Mubadalah.id – Masalah utama yang dihadapi dalam urusan energi antara lain adalah keterpenuhan energi dan kelestarian alam.
Selain penyediaan kebutuhan energi yang semakin tinggi, sementara sumber energi fosil semakin menipis, juga tantangan yang tidak kalah dahsyatnya adalah kendala-kendala kebijakan, teknologi, sosial budaya, dan keagamaan.
Yakni, kendala untuk bisa menggali dan mengembangkan energi terbarukan yang ramah lingkungan, tidak merusak alam, tidak banyak menimbulkan efek kemafsadatan, dan bisa diakses oleh sebanyak-banyak masyarakat Indonesia, terutama masyarakat miskin dan terpinggirkan.
Soal keseimbangan alam dan kelestarian lingkungan hidup, Syaikh Yusuf Qaradlawi menyatakan bahwa menjaga lingkungan hidup. Termasuk kebutuhan mendasar (min adh-dlaruriyyat al-khams) yang menyangkut kepentingan agama, jiwa, keturunan, akal, dan harta.
Karena tujuan besar syariat Islam (maqashid asy-syari’ah) adalah menjaga kemaslahatan hamba-Nya, baik di dunia maupun di akhirat, masa sekarang maupun masa yang akan datang. Oleh sebab itu, kata Imam ‘Izzuddin ibnu Abdissalam, sudah bisa kita pastikan bahwa seluruh syariat Islam mengandung kemaslahatan.
“Dan seluruh syariat (Islam) itu maslahat, baik dalam bentuk menolak kemafsadatan maupun menarik kemaslahatan.”
Kemaslahatan pertama, menjaga agama (hifdhu ad-din). Agama menyeru kepada segenap umat manusia untuk berbuat baik dan adil. Termasuk berbuat baik dan adil kepada lingkungan tempat di mana ia hidup (QS. an-Nahl: 90). Maka dari itu, merusak lingkungan hidup termasuk mencederai keadilan.
Manusia adalah khalifah Allah. Bumi dan seluruh isinya diamanahkan kepada umat manusia untuk diurus dan dipelihara sebaik-baiknya (QS. al-A’raf: 128). Pemiliknya adalah Allah SWT.
Oleh karena itu, sebagai pemegang amanah, sudah seharusnya manusia menjaga dan memelihara alam itu dengan sebaik-baiknya, amanah, dan bertanggung jawab. []