Jumat, 17 Oktober 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Metodologi KUPI

    Menelusuri Metodologi KUPI: Dari Nalar Teks hingga Gerakan Sosial Perempuan

    Trans7

    Pesantren di Persimpangan Media: Kritik atas Representasi dan Kekeliruan Narasi Trans7

    Gus Dur dan Daisaku Ikeda

    Belajar dari Gus Dur dan Daisaku Ikeda, Persahabatan adalah Awal Perdamaian

    Jurnalis Santri

    Sambut Hari Santri Nasional 2025, Majlis Ta’lim Alhidayah Gelar Pelatihan Jurnalistik Dasar untuk Para Santri

    Thufan al-Aqsha

    Dua Tahun Thufan al-Aqsha: Gema Perlawanan dari Jantung Luka Kemanusiaan

    Daisaku Ikeda

    Dialog Kemanusiaan Gus Dur & Daisaku Ikeda, Inaya Wahid Tekankan Relasi Lintas Batas

    Soka Gakkai

    Pimpinan Soka Gakkai Jepang: Dialog Antaragama Hilangkan Salah Paham tentang Islam

    Gus Dur dan Ikeda

    Masjid Istiqlal Jadi Ruang Perjumpaan Dialog Peradaban Gus Dur dan Daisaku Ikeda

    Fasilitas Ramah Disabilitas

    Teguhkan Komitmen Inklusif, Yayasan Fahmina Bangun Fasilitas Ramah Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Eko-Psikologi

    Beginilah Ketika Kesalehan Individual dan Sosial Bersatu Dalam Eko-Psikologi

    Sampah Plastik

    Menyelamatkan Laut dari Ancaman Sampah Plastik

    Budaya Pondok Pesantren

    Budaya Pondok Pesantren yang Disalahpahami

    Berdoa

    Berdoa dalam Perbedaan: Ketika Iman Menjadi Jembatan, Bukan Tembok

    Lirboyo

    Lirboyo dan Luka Kolektif atas Hilangnya Kesantunan Publik

    Difabel Muslim

    Pedoman Qur’an Isyarat; Pemenuhan Hak Belajar Difabel Muslim

    Hak Milik dalam Relasi Marital

    Hak Milik dalam Relasi Marital, Bagaimana?

    Media Alternatif

    Media Alternatif sebagai Brave Space dalam Mainstreaming Isu Disabilitas

    Disabilitas intelektual

    Melatih Empati pada Teman Disabilitas Intelektual

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Fitrah Anak

    Memahami Fitrah Anak

    Pengasuhan Anak

    5 Pilar Pengasuhan Anak

    Pengasuhan Anak

    Pengasuhan Anak adalah Amanah Bersama, Bukan Tanggung Jawab Ibu Semata

    mu’asyarah bil ma’ruf

    Mu’asyarah bil Ma’ruf: Fondasi dalam Rumah Tangga

    Kemaslahatan dalam

    3 Prinsip Dasar Kemaslahatan dalam Perspektif Mubadalah

    Kemaslahatan Publik

    Kemaslahatan Publik yang Mewujudkan Nilai-nilai Mubadalah

    Politik

    Politik itu Membawa Kemaslahatan, Bukan Kerusakan

    Kepemimpinan

    Kepemimpinan Itu yang Mempermudah, Bukan yang Memersulit

    Kepemimpinan

    Kepemimpinan dalam Perspektif Mubadalah

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Metodologi KUPI

    Menelusuri Metodologi KUPI: Dari Nalar Teks hingga Gerakan Sosial Perempuan

    Trans7

    Pesantren di Persimpangan Media: Kritik atas Representasi dan Kekeliruan Narasi Trans7

    Gus Dur dan Daisaku Ikeda

    Belajar dari Gus Dur dan Daisaku Ikeda, Persahabatan adalah Awal Perdamaian

    Jurnalis Santri

    Sambut Hari Santri Nasional 2025, Majlis Ta’lim Alhidayah Gelar Pelatihan Jurnalistik Dasar untuk Para Santri

    Thufan al-Aqsha

    Dua Tahun Thufan al-Aqsha: Gema Perlawanan dari Jantung Luka Kemanusiaan

    Daisaku Ikeda

    Dialog Kemanusiaan Gus Dur & Daisaku Ikeda, Inaya Wahid Tekankan Relasi Lintas Batas

    Soka Gakkai

    Pimpinan Soka Gakkai Jepang: Dialog Antaragama Hilangkan Salah Paham tentang Islam

    Gus Dur dan Ikeda

    Masjid Istiqlal Jadi Ruang Perjumpaan Dialog Peradaban Gus Dur dan Daisaku Ikeda

    Fasilitas Ramah Disabilitas

    Teguhkan Komitmen Inklusif, Yayasan Fahmina Bangun Fasilitas Ramah Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Eko-Psikologi

    Beginilah Ketika Kesalehan Individual dan Sosial Bersatu Dalam Eko-Psikologi

    Sampah Plastik

    Menyelamatkan Laut dari Ancaman Sampah Plastik

    Budaya Pondok Pesantren

    Budaya Pondok Pesantren yang Disalahpahami

    Berdoa

    Berdoa dalam Perbedaan: Ketika Iman Menjadi Jembatan, Bukan Tembok

    Lirboyo

    Lirboyo dan Luka Kolektif atas Hilangnya Kesantunan Publik

    Difabel Muslim

    Pedoman Qur’an Isyarat; Pemenuhan Hak Belajar Difabel Muslim

    Hak Milik dalam Relasi Marital

    Hak Milik dalam Relasi Marital, Bagaimana?

    Media Alternatif

    Media Alternatif sebagai Brave Space dalam Mainstreaming Isu Disabilitas

    Disabilitas intelektual

    Melatih Empati pada Teman Disabilitas Intelektual

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Fitrah Anak

    Memahami Fitrah Anak

    Pengasuhan Anak

    5 Pilar Pengasuhan Anak

    Pengasuhan Anak

    Pengasuhan Anak adalah Amanah Bersama, Bukan Tanggung Jawab Ibu Semata

    mu’asyarah bil ma’ruf

    Mu’asyarah bil Ma’ruf: Fondasi dalam Rumah Tangga

    Kemaslahatan dalam

    3 Prinsip Dasar Kemaslahatan dalam Perspektif Mubadalah

    Kemaslahatan Publik

    Kemaslahatan Publik yang Mewujudkan Nilai-nilai Mubadalah

    Politik

    Politik itu Membawa Kemaslahatan, Bukan Kerusakan

    Kepemimpinan

    Kepemimpinan Itu yang Mempermudah, Bukan yang Memersulit

    Kepemimpinan

    Kepemimpinan dalam Perspektif Mubadalah

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Menjadi Muslim Feminis Itu Berat, Jadi Jangan Hanya Aku Saja

Gagasan interseksionalitas yang dibawa oleh Kimberle Crenshaw pada tahun 1989 memungkinkan kita untuk mendengarkan berbagai jenis feminis, bukan hanya dari sudut pandang satu feminisme saja. Prinsip ini memungkinkan setiap pengalaman hidup individu yang didasarkan pada bagaimana berbagai identitas individu tersebut berbaur menjadi masuk akal dan setiap feminis dapat melihat bentuk-bentuk diskriminasi majemuk yang dialami oleh perempuan yang bisa berasal dari seksisme, rasisme, kapitalisme global, kolonialisme, dan “agama”.

Ayu Rikza Ayu Rikza
27 Oktober 2022
in Publik, Rekomendasi
0
Menjadi Muslim Feminis

Menjadi Muslim Feminis

290
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – “After Communism there is no greater evil than Feminism.” Mungkinkah menjadi muslim feminis?

Begitulah komentar seorang warganet bernama Abu Hamza dalam kiriman “The Muslim ‘Feminist’ (who isn’t really a ‘Feminist’)” yang ditulis oleh Zara Faris di blog pribadinya pada tahun 2014 lalu. Komentar itu menanggapi kritik Zara atas komunitas feminis salafi yang dinilai hanya melabeli diri tanpa meneguhkan hakikat perjuangan feminisme, yakni persamaan hak dan kewajiban laki-laki serta perempuan. Abu Hamza tidak main-main menyebut bahwa feminisme adalah setan layaknya komunisme.

Berbeda dengan Abu Hamza yang menolak secara utuh feminisme, Zara menulis topik tersebut sebagai otokritik terhadap gerakan feminisme. Kritik Zara tentu saja tidak berasal dari ruang hampa. Ia telah mengamati bagaimana komunitas feminis salafi mendefinisikan diri mereka sebagai seorang feminis dan mengapa mereka memilih menjadi seorang feminis yang bagi Zara sama sekali tidak mencerminkan feminisme itu sendiri.

““Feminis adalah seorang pembela hak-hak sosial, politik, hukum dan ekonomi para perempuan setara dengan hak-hak para pria.”

Definisi ringan yang dibawa oleh feminis salafi tersebut Zara nilai sebagai bukti bahwa mereka hanyalah kelompok yang menuntut persamaan hak semata, bukan aspek kewajiban yang setara antara laki-laki dan perempuan juga. Sebab bagi Zara, untuk menjadi seorang feminis sejati yang turut memodali istilah feminisme setidaknya seorang muslim harus turut pada tiga perjuangan berikut ini.

Pertama, ia harus turut mengadvokasi bahwa perempuan harus turut mencari nafkah layaknya laki-laki. Kedua, ia harus turut tidak keberatan atas seorang pemimpin perempuan dan turut mengatakan bahwa laki-laki memiliki hak yang sama atas perlindungan fisik seperti halnya perempuan. Ketiga, ia harus turut mendukung bahwa kesopanan dalam hal hijab dan menundukkan pandangan sama sekali tidak diperlukan oleh masing-masing pihak.

Zara mengatakan bahwa pandangan Muslim “Feminis” yang sangat dangkal semacam ini dikarenakan muslim muda salah mempersepsikan bahwa Feminisme mengandung monopoli atas hak-hak perempuan. Pendemonstrasian komitmen terhadap perjuangan hak-hak perempuan membuat mereka harus mengidentifikasi diri sebagai “Feminis”. Padahal bagi Zara mereka tidak lebih dari memperjuangkan nilai-nilai Islam semata dan layaknya orang yang “pergi ke bar penuh alkohol untuk minum air”.

Menjamurnya gerakan feminisme di dunia saat ini juga berakibat dengan datangnya gelombang feminis di Indonesia. Feminisme kemudian tidak hanya diimani oleh banyak golongan nonreligius, tetapi juga kaum religius, tidak terkecuali para muslim dan muslim. Duduk perkara menjadi seorang muslim atau muslim feminis cukup berat. Pasalnya mereka yang turut dalam perjuangan ini mendapatkan kritik bertubi-tubi dari berbagai arah. Serangannya tidak hanya berasal dari out group, tetapi juga dalam internal komunitas muslim sendiri.

Dari luar kelompok, muslim feminis dinilai tidak feminis sama sekali. Beberapa kritik di antaranya dialamatkan seperti yang telah Zara sebutkan sebelumnya dan kritik lain, sebagaimana ditulis oleh Lailatul Fitriyah dalam sebuah catatan Facebook-nya berjudul “Surat Terbuka Untuk Feminis yang Membenci Feminisme-Relijius”, disebutkan bahwa agama yang selalu dipegang oleh muslim feminis (dalam pandangan luasnya adalah feminisme religius) adalah tidak lebih dari produk patriarki semata sehingga menyebabkan gerakan feminis religius tidaklah steril sebagaimana feminis sekuler yang mereka imani.

Sedang, dari internal umat Islam, para muslim feminis dinilai telah menyalahi nilai-nilai islam karena mengacu pada standar Barat dalam the way of life-nya sehingga jauh dari akar prinsip dan hukum Islam. Selain itu, muslim feminis seringkali dipandang tidak memiliki adab dalam mengkritik ulama karena gampang sekali melabeli patriarkal kepada setiap ajaran yang tidak mendukung gerakan feminisme.

Hal ini tentu saja karena dalam agama Islam sendiri budaya menghormati ulama sangat diagungkan karena umat muslim mempercayai bahwa ulama adalah pewaris Nabi dan sudah seharusnya dimuliakan. Melabeli ulama dengan sebutan “patriarkal” dianggap telah menghina pribadi ulama tersebut sekaligus hasil karya mereka yang bisa saja telah diterima oleh Allah SWT karena keikhlasan mereka berkhidmah dengan ilmu untuk  membimbing umat.

Usaha reinterpretasi dan pemberian tafsir keagamaan alternatif dari kelompok muslim feminis juga tidak luput dari kritik. Mereka berpendapat bahwa usaha reinterpretasi dan pemberian tafsir alteranatif sarat akan bias dari feminisme sehingga tidak dapat memosisikan agama dalam sudut pandang objektif. Mereka menilai bahwa senada dengan kaum muslim feminis menolak tafsir keagamaan patriarkal, mereka juga telah melahirkan tafsir keagamaan feminis yang tidak murni.

Pada dasarnya kritik-kritik yang hadir merupakan bagian dari kolonialisme yang mengakibatkan adanya monopoli pengetahuan akan definisi feminisme itu sendiri. Kelompok luar muslim terlalu mengacu pada definisi dan perjuangan feminisme mainstream yang dimonopoli oleh gerakan feminisme di Barat melalui usaha-usaha hegemoni mereka baik dalam urusan ekonomi hingga budaya. Sedangkan kelompok muslim yang menyerang feminis muslim mengacu pada gagasan tunggal kebenarannya bahwa ajaran agama meliputi ontologi, epistemologi, metodologi, dan aksiologi yang mereka pahami adalah final.

Babak akhir ajaran agama ini mereka pahami sebagaimana yang diwariskan melalui otoritas keagamaan baik ulama, lembaga pendidikan, lembaga dakwah, dan lembaga negara sehingga tidak memiliki pemikiran kritis serta simpati kepada pihak-pihak yang menderita akibat patriarki dan tafsir-tafsir keagamaan yang menjustifikasinya. Tentu saja kedua kelompok ini sama-sama memiliki persoalan, yakni penafian terhadap—dan ketidakmampuan melihat—pengalaman individu dan kelompok yang berbeda di luar mereka. Mereka layaknya kuda yang memakai kaca mata ketika menarik kereta.

Prinsip interseksionalitas dalam feminisme seharusnya dapat menjadi jembatan di sini. Gagasan interseksionalitas yang dibawa oleh Kimberle Crenshaw pada tahun 1989 memungkinkan kita untuk mendengarkan berbagai jenis feminis, bukan hanya dari sudut pandang satu feminisme saja. Prinsip ini memungkinkan setiap pengalaman hidup individu yang didasarkan pada bagaimana berbagai identitas individu tersebut berbaur menjadi masuk akal dan setiap feminis dapat melihat bentuk-bentuk diskriminasi majemuk yang dialami oleh perempuan yang bisa berasal dari seksisme, rasisme, kapitalisme global, kolonialisme, dan “agama”.

Untuk itu, usaha dekolonisasi feminisme—dengan merujuk pada semangat Feminisme Dekolonial untuk mengarahkan kembali praktik perlawanan feminis kita terhadap kemungkinan menghasilkan dunia pembebasan bagi perempuan kulit berwarna dengan bekerja membongkar logika kategorial untuk mengubah makna di dalamnya—bagi penulis sangat tepat dilakukan untuk melihat dan merumuskan bagaimana gerakan feminisme religius atau dalam konteks ini adalah muslim feminis yang tidak tunggal ini.

Hal ini karenakan hambatan yang dialami oleh muslim feminis berbeda dengan bukan muslim feminis. Dekolonisasi ini bertujuan untuk menyelaraskan perjuangan pembebasan muslim feminis dengan medang juangnya sendiri. Istilahnya, sekali mendayung, dua pulau terlampaui. Hmm, menjadi muslim feminis itu berat, tetapi tidak boleh hanya aku saja! Wallahu a’lam Bissawab Wailaihi Marji’ Wal Maab. []

Tags: feminismeislamMuslim FeminisPatriarkhiperempuan
Ayu Rikza

Ayu Rikza

A herdswoman in the savannah of knowledge—but more likely a full time daughter and part time academia.

Terkait Posts

Metodologi KUPI
Aktual

Menelusuri Metodologi KUPI: Dari Nalar Teks hingga Gerakan Sosial Perempuan

17 Oktober 2025
Berdoa
Publik

Berdoa dalam Perbedaan: Ketika Iman Menjadi Jembatan, Bukan Tembok

16 Oktober 2025
Difabel Muslim
Publik

Pedoman Qur’an Isyarat; Pemenuhan Hak Belajar Difabel Muslim

16 Oktober 2025
Memperlakukan Anak Perempuan
Hikmah

Rasulullah, Sosok Tumpuan Umat Manusia dalam Memperlakukan Anak Perempuan

14 Oktober 2025
Menjaga Lingkungan
Publik

POV Islam dalam Menjaga Lingkungan

13 Oktober 2025
Berbuat Baik Kepada Perempuan
Hikmah

Islam Memerintahkan Laki-Laki untuk Berbuat Baik kepada Perempuan

11 Oktober 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Rima Hassan

    Rima Hassan: Potret Partisipasi Perempuan Aktivis Kamanusiaan Palestina dari Parlemen Eropa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 Pilar Pengasuhan Anak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengasuhan Anak adalah Amanah Bersama, Bukan Tanggung Jawab Ibu Semata

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Budaya Pondok Pesantren yang Disalahpahami

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berdoa dalam Perbedaan: Ketika Iman Menjadi Jembatan, Bukan Tembok

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Menelusuri Metodologi KUPI: Dari Nalar Teks hingga Gerakan Sosial Perempuan
  • Beginilah Ketika Kesalehan Individual dan Sosial Bersatu Dalam Eko-Psikologi
  • Menyelamatkan Laut dari Ancaman Sampah Plastik
  • Budaya Pondok Pesantren yang Disalahpahami
  • Memahami Fitrah Anak

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID