Senin, 18 Agustus 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Kenaikan Pajak

    Demokrasi di Titik Nadir: GUSDURian Ingatkan Pemerintah Soal Kenaikan Pajak dan Kebijakan Serampangan

    Musawah Art Collective

    Lawan Pernikahan Anak Lewat Seni: Musawah Art Collective Gelar Trip Exhibition “Breaking the Chain” di Tiga Kota

    Krisis Iklim

    Green Youth Quake: Pemuda NU dan Muhammadiyah Bergerak Lawan Krisis Iklim

    ‘Aisyiyah Bojongsari

    ‘Aisyiyah Bojongsari Rayakan HAN dan Milad ke-108 Lewat Lomba dan Diskusi

    KOPRI

    Buka Perspektif Geopolitik Kader Perempuan, KOPRI Bedah Buku 75 Tahun Indonesia Tiongkok

    Pengelolaan Sampah

    Ulama Perempuan Serukan Pelestarian Alam dan Pengelolaan Sampah Berkelanjutan

    PIT Internasional

    ISIF Buka Kolaborasi Akademik Global Lewat PIT Internasional

    PIT SUPI

    Mengglobal: SUPI ISIF Jalani PIT di Malaysia dan Singapura

    Ma'had Aly Kebon Jambu

    S.Fu: Gelar Baru, Tanggung Jawab Baru Bagi Lulusan Ma’had Aly Kebon Jambu

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    80 Tahun Merdeka

    80 Tahun Merdeka: Menakar Kemerdekaan dari Kacamata Mubadalah dan KUPI

    80 Tahun Indonesia

    80 Tahun Ke(tidak)beragaman Indonesia: Membicarakan Konflik Sesama Bangsa dari Masa ke Masa

    Malam Tirakatan

    Malam Tirakatan Ruang Renungan dan Kebersamaan Menyambut Kemerdekaan

    Kemerdekaan Sejati

    Kemerdekaan Sejati dan Paradoks di Tanah yang Kaya

    Pati Bergejolak

    Pati Bergejolak: Ketika Relasi Penguasa dan Rakyat Tidak Lagi Berkesalingan

    PLTU Cirebon

    PLTU Cirebon dan Gelapnya Hidup Nelayan Waruduwur

    Status Sosial

    Status Sosial Membawa Perempuan Keluar dari Patriarki

    Kesadaran Gender

    Melampaui Biner: Mendidik Anak dengan Kesadaran Gender yang Adil

    Sejarah Ulama Perempuan

    Membongkar Sejarah Ulama Perempuan, Dekolonialisme, dan Ingatan yang Terpinggirkan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Kesehatan Reproduksi Sejak dini

    Pendidikan Kesehatan Reproduksi Sejak Dini

    Keturunan

    Memilih Pasangan dari Keturunan Keluarga Orang Baik

    Membina Keluarga Sakinah

    Membina Keluarga Sakinah: Dimulai dari Akhlak Suami Istri

    Pasangan Memiliki Akhlak

    Memilih Pasangan Hidup yang Memiliki Akhlak yang Baik

    Pasangan Hidup

    Memilih Pasangan Hidup yang Setara

    Kriteria Pasangan

    Kriteria Pasangan yang Dianjurkan oleh Islam

    Poligami

    Pernikahan Ideal: Monogami Bukan Poligami

    Pasangan

    Berjanji Setia dengan Satu Pasangan

    Anak Sekolah

    Cara Anak Memilih Teman di Sekolah

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Kenaikan Pajak

    Demokrasi di Titik Nadir: GUSDURian Ingatkan Pemerintah Soal Kenaikan Pajak dan Kebijakan Serampangan

    Musawah Art Collective

    Lawan Pernikahan Anak Lewat Seni: Musawah Art Collective Gelar Trip Exhibition “Breaking the Chain” di Tiga Kota

    Krisis Iklim

    Green Youth Quake: Pemuda NU dan Muhammadiyah Bergerak Lawan Krisis Iklim

    ‘Aisyiyah Bojongsari

    ‘Aisyiyah Bojongsari Rayakan HAN dan Milad ke-108 Lewat Lomba dan Diskusi

    KOPRI

    Buka Perspektif Geopolitik Kader Perempuan, KOPRI Bedah Buku 75 Tahun Indonesia Tiongkok

    Pengelolaan Sampah

    Ulama Perempuan Serukan Pelestarian Alam dan Pengelolaan Sampah Berkelanjutan

    PIT Internasional

    ISIF Buka Kolaborasi Akademik Global Lewat PIT Internasional

    PIT SUPI

    Mengglobal: SUPI ISIF Jalani PIT di Malaysia dan Singapura

    Ma'had Aly Kebon Jambu

    S.Fu: Gelar Baru, Tanggung Jawab Baru Bagi Lulusan Ma’had Aly Kebon Jambu

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    80 Tahun Merdeka

    80 Tahun Merdeka: Menakar Kemerdekaan dari Kacamata Mubadalah dan KUPI

    80 Tahun Indonesia

    80 Tahun Ke(tidak)beragaman Indonesia: Membicarakan Konflik Sesama Bangsa dari Masa ke Masa

    Malam Tirakatan

    Malam Tirakatan Ruang Renungan dan Kebersamaan Menyambut Kemerdekaan

    Kemerdekaan Sejati

    Kemerdekaan Sejati dan Paradoks di Tanah yang Kaya

    Pati Bergejolak

    Pati Bergejolak: Ketika Relasi Penguasa dan Rakyat Tidak Lagi Berkesalingan

    PLTU Cirebon

    PLTU Cirebon dan Gelapnya Hidup Nelayan Waruduwur

    Status Sosial

    Status Sosial Membawa Perempuan Keluar dari Patriarki

    Kesadaran Gender

    Melampaui Biner: Mendidik Anak dengan Kesadaran Gender yang Adil

    Sejarah Ulama Perempuan

    Membongkar Sejarah Ulama Perempuan, Dekolonialisme, dan Ingatan yang Terpinggirkan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Kesehatan Reproduksi Sejak dini

    Pendidikan Kesehatan Reproduksi Sejak Dini

    Keturunan

    Memilih Pasangan dari Keturunan Keluarga Orang Baik

    Membina Keluarga Sakinah

    Membina Keluarga Sakinah: Dimulai dari Akhlak Suami Istri

    Pasangan Memiliki Akhlak

    Memilih Pasangan Hidup yang Memiliki Akhlak yang Baik

    Pasangan Hidup

    Memilih Pasangan Hidup yang Setara

    Kriteria Pasangan

    Kriteria Pasangan yang Dianjurkan oleh Islam

    Poligami

    Pernikahan Ideal: Monogami Bukan Poligami

    Pasangan

    Berjanji Setia dengan Satu Pasangan

    Anak Sekolah

    Cara Anak Memilih Teman di Sekolah

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Rujukan

Meninjau Kualitas Ayat dan Hadits tentang Sunat Perempuan (1)

Dalam nash al-Qur'an perintah sunat perempuan jelas-jelas tidak ada baik secara tersurat (lughawi) maupun tersirat (ma'nawi)

Shella Carissa Shella Carissa
26 April 2024
in Personal
0
Sunat Perempuan

Sunat Perempuan

791
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Sejarah menyebutkan bahwa sunat perempuan merupakan bentuk tradisi yang sudah ada jauh sebelum Islam datang. Berabad-abad kemudian praktik ini menjadi tradisi masa lalu yang dipraktikkan oleh mayoritas Islam di dunia. Indonesia menjadi salah satu negara yang ikut mempraktikkan tradisi ini.

Kebanyakan masyarakat menganggap bahwa tradisi sunat perempuan merupakan bagian dari syariat karena termasuk dalam salah satu Millah Ibrahim (Ajaran Nabi Ibrahim). Keyakinan itu jugalah yang mendasari mayoritas muslim melakukan praktik sunat perempuan.

Pada dasarnya tidak ada satupun ayat yang al-Qur’an yang menyebutkan perintah tentang sunat baik bagi laki-laki maupun perempuan. Hanya saja, frasa Millah Ibrahim seakan telah menjadi dasar rujukan yang dikaitkan-kaitkan dengan sunat perempuan.

ثُمَّ اَوْحَيْنَآ اِلَيْكَ اَنِ اتَّبِعْ مِلَّةَ اِبْرٰهِيْمَ حَنِيْفًاۗ وَمَا كَانَ مِنَ الْمُشْرِكِيْنَ

“Kemudian, Kami wahyukan kepadamu (Muhammad): Ikutilah agama Ibrahim sebagai (sosok) yang hanif dan tidak termasuk orang-orang musyrik.” (Q.S an-Nahl [16] : 123)

Analisis Terhadap Nash al-Qur’an Q.S. an-Nahl [16] : 123

Mayoritas ulama sepakat bahwa praktik sunat perempuan termasuk dalam tradisi masa lalu (atsar al-qadimah) yang telah berlangsung secara turun-temurun. Tak heran jika kemudian dalil-dalil yang digunakan untuk sunat perempuan tidak begitu kuat. Karena memang sudah ada sejak zaman mesir kuno dan bukan termasuk dalam tuntutan syari’at yang Nabi perintahkan.

Ibnu Hajar al-Asqalany dengan mengutip pendapat Ibnu Mundzir mengatakan bahwa ayat tentang perlunya mengikuti Millah Ibrahim sama sekali tidak berkaitan dengan sunat. Ayat tersebut berkaitan dengan tauhid dan haji. Karenanya sangat tidak relevan jika menganggap ayat tersebut mengandung perintah khitan.

Millah Ibrahim dalam ayat tersebut bermakna informatif. Kalimat itu mengandung makna bahwa syariat Nabi Muhammad juga merupakan syariat Nabi ibrahim berdasarkan wahyu dari Allah, bukan berdasarkan tradisi leluhur yang sumbernya masih kabur.

Jika pun frasa Millah Ibrahim salah satunya adalah perintah sunat, maka hal ini hanya berlaku bagi laki-laki. Karena dalam sejarah pun telah menyebutkan bahwa Nabi Ibrahim sampai pada keturunannya memang disunat. Namun sunat yang di sini tidak pernah ada penjelasan mengenai sunat perempuan.

Dalam hal ini, ayat itu tidak mengandung perintah atau ketetapan hukum mengenai sunat. Ayat tersebut masuk dalam kategori ayat yang bersifat umum sehingga kurang tepat untuk menjadi dalil perintah sunat.

Imam al-Akbar Mahmud Syaltut mengatakan bahwa anggapan perintah sunat perempuan merupakan istidlal yang berlebihan (Israfun fi al-Istidlal) yang tidak sejalan dengan akal sehat. Karenanya sangat tidak tepat jika ayat tersebut menjadi rujukan dasar perintah sunat perempuan.

Dalam nash al-Qur’an perintah sunat perempuan jelas-jelas tidak ada baik secara tersurat (lughawi) maupun tersirat (ma’nawi). Namun ada hadits yang memang membahas tentang sunat perempuan. Hadits tersebut terbagi dalam dua kategori, yakni hadits yang bersifat umum dan hadits yang bersifat khusus.

Hadits-hadits Tentang Sunat Perempuan

Hadits yang bersifat umum terdapat dalam dua redaksi hadits berikut:

Hadits Riwayat Imam Muslim Nomor 377:

حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ وَعَمْرٌو النَّاقِدُ وَزُهَيْرُ بْنُ حَرْبٍ جَمِيعًا عَنْ سُفْيَانَ قَالَ أَبُو بَكْرٍ حَدَّثَنَا ابْنُ عُيَيْنَةَ عَنْ الزُّهْرِيِّ عَنْ سَعِيدِ بْنِ الْمُسَيَّبِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ الْفِطْرَةُ خَمْسٌ أَوْ خَمْسٌ مِنْ الْفِطْرَةِ الْخِتَانُ وَالِاسْتِحْدَادُ وَتَقْلِيمُ الْأَظْفَارِ وَنَتْفُ الْإِبِطِ وَقَصُّ الشَّارِبِ

“Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakar bin Abu Syaibah] dan [Amru an-Naqid] serta [Zuhair bin Harb] semuanya dari Abu Sufyan, bahwa Abu Bakar berkata, telah menceritakan kepada kami [Ibnu Uyainah] dari [az-Zuhri] dari [Sa’id bin al-Musayyab] dari [Abu Hurairah] dari Nabi Shallallahu ‘alaihi Wasallam, beliau bersabda: “Fithrah itu ada lima, atau ada lima fithrah yaitu: khitan, mencukur bulu kemaluan, memotong kuku, mencabut bulu ketiak, dan mencukur kumis.“

Hadits yang serupa datang dari Aisyah Ra.:

وَجَاءَ فِي حَدِيْثِ عَائِشَةَ أَنَّهَا قَالَتْ: قَاَل رَسُوْلُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: عَشْرٌ مِنَ الْفِطْرَةِ: قَصُّ الشَّارِبِ وَإِعْفَاءُ اللِّحْيَة وَالسِّوَاكُ وَاِسْتِنْشَاقُ الْمَاءِ وَقَصُّ الْأَظَافِرِ وَغَسْلُ الْبَرَاجِمِ وَنَتْفُ الْإِبْطِ وَحَلْقُ اْلعَانَةِ وَاِنْتِقَاصُ الْمَاءِ. يَعْنِي الْاِسْتِنْجَاءُ. قَالَ: زَكَرِيَّا قَالََ مُصْعَبٌ: وَنَسِيْتُ الْعَاشِرَةِ… إِلَّا أَنْ تَكُوْنَ الْمَضْمَضَةَ. (رواه الإمام أحمد وغيره).

“Dari Aisyah Ra, Rasulullah Saw, bersabda bahwa terdapat sepuluh perkara yang merupakan fitrah (sunnah) manusia: memotong kumis, memelihara jenggot, bersiwak, memasukkan air ke hidung, memotong kuku, membasuh sendi-sendi, mencabut bulu ketiak, mencukur bulu kemaluan, beristinja (kata perawi, yaitu Mush’ab bin Syaibah: aku lupa yang kesepuluh, kecuali yang aku ingat adalah berkumur).” (HR Ahmad).

Analisis Hadits Sunat Perempuan yang Bersifat Umum

Secara umum kedua hadis di atas menyebutkan tentang fitrah. Hadits pertama dari Abu hurairah menyebutkan tentang lima unsur fitrah dan kedua dari Aisyah Ra. terdapat sepuluh unsur fitrah. Hanya saja dalam hadits Aisyah tidak terdapat satu unsur, yakni khitan. hal tersebut menunjukkan bahwa Aisyah Ra. tidak mengkategorikan khitan sebagai salah satu fitrah.

Tentunya redaksi ini lebih kuat mengingat Aisyah Ra. adalah istri yang dalam kesehariannya mendengar dan menyaksikan laku lampah Rasulullah Saw. Selain itu hadits Abu Hurairah pun tidak cukup kuat sebagai dasar mewajibkan khitan/sunat. Hal ini karena hadits Abu Hurairah merupakan satu-satunya hadits yang membahas tentang fitrah khitan bagi manusia. Termasuk juga, terdapat ragam makna fitrah dalam konteks penafsiran.

Dalam buku Fiqh Khitan Perempuan, Lutfi Fathullah berpendapat bahwa fitrah memiliki tiga makna: Pertama, agama. hal ini bermaksud bahwa lima dan sepuluh unsur dalam hadits di atas merupakan bagian dari agama sehingga bisa saja mengandung hukum wajib untuk dilaksanakan.

Adapun implikasinya pada sunat, hukumnya menjadi wajib bagi laki-laki dan perempuan. Makna kedua berarti sunnah atau kebiasaan baik. Berarti lima dan sepuluh unsur dalam hadits merupakan kebiasaan baik sehingga hukumnya sunnah bagi laki-laki dan perempuan. Yang ketiga, fitrah bermakna asal mula. Hal ini berarti bahwa semua unsur dalam kedua hadits tersebut tidak bersifat mengikat sehingga tidak berimplikasi pada hukum apapun kecuali mubah.

Sunnah dan mubah seringkali berangkat dari kebiasaan nabi atau masyarakat yang diadopsi menjadi hukum. Oleh karenanya, hadits tentang fitrah tidaklah cukup kuat untuk dijadikan dasar hukum bagi pensyariatan sunat perempuan. []

Tags: Abu Hurairahayat al-Qur'anHadis NabiKhitan PerempuanMillah IbrahimP2PGPRasulullah SAWsunat perempuan
Shella Carissa

Shella Carissa

Masih menempuh pendidikan Agama di Pondok Kebon Jambu Al-Islamy dan Sarjana Ma'had Aly Kebon Jambu. Penikmat musik inggris. Menyukai kajian feminis, politik, filsafat dan yang paling utama ngaji nahwu-shorof, terkhusus ngaji al-Qur'an. Heu.

Terkait Posts

Rumah Tangga
Hikmah

Membangun Rumah Tangga Ideal: Belajar dari Keseharian Rasulullah Saw

28 Juli 2025
Khitan Perempuan
Hikmah

Khitan Perempuan: Upaya Kontrol atas Tubuh Perempuan

25 Juni 2025
Khitan perempuan
Hikmah

Membongkar Dalil Lemah di Balik Khitan Perempuan

24 Juni 2025
Kesetaraan yang
Pernak-pernik

Tauhid sebagai Dasar Kesetaraan

10 Juni 2025
Sunat Perempuan
Hukum Syariat

Sunat Perempuan dalam Perspektif Moral Islam

2 Mei 2025
Belajar Kepada Rasulullah Saw
Uncategorized

Kata Nyai Badriyah: Banyak Para Sahabiat Belajar Langsung kepada Rasulullah Saw

25 Maret 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • 80 Tahun Indonesia

    80 Tahun Ke(tidak)beragaman Indonesia: Membicarakan Konflik Sesama Bangsa dari Masa ke Masa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Malam Tirakatan Ruang Renungan dan Kebersamaan Menyambut Kemerdekaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 80 Tahun Merdeka: Menakar Kemerdekaan dari Kacamata Mubadalah dan KUPI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kemerdekaan Sejati dan Paradoks di Tanah yang Kaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Demokrasi di Titik Nadir: GUSDURian Ingatkan Pemerintah Soal Kenaikan Pajak dan Kebijakan Serampangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • 80 Tahun Merdeka: Menakar Kemerdekaan dari Kacamata Mubadalah dan KUPI
  • 80 Tahun Ke(tidak)beragaman Indonesia: Membicarakan Konflik Sesama Bangsa dari Masa ke Masa
  • Malam Tirakatan Ruang Renungan dan Kebersamaan Menyambut Kemerdekaan
  • Demokrasi di Titik Nadir: GUSDURian Ingatkan Pemerintah Soal Kenaikan Pajak dan Kebijakan Serampangan
  • Kemerdekaan Sejati dan Paradoks di Tanah yang Kaya

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID