Senin, 18 Agustus 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Kenaikan Pajak

    Demokrasi di Titik Nadir: GUSDURian Ingatkan Pemerintah Soal Kenaikan Pajak dan Kebijakan Serampangan

    Musawah Art Collective

    Lawan Pernikahan Anak Lewat Seni: Musawah Art Collective Gelar Trip Exhibition “Breaking the Chain” di Tiga Kota

    Krisis Iklim

    Green Youth Quake: Pemuda NU dan Muhammadiyah Bergerak Lawan Krisis Iklim

    ‘Aisyiyah Bojongsari

    ‘Aisyiyah Bojongsari Rayakan HAN dan Milad ke-108 Lewat Lomba dan Diskusi

    KOPRI

    Buka Perspektif Geopolitik Kader Perempuan, KOPRI Bedah Buku 75 Tahun Indonesia Tiongkok

    Pengelolaan Sampah

    Ulama Perempuan Serukan Pelestarian Alam dan Pengelolaan Sampah Berkelanjutan

    PIT Internasional

    ISIF Buka Kolaborasi Akademik Global Lewat PIT Internasional

    PIT SUPI

    Mengglobal: SUPI ISIF Jalani PIT di Malaysia dan Singapura

    Ma'had Aly Kebon Jambu

    S.Fu: Gelar Baru, Tanggung Jawab Baru Bagi Lulusan Ma’had Aly Kebon Jambu

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Kemerdekaan

    Kemerdekaan dan Iman Katolik: Merawat Persaudaraan dalam Kebhinekaan

    80 Tahun Indonesia Merdeka

    80 Tahun Indonesia Merdeka, Tapi Tubuh Perempuan Masih Tersandera

    80 Tahun Merdeka

    80 Tahun Merdeka: Menakar Kemerdekaan dari Kacamata Mubadalah dan KUPI

    80 Tahun Indonesia

    80 Tahun Ke(tidak)beragaman Indonesia: Membicarakan Konflik Sesama Bangsa dari Masa ke Masa

    Malam Tirakatan

    Malam Tirakatan Ruang Renungan dan Kebersamaan Menyambut Kemerdekaan

    Kemerdekaan Sejati

    Kemerdekaan Sejati dan Paradoks di Tanah yang Kaya

    Pati Bergejolak

    Pati Bergejolak: Ketika Relasi Penguasa dan Rakyat Tidak Lagi Berkesalingan

    PLTU Cirebon

    PLTU Cirebon dan Gelapnya Hidup Nelayan Waruduwur

    Status Sosial

    Status Sosial Membawa Perempuan Keluar dari Patriarki

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Organ Reproduksi

    Pentingnya Peran Orangtua dan Guru dalam Edukasi Organ Reproduksi Anak

    Reproduksi Anak

    Mengenalkan Organ-organ Reproduksi dan Fungsinya Kepada Anak

    Kesehatan Reproduksi Sejak dini

    Pendidikan Kesehatan Reproduksi Sejak Dini

    Keturunan

    Memilih Pasangan dari Keturunan Keluarga Orang Baik

    Membina Keluarga Sakinah

    Membina Keluarga Sakinah: Dimulai dari Akhlak Suami Istri

    Pasangan Memiliki Akhlak

    Memilih Pasangan Hidup yang Memiliki Akhlak yang Baik

    Pasangan Hidup

    Memilih Pasangan Hidup yang Setara

    Kriteria Pasangan

    Kriteria Pasangan yang Dianjurkan oleh Islam

    Poligami

    Pernikahan Ideal: Monogami Bukan Poligami

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Kenaikan Pajak

    Demokrasi di Titik Nadir: GUSDURian Ingatkan Pemerintah Soal Kenaikan Pajak dan Kebijakan Serampangan

    Musawah Art Collective

    Lawan Pernikahan Anak Lewat Seni: Musawah Art Collective Gelar Trip Exhibition “Breaking the Chain” di Tiga Kota

    Krisis Iklim

    Green Youth Quake: Pemuda NU dan Muhammadiyah Bergerak Lawan Krisis Iklim

    ‘Aisyiyah Bojongsari

    ‘Aisyiyah Bojongsari Rayakan HAN dan Milad ke-108 Lewat Lomba dan Diskusi

    KOPRI

    Buka Perspektif Geopolitik Kader Perempuan, KOPRI Bedah Buku 75 Tahun Indonesia Tiongkok

    Pengelolaan Sampah

    Ulama Perempuan Serukan Pelestarian Alam dan Pengelolaan Sampah Berkelanjutan

    PIT Internasional

    ISIF Buka Kolaborasi Akademik Global Lewat PIT Internasional

    PIT SUPI

    Mengglobal: SUPI ISIF Jalani PIT di Malaysia dan Singapura

    Ma'had Aly Kebon Jambu

    S.Fu: Gelar Baru, Tanggung Jawab Baru Bagi Lulusan Ma’had Aly Kebon Jambu

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Kemerdekaan

    Kemerdekaan dan Iman Katolik: Merawat Persaudaraan dalam Kebhinekaan

    80 Tahun Indonesia Merdeka

    80 Tahun Indonesia Merdeka, Tapi Tubuh Perempuan Masih Tersandera

    80 Tahun Merdeka

    80 Tahun Merdeka: Menakar Kemerdekaan dari Kacamata Mubadalah dan KUPI

    80 Tahun Indonesia

    80 Tahun Ke(tidak)beragaman Indonesia: Membicarakan Konflik Sesama Bangsa dari Masa ke Masa

    Malam Tirakatan

    Malam Tirakatan Ruang Renungan dan Kebersamaan Menyambut Kemerdekaan

    Kemerdekaan Sejati

    Kemerdekaan Sejati dan Paradoks di Tanah yang Kaya

    Pati Bergejolak

    Pati Bergejolak: Ketika Relasi Penguasa dan Rakyat Tidak Lagi Berkesalingan

    PLTU Cirebon

    PLTU Cirebon dan Gelapnya Hidup Nelayan Waruduwur

    Status Sosial

    Status Sosial Membawa Perempuan Keluar dari Patriarki

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Organ Reproduksi

    Pentingnya Peran Orangtua dan Guru dalam Edukasi Organ Reproduksi Anak

    Reproduksi Anak

    Mengenalkan Organ-organ Reproduksi dan Fungsinya Kepada Anak

    Kesehatan Reproduksi Sejak dini

    Pendidikan Kesehatan Reproduksi Sejak Dini

    Keturunan

    Memilih Pasangan dari Keturunan Keluarga Orang Baik

    Membina Keluarga Sakinah

    Membina Keluarga Sakinah: Dimulai dari Akhlak Suami Istri

    Pasangan Memiliki Akhlak

    Memilih Pasangan Hidup yang Memiliki Akhlak yang Baik

    Pasangan Hidup

    Memilih Pasangan Hidup yang Setara

    Kriteria Pasangan

    Kriteria Pasangan yang Dianjurkan oleh Islam

    Poligami

    Pernikahan Ideal: Monogami Bukan Poligami

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Menjadi Muslim Feminis Itu Berat, Jadi Jangan Hanya Aku Saja

Gagasan interseksionalitas yang dibawa oleh Kimberle Crenshaw pada tahun 1989 memungkinkan kita untuk mendengarkan berbagai jenis feminis, bukan hanya dari sudut pandang satu feminisme saja. Prinsip ini memungkinkan setiap pengalaman hidup individu yang didasarkan pada bagaimana berbagai identitas individu tersebut berbaur menjadi masuk akal dan setiap feminis dapat melihat bentuk-bentuk diskriminasi majemuk yang dialami oleh perempuan yang bisa berasal dari seksisme, rasisme, kapitalisme global, kolonialisme, dan “agama”.

Ayu Rikza Ayu Rikza
27 Oktober 2022
in Publik, Rekomendasi
0
Menjadi Muslim Feminis

Menjadi Muslim Feminis

289
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – “After Communism there is no greater evil than Feminism.” Mungkinkah menjadi muslim feminis?

Begitulah komentar seorang warganet bernama Abu Hamza dalam kiriman “The Muslim ‘Feminist’ (who isn’t really a ‘Feminist’)” yang ditulis oleh Zara Faris di blog pribadinya pada tahun 2014 lalu. Komentar itu menanggapi kritik Zara atas komunitas feminis salafi yang dinilai hanya melabeli diri tanpa meneguhkan hakikat perjuangan feminisme, yakni persamaan hak dan kewajiban laki-laki serta perempuan. Abu Hamza tidak main-main menyebut bahwa feminisme adalah setan layaknya komunisme.

Berbeda dengan Abu Hamza yang menolak secara utuh feminisme, Zara menulis topik tersebut sebagai otokritik terhadap gerakan feminisme. Kritik Zara tentu saja tidak berasal dari ruang hampa. Ia telah mengamati bagaimana komunitas feminis salafi mendefinisikan diri mereka sebagai seorang feminis dan mengapa mereka memilih menjadi seorang feminis yang bagi Zara sama sekali tidak mencerminkan feminisme itu sendiri.

““Feminis adalah seorang pembela hak-hak sosial, politik, hukum dan ekonomi para perempuan setara dengan hak-hak para pria.”

Definisi ringan yang dibawa oleh feminis salafi tersebut Zara nilai sebagai bukti bahwa mereka hanyalah kelompok yang menuntut persamaan hak semata, bukan aspek kewajiban yang setara antara laki-laki dan perempuan juga. Sebab bagi Zara, untuk menjadi seorang feminis sejati yang turut memodali istilah feminisme setidaknya seorang muslim harus turut pada tiga perjuangan berikut ini.

Pertama, ia harus turut mengadvokasi bahwa perempuan harus turut mencari nafkah layaknya laki-laki. Kedua, ia harus turut tidak keberatan atas seorang pemimpin perempuan dan turut mengatakan bahwa laki-laki memiliki hak yang sama atas perlindungan fisik seperti halnya perempuan. Ketiga, ia harus turut mendukung bahwa kesopanan dalam hal hijab dan menundukkan pandangan sama sekali tidak diperlukan oleh masing-masing pihak.

Zara mengatakan bahwa pandangan Muslim “Feminis” yang sangat dangkal semacam ini dikarenakan muslim muda salah mempersepsikan bahwa Feminisme mengandung monopoli atas hak-hak perempuan. Pendemonstrasian komitmen terhadap perjuangan hak-hak perempuan membuat mereka harus mengidentifikasi diri sebagai “Feminis”. Padahal bagi Zara mereka tidak lebih dari memperjuangkan nilai-nilai Islam semata dan layaknya orang yang “pergi ke bar penuh alkohol untuk minum air”.

Menjamurnya gerakan feminisme di dunia saat ini juga berakibat dengan datangnya gelombang feminis di Indonesia. Feminisme kemudian tidak hanya diimani oleh banyak golongan nonreligius, tetapi juga kaum religius, tidak terkecuali para muslim dan muslim. Duduk perkara menjadi seorang muslim atau muslim feminis cukup berat. Pasalnya mereka yang turut dalam perjuangan ini mendapatkan kritik bertubi-tubi dari berbagai arah. Serangannya tidak hanya berasal dari out group, tetapi juga dalam internal komunitas muslim sendiri.

Dari luar kelompok, muslim feminis dinilai tidak feminis sama sekali. Beberapa kritik di antaranya dialamatkan seperti yang telah Zara sebutkan sebelumnya dan kritik lain, sebagaimana ditulis oleh Lailatul Fitriyah dalam sebuah catatan Facebook-nya berjudul “Surat Terbuka Untuk Feminis yang Membenci Feminisme-Relijius”, disebutkan bahwa agama yang selalu dipegang oleh muslim feminis (dalam pandangan luasnya adalah feminisme religius) adalah tidak lebih dari produk patriarki semata sehingga menyebabkan gerakan feminis religius tidaklah steril sebagaimana feminis sekuler yang mereka imani.

Sedang, dari internal umat Islam, para muslim feminis dinilai telah menyalahi nilai-nilai islam karena mengacu pada standar Barat dalam the way of life-nya sehingga jauh dari akar prinsip dan hukum Islam. Selain itu, muslim feminis seringkali dipandang tidak memiliki adab dalam mengkritik ulama karena gampang sekali melabeli patriarkal kepada setiap ajaran yang tidak mendukung gerakan feminisme.

Hal ini tentu saja karena dalam agama Islam sendiri budaya menghormati ulama sangat diagungkan karena umat muslim mempercayai bahwa ulama adalah pewaris Nabi dan sudah seharusnya dimuliakan. Melabeli ulama dengan sebutan “patriarkal” dianggap telah menghina pribadi ulama tersebut sekaligus hasil karya mereka yang bisa saja telah diterima oleh Allah SWT karena keikhlasan mereka berkhidmah dengan ilmu untuk  membimbing umat.

Usaha reinterpretasi dan pemberian tafsir keagamaan alternatif dari kelompok muslim feminis juga tidak luput dari kritik. Mereka berpendapat bahwa usaha reinterpretasi dan pemberian tafsir alteranatif sarat akan bias dari feminisme sehingga tidak dapat memosisikan agama dalam sudut pandang objektif. Mereka menilai bahwa senada dengan kaum muslim feminis menolak tafsir keagamaan patriarkal, mereka juga telah melahirkan tafsir keagamaan feminis yang tidak murni.

Pada dasarnya kritik-kritik yang hadir merupakan bagian dari kolonialisme yang mengakibatkan adanya monopoli pengetahuan akan definisi feminisme itu sendiri. Kelompok luar muslim terlalu mengacu pada definisi dan perjuangan feminisme mainstream yang dimonopoli oleh gerakan feminisme di Barat melalui usaha-usaha hegemoni mereka baik dalam urusan ekonomi hingga budaya. Sedangkan kelompok muslim yang menyerang feminis muslim mengacu pada gagasan tunggal kebenarannya bahwa ajaran agama meliputi ontologi, epistemologi, metodologi, dan aksiologi yang mereka pahami adalah final.

Babak akhir ajaran agama ini mereka pahami sebagaimana yang diwariskan melalui otoritas keagamaan baik ulama, lembaga pendidikan, lembaga dakwah, dan lembaga negara sehingga tidak memiliki pemikiran kritis serta simpati kepada pihak-pihak yang menderita akibat patriarki dan tafsir-tafsir keagamaan yang menjustifikasinya. Tentu saja kedua kelompok ini sama-sama memiliki persoalan, yakni penafian terhadap—dan ketidakmampuan melihat—pengalaman individu dan kelompok yang berbeda di luar mereka. Mereka layaknya kuda yang memakai kaca mata ketika menarik kereta.

Prinsip interseksionalitas dalam feminisme seharusnya dapat menjadi jembatan di sini. Gagasan interseksionalitas yang dibawa oleh Kimberle Crenshaw pada tahun 1989 memungkinkan kita untuk mendengarkan berbagai jenis feminis, bukan hanya dari sudut pandang satu feminisme saja. Prinsip ini memungkinkan setiap pengalaman hidup individu yang didasarkan pada bagaimana berbagai identitas individu tersebut berbaur menjadi masuk akal dan setiap feminis dapat melihat bentuk-bentuk diskriminasi majemuk yang dialami oleh perempuan yang bisa berasal dari seksisme, rasisme, kapitalisme global, kolonialisme, dan “agama”.

Untuk itu, usaha dekolonisasi feminisme—dengan merujuk pada semangat Feminisme Dekolonial untuk mengarahkan kembali praktik perlawanan feminis kita terhadap kemungkinan menghasilkan dunia pembebasan bagi perempuan kulit berwarna dengan bekerja membongkar logika kategorial untuk mengubah makna di dalamnya—bagi penulis sangat tepat dilakukan untuk melihat dan merumuskan bagaimana gerakan feminisme religius atau dalam konteks ini adalah muslim feminis yang tidak tunggal ini.

Hal ini karenakan hambatan yang dialami oleh muslim feminis berbeda dengan bukan muslim feminis. Dekolonisasi ini bertujuan untuk menyelaraskan perjuangan pembebasan muslim feminis dengan medang juangnya sendiri. Istilahnya, sekali mendayung, dua pulau terlampaui. Hmm, menjadi muslim feminis itu berat, tetapi tidak boleh hanya aku saja! Wallahu a’lam Bissawab Wailaihi Marji’ Wal Maab. []

Tags: feminismeislamMuslim FeminisPatriarkhiperempuan
Ayu Rikza

Ayu Rikza

A herdswoman in the savannah of knowledge—but more likely a full time daughter and part time academia.

Terkait Posts

Kriteria Pasangan
Hikmah

Kriteria Pasangan yang Dianjurkan oleh Islam

15 Agustus 2025
Kemerdekaan
Hikmah

Islam dan Kemerdekaan

13 Agustus 2025
Mubadalah dan Disabilitas
Personal

Menyandingkan Konsep Mubadalah dan Disabilitas: Praktik Islam yang Rahmah Bagi Semua

13 Agustus 2025
Aquarina Kharisma Sari
Publik

Menyoal Podcast Aquarina Kharisma Sari; Benarkah Feminisme Menjadikan Perempuan Bermental Korban?

12 Agustus 2025
Anak
Hikmah

Perhatian Islam terhadap Anak

8 Agustus 2025
Tidak Good Looking
Personal

Merana Tidak Diperlakukan Baik Karena Tidak Good Looking itu Pilihan, Tapi Menjadi Mandiri Itu Sebuah Keharusan

8 Agustus 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • 80 Tahun Indonesia

    80 Tahun Ke(tidak)beragaman Indonesia: Membicarakan Konflik Sesama Bangsa dari Masa ke Masa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Malam Tirakatan Ruang Renungan dan Kebersamaan Menyambut Kemerdekaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 80 Tahun Merdeka: Menakar Kemerdekaan dari Kacamata Mubadalah dan KUPI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenalkan Organ-organ Reproduksi dan Fungsinya Kepada Anak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kemerdekaan Sejati dan Paradoks di Tanah yang Kaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Kemerdekaan dan Iman Katolik: Merawat Persaudaraan dalam Kebhinekaan
  • Pentingnya Peran Orangtua dan Guru dalam Edukasi Organ Reproduksi Anak
  • 80 Tahun Indonesia Merdeka, Tapi Tubuh Perempuan Masih Tersandera
  • Mengenalkan Organ-organ Reproduksi dan Fungsinya Kepada Anak
  • 80 Tahun Merdeka: Menakar Kemerdekaan dari Kacamata Mubadalah dan KUPI

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID