Selasa, 14 Oktober 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Gus Dur dan Daisaku Ikeda

    Belajar dari Gus Dur dan Daisaku Ikeda, Persahabatan adalah Awal Perdamaian

    Jurnalis Santri

    Sambut Hari Santri Nasional 2025, Majlis Ta’lim Alhidayah Gelar Pelatihan Jurnalistik Dasar untuk Para Santri

    Thufan al-Aqsha

    Dua Tahun Thufan al-Aqsha: Gema Perlawanan dari Jantung Luka Kemanusiaan

    Daisaku Ikeda

    Dialog Kemanusiaan Gus Dur & Daisaku Ikeda, Inaya Wahid Tekankan Relasi Lintas Batas

    Soka Gakkai

    Pimpinan Soka Gakkai Jepang: Dialog Antaragama Hilangkan Salah Paham tentang Islam

    Gus Dur dan Ikeda

    Masjid Istiqlal Jadi Ruang Perjumpaan Dialog Peradaban Gus Dur dan Daisaku Ikeda

    Fasilitas Ramah Disabilitas

    Teguhkan Komitmen Inklusif, Yayasan Fahmina Bangun Fasilitas Ramah Disabilitas

    UIN SSC Kampus Inklusif

    UIN SSC Menuju Kampus Inklusif: Dari Infrastruktur hingga Layanan Digital Ramah Disabilitas

    Makan Bergizi Gratis

    Ironi Makan Bergizi Gratis: Ketika Urusan Dapur Menjadi Kebijakan Publik

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Disabilitas intelektual

    Melatih Empati pada Teman Disabilitas Intelektual

    Alam

    Menjaga Alam, Menyelamatkan Ekosistem

    Diplomasi Iklim

    Ekofeminisme dalam Diplomasi Iklim

    Korban Kekerasan Seksual

    Membela Korban Kekerasan Seksual Bukan Berarti Membenci Pelaku

    Rumah Tangga atas

    Teladan Rasulullah Saw: Rumah Tangga Dibangun atas Dasar Saling Berbuat Baik

    Menjaga Lingkungan

    POV Islam dalam Menjaga Lingkungan

    Akhlak Mulia dalam

    Bakti Suami dan Istri: Akhlak Mulia dalam Relasi Rumah Tangga

    Gugatan Cerai Guru PPPK

    Martabat, Nafkah, dan Gagalnya Sistem yang tak Setara: Mengurai Fenomena Gugatan cerai Guru PPPK

    Merawat Kesehatan Mental

    Merawat Kesehatan Mental Sebagai Amal Kemanusiaan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Keluarga sebagai Pertama dan Utama

    Menjadikan Keluarga sebagai Sekolah Pertama dan Utama

    Memperlakukan Anak Perempuan

    Rasulullah, Sosok Tumpuan Umat Manusia dalam Memperlakukan Anak Perempuan

    Akhlak Mulia

    Ketika Akhlak Mulia Menjadi Fondasi Relasi Suami Istri

    Taat dan Berbakti

    Bukan Hanya Istri, Suami Pun Harus Taat dan Berbakti

    berbuat Baik

    Suami dan Istri Harus Saling Berbuat Baik

    Dalam Rumah Tangga

    Menerapkan Prinsip Keadilan Hakiki dalam Rumah Tangga

    Berbuat Baik Kepada Perempuan

    Islam Memerintahkan Laki-Laki untuk Berbuat Baik kepada Perempuan

    Kesehatan Mental

    Rasulullah Pun Pernah Down: Sebuah Ibrah untuk Kesehatan Mental

    Ukuran Kesalehan

    Kesalehan Itu Dimulai dari Rumah

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Gus Dur dan Daisaku Ikeda

    Belajar dari Gus Dur dan Daisaku Ikeda, Persahabatan adalah Awal Perdamaian

    Jurnalis Santri

    Sambut Hari Santri Nasional 2025, Majlis Ta’lim Alhidayah Gelar Pelatihan Jurnalistik Dasar untuk Para Santri

    Thufan al-Aqsha

    Dua Tahun Thufan al-Aqsha: Gema Perlawanan dari Jantung Luka Kemanusiaan

    Daisaku Ikeda

    Dialog Kemanusiaan Gus Dur & Daisaku Ikeda, Inaya Wahid Tekankan Relasi Lintas Batas

    Soka Gakkai

    Pimpinan Soka Gakkai Jepang: Dialog Antaragama Hilangkan Salah Paham tentang Islam

    Gus Dur dan Ikeda

    Masjid Istiqlal Jadi Ruang Perjumpaan Dialog Peradaban Gus Dur dan Daisaku Ikeda

    Fasilitas Ramah Disabilitas

    Teguhkan Komitmen Inklusif, Yayasan Fahmina Bangun Fasilitas Ramah Disabilitas

    UIN SSC Kampus Inklusif

    UIN SSC Menuju Kampus Inklusif: Dari Infrastruktur hingga Layanan Digital Ramah Disabilitas

    Makan Bergizi Gratis

    Ironi Makan Bergizi Gratis: Ketika Urusan Dapur Menjadi Kebijakan Publik

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Disabilitas intelektual

    Melatih Empati pada Teman Disabilitas Intelektual

    Alam

    Menjaga Alam, Menyelamatkan Ekosistem

    Diplomasi Iklim

    Ekofeminisme dalam Diplomasi Iklim

    Korban Kekerasan Seksual

    Membela Korban Kekerasan Seksual Bukan Berarti Membenci Pelaku

    Rumah Tangga atas

    Teladan Rasulullah Saw: Rumah Tangga Dibangun atas Dasar Saling Berbuat Baik

    Menjaga Lingkungan

    POV Islam dalam Menjaga Lingkungan

    Akhlak Mulia dalam

    Bakti Suami dan Istri: Akhlak Mulia dalam Relasi Rumah Tangga

    Gugatan Cerai Guru PPPK

    Martabat, Nafkah, dan Gagalnya Sistem yang tak Setara: Mengurai Fenomena Gugatan cerai Guru PPPK

    Merawat Kesehatan Mental

    Merawat Kesehatan Mental Sebagai Amal Kemanusiaan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Keluarga sebagai Pertama dan Utama

    Menjadikan Keluarga sebagai Sekolah Pertama dan Utama

    Memperlakukan Anak Perempuan

    Rasulullah, Sosok Tumpuan Umat Manusia dalam Memperlakukan Anak Perempuan

    Akhlak Mulia

    Ketika Akhlak Mulia Menjadi Fondasi Relasi Suami Istri

    Taat dan Berbakti

    Bukan Hanya Istri, Suami Pun Harus Taat dan Berbakti

    berbuat Baik

    Suami dan Istri Harus Saling Berbuat Baik

    Dalam Rumah Tangga

    Menerapkan Prinsip Keadilan Hakiki dalam Rumah Tangga

    Berbuat Baik Kepada Perempuan

    Islam Memerintahkan Laki-Laki untuk Berbuat Baik kepada Perempuan

    Kesehatan Mental

    Rasulullah Pun Pernah Down: Sebuah Ibrah untuk Kesehatan Mental

    Ukuran Kesalehan

    Kesalehan Itu Dimulai dari Rumah

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

Menyingkap Pemikiran KH. Marzuki Wahid tentang Riba dalam Musyawarah Taqrib

Abi Marzuki menegaskan bahwa riba dilarang karena sifatnya yang merugikan dan menindas pihak tertentu. Misalnya terjadi kecurangan, ketidakadilan, spekulasi berlebihan dan paksaan kepada salah satu pihak.

Achmad Nanang Firdaus Achmad Nanang Firdaus
17 Januari 2025
in Personal
0
Riba

Riba

1.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Sabtu pagi, 11 Januari 2025, Pesantren Luhur Manhajiy Fahmina menggelar musyawarah subuh rutinan dengan bahasan yang menarik dan relevan yaitu tentang riba. Tema ini diangkat dari kitab Matan Taqrib karya Imam Abu Syuja’ dan dipandu langsung oleh pengasuh pesantren, KH. Marzuki Wahid, atau yang kami kerap panggil Abi Marzuki.

Para santri hadir dengan penuh antusias. Mereka berharap diskusi ini dapat memperkaya seputar penerapan hukum riba dalam kehidupan sehari-hari.

Diskusi yang hidup tersebut diwarnai berbagai pertanyaan kritis mengenai praktik riba yang kerap dijumpai di masyarakat. Dengan pendekatan khasnya, Abi Marzuki memberikan penjelasan mendalam, mengupas tuntas konsep riba, dan menjawab berbagai pertanyaan yang menjadi ganjalan bagi para santri.

Muamalah: Fleksibel dan Kontekstual

Abi Marzuki menjelaskan perbedaan mendasar antara muamalah dan ibadah. Dalam ibadah, tata caranya bersifat ta’abbudi (ritual) dan tidak selalu dapat dirasionalisasi. Sejak zaman Nabi hingga kini, bentuknya tetap sama di mana pun berada.

Sebaliknya, muamalah ini bersifat ijtihadi, yang berarti fleksibel dan dapat menyesuaikan dengan perubahan zaman, tempat, keadaan, dan adat istiadat. Hal ini sejalan dengan kaidah fiqhiyah:

تغير الأحكام بتغيير الأزمنة والأمكنة والأحوال والعوائد

Artinya: perubahan hukum tergantung pada perubahan zaman, tempat, keadaan, dan adat istiadat.

Abi Marzuki juga memaparkan prinsip-prinsip dasar dalam muamalah (mabadi’), yakni:

Pertama, tiadanya kezaliman (‘adamu adz-dhulmi). Kedua, tiadanya penipuan (‘adamu al-gharar). Ketiga, tiadanya spekulasi (‘adamu al-maysir). Keempat, tiadanya eksploitasi (‘adamu al-riba).  Kelima, adanya kesepakatan dan kerelaan kedua pihak (al-ittifaq wa at-taradhin).

Prinsip-prinsip ini menjadi pedoman dalam menjawab berbagai persoalan muamalah, khususnya yang berkaitan dengan jual beli.

Memahami Riba: Antara Konsep dan Praktik

Dalam kitab Taqrib, riba didefinisikan sebagai pertukaran barang yang tidak setara dalam ukuran syar’i atau adanya penundaan penyerahan barang yang ditukar. Secara etimologis, riba berarti az-ziyaadah (tambahan). Contoh praktiknya adalah jual beli emas dengan emas atau perak dengan perak yang tidak dilakukan secara kontan dan setara.

Namun, Abi Marzuki mengingatkan bahwa tidak semua tambahan dalam transaksi adalah riba. Jika seorang penjual memberikan bonus kepada pembeli secara sukarela, itu bukan riba, melainkan rezeki. Karena riba yang haram adalah yang mengandung unsur kezaliman, eksploitasi, dan penipuan.

Selain itu, Abi Marzuki menegaskan bahwa riba dilarang karena sifatnya yang merugikan dan menindas pihak tertentu. Misalnya terjadi kecurangan, ketidakadilan, spekulasi berlebihan dan paksaan kepada salah satu pihak.

Hal ini, menurut beliau sangat bertentangan dalam ajaran Islam. Karena di dalam Islam sangat menekankan keadilan dalam semua aspek muamalah.

Polemik Bunga Bank: Perspektif NU

Dalam sesi tanya jawab semakin menarik ketika para santri mengangkat isu bunga bank. Abi Marzuki merujuk pada hasil Musyawarah Nasional Nahdlatul Ulama (Munas NU) di Bandar Lampung, 1992. Ada tiga pandangan utama terkait bunga bank:

Pertama, haram. Karena dianggap riba, sebagaimana termaktub dalam al-Qur’an, Surah al-Baqarah ayat 275.

Kedua, halal. Karena sebagai fee manajerial yang wajar sesuai regulasi. Ketiga, syubhat. Karena berada di antara halal dan haram.

Abi Marzuki menggarisbawahi bahwa ketiga pandangan ini memberikan pilihan berdasarkan konteks dan pemahaman masing-masing individu.

Islam untuk Kemaslahatan

Di akhir musyawarah, Abi Marzuki menegaskan bahwa syariat Islam hadir untuk mewujudkan kemaslahatan, baik dengan mencegah kerusakan (dar’u al-mafasid) maupun meraih kebaikan (jalbu al-mashalih).

Maka dari itu, dalam muamalah, setiap masalah harus dianalisis dengan mempertimbangkan konteks zaman, tempat, dan keadaan, tanpa meninggalkan prinsip keadilan.

Musyawarah subuh kali ini tidak hanya menambah wawasan para santri tentang hukum riba, tetapi juga mengajak mereka untuk berpikir kritis dan kontekstual dalam menyikapi isu-isu keagamaan.

Dengan demikian, pesantren ini menjadi ruang belajar yang mengedepankan nilai-nilai universal Islam untuk kebaikan bersama. []

Tags: marzuki wahidMenyikapMusyawarah TaqribpemikiranRiba
Achmad Nanang Firdaus

Achmad Nanang Firdaus

Saya adalah mahasantriwa Sarjana Ulama Perempuan Indonesia (SUPI) Institut Studi Islam Fahmina (ISIF) Cirebon.

Terkait Posts

Konferensi Pemikiran Gus Dur
Aktual

Merawat Warisan Gus Dur: Konferensi Pemikiran Pertama Digelar Bersama TUNAS GUSDURian

20 Agustus 2025
Marzuki Wahid
Aktual

Membongkar Narasi Sejarah Maskulin: Marzuki Wahid Angkat Dekolonisasi Ulama Perempuan

6 Juli 2025
Seksualitas Perempuan
Pernak-pernik

Membongkar Konstruksi Seksualitas Perempuan dalam Pemikiran Keagamaan

23 Juni 2025
Menulis
Pernak-pernik

Menulis, Sebuah Pilihan Bagi Kita yang Bukan Anak Raja atau Anak Ulama Besar

21 Februari 2025
Utang Berbasis Bunga
Personal

Mengapa Islam Melarang Utang Berbasis Bunga?

3 Desember 2024
Haul Ke-15 Gus Dur
Aktual

Haul ke-15 Gus Dur di Yogyakarta: Refleksi Kebijaksanaan dan Warisan Pemikiran untuk Bangsa

16 November 2024
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Gus Dur dan Daisaku Ikeda

    Belajar dari Gus Dur dan Daisaku Ikeda, Persahabatan adalah Awal Perdamaian

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Martabat, Nafkah, dan Gagalnya Sistem yang tak Setara: Mengurai Fenomena Gugatan cerai Guru PPPK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Teladan Rasulullah Saw: Rumah Tangga Dibangun atas Dasar Saling Berbuat Baik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • POV Islam dalam Menjaga Lingkungan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Membela Korban Kekerasan Seksual Bukan Berarti Membenci Pelaku

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Melatih Empati pada Teman Disabilitas Intelektual
  • Menjadikan Keluarga sebagai Sekolah Pertama dan Utama
  • Rasulullah, Sosok Tumpuan Umat Manusia dalam Memperlakukan Anak Perempuan
  • Menjaga Alam, Menyelamatkan Ekosistem
  • Ekofeminisme dalam Diplomasi Iklim

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID