Jumat, 13 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Pembangunan

    Pembangunan, Dialog, dan Masa Depan Papua

    Perkawinan

    Marketing Kemenag dan Mutu sebuah Perkawinan

    Sejarah Difabel

    Sejarah Kepedihan Difabel dari Masa ke Masa

    Krisis Lingkungan

    Perempuan, Alam, dan Doa: Tafsir Fikih Ekoteologis atas Krisis Lingkungan

    Kehilangan Tak Pernah Mudah

    Kehilangan Tak Pernah Mudah: Rasul, Duka, dan Etika Menjenguk yang Sering Kita Lupa

    Sains

    Sains Bukan Dunia Netral Gender

    Kekerasan di Tempat Kerja

    Perempuan Dibayangi Kekerasan di Tempat Kerja

    Bertetangga

    Di Era Digital, Apakah Bertetangga Masih Perlu Etika?

    Surat Mahasiswa

    Surat Mahasiswa ke UNICEF: Mengapa Tragedi Ini Tidak Boleh Dianggap Insiden?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Mawaddah dan Rahmah

    Makna Mawaddah dan Rahmah

    qurrata a’yun

    Konsep Qurrata A’yun dan Landasan Keluarga Sakinah

    Sakinah Mawaddah

    Konsep Sakinah, Mawaddah, dan Rahmah

    Doa Keluarga

    Makna Doa Keluarga dalam QS. Al-Furqan Ayat 74

    Konsep Ta'aruf

    Konsep Ta’aruf Menurut Al-Qur’an

    Kegagalan Perkawinan

    Kegagalan Adaptasi dan Pentingnya Kafa’ah dalam Perkawinan

    Relasi Suami-Istri

    Relasi Suami-Istri dan Dinamika Perubahan dalam Perkawinan

    Perkawinan dalam

    Tantangan dalam Perkawinan

    Kehormatan

    Fungsi Pernikahan dalam Menjaga Kehormatan Manusia

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    SDGs

    Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Pembangunan

    Pembangunan, Dialog, dan Masa Depan Papua

    Perkawinan

    Marketing Kemenag dan Mutu sebuah Perkawinan

    Sejarah Difabel

    Sejarah Kepedihan Difabel dari Masa ke Masa

    Krisis Lingkungan

    Perempuan, Alam, dan Doa: Tafsir Fikih Ekoteologis atas Krisis Lingkungan

    Kehilangan Tak Pernah Mudah

    Kehilangan Tak Pernah Mudah: Rasul, Duka, dan Etika Menjenguk yang Sering Kita Lupa

    Sains

    Sains Bukan Dunia Netral Gender

    Kekerasan di Tempat Kerja

    Perempuan Dibayangi Kekerasan di Tempat Kerja

    Bertetangga

    Di Era Digital, Apakah Bertetangga Masih Perlu Etika?

    Surat Mahasiswa

    Surat Mahasiswa ke UNICEF: Mengapa Tragedi Ini Tidak Boleh Dianggap Insiden?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Mawaddah dan Rahmah

    Makna Mawaddah dan Rahmah

    qurrata a’yun

    Konsep Qurrata A’yun dan Landasan Keluarga Sakinah

    Sakinah Mawaddah

    Konsep Sakinah, Mawaddah, dan Rahmah

    Doa Keluarga

    Makna Doa Keluarga dalam QS. Al-Furqan Ayat 74

    Konsep Ta'aruf

    Konsep Ta’aruf Menurut Al-Qur’an

    Kegagalan Perkawinan

    Kegagalan Adaptasi dan Pentingnya Kafa’ah dalam Perkawinan

    Relasi Suami-Istri

    Relasi Suami-Istri dan Dinamika Perubahan dalam Perkawinan

    Perkawinan dalam

    Tantangan dalam Perkawinan

    Kehormatan

    Fungsi Pernikahan dalam Menjaga Kehormatan Manusia

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    SDGs

    Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

Muslimah Bukan Agen Moral: Menyoal Pakaian, Hukum Jilbab dan Tafsir Keagamaan

Kegelisahanku bukan persoalan tentang hukum jilbab dan tafsir keagamaan yang menyertai. Tetapi tentang bagaimana seseorang itu seharusnya memanusiakan manusia

Vevi Alfi Maghfiroh by Vevi Alfi Maghfiroh
4 September 2023
in Personal
A A
0
Hukum Jilbab

Hukum Jilbab

18
SHARES
886
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Suatu hari ada yang mengirimiku pesan Direct Massage Instagram. Ia bercerita tentang kegelisahannya terkait aturan berjilbab saat nanti mengikuti seleksi, atau pada saat telah terpilih menjadi duta dalam sebuah ajang kontestasi.

Ia menyampaikan keinginannya untuk mendaftar. Namun di lain sisi ia khawatir tidak nyaman dengan aturan pakaian yang telah tim penyelenggara tentukan. Dari rangkaian pesan panjang tersebut, ia menanyakan saranku tentang apa yang harus ia pilih.

Setelah berpikir sejenak, aku menjawab pesan dan meyakinkannya untuk tetap maju mendaftar jika ia merasa mau dan mampu. Aku ingat betul pesan pamungkas yang kukirim padanya, “Jangan sampai aturan pakaian menjadi penghalangmu meraih apa yang kamu inginkan dan perjuangkan.”

Percakapan tersebut mengingatkanku dengan berbagai persoalan hukum jilbab yang akhir-akhir ini kudengar di berbagai media. Seperti yang baru-baru ini terjadi yang menimpa siswi di Lamongan, juga menimpa siswi di Cikampek. Di mana mereka mengalami diskriminasi hanya karena tidak berjilbab. Padahal kedua orang tuanya sebagai penganut penghayat kepercayaan.

Kegelisahanku bukan persoalan tentang hukum jilbab dan tafsir keagamaan yang menyertai. Tetapi tentang bagaimana seseorang itu seharusnya memanusiakan manusia. Yakni tidak merasa paling benar sendiri, dan menghargai pilihan orang lain tanpa ada paksaan yang menyakiti.

Muslimah Bukan Agen Moral

Memotret kegelisahanku di atas, aku jadi teringat beberapa waktu lalu saat membaca buku terbaru Mba Maria Fauzi, Founder Neswa.id, yang berjudul ‘Muslimah Bukan Agen Moral.’ Di dalam pembahasan terkait penggalian penulis tentang ragam ekspresi kesalehan perempuan, aku ingat ada kalimat menarik dalam kata pengantarnya, tertulis:

‘Pakaian perempuan seringkali dijadikan standar moral dan religiusitasnya, bahkan dalam kehidupan sehari-hari perempuan dianggap menjadi penjaga moral bangsa, sehingga ia diatur sedemikian rupa dengan beragam aturan budaya dan penafsiran tentang agama.’

Dalam bukunya tersebut, Mbak Maria tidak mencoba mengulasnya dengan ragam penafsiran hukum jilbab para ulama. Tetapi lebih melihat pada realitas perempuan yang ada dan hidup di sekelilingnya.

Seperti kisah perempuan muslim yang tidak berjilbab namun mumpuni dalam pengetahuan keislaman. Seperti bisa mengaji, serta memiliki spiritualitas dan moral yang baik. Apakah lantas ia kita anggap sebagai bukan muslimah hanya karena tidak berjilbab?

Juga mengambil sudut pandang perempuan dan ibu-ibu di desa yang tidak berjilbab syar’i, sebagaimana perempuan kaum urban menengah ke atas. Di mana mereka bisa dengan mudah membeli dan memakai pakaian syar’i, karena tidak hidup dan tinggal di tempat dengan situasi kondisi yang sama.

Lagi-lagi pembahasan ini tidak menyoal hukum jilbab. Karena melihat segala sesuatu dengan kaca mata biner hanya akan mempersempit nilai ajaran agama sebagai rahmat bagi seluruh alam, rahmatan lil ‘alamin.

Mengutip istilah yang Mbak Maria sampaikan pada buku tersebut bahwa upaya penyeragaman cara beragama masyarakat, hanya akan menghasilkan agama yang gagal kita maknai secara menyeluruh. Dan kontruksi inilah yang kemudian menjauhkan nilai agama dengan realitas kehidupan masyarakat.

Potret Budaya Mengatur Tubuh dan Pikiran Perempuan

Sejenak aku juga menggali kembali ingatan dan pengalaman tentang bagaimana budaya yang kita ejawahtahkan melalui pendidikan. Lalu pengasuhan pun turut mengatur perempuan, bagaimana ia berpikir, dan bagaimana ia berpakaian.

Mungkin kita akan teringat bagaimana orang di sekeliling kita selalu mengatakan, ‘Jadi perempuan jangan grasa-grusu’. Atau ‘Yo mbok yo pakai baju yang sopan dan anggun, biar pantes.’

Entah tanpa kita sadari atau tidak, jika sesuatu itu kita katakan, dan kita lakukan berulang-ulang serta turun temurun, seakan-akan sesuatu itu menjadi hal yang normal. Normalisasi tentang pendidikan dan pengasuhan yang menuntut perempuan melakukan ‘ini’ dan ‘itu’ membuatnya lupa untuk menjadi diri sendiri yang utuh.

Chimanda Ngozi Adichie dalam bukunya ‘A Feminist Manifesto’ menyatakan tanpa masyarakat sadari, kita selalu menginvestasikan diri pada anak perempuan untuk menjadi ‘disukai.’ Perempuan sejak kecil telah kita besarkan dengan pandangan bahwa sikapnya yang menyenangkan itu sangat penting.

Orang-orang di sekeliling kita terlalu banyak menghabiskan waktu untuk mengajari anak perempuan agar mengkhawatirkan apa yang orang lain pikirkan tentang diri mereka. Sementara anak laki-laki jarang, bahkan bisa jadi tidak pernah kita ajari untuk peduli tentang menjadi disukai dan menjaga diri.

Budaya kita bahkan dalam ceramah agama juga seringkali mengatur perempuan sedemikian rupa agar melakukan apa, harus menjadi seperti apa, dan tidak boleh memakai apa. Di mana perempuan hanya untuk menyenangkan dan membuat orang lain (laki-laki) tertarik padanya.

Pandangan-pandangan inilah yang kemudian menjadikan segala aturan dan kesalahan lebih sering kita limpahkan pada perempuan. Bahkan saat menjadi korban kekerasan dan pemerkosaan sekalipun, pakaian perempuan lah yang kita jadikan alasan sebagai faktor penggoda.

Atau bahkan saat membuat peraturan perlindungan untuk mencegah kekerasan terhadap perempuan di ruang publik, malah perempuan lah yang kemudian kita batasi aksesnya untuk keluar dan bergiat. Padahal seharusnya mengajarkan laki-laki untuk menjaga diri agar tidak menjadi pelaku. Sebagaimana nilai yang digaungkan dalam perspektif mubadalah.

Memahami Makna Aurat dalam Perspektif Mubadalah

Dalam perspsektif Mubadalah, upaya untuk menghindari kekerasan itu seharusnya dilakukan oleh laki-laki dan perempuan, agar bisa menjaga diri dan waspada secara bersama-sama. Tanpa menganggap salah satu pihak sebagai yang paling bahaya, sehingga kita atur dengan sedemikian rupa untuk menutup rapat semua tubuh dan pikirannya.

Menyoal tentang aurat, dalam buku Qiraah Mubadalah karya Dr. Faqihuddin Abdul Kodir hlm. 461 jika menggunakan perspektif QS. Al-Ahzab (33) ayat 13 menjelaskan bahwa aurat kita maknai sebagai segala sesuatu yang bisa menjadi celah bagi kerusakan dan kehancuran yang bisa kita manfaatkan.

Maka dalam pemahaman ini, persoalannya itu bukan tentang perempuan, tetapi pada ‘musuh’ atau orang lain yang memanfaatkan. Oleh karena itu yang kita butuhkan adalah perlindungan perempuan yang bermartabat, bukan pengekangan. Juga pemenuhan dan pemberdayaan hak-hak mereka, bukan pemerdayaan dan pemasungan.

Martabat Kemanusiaan Perempuan dalam Al-Qur’an

Jika kita meyakini agama sebagai pedoman nilai moral kehidupan, maka jangan pernah lupa ayat universal bagaimana Al-Qur’an menegaskan tentang martabat kemanusiaan perempuan.

QS An-Nahl (16) ayat 97 dan QS Al-Mu’min (40) ayat 40 secara gamblang menegaskan bahwa tolok ukur memuliakan seseorang itu bukan karena jenis kelaminnya. Melainkan keimanan dan amal perbuatannya.

Atau bahkan kita perlu mengingat kembali pesan hadist Shahih Muslim No. 6706, ‘Sesama muslim adalah saudara, tidak boleh saling menzhalimi, mencibir, atau merendahkan.’

Dalam pemaknaan yang lebih luas lagi, tentu saja bukan hanya berlaku antar sesama muslim. Tetapi kita pun tidak boleh merendahkan antar sesama manusia apapun agama dan keyakinannya. Apalagi merendahkan orang lain hanya karena pilihan pakaiannya. []

 

 

 

 

Tags: JilbabMuslimah Bukan Agen MoralperempuanReview BukuTafsir Keagamaan
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Orang Pertama yang Mengenalkan Maulid Nabi Muhammad Saw

Next Post

Pentingnya Laki-Laki dan Perempuan Memiliki Pengetahuan Hak Kesehatan Seksual dan Reproduksi (HKSR)

Vevi Alfi Maghfiroh

Vevi Alfi Maghfiroh

Admin Media Sosial Mubadalah.id

Related Posts

Sains
Publik

Sains Bukan Dunia Netral Gender

11 Februari 2026
The Tale of Rose
Film

Satu Mawar, Empat Cinta: Transformasi Karakter Huang Yi Mei dalam Drama Cina “The Tale of Rose”

10 Februari 2026
Poligami
Pernak-pernik

Perkawinan Poligami yang Menyakitkan Perempuan

7 Februari 2026
Pernikahan
Pernak-pernik

Larangan Pemaksaan Pernikahan terhadap Perempuan

5 Februari 2026
Hak Pernikahan
Pernak-pernik

Nabi Tegaskan Hak Perempuan Menentukan Pernikahan

5 Februari 2026
Membela Perempuan
Pernak-pernik

Islam Membela Perempuan

4 Februari 2026
Next Post
HKSR

Pentingnya Laki-Laki dan Perempuan Memiliki Pengetahuan Hak Kesehatan Seksual dan Reproduksi (HKSR)

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Makna Mawaddah dan Rahmah
  • Pembangunan, Dialog, dan Masa Depan Papua
  • Konsep Qurrata A’yun dan Landasan Keluarga Sakinah
  • Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?
  • Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0