Sabtu, 21 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Disabilitas Empati

    Disabilitas Empati Masyarakat Kita

    Ibu Muda Bunuh Diri

    Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?

    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Disabilitas Empati

    Disabilitas Empati Masyarakat Kita

    Ibu Muda Bunuh Diri

    Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?

    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

Menyoal Sesajen: Muslim Budaya versus Muslim Hijrah

Bagi sebagian Muslim, menyatakan sesajen itu sebagai perbuatan syirik itu tidak jadi soal, selama bisa saling menghargai satu sama lain. Tidak main hakim sendiri, tidak berasa benar sendiri, apalagi disertai sikap arogan seperti itu

Mamang Haerudin by Mamang Haerudin
25 Januari 2023
in Personal
A A
0
Tips Menghilangkan Rasa Minder

Tips Menghilangkan Rasa Minder

2
SHARES
76
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Kasus pembuangan sesajen yang tadinya sengaja ditaruh di sekitar gunung Semeru belum lama ini, langsung viral dan bahkan berujung pelaporan ke pihak kepolisian. Tindakan tersebut dianggap arogan dan tidak mencerminkan sikap Muslim yang berakhlakul karimah terhadap perbedaan. Bagi sebagian Muslim, menyatakan sesajen itu sebagai perbuatan syirik itu tidak jadi soal, selama bisa saling menghargai satu sama lain. Tidak main hakim sendiri, tidak berasa benar sendiri, apalagi disertai sikap arogan seperti itu.

Mula-mula kita harus memahami bahwa aliran kepercayaan, Ormas atau sekte dalam Islam itu banyak macamnya. Kasus sesajen ini hanya bom waktu yang skalanya kecil saja. Betapa di zaman modern seperti sekarang ini rivalitas antara Muslim budaya dan Muslim hijrah tak terhindarkan. Sebagai Muslim yang baik, menyembah atau meyakini kepada selain Allah jelas tidak dibenarkan. Hanya saja di sinilah letak perbedaannya, di mana menurut Muslim budaya bahwa sesajen itu tetap diperbolehkan hanya sekadar perantara, bukan berarti dijadikan objek sesembahan. Sementara bagi Muslim hijrah, sesajen itu tetap musyrik, haram dan berdosa besar.

Muslim hijrah ini bagian dari perkembangan dakwah Islam yang tak bisa dielakkan. Dakwah Muslim hijrah yang dulu dianggap konyol dan konservatif, justru semakin dianggap syar’i. Sebagai bentuk komitmen iman seorang Muslim yang tak bisa ditawar-tawar. Entah kenapa dakwah hijrah semakin diminati, seiring dengan canggihnya teknologi, dakwah hijrah malah semakin pesat. Sesuai dengan namanya “hijrah”, umat Muslim berbondong-bondong melakukan hijrah secara kaffah. Mulai dari cara berbicara, berpakaian, bergaul, tak terkecuali dari cara melakukan ritual. Ritual sesajen yang semakin ditinggalkan.

Jangankan di mana-mana, di Cirebon saja, budaya leluhur seperti sesajen semakin ditinggalkan. Di satu daerah misalnya, masih di Cirebon, yang selama ini secara turun-temurun menyelenggarakan selametan nadran atau pesta laut, kini justru semakin ditinggalkan. Bahkan saya pernah mendengar sendiri cerita di mana mantan para pegiat budaya nadran, kini justru semakin meninggalkannya. Memang budaya nadran di Cirebon kerap dibarengi dengan hura-hura, arak-arakan, dan lainnya, yang kemudian justru menodai kemuliaan budaya nadran.

Perkaranya bukan hanya soal setuju atau tidak setuju dengan sesajen saja, atau bahkan sampai pada tahap pelaporan kepada pihak kepolisian. Arus dakwah hijrah yang anti sesajen, anti perilaku-perilaku syirik lainnya, ini sudah semakin mempengaruhi umat di akar rumput. Ditambah lagi dakwah hijrah disampaikan dengan sederhana dengan logika-logika dasar saja. Ini satu dari sekian banyak kesalahan dakwah Muslim budaya yang sebetulnya sejak lama monoton. Sementara zaman terus dinamis dan berubah.

Muslim budaya terjebak zona nyaman. Muslim budaya sebetulnya mengikuti jejak pendahulunya, terutama para Walisongo, yang dulu juga berhasil memadukan unsur agama dengan unsur budaya dengan ciamik. Kalau dulu, para Walisongo melakukan adaptasi budaya memang efektif karena itu kebijaksanaan dakwah para Walisongo itu menjadi sebuah inovasi dakwah. Namun ketika zaman terus bergerak cepat, produk-produk dakwah Walisongo tak diadaptasi dengan zaman, maka timbulnya adalah kejumudan. Misal kalau dahulu nonton wayang tradisional yang tiketnya membaca syahadat itu dakwah Islam efektif yang menyenangkan, zaman ini tak berlaku begitu.

Nah dahsyatnya, Muslim hijrah memanfaatkan kecanggihan teknologi ini dengan dakwah. Mereka sejak lama diremehkan, dianggap bodoh, ilmunya tidak bersanad, tidak memahami gramatikal Bahasa Arab, dst, tapi ternyata hal itulah yang justru dijadikan motivasi dan momen untuk bangkit. Lihatlah kebangkitannya sekarang. Muslim hijrah bersatu padu dengan segala macam jenis dan kreasi dakwahnya. Ada yang bergerak di jalur politik oposisi, ada yang murni di jalur dakwah dan masih banyak lagi.

Muslim budaya harus berbenah. Muslim budaya sendiri basisnya sekarang berada di kalangan akademisi (Perguruan Tinggi) dan Pesantren-pesantren salaf/tradisional. Sebagian kecil di Ormas Islam dan LSM. Selebihnya medan dakwah secara umum sedang terus dikuasai Muslim hijrah. Bagaimana dengan cepatnya para da’i hijrah mengambil alih otoritas dakwah Islam dari da’i budaya.

Walhasil, kasus sesajen ini hanya bagian kecil dari agenda rivalitas antara Muslim budaya dan Muslim hijrah. Kalau Muslim budaya dengan segera bisa berbenah, bahkan berkolaborasi dengan Muslim hijrah, tentu komponen budaya dan agama akan semakin mengesankan. Namun kalau tidak, itu artinya kekosongan dakwah ini akan terus diterobos oleh Muslim hijrah. Wallaahu a’lam. []

Tags: BudayaislammuslimNusantaraSesajen
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Nikah Paksa sebagai Sanksi Bagi Pasangan yang Melanggar Batas Adat

Next Post

Keterlibatan Perempuan sebagai Penyelenggara Negara dalam Drakor Vagabond

Mamang Haerudin

Mamang Haerudin

Penulis, Pengurus LDNU, Dai Cahaya Hati RCTV, Founder Al-Insaaniyyah Center & literasi

Related Posts

Khaulah
Pernak-pernik

Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

21 Februari 2026
Puasa dalam Islam
Pernak-pernik

Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

20 Februari 2026
Konsep isti’faf
Pernak-pernik

Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

20 Februari 2026
ghaddul bashar
Pernak-pernik

Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

20 Februari 2026
Refleksi Puasa
Publik

Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

20 Februari 2026
KUPI dan Mubadalah
Publik

KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

18 Februari 2026
Next Post
Social Justice Day, Vagabond

Keterlibatan Perempuan sebagai Penyelenggara Negara dalam Drakor Vagabond

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi
  • Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam
  • Disabilitas Empati Masyarakat Kita
  • Rahmatan lil ‘Alamin dalam Paradigma Mubadalah
  • Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0