Selasa, 3 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Life After Campus

    Life After Campus: Ternyata Pintar Saja Tak Cukup!

    Difabel di Sektor Formal

    Difabel di Sektor Formal: Kabar yang Harus Dirayakan

    Ideologi Kenormalan

    Kebijakan Publik dan Ideologi Kenormalan

    Industri Perfilman

    Mengapa Industri Perfilman Rentan Menjadi Sarang Predator Seksual?

    Membaca MBG

    Membaca MBG dari Kacamata Mubadalah

    Alteritas Disabilitas

    Alteritas Disabilitas dan Makna Kesalingan Etis

    Negara dan Zakat

    Negara dan Zakat; Garis Demarkasi yang Harus Dijaga

    Perempuan Salihah

    Mendefinisikan Ulang Perempuan Salihah di Era Kesetaraan

    Obsessive Love Disorder

    Obsessive Love Disorder: Antara Ketulusan Emosional dan Ancaman Psikososial

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Timbal Balik dalam

    QS. Al-Baqarah 187 dan 232 Tegaskan Prinsip Timbal Balik dan Kerelaan dalam Pernikahan

    Kemitraan

    Al-Qur’an Tegaskan Fondasi Kemitraan Suami Istri dalam QS ar-Rum 21 dan an-Nisa 19

    Hijrah

    Makna Luas Hijrah dan Jihad Menuju Kehidupan Lebih Adil

    Hijrah dan Jihad

    “Min Dzakarin aw Untsā”: Prinsip Kesetaraan dalam Hijrah dan Jihad

    Hijrah

    Al-Qur’an Tegaskan Hijrah dan Jihad untuk Laki-laki dan Perempuan

    Ayat Aurat

    QS. At-Taubah 71 Jadi Landasan Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Tanggung Jawab Bersama

    Suara Perempuan sebagai

    Menimbang Ulang Anggapan Suara Perempuan sebagai Aurat

    Hadis Aurat

    Hadis tentang Perempuan sebagai Aurat Ditafsirkan secara Kontekstual

    Aurat sebagai Kerentanan

    Perspektif Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Kerentanan Sosial

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Life After Campus

    Life After Campus: Ternyata Pintar Saja Tak Cukup!

    Difabel di Sektor Formal

    Difabel di Sektor Formal: Kabar yang Harus Dirayakan

    Ideologi Kenormalan

    Kebijakan Publik dan Ideologi Kenormalan

    Industri Perfilman

    Mengapa Industri Perfilman Rentan Menjadi Sarang Predator Seksual?

    Membaca MBG

    Membaca MBG dari Kacamata Mubadalah

    Alteritas Disabilitas

    Alteritas Disabilitas dan Makna Kesalingan Etis

    Negara dan Zakat

    Negara dan Zakat; Garis Demarkasi yang Harus Dijaga

    Perempuan Salihah

    Mendefinisikan Ulang Perempuan Salihah di Era Kesetaraan

    Obsessive Love Disorder

    Obsessive Love Disorder: Antara Ketulusan Emosional dan Ancaman Psikososial

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Timbal Balik dalam

    QS. Al-Baqarah 187 dan 232 Tegaskan Prinsip Timbal Balik dan Kerelaan dalam Pernikahan

    Kemitraan

    Al-Qur’an Tegaskan Fondasi Kemitraan Suami Istri dalam QS ar-Rum 21 dan an-Nisa 19

    Hijrah

    Makna Luas Hijrah dan Jihad Menuju Kehidupan Lebih Adil

    Hijrah dan Jihad

    “Min Dzakarin aw Untsā”: Prinsip Kesetaraan dalam Hijrah dan Jihad

    Hijrah

    Al-Qur’an Tegaskan Hijrah dan Jihad untuk Laki-laki dan Perempuan

    Ayat Aurat

    QS. At-Taubah 71 Jadi Landasan Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Tanggung Jawab Bersama

    Suara Perempuan sebagai

    Menimbang Ulang Anggapan Suara Perempuan sebagai Aurat

    Hadis Aurat

    Hadis tentang Perempuan sebagai Aurat Ditafsirkan secara Kontekstual

    Aurat sebagai Kerentanan

    Perspektif Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Kerentanan Sosial

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Menuju Pemilu 2024: Pentingnya Belajar Demokrasi dari Gus Dur

Gus Dur menyatakan demokrasi adalah ruang kemaslahatan untuk bangsa. Bagi Gus Dur demokrasi harus berlandaskan kedaulatan hukum dan persamaan setiap warga negara

Revalina Setyaningrum by Revalina Setyaningrum
25 Januari 2024
in Publik
A A
0
Demokrasi

Demokrasi

12
SHARES
605
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Tak terasa kita sudah mendekati musim pemilihan presiden dan wakil presiden serta calon legislatif yang akan diselenggarakan nanti pada tanggal 14 februari 2024. Sejak tahun 1955, Indonesia telah melaksanakan pemilihan umum (Pemilu) untuk calon anggota legislatif dan sejak 2004 telah melaksanakan pemilihan presiden dan wakil presiden. Itulah sebabnya Indonesia dikenal sebagai negara demokrasi.

Demokrasi biasa diartikan sebagai sistem pemerintahan yang rakyatnya ikut serta dalam penentuan kebijakan dan bebas bersuara untuk negara. Di Indonesia terdapat sistem pemilihan, dimana rakyat memiliki hak untuk memilih wakil-wakil dan pemimpin negara mereka. Dengan demikian bisa dikatakan Indonesia adalah negara demokrasi karena kekuasaan berada di tangan rakyat.

Indonesia memiliki masyarakat yang beragam, baik secara budaya, agama dan bahasa. Oleh karena itu, demokrasi adalah sebagai sistem pemerintahan yang baik karena dapat menghargai perbedaan atau keberagaman.

Pada dasarnya demokrasi sendiri memiliki prinsip dasar yaitu mengikut sertakan semua orang menyusun langkah bersama dan tidak ada yang tertinggal. Sederhananya seperti yang Abraham Lincoln katakan yakni “dari rakyat oleh rakyat dan untuk rakyat”.

Akhir akhir ini kita mengetahui bahwa sistem demokrasi di Indonesia sedang menurun. Banyak sekali faktor yang menyebabkan menurunnya demokrasi di Indonesia seperti, masalah korupsi, supremasi hukum yang lemah dan lemahnya kebebasan sipil. Tidak itu juga masalah Covid 19, karena pada saat pandemi Covid 19 respon pemerintah belum optimal menangani kasus tersebut dan pemerintah membatasi informasi kepada publik.

Karena itu aku rasa Indonesia harus banget memperbaiki konsisi demokrasi saat ini. Di samping itu, sebagai warga negara yang merdeka kita juga pelu mengenali karakteristik demokrasi.

Negara Demokrasi

Melansir dari sindonews.com negara demokrasi memiliki beberapa karakteristik, di antaranya:

Pertama, partisipasi rakyat dalam pemilihan yang bebas dan adil. Rakyat memiliki hak dan kesempatan untuk berpartisipasi dalam proses pengambilan keputusan pemerintah baik melalui pemilihan umum petisi demonstrasi atau partisipasi dalam lembaga lembaga demokratis. Dalam memilih rakyat memiliki hak untuk memilih pemimpin pilihan mereka secara bebas dan pemilihan harus kita awasi dan laksanakan dengan jujur.

Kedua, kebebasan berpendapat. Dalam sebuah negara demokrasi warga negara memiliki kebebasan untuk berbicara berpendapat dan mengekspresikan pendapat mereka tanpa takut akan represi atau penindasan.

Ketiga, pemisahan kekuasaan. Di negara demokrasi pemisahan kekuasaan dibagi menjadi tiga: Eksekutif (Pemerintah), Legislatif (Parlemen), Yudikatif (Peradilan). Pemisahan kekuasaan ini bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan.

Keempat, supremasi hukum. Dengan adanya supremasi hukum ini menjelaskan bahwa tidak ada perbedaan antara individu (rakyat biasa) maupun pemerintah. Mereka sama-sama tunduk pada aturan hukum yang sama, tidak ada yang kita beda-bedakan.

Beberapa elemen lainnya yang mendukung atau menguatkan untuk menjadi negara demokrasi adalah penegakan Hak Asasi Manusia, meningkatkan kesejahteraan rakyat, dan memberdayakan masyarakat spil.

Pendapat Gus Dur Tentang Demokrasi

Berbicara soal demokrasi di Indonesia tak lengkap jika tidak membahas sosok Gus Dur. Gus Dur menyatakan demokrasi adalah ruang kemaslahatan untuk bangsa. Bagi Gus Dur demokrasi harus berlandaskan kedaulatan hukum dan persamaan setiap warga negara di depan undang- undang tanpa menbedakan ras, suku, dan agama.

Para pemimpin harus mengambil keputusan dengan memikirkan kemaslahatan rakyatnya. Karena dengan cara itu, para pemimpin tidak akan menyalah gunakan kekuasaan atau memanfaatkan sumber daya Indonesia untuk kepentingan pribadi.

Di sisi lain, Gus Dur juga beranggapan bahwa mustahil dapat tercapainya demokrasi yang ideal. Jika tanpa adanya korelasi antara pemerintah sebagai pemegang kekuasaan dengan rakyat. Begitupula untuk terwujudnya sistem pemerintahan yang baik, harus berlandas dengan sikap moralitas yang tinggi dari kedua belah pihak tersebut.

Di negara Indonesia khususnya, sistem demokratis bangsa saat ini masih belum bisa berdiri dengan tegak dan kokoh. Penyebabnya karena para pemegang kekuasaan yang masih belum bisa menjalankan seluruh peraturan. Hal ini terbukti dengan maraknya orang-orang yang duduk di kursi petinggi terjerat kasus-kasus korupsi.

Dengan demikian, masih banyak PR yang harus diselesaikan bagi setiap individu baik dari kalangan penguasa maupun rakyat biasa dalam upaya menyempurnakan sistem demokrasi bangsa ini yakni dengan cara menumbuhkan moralitas yang melibatkan penguasa dalam mengatasi penderitaan rakyat kelas bawah khususnya. Gus Dur telah meneladankan, saatnya kita melanjutkan. []

Tags: belajardemokrasigus durPemilu 2024
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Ada Apa dengan Perempuan Pembela HAM?

Next Post

Adakah Akhlak Berpacaran (Ta’aruf) dalam Islam?

Revalina Setyaningrum

Revalina Setyaningrum

Saya adalah Mahasantriwa Sarjana Ulama Perempuan Indonesia, ISIF Cirebon

Related Posts

Imlek
Publik

Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

17 Februari 2026
NU dan Lingkungan
Lingkungan

Di Era Gus Dur, NU Konsisten Menyuarakan Isu Lingkungan

2 Februari 2026
Pandji Pragiwaksono
Publik

Pandji Pragiwaksono, Gus Dur, dan Ketakutan pada Tawa

12 Januari 2026
Pemikiran Gus Dur
Figur

Membedah Nilai-nilai Mubadalah dalam Pemikiran Gus Dur

2 Februari 2026
Pemilu 2024
Publik

Algoritma di Balik Amplop: Bagaimana Data Pemilih Dijadikan Peta Politik Uang Pemilu 2024

24 Desember 2025
Manual Mubadalah
Buku

Belajar Kesetaraan dari Buku Manual Mubadalah

17 Desember 2025
Next Post
Akhlak

Adakah Akhlak Berpacaran (Ta’aruf) dalam Islam?

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • QS. Al-Baqarah 187 dan 232 Tegaskan Prinsip Timbal Balik dan Kerelaan dalam Pernikahan
  • Life After Campus: Ternyata Pintar Saja Tak Cukup!
  • Al-Qur’an Tegaskan Fondasi Kemitraan Suami Istri dalam QS ar-Rum 21 dan an-Nisa 19
  • Antara Perintis dan Pewaris: Dualisme di Panggung Kabuki dalam Film Kokuho (2025)
  • Makna Luas Hijrah dan Jihad Menuju Kehidupan Lebih Adil

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0