Minggu, 2 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Kemandirian Disabilitas

    Kemandirian Disabilitas Lewat Pertanian Inklusif

    Feminisme Sufistik

    Feminisme Sufistik: Menemukan Ruang Tengah antara Emansipasi dan Spiritualitas

    Perempuan Kurang Akal

    Perempuan Kurang Akal, atau Tafsir Kita yang Kurang Kontekstual?

    Menghapus Kata Cacat

    Menghapus Kata Cacat dari Pikiran; Bahasa, Martabat dan Cara Pandang terhadap Disabilitas

    Kurang Akal

    Saatnya Mengakhiri Mitos Perempuan Kurang Akal

    Fahmina

    Refleksi Perjalanan Bersama Fahmina; Ketika Mubadalah Menjadi Pelabuhan Jiwaku

    Kesaksian Perempuan

    Kesaksian Perempuan Bukan Setengah Nilai Laki-Laki

    Raisa dan Hamish Daud

    Berkaca pada Cermin Retak; Kisah Raisa dan Hamish Daud

    KTD

    Perempuan Korban KTD, Boleh Aborsi Kah?

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Kemandirian Disabilitas

    Kemandirian Disabilitas Lewat Pertanian Inklusif

    Feminisme Sufistik

    Feminisme Sufistik: Menemukan Ruang Tengah antara Emansipasi dan Spiritualitas

    Perempuan Kurang Akal

    Perempuan Kurang Akal, atau Tafsir Kita yang Kurang Kontekstual?

    Menghapus Kata Cacat

    Menghapus Kata Cacat dari Pikiran; Bahasa, Martabat dan Cara Pandang terhadap Disabilitas

    Kurang Akal

    Saatnya Mengakhiri Mitos Perempuan Kurang Akal

    Fahmina

    Refleksi Perjalanan Bersama Fahmina; Ketika Mubadalah Menjadi Pelabuhan Jiwaku

    Kesaksian Perempuan

    Kesaksian Perempuan Bukan Setengah Nilai Laki-Laki

    Raisa dan Hamish Daud

    Berkaca pada Cermin Retak; Kisah Raisa dan Hamish Daud

    KTD

    Perempuan Korban KTD, Boleh Aborsi Kah?

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

Kenapa Menstruasi Dianggap Tabu? Minimnya Edukasi adalah Jawabannya

Pendidikan menstruasi yang kurang tepat atau salah dapat menjadi cikal menstruasi masih dianggap tabu.

Sarifah Mudaim Sarifah Mudaim
25 Oktober 2022
in Personal
0
Menstruasi dianggap tabu

Tabu Menstruasi

257
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Haid atau menstruasi merupakan kondisi biologis yang dialami perempuan yang telah memasuki masa baligh. Di mana secara umum istilah baligh diartikan sebagai seseorang yang telah memasuki usia dewasa yang mampu membedakan mana yang baik dan mana yang buruk. Menstruasi merupakan peristiwa keluarnya darah segar dari lubang vagina dalam siklus tertentu, yang hingga kini masih dianggap sebagai tabu menstruasi. Memang tidak semua perempuan mengalami menstruasi karena banyak faktor. Ini tidaklah mengurangi kedirian mereka sebagai perempuan seutuhnya.

Menstruasi Dianggap Tabu: Pengalaman Biologis dan Sosial

Berbicara mengenai menstruasi yang merupakan salah satu pengalaman khas biologis perempuan memang tidak ada habisnya. Mulai dari perjalanan panjang sejarah menstruasi dianggap tabu sampai hal-hal yang berkaitan dengan mitos dan fakta seputar menstruasi itu sendiri. Seperti pengalaman yang sering  terjadi di desaku, masih banyak masyarakat yang menganggap tabu menstruasi perempuan dengan menganggapnya hal yang negatif atau memalukan bila dialami oleh remaja perempuan yang masih duduk di bangku sekolah dasar.

Alih-alih mendapatkan edukasi terkait menstruasi dan seputar kebersihan alat reproduksi, justru masyarakat kerap mengidentikkan kehidupan remaja dengan kenakalan remaja. Misalnya, terjadi hubungan seks di luar nikah, kehamilan tidak diinginkan, dan masalah sosial lainnya.

Besar kemungkinan bahwa ini dipengaruhi oleh tidak adanya akses informasi dan edukasi yang baik perihal pubertas dan seksualitas. Selama ini, masih banyak masyarakat yang cenderung menghakimi daripada berusaha memahami apa yang dialami remaja di masa pubernya. Padahal, remaja sedang mengalami masa peralihan. Bisa saja mereka tidak paham betul bagaimana cara menyikapi dan bertindak akan situasi dan kondisi dalam fase perubahan ini.

Menstruasi Dianggap Tabu dengan Dalih Agama: Sebuah Kritik

Kejadian serupa pernah dialami oleh saudara perempuan ku yang kebetulan satu-satunya perempuan dari tiga bersaudara. Pada saat bulan Ramadan, saudara perempuan ku tetap melaksanakan puasa dan tidak berani bilang jujur bahwa dia sebenarnya sedang menstruasi. Sebab kakaknya suka mengolok-olok bahwa perempuan yang tidak melaksanakan puasa di bulan Ramadan karena menstruasi dianggap perempuan yang kurang sempurna agamanya karena tidak melaksanakan salat dan tidak penuh berpuasa di bulan Ramadan.

Padahal larangan untuk tidak melaksanakan salat dan puasa sudah jelas tertulis di Al-Qur’an. Itu artinya Tuhan sendiri melarang berpuasa bagi yang sedang menstruasi sehingga bagaimana mungkin masih ada yang berpandangan kalau menstruasi dianggap tabu. Bagaimana mungkin orang yang menstruasi dianggap setengah agamanya padahal kita sedang menjalankan ketaatan kepada Tuhan dengan tidak salat dan puasa karena sedang menstruasi.

Pendapat serupa dituliskan oleh Ibu Nyai Rofiah (2020) dalam bukunya berjudul Nalar Kritis Muslimah. Beliau menuliskan “Bukankah yang memerintahkan perempuan untuk tidak salat dan tidak puasa Ramadan ketika menstruasi adalah agama? Lalu kenapa ketika perempuan menaatinya, kok, dibilang kurang agamanya? Memangnya semua laki-laki muslim yang tidak pernah menstruasi itu sudah pasti salat lima waktu dan puasa Ramadannya selalu penuh?”.

Menstruasi Dianggap Tabu: Rendahnya Edukasi dan Layanan

Pandangan menstruasi dianggap tabu adalah sesuatu yang jelas keliru. Ia adalah fase pubertas yang terjadi pada remaja perempuan. Tapi, ternyata masih banyak di antara mereka tidak berani untuk bertanya tentang bagaimana pentingnya kita mengatasi kebutuhan kebersihan terutama saat mengalami menstruasi karena menstruasi masih dianggap tabu oleh perempuan sendiri . Meskipun pada hakikatnya, edukasi ini penting terutama untuk  membersihkan darah menstruasi serta cara untuk menjaga kebersihan dan kesehatan alat reproduksi yang baik dan benar untuk remaja perempuan.

Hal ini dibuktikan dari data sensus penduduk yang dilakukan oleh Badan Pusat Stastik pada tahun 2020 lalu, telah berhasil mencatat sebanyak 11,5 juta perempuan di Indonesia ialah kelompok  usia 10-14 tahun, dan kebanyakan remaja perempuan mengalami menstruasi pertama. Namun, sepertinya hanya 63% remaja perempuan saja yang benar memahami penanganan menstruasi pertama hingga 55% di antaranya yang merasa sehat. Selain itu, ada pula temuan hasil  survei 1 dari 2 remaja perempuan  setiap 4-8 jam tidak mengganti pembalut serta tidak mencuci tangan sebelum, dan sesudah mengganti pembalut dengan sabun hingga bersih.

Mungkin sampai saat ini, Indonesia bisa dikatakan sebagai negara yang kurang menjamin hak remaja perempuan untuk lebih mengakses informasi seputar kebersihan menstruasi. Ini disebabkan oleh pengaruh kultur budaya yang sering kali membuat dialog terbatas dan menjadikan menstruasi dianggap tabu untuk dibicarakan lewat edukasi. Maka tak heran, jika ada penemuan fakta dari UNICEF satu dari enam orang remaja perempuan memilih tidak masuk sekolah di saat menstruasi.

Tiga penyebab utamanya adalah minimnya akses informasi kebersihan menstruasi, terbatasnya pengetahuan guru terkait isu ini, serta rendahnya sarana sanitasi layak di sekolah. Data Pokok Pendidikan (2017) menyebutkan sekitar 12% sekolah di Indonesia tidak memiliki toilet dan air bersih. Hanya ada satu dari empat toilet sekolah dalam kondisi baik, dan baru 67% sekolah SD dan SMP yang menerapkan toilet terpisah sesuai dengan gender.

Meskipun sebenarnya, selain Unit Kesehatan Siswa (UKS) sekolah juga harus menyediakan sanitasi pembangunan manajemen kebersihan menstruasi di sekolah. Seperti ruangan yang menyediakan pembalut dan konseling tentang menstruasi untuk siswa perempuan. Hal ini,bertujuan untuk para siswa maupun guru untuk membuka pola pikir terhadap menstruasi sebagai siklus biologis yang  umum dan lumrah terjadi sehingga tidak perlu lagi adanya perundungan pada siswi ketika menstruasi di sekolah.

Pendidikan menstruasi yang kurang tepat atau salah dapat menjadi cikal bakal masalah kesehatan reproduksi jangka panjang.  Manajemen kebersihan menstruasi bukanlah hal yang patut disepelekan. Oleh karena itu, edukasi tentang kesiapan menghadapi menstruasi sebenarnya sangat penting untuk remaja perempuan yang baru mengalami menstruasi pertama. Peranan orang tua, guru, orang dewasa serta semua elemen masyarakat semoga bisa ikut membantu mendampingi remaja mencari dan menemukan informasi kesehatan reproduksi yang tepat.

Tags: Hak Kesehatan Reproduksi PerempuankesehatanperempuanpubertasRemaja PerempuanTabu Menstruasi
Sarifah Mudaim

Sarifah Mudaim

Sarifah Mudaim perempuan yang lahir di kota Indramayu penikmat kopi, tanpa senja dan puisi apalagi filosofi. Saat ini tercatat sebagai mahasiswa STKIP Pangeran Dharma Kusuma, segeran, Juntinyuat, Indramayu juga sebagai salah satu anggota dari Perempuan Membaca, Puan Menulis dan Waderlis (wadon dermayu menulis). Bisa disapa-sapa melalui akun instagram @sarifah104 atau email sarifahmudaim104@gmail.com

Terkait Posts

Perempuan Kurang Akal
Keluarga

Perempuan Kurang Akal, atau Tafsir Kita yang Kurang Kontekstual?

1 November 2025
Kurang Akal
Keluarga

Saatnya Mengakhiri Mitos Perempuan Kurang Akal

1 November 2025
Fahmina
Personal

Refleksi Perjalanan Bersama Fahmina; Ketika Mubadalah Menjadi Pelabuhan Jiwaku

1 November 2025
KTD
Keluarga

Perempuan Korban KTD, Boleh Aborsi Kah?

1 November 2025
Kesaksian Perempuan
Keluarga

Menafsir Ulang Kesaksian Perempuan

1 November 2025
Erni Suyanti Musabine
Publik

Erni Suyanti Musabine: Perempuan Penjaga Harimau Sumatra dari Kepunahan

31 Oktober 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Fahmina

    Refleksi Perjalanan Bersama Fahmina; Ketika Mubadalah Menjadi Pelabuhan Jiwaku

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Saatnya Mengakhiri Mitos Perempuan Kurang Akal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perempuan Kurang Akal, atau Tafsir Kita yang Kurang Kontekstual?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kesaksian Perempuan Bukan Setengah Nilai Laki-Laki

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menghapus Kata Cacat dari Pikiran; Bahasa, Martabat dan Cara Pandang terhadap Disabilitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Kemandirian Disabilitas Lewat Pertanian Inklusif
  • Feminisme Sufistik: Menemukan Ruang Tengah antara Emansipasi dan Spiritualitas
  • Perempuan Kurang Akal, atau Tafsir Kita yang Kurang Kontekstual?
  • Menghapus Kata Cacat dari Pikiran; Bahasa, Martabat dan Cara Pandang terhadap Disabilitas
  • Saatnya Mengakhiri Mitos Perempuan Kurang Akal

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID