Rabu, 4 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Ngaji Manba’us-Sa’adah

    Ngaji Manba’us-Sa’adah (2): Asas-asas Maslahat dalam Pernikahan

    Pengalaman Perempuan

    Mengapa Pengalaman Perempuan Harus Dituliskan?

    Merayakan Lebaran

    Merayakan Lebaran: Saat Standar Berbusana Diam-diam Membebani, Bukan Membahagiakan

    Pernikahan Disabilitas

    Lebih dari yang Tampak: Pernikahan Disabilitas, dan Martabat Kemanusiaan

    Life After Campus

    Life After Campus: Ternyata Pintar Saja Tak Cukup!

    Difabel di Sektor Formal

    Difabel di Sektor Formal: Kabar yang Harus Dirayakan

    Ideologi Kenormalan

    Kebijakan Publik dan Ideologi Kenormalan

    Industri Perfilman

    Mengapa Industri Perfilman Rentan Menjadi Sarang Predator Seksual?

    Membaca MBG

    Membaca MBG dari Kacamata Mubadalah

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ramadan

    Meski Dhaif, Konsep Tiga Fase Ramadan Tetap Populer di Masyarakat

    Rahmat

    Ramadan Adalah Bulan Penuh Rahmat dan Ampunan

    Tanggung Jawab

    QS. Al-Baqarah 233 Tegaskan Pentingnya Tanggung Jawab Bersama dalam Pengasuhan Anak

    Timbal Balik dalam

    QS. Al-Baqarah 187 dan 232 Tegaskan Prinsip Timbal Balik dan Kerelaan dalam Pernikahan

    Kemitraan

    Al-Qur’an Tegaskan Fondasi Kemitraan Suami Istri dalam QS ar-Rum 21 dan an-Nisa 19

    Hijrah

    Makna Luas Hijrah dan Jihad Menuju Kehidupan Lebih Adil

    Hijrah dan Jihad

    “Min Dzakarin aw Untsā”: Prinsip Kesetaraan dalam Hijrah dan Jihad

    Hijrah

    Al-Qur’an Tegaskan Hijrah dan Jihad untuk Laki-laki dan Perempuan

    Ayat Aurat

    QS. At-Taubah 71 Jadi Landasan Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Tanggung Jawab Bersama

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Ngaji Manba’us-Sa’adah

    Ngaji Manba’us-Sa’adah (2): Asas-asas Maslahat dalam Pernikahan

    Pengalaman Perempuan

    Mengapa Pengalaman Perempuan Harus Dituliskan?

    Merayakan Lebaran

    Merayakan Lebaran: Saat Standar Berbusana Diam-diam Membebani, Bukan Membahagiakan

    Pernikahan Disabilitas

    Lebih dari yang Tampak: Pernikahan Disabilitas, dan Martabat Kemanusiaan

    Life After Campus

    Life After Campus: Ternyata Pintar Saja Tak Cukup!

    Difabel di Sektor Formal

    Difabel di Sektor Formal: Kabar yang Harus Dirayakan

    Ideologi Kenormalan

    Kebijakan Publik dan Ideologi Kenormalan

    Industri Perfilman

    Mengapa Industri Perfilman Rentan Menjadi Sarang Predator Seksual?

    Membaca MBG

    Membaca MBG dari Kacamata Mubadalah

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ramadan

    Meski Dhaif, Konsep Tiga Fase Ramadan Tetap Populer di Masyarakat

    Rahmat

    Ramadan Adalah Bulan Penuh Rahmat dan Ampunan

    Tanggung Jawab

    QS. Al-Baqarah 233 Tegaskan Pentingnya Tanggung Jawab Bersama dalam Pengasuhan Anak

    Timbal Balik dalam

    QS. Al-Baqarah 187 dan 232 Tegaskan Prinsip Timbal Balik dan Kerelaan dalam Pernikahan

    Kemitraan

    Al-Qur’an Tegaskan Fondasi Kemitraan Suami Istri dalam QS ar-Rum 21 dan an-Nisa 19

    Hijrah

    Makna Luas Hijrah dan Jihad Menuju Kehidupan Lebih Adil

    Hijrah dan Jihad

    “Min Dzakarin aw Untsā”: Prinsip Kesetaraan dalam Hijrah dan Jihad

    Hijrah

    Al-Qur’an Tegaskan Hijrah dan Jihad untuk Laki-laki dan Perempuan

    Ayat Aurat

    QS. At-Taubah 71 Jadi Landasan Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Tanggung Jawab Bersama

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Rujukan

Meninjau Kualitas Ayat dan Hadits tentang Sunat Perempuan (1)

Dalam nash al-Qur'an perintah sunat perempuan jelas-jelas tidak ada baik secara tersurat (lughawi) maupun tersirat (ma'nawi)

Shella Carissa by Shella Carissa
26 April 2024
in Personal
A A
0
Sunat Perempuan

Sunat Perempuan

16
SHARES
815
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Sejarah menyebutkan bahwa sunat perempuan merupakan bentuk tradisi yang sudah ada jauh sebelum Islam datang. Berabad-abad kemudian praktik ini menjadi tradisi masa lalu yang dipraktikkan oleh mayoritas Islam di dunia. Indonesia menjadi salah satu negara yang ikut mempraktikkan tradisi ini.

Kebanyakan masyarakat menganggap bahwa tradisi sunat perempuan merupakan bagian dari syariat karena termasuk dalam salah satu Millah Ibrahim (Ajaran Nabi Ibrahim). Keyakinan itu jugalah yang mendasari mayoritas muslim melakukan praktik sunat perempuan.

Pada dasarnya tidak ada satupun ayat yang al-Qur’an yang menyebutkan perintah tentang sunat baik bagi laki-laki maupun perempuan. Hanya saja, frasa Millah Ibrahim seakan telah menjadi dasar rujukan yang dikaitkan-kaitkan dengan sunat perempuan.

ثُمَّ اَوْحَيْنَآ اِلَيْكَ اَنِ اتَّبِعْ مِلَّةَ اِبْرٰهِيْمَ حَنِيْفًاۗ وَمَا كَانَ مِنَ الْمُشْرِكِيْنَ

“Kemudian, Kami wahyukan kepadamu (Muhammad): Ikutilah agama Ibrahim sebagai (sosok) yang hanif dan tidak termasuk orang-orang musyrik.” (Q.S an-Nahl [16] : 123)

Analisis Terhadap Nash al-Qur’an Q.S. an-Nahl [16] : 123

Mayoritas ulama sepakat bahwa praktik sunat perempuan termasuk dalam tradisi masa lalu (atsar al-qadimah) yang telah berlangsung secara turun-temurun. Tak heran jika kemudian dalil-dalil yang digunakan untuk sunat perempuan tidak begitu kuat. Karena memang sudah ada sejak zaman mesir kuno dan bukan termasuk dalam tuntutan syari’at yang Nabi perintahkan.

Ibnu Hajar al-Asqalany dengan mengutip pendapat Ibnu Mundzir mengatakan bahwa ayat tentang perlunya mengikuti Millah Ibrahim sama sekali tidak berkaitan dengan sunat. Ayat tersebut berkaitan dengan tauhid dan haji. Karenanya sangat tidak relevan jika menganggap ayat tersebut mengandung perintah khitan.

Millah Ibrahim dalam ayat tersebut bermakna informatif. Kalimat itu mengandung makna bahwa syariat Nabi Muhammad juga merupakan syariat Nabi ibrahim berdasarkan wahyu dari Allah, bukan berdasarkan tradisi leluhur yang sumbernya masih kabur.

Jika pun frasa Millah Ibrahim salah satunya adalah perintah sunat, maka hal ini hanya berlaku bagi laki-laki. Karena dalam sejarah pun telah menyebutkan bahwa Nabi Ibrahim sampai pada keturunannya memang disunat. Namun sunat yang di sini tidak pernah ada penjelasan mengenai sunat perempuan.

Dalam hal ini, ayat itu tidak mengandung perintah atau ketetapan hukum mengenai sunat. Ayat tersebut masuk dalam kategori ayat yang bersifat umum sehingga kurang tepat untuk menjadi dalil perintah sunat.

Imam al-Akbar Mahmud Syaltut mengatakan bahwa anggapan perintah sunat perempuan merupakan istidlal yang berlebihan (Israfun fi al-Istidlal) yang tidak sejalan dengan akal sehat. Karenanya sangat tidak tepat jika ayat tersebut menjadi rujukan dasar perintah sunat perempuan.

Dalam nash al-Qur’an perintah sunat perempuan jelas-jelas tidak ada baik secara tersurat (lughawi) maupun tersirat (ma’nawi). Namun ada hadits yang memang membahas tentang sunat perempuan. Hadits tersebut terbagi dalam dua kategori, yakni hadits yang bersifat umum dan hadits yang bersifat khusus.

Hadits-hadits Tentang Sunat Perempuan

Hadits yang bersifat umum terdapat dalam dua redaksi hadits berikut:

Hadits Riwayat Imam Muslim Nomor 377:

حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ وَعَمْرٌو النَّاقِدُ وَزُهَيْرُ بْنُ حَرْبٍ جَمِيعًا عَنْ سُفْيَانَ قَالَ أَبُو بَكْرٍ حَدَّثَنَا ابْنُ عُيَيْنَةَ عَنْ الزُّهْرِيِّ عَنْ سَعِيدِ بْنِ الْمُسَيَّبِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ الْفِطْرَةُ خَمْسٌ أَوْ خَمْسٌ مِنْ الْفِطْرَةِ الْخِتَانُ وَالِاسْتِحْدَادُ وَتَقْلِيمُ الْأَظْفَارِ وَنَتْفُ الْإِبِطِ وَقَصُّ الشَّارِبِ

“Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakar bin Abu Syaibah] dan [Amru an-Naqid] serta [Zuhair bin Harb] semuanya dari Abu Sufyan, bahwa Abu Bakar berkata, telah menceritakan kepada kami [Ibnu Uyainah] dari [az-Zuhri] dari [Sa’id bin al-Musayyab] dari [Abu Hurairah] dari Nabi Shallallahu ‘alaihi Wasallam, beliau bersabda: “Fithrah itu ada lima, atau ada lima fithrah yaitu: khitan, mencukur bulu kemaluan, memotong kuku, mencabut bulu ketiak, dan mencukur kumis.“

Hadits yang serupa datang dari Aisyah Ra.:

وَجَاءَ فِي حَدِيْثِ عَائِشَةَ أَنَّهَا قَالَتْ: قَاَل رَسُوْلُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: عَشْرٌ مِنَ الْفِطْرَةِ: قَصُّ الشَّارِبِ وَإِعْفَاءُ اللِّحْيَة وَالسِّوَاكُ وَاِسْتِنْشَاقُ الْمَاءِ وَقَصُّ الْأَظَافِرِ وَغَسْلُ الْبَرَاجِمِ وَنَتْفُ الْإِبْطِ وَحَلْقُ اْلعَانَةِ وَاِنْتِقَاصُ الْمَاءِ. يَعْنِي الْاِسْتِنْجَاءُ. قَالَ: زَكَرِيَّا قَالََ مُصْعَبٌ: وَنَسِيْتُ الْعَاشِرَةِ… إِلَّا أَنْ تَكُوْنَ الْمَضْمَضَةَ. (رواه الإمام أحمد وغيره).

“Dari Aisyah Ra, Rasulullah Saw, bersabda bahwa terdapat sepuluh perkara yang merupakan fitrah (sunnah) manusia: memotong kumis, memelihara jenggot, bersiwak, memasukkan air ke hidung, memotong kuku, membasuh sendi-sendi, mencabut bulu ketiak, mencukur bulu kemaluan, beristinja (kata perawi, yaitu Mush’ab bin Syaibah: aku lupa yang kesepuluh, kecuali yang aku ingat adalah berkumur).” (HR Ahmad).

Analisis Hadits Sunat Perempuan yang Bersifat Umum

Secara umum kedua hadis di atas menyebutkan tentang fitrah. Hadits pertama dari Abu hurairah menyebutkan tentang lima unsur fitrah dan kedua dari Aisyah Ra. terdapat sepuluh unsur fitrah. Hanya saja dalam hadits Aisyah tidak terdapat satu unsur, yakni khitan. hal tersebut menunjukkan bahwa Aisyah Ra. tidak mengkategorikan khitan sebagai salah satu fitrah.

Tentunya redaksi ini lebih kuat mengingat Aisyah Ra. adalah istri yang dalam kesehariannya mendengar dan menyaksikan laku lampah Rasulullah Saw. Selain itu hadits Abu Hurairah pun tidak cukup kuat sebagai dasar mewajibkan khitan/sunat. Hal ini karena hadits Abu Hurairah merupakan satu-satunya hadits yang membahas tentang fitrah khitan bagi manusia. Termasuk juga, terdapat ragam makna fitrah dalam konteks penafsiran.

Dalam buku Fiqh Khitan Perempuan, Lutfi Fathullah berpendapat bahwa fitrah memiliki tiga makna: Pertama, agama. hal ini bermaksud bahwa lima dan sepuluh unsur dalam hadits di atas merupakan bagian dari agama sehingga bisa saja mengandung hukum wajib untuk dilaksanakan.

Adapun implikasinya pada sunat, hukumnya menjadi wajib bagi laki-laki dan perempuan. Makna kedua berarti sunnah atau kebiasaan baik. Berarti lima dan sepuluh unsur dalam hadits merupakan kebiasaan baik sehingga hukumnya sunnah bagi laki-laki dan perempuan. Yang ketiga, fitrah bermakna asal mula. Hal ini berarti bahwa semua unsur dalam kedua hadits tersebut tidak bersifat mengikat sehingga tidak berimplikasi pada hukum apapun kecuali mubah.

Sunnah dan mubah seringkali berangkat dari kebiasaan nabi atau masyarakat yang diadopsi menjadi hukum. Oleh karenanya, hadits tentang fitrah tidaklah cukup kuat untuk dijadikan dasar hukum bagi pensyariatan sunat perempuan. []

Tags: Abu Hurairahayat al-Qur'anHadis NabiKhitan PerempuanMillah IbrahimP2PGPRasulullah SAWsunat perempuan
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Pembelaan Islam kepada Perempuan

Next Post

Status Manusia sebagai Hamba Allah dan Khalifah

Shella Carissa

Shella Carissa

Masih menempuh pendidikan Agama di Pondok Kebon Jambu Al-Islamy dan Sarjana Ma'had Aly Kebon Jambu. Penikmat musik inggris. Menyukai kajian feminis, politik, filsafat dan yang paling utama ngaji nahwu-shorof, terkhusus ngaji al-Qur'an. Heu.

Related Posts

Ummu Syuraik
Pernak-pernik

Ummu Syuraik, Perempuan Kaya yang Diakui dalam Hadis Nabi

28 Januari 2026
Khitan Perempuan
Pernak-pernik

Khitan Perempuan dan Dampaknya terhadap Kesehatan

26 Januari 2026
Khitan Perempuan
Pernak-pernik

Khitan Perempuan Dinilai Merugikan Hak Seksual dan Kesehatan

26 Januari 2026
Kepemimpinan Perempuan dalam
Publik

Penyempitan Ruang Kepemimpinan Perempuan Setelah Wafatnya Rasulullah Saw

20 Desember 2025
Sunat Perempuan
Aktual

Membumikan Ijtihad: Langkah KUPI Menghapus Sunat Perempuan dari Ruang Keluarga hingga Negara

20 November 2025
Sunat Perempuan
Aktual

Perjuangan KUPI Menghentikan Sunat Perempuan: Dari Musyawarah, Penolakan, hingga Penerimaan Publik

20 November 2025
Next Post
Hamba Allah

Status Manusia sebagai Hamba Allah dan Khalifah

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Meski Dhaif, Konsep Tiga Fase Ramadan Tetap Populer di Masyarakat
  • Ngaji Manba’us-Sa’adah (2): Asas-asas Maslahat dalam Pernikahan
  • Ramadan Adalah Bulan Penuh Rahmat dan Ampunan
  • Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun
  • Mengapa Pengalaman Perempuan Harus Dituliskan?

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0