Mewariskan Luka

30 Mei 2026
Next Post
Menjadi Perempuan Berdikari

Resolusi Tahun Baru: Kiat-kiat Menjadi Perempuan Berdikari

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Stabilitas Keluarga, Kunci Utama Menjaga Hak Anak Disabilitas
  • Aborsi Menurut Hukum Indonesia
  • Momen Lulus Sekolah: Siapa yang Berhak Menentukan Masa Depan Anak?
  • Buya Husein: Diskriminasi terhadap Perempuan Diproduksi oleh Tafsir, Budaya, dan Politik
  • Memaknai Mahar sebagai Penghormatan, Bukan Pembelian

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0