Jumat, 13 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Solidaritas

    Solidaritas yang Berkeadilan: Belajar dari Gaza dan Jeffrey Epstein

    Feminist Political Ecology

    Feminist Political Ecology: Strategi Melawan Eksploitasi Lingkungan yang Merugikan Perempuan

    Pembangunan

    Pembangunan, Dialog, dan Masa Depan Papua

    Perkawinan

    Marketing Kemenag dan Mutu sebuah Perkawinan

    Sejarah Difabel

    Sejarah Kepedihan Difabel dari Masa ke Masa

    Krisis Lingkungan

    Perempuan, Alam, dan Doa: Tafsir Fikih Ekoteologis atas Krisis Lingkungan

    Kehilangan Tak Pernah Mudah

    Kehilangan Tak Pernah Mudah: Rasul, Duka, dan Etika Menjenguk yang Sering Kita Lupa

    Sains

    Sains Bukan Dunia Netral Gender

    Kekerasan di Tempat Kerja

    Perempuan Dibayangi Kekerasan di Tempat Kerja

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Mawaddah dan Rahmah

    Makna Mawaddah dan Rahmah

    qurrata a’yun

    Konsep Qurrata A’yun dan Landasan Keluarga Sakinah

    Sakinah Mawaddah

    Konsep Sakinah, Mawaddah, dan Rahmah

    Doa Keluarga

    Makna Doa Keluarga dalam QS. Al-Furqan Ayat 74

    Konsep Ta'aruf

    Konsep Ta’aruf Menurut Al-Qur’an

    Kegagalan Perkawinan

    Kegagalan Adaptasi dan Pentingnya Kafa’ah dalam Perkawinan

    Relasi Suami-Istri

    Relasi Suami-Istri dan Dinamika Perubahan dalam Perkawinan

    Perkawinan dalam

    Tantangan dalam Perkawinan

    Kehormatan

    Fungsi Pernikahan dalam Menjaga Kehormatan Manusia

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Mubadalah yang

    Makna Mubadalah

    SDGs

    Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Solidaritas

    Solidaritas yang Berkeadilan: Belajar dari Gaza dan Jeffrey Epstein

    Feminist Political Ecology

    Feminist Political Ecology: Strategi Melawan Eksploitasi Lingkungan yang Merugikan Perempuan

    Pembangunan

    Pembangunan, Dialog, dan Masa Depan Papua

    Perkawinan

    Marketing Kemenag dan Mutu sebuah Perkawinan

    Sejarah Difabel

    Sejarah Kepedihan Difabel dari Masa ke Masa

    Krisis Lingkungan

    Perempuan, Alam, dan Doa: Tafsir Fikih Ekoteologis atas Krisis Lingkungan

    Kehilangan Tak Pernah Mudah

    Kehilangan Tak Pernah Mudah: Rasul, Duka, dan Etika Menjenguk yang Sering Kita Lupa

    Sains

    Sains Bukan Dunia Netral Gender

    Kekerasan di Tempat Kerja

    Perempuan Dibayangi Kekerasan di Tempat Kerja

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Mawaddah dan Rahmah

    Makna Mawaddah dan Rahmah

    qurrata a’yun

    Konsep Qurrata A’yun dan Landasan Keluarga Sakinah

    Sakinah Mawaddah

    Konsep Sakinah, Mawaddah, dan Rahmah

    Doa Keluarga

    Makna Doa Keluarga dalam QS. Al-Furqan Ayat 74

    Konsep Ta'aruf

    Konsep Ta’aruf Menurut Al-Qur’an

    Kegagalan Perkawinan

    Kegagalan Adaptasi dan Pentingnya Kafa’ah dalam Perkawinan

    Relasi Suami-Istri

    Relasi Suami-Istri dan Dinamika Perubahan dalam Perkawinan

    Perkawinan dalam

    Tantangan dalam Perkawinan

    Kehormatan

    Fungsi Pernikahan dalam Menjaga Kehormatan Manusia

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Mubadalah yang

    Makna Mubadalah

    SDGs

    Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Buku

Menyoal Nikah Mut’ah yang Merugikan Perempuan

Saya setuju sekali jika nikah mut'ah harus kita tolak. Sebab hal ini memang tidak sejalan dengan prinsip dan tujuan pernikahan itu sendiri

Ahmad Zakki Baehaki by Ahmad Zakki Baehaki
2 November 2023
in Buku
A A
0
Perempuan Nikah Mut'ah

Perempuan Nikah Mut'ah

22
SHARES
1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Judul buku : Fiqh Sesat
Penulis : M. Bahruddin Fuad
Jumlah halaman : 18 hlm
Penerbit : ZAM ZAM Sumber Mata Air Ilmu
Cetakan ke 4 : Januari 2016

Dengan begitu nikah mut’ah sangat merugikan perempuan, terutama jika perempuan tersebut memiliki keturunan dari praktik nikah mut’ah tersebut.

Mubadalah.id – Beberapa waktu yang lalu ketika seluruh Mahasantriwa Sarjana Ulama Perempuan Indonesia (SUPI) ISIF ditugaskan untuk membaca satu buku, saya memilih untuk membaca buku karya M. Bahruddin Fuad yang berjudul “Fiqh Sesat”.

Salah satu tema yang saya suka dari buku ini ialah pembahasan tentang nikah mut’ah atau biasa kita menyebutnya kawin kontrak. Istilah ini memang sudah menjadi pembahasan yang cukup lama di kalangan kita, terutama di kalangan umat Islam.

Bahkan di beberapa daerah nikah mut’ah sudah dianggap sebagai sesuatu yang wajar dan boleh dilakukan. Padahal hal ini dalam ajaran Islam sangat dilarang, karena banyak mafsadatnya, terutama bagi perempuan.

Pengertian Nikah Mut’ah

Al-Musawi dalam isu-isu penting ikhtilaf sunnah mengartikan pengertian nikah mut’ah adalah bentuk perkawinan yang dikenal dalam mazhab Syi’ah, yaitu perkawinan sementara atau perkawinan terputus di mana seorang laki-laki melakukan perkawinan dengan seorang perempuan untuk waktu sehari, seminggu, atau sebulan. Sederhananya, secara terminologi, nikah mut’ah dapat diartikan sebagai kawin kontrak.

Jadi hematnya, bahwa pernikahan mut’ah tersebut adalah perjanjian antara seorang laki-laki dan perempuan untuk menikah dengan jangka waktu dan mahar yang telah mencapai kata sepakat dalam kontrak, serta tanpa paksaan atau tekanan.

Terjadinya fenomena nikah mut’ah ini bersumber dari ajaran yang menghalalkannya, yaitu bersumber dari ulama Syi’ah, salah satunya adalah Ja’far Murtadha al-Amali. Sedangkan mayoritas ulama Sunni mengharamkannya, termasuk Imam Syafi’i.

Nikah mut’ah mereka anggap sebagai sesuatu yang haram karena sangat bertentangan dengan tujuan pernikahan dalam Islam. Pernikahan dalam Islam bukan merupakan sarana untuk memenuhi kebutuhan biologis saja, tetapi suatu ikhtiar lahir batin antara seorang laki-laki dan perempuan untuk mewujudkan kehidupan yang bahagia, tentram dan damai dan kekal untuk selama-lamanya. Atau dalam kata lain ialah sakinah, mawadah dan rahmah.

Nikah Mut’ah dalam Sejarah

Melansir dari tulisannya Andri Nurjaman dalam Mubadalah.id menyebutkan bahwa pro dan kontra nikah mut’ah ini sebenarnya lahir karena realitas sejarah pada masa Nabi. Waktu keadaan perang darurat, Nabi pernah membiarkan salah satu prajuritnya yang tinggal jauh dengan istrinya untuk melakukan nikah mut’ah.

Namun setelah membebaskan Mekkah pada tahun 8 H/630 M, Nabi Muhammad SAW melarang praktik nikah mut’ah tersebut.

Namun, Ulama Syiah berpandangan bahwa kebolehan nikah mut’ah ini masih berlaku hingga saat ini. Padahal alasan ilmiah kenapa Nabi Muhammad SAW memperbolehkan terlebih dahulu praktik kawin kontrak pada masa itu adalah karena pada masa tersebut adalah masa peralihan dari jaman Jahiliyyah ke Islam, di mana pada masa itu zina menjadi praktik yang marak terjadi.

Oleh karena itu, mengakui nikah mut’ah terlebih dahulu merupakan langkah awal menuju kepada kesempurnaan agama dan kemanusiaan. Dan ternyata, setelah peristiwa Fathul Makkah, Nabi Muhammad SAW melarang praktik pernikahan mut’ah sampai hari kiamat.

Hal ini bisa kita lihat dalam perkataan Umar R.a yang menyampaikan bahwa:

ان رسول الله صلى الله عليه و سلم اذن لنا في المتعة ثلاث ثم حرمها والله لا اعلم احدا تمتع وهو محصن الا رجمته بالحارة

Artinya: “Bahwa Rasulullah Saw memberi izin kepada kami untuk menikah mut’ah selama 3 hari, kemudian Rasul mengharamkannya. Demi Allah saya tidak melihat satu orang pun yang menikah mut’ah dan ia adalah orang yang muhshan kecuali orang tersebut dirajam dengan dilempari batu.”

Nikah Mut’ah Merugikan Perempuan

Dari uraian di atas jelas saya secara pribadi sangat tidak setuju dengan adanya nikah mut’ah. Alasannya sangat sederhana, keluarga yang dibangun atas akad yang tidak dibatasi dengan waktu saja sangat sulit mewujudkan keluarga sakinah, apalagi pernikahan yang dibatasi dengan waktu (mut’ah).

Itu artinya membangun pernikahan yang sakinah, mawadah dan rahmah itu sangat tidak mudah. Itu mengapa Islam mengajarkan umatnya untuk tidak menjadikan pernikahan sebagai permainan dan sesuatu yang mereka lakukan tanpa persiapan.

Di sisi lain, akibat hukum dari nikah mut’ah adalah suami istri tidak dapat saling mewarisi karena perkawinan mereka tidak sah. Lalu dari segi kesehatan, kawin kontrak juga membahayakan perempuan karena berganti-ganti pasangan menyebabkan penyakit kelamin.

Lalu secara Hukum Komplikasi Islam suami yang berada dalam nikah mut’ah tidak menuntut tanggung jawab untuk memberikan nafkah kepada istri. Dan anak yang lahir dari pernikahan mut’ah itu tidak bisa menjadi ahli waris, kecuali dari ibu dan keluarga ibunya.

Dengan begitu nikah mut’ah sangat merugikan perempuan, terutama jika perempuan tersebut memiliki keturunan dari praktik nikah mut’ah tersebut. Karena pernikahannya tidak tercatat secara legal, sehingga istri tidak bisa mendapatkan hak-haknya sebagai seorang istri.

Oleh karena itu, saya setuju sekali jika nikah mut’ah harus kita tolak. Sebab hal ini memang tidak sejalan dengan prinsip dan tujuan pernikahan itu sendiri. []

Tags: MenyoalMerugikanNikah Mut'ahperempuan
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Anak-anak Palestina: Karena Dosa Apa Mereka Dibunuh?

Next Post

Mencabut Perwalian Ayah yang Menzalimi Keluarga

Ahmad Zakki Baehaki

Ahmad Zakki Baehaki

Saya adalah Mahasantriwa Sarjana Ulama Perempuan Indonesia (SUPI) Institut Studi Islam Fahmina (ISIF) Cirebon.

Related Posts

Sains
Publik

Sains Bukan Dunia Netral Gender

11 Februari 2026
The Tale of Rose
Film

Satu Mawar, Empat Cinta: Transformasi Karakter Huang Yi Mei dalam Drama Cina “The Tale of Rose”

10 Februari 2026
Poligami
Pernak-pernik

Perkawinan Poligami yang Menyakitkan Perempuan

7 Februari 2026
Pernikahan
Pernak-pernik

Larangan Pemaksaan Pernikahan terhadap Perempuan

5 Februari 2026
Hak Pernikahan
Pernak-pernik

Nabi Tegaskan Hak Perempuan Menentukan Pernikahan

5 Februari 2026
Membela Perempuan
Pernak-pernik

Islam Membela Perempuan

4 Februari 2026
Next Post
Mencabut Perwalian

Mencabut Perwalian Ayah yang Menzalimi Keluarga

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Makna Mubadalah
  • Solidaritas yang Berkeadilan: Belajar dari Gaza dan Jeffrey Epstein
  • Tubuh, Kuasa, dan Perlawanan dalam Novel Perempuan di Titik Nol
  • Feminist Political Ecology: Strategi Melawan Eksploitasi Lingkungan yang Merugikan Perempuan
  • Makna Mawaddah dan Rahmah

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0