Minggu, 1 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Alteritas Disabilitas

    Alteritas Disabilitas dan Makna Kesalingan Etis

    Negara dan Zakat

    Negara dan Zakat; Garis Demarkasi yang Harus Dijaga

    Perempuan Salihah

    Mendefinisikan Ulang Perempuan Salihah di Era Kesetaraan

    Obsessive Love Disorder

    Obsessive Love Disorder: Antara Ketulusan Emosional dan Ancaman Psikososial

    MBG

    Dear Pemerintah: Zakat itu untuk Korban Kekerasan Seksual, Bukan MBG

    Difabel dalam Masyarakat Indonesia

    Difabel dalam Masyarakat Indonesia

    Alam dan Manusia

    Alam dan Manusia Sebagai Rekan dalam Memuji Sang Pencipta

    Bapak Rumah Tangga

    Bagaimana Jika Suamimu adalah Bapak Rumah Tangga Hari Ini?

    Kampung Kauman Yogyakarta

    Kampung Kauman Yogyakarta dan Kesejarahan Perempuan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    rahmatan lil ‘alamin

    Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Prinsip Universal Ajaran Islam

    Adil

    Perspektif Mubadalah Dorong Terwujudnya Relasi Adil dan Setara

    Metodologi Mubadalah

    Metodologi Mubadalah dan Implementasinya dalam Kehidupan Masyarakat

    Teologis Mubadalah

    Fondasi Teologis Mubadalah dan Kritik terhadap Pola Relasi Hierarkis

    Mubadalah

    Makna Mubadalah dan Perkembangannya sebagai Konsep Relasional

    Kisah Zaid dan Julaibib

    Romansa Tanpa Kasta dalam Kisah Zaid dan Julaibib

    Dakwah Mubadalah dalam

    Metodologi Dakwah Mubadalah dan Relevansinya bagi Kehidupan Masyarakat

    Dakwah Mubadalah

    Pergeseran Pola Ceramah dalam Perspektif Dakwah Mubadalah

    Dakwah Mubadalah sebagai

    Konsep Dakwah Mubadalah sebagai Pendekatan Kesalingan dalam Islam

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Alteritas Disabilitas

    Alteritas Disabilitas dan Makna Kesalingan Etis

    Negara dan Zakat

    Negara dan Zakat; Garis Demarkasi yang Harus Dijaga

    Perempuan Salihah

    Mendefinisikan Ulang Perempuan Salihah di Era Kesetaraan

    Obsessive Love Disorder

    Obsessive Love Disorder: Antara Ketulusan Emosional dan Ancaman Psikososial

    MBG

    Dear Pemerintah: Zakat itu untuk Korban Kekerasan Seksual, Bukan MBG

    Difabel dalam Masyarakat Indonesia

    Difabel dalam Masyarakat Indonesia

    Alam dan Manusia

    Alam dan Manusia Sebagai Rekan dalam Memuji Sang Pencipta

    Bapak Rumah Tangga

    Bagaimana Jika Suamimu adalah Bapak Rumah Tangga Hari Ini?

    Kampung Kauman Yogyakarta

    Kampung Kauman Yogyakarta dan Kesejarahan Perempuan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    rahmatan lil ‘alamin

    Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Prinsip Universal Ajaran Islam

    Adil

    Perspektif Mubadalah Dorong Terwujudnya Relasi Adil dan Setara

    Metodologi Mubadalah

    Metodologi Mubadalah dan Implementasinya dalam Kehidupan Masyarakat

    Teologis Mubadalah

    Fondasi Teologis Mubadalah dan Kritik terhadap Pola Relasi Hierarkis

    Mubadalah

    Makna Mubadalah dan Perkembangannya sebagai Konsep Relasional

    Kisah Zaid dan Julaibib

    Romansa Tanpa Kasta dalam Kisah Zaid dan Julaibib

    Dakwah Mubadalah dalam

    Metodologi Dakwah Mubadalah dan Relevansinya bagi Kehidupan Masyarakat

    Dakwah Mubadalah

    Pergeseran Pola Ceramah dalam Perspektif Dakwah Mubadalah

    Dakwah Mubadalah sebagai

    Konsep Dakwah Mubadalah sebagai Pendekatan Kesalingan dalam Islam

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Menyoal Ulang Kedudukan Suami Istri Dalam Undang-undang Perkawinan

UU Perkawinan tidak seluruhnya memuat kesetaraan gender suami istri. Maka amandemen atau revisi merupakan keniscayaan demi lebih memberi perlindungan kepada pihak istri

Misbahul Huda by Misbahul Huda
23 Agustus 2023
in Keluarga
A A
0
Kedudukan Suami Istri

Kedudukan Suami Istri

13
SHARES
637
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Melindungi dan menegakkan hak perempuan merupakan kewajiban semua pihak. Terutama negara, melalui jalur eksekutif, yudikatif, maupun legislatif. Baik melalui kebijakan, perundang-undangan, atau semua tindak langkah yang mendukung.

Dalam bidang hukum, UUD 1945 seharusnya menjadi nilai dasar pembentukan peraturan perundang-undangan yang (secara hierarkis) berada di bawahnya. Dalam hal ini, secara umum UUD 1945 telah melindungi dan menjamin hak-hak perempuan.

Pasal 27 Ayat 1 UUD 1945 misalnya menyatakan “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.”

Amanat Kesetaraan (Gender) Dalam Undang-undang

Prinsip persamaan (equality) di hadapan hukum seharusnya menjadi satu kesatuan dalam sistem hukum di Indonesia. Sebagaimana kutipan Pasal 27 di atas. Konstitusi negara kita sebenarnya sudah mengafirmasi tentang kesetaraan di antara warga Negara, termasuk kesetaraan gender.

Sejak Era Orde Baru, Pemerintah kita sebetulnya sudah mengadopsi prinsip kesetaraan gender. Pemerintah Soeharto menandatangani Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Wanita.

Indonesia juga ikut serta dalam Komite CEDAW (The Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination Against Women). Wakil dari berbagai negara di dunia ikut menjadi bagian komite ini. Tugas utamanya adalah mengawal implementasi hasil konvensi PBB (Persatuan Bangsa-Bangsa) tentang nilai-nilai kesetaraan.

Kemudian di Era Reformasi, Presiden Gus Dur juga menguatkan prinsip kesetaraan gender yang sudah ada, dengan mengeluarkan Instruksi Presiden No. 9 Tahun 2000 tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Nasional.  Pembangunan di bidang hukum tentu menjadi bagian dari pembangunan nasional .

Selain itu, yang terbaru adalah Peraturan Mahkamah Agung RI (PERMA) Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perempuan Berhadapan Dengan Hukum. Berdasar aturan tersebut, hakim dalam semua lingkup pengadilan wajib mempertimbangkan kesetaraan gender yang berdampak pada akses keadilan.

PERMA Nomor 3 Tahun 2017 mengatur bahwa hakim tidak boleh membenarkan terjadinya diskriminasi dalam bentuk penafsiran yang bias gender. Hakim wajib melakukan penafsiran dan penggalian nilai-nilai hukum secara komprehensif dan total agar tercipta perlindungan hukum yang responsif gender.

Undang-undang Perkawinan Lebih Baik Dari KUHPer

Dalam hal mengenai kesetaraan gender, UU Perkawinan pada faktanya telah lebih baik, jika dibanding dengan sejumlah pasal-pasal pernikahan yang terdapat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer). Sebab, UU Perkawinan menempatkan kedudukan perempuan dan laki-laki secara lebih seimbang.

UU Perkawinan telah memberi hak perempuan yang lebih seimbang dengan laki-laki, dalam hal sama-sama dapat menjadi subjek hukum. Perempuan dapat melakukan perbuatan hukum sendiri, yang oleh karena itu perempuan tidak dapat dipaksa kawin.

Selain itu, perempuan dapat membuat perjanjian (pranikah, nikah, maupun pasca nikah) dan dapat memiliki serta menguasai harta benda sendiri. Bahkan dalam UU Perkawinan, perempuan dapat mengajukan perceraian terhadap suaminya (gugat cerai). Peraturan yang berlaku sebelum UU Perkawinan kurang atau bahkan tidak mengakui hak-hak tersebut.

Kedudukan Suami Istri Dalam Undang-undang Perkawinan

Tetapi Undang-undang Perkawinan masih memuat pasal yang bias gender. Pasal 41 misalnya, mengenai putusnya perkawinan karena perceraian. Sebab, tak ada sanksi ketika ayah tak memberi biaya pemeliharaan dan pendidikan bagi anak-anaknya. Bagi ayah yang tak mau atau tak mampu memberi nafkah, tanggung jawab dapat beralih begitu saja ke pundak sang ibu.

Padahal, dalam Pasal 31 Ayat (3) UU Perkawinan, status istri adalah ibu rumah tangga.  Berdasar aturan tersebut, seorang istri atau ibu rumah tangga dalam masa perkawinan tentu tidak dalam posisi untuk mencari nafkah sendiri. Yang pada akhirnya, mantan istri kerap bertahan hidup sendiri atau bersama anak-anaknya yang berujung menjadi beban keluarga besarnya.

Seharusnya kedudukan suami istri, di mana suami sebagai kepala rumah tangga membawa konsekuensi tanggung jawab penuh untuk memberi nafkah. Dan istri wajib mengatur rumah tangga sebaik-baiknya seperti dalam Pasal 34 Ayat (1) UU Perkawinan yang menyebut “Suami wajib melindungi isterinya dan memberikan segala sesuatu keperluan hidup berumah tangga sesuai dengan kemampuannya”. Dan ayat (2) ”Isteri wajib mengatur urusan rumah-tangga sebaik-baiknya”.

Ketimpangan (Gender) Yang Dilembagakan

Problemnya bermula dari kedudukan suami istri yang dilembagakan. Seperti Pasal 31 Ayat (3) UU Perkawinan yang menyebut “Suami adalah kepala keluarga dan isteri ibu rumah tangga”. Padahal tidak semua suami layak menduduki posisi kepala keluarga. Begitu juga tidak semua istri layak menduduki posisi ibu rumah tangga.

Bisa jadi suami lebih maslahat berposisi sebagai ayah rumah tangga mengingat karena berbagai pertimbangan seperti suami tidak mampu mencari nafkah dan memiliki banyak kekurangan. Begitu juga bisa jadi istri lebih layak menduduki posisi kepala keluarga karena dia berposisi sebagai pemberi nafkah utama serta memiliki banyak kelebihan.

Meskipun sejak berlakunya UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT), status istri menjadi lebih fleksibel. Istri dapat berposisi sebagai pencari nafkah atau penerima nafkah. Apapun pilihannya, itu merupakan hak istri sepenuhnya, tetapi artinya istri bebas dari tekanan suami untuk wajib bekerja atau tidak boleh bekerja.

Pasal 31 Ayat (1) sudah tepat dengan menyebut “Hak dan kedudukan isteri adalah seimbang dengan hak dan kedudukan suami dalam kehidupan rumah tangga dan pergaulan hidup bersama dalam masyarakat”. Tetapi mengapa Pasal 31 Ayat (3) malah melembagakan ketimpangan gender.

UU Perkawinan tidak seluruhnya memuat kesetaraan gender suami istri. Maka amandemen atau revisi merupakan keniscayaan demi lebih memberi perlindungan kepada pihak istri. Pelanggaran hak-hak istri, eskploitasi dan kekerasan terhadap istri masih marak terjadi. Karena itu, masyarakat sipil, terutama akademisi dan aktifis, harus terus mendorong pentingnya revisi (atas pasal tertentu) UU Perkawinan. []

Tags: hukumIndonesiaistrikeluargasuamiUU perkawinan
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

3 Cara Menghentikan Perkawinan Anak

Next Post

Merawat Kelestarian Laut Melalui Tradisi Nadran

Misbahul Huda

Misbahul Huda

Misbahul Huda, Dosen STAI Al Hikmah 2 Brebes

Related Posts

Negara dan Zakat
Publik

Negara dan Zakat; Garis Demarkasi yang Harus Dijaga

28 Februari 2026
Bapak Rumah Tangga
Keluarga

Bagaimana Jika Suamimu adalah Bapak Rumah Tangga Hari Ini?

27 Februari 2026
Mendidik Rasa Aman
Keluarga

Pelajaran Pertama tentang Batas: Mendidik Rasa Aman di Dunia yang “Tampak” Ramah

25 Februari 2026
Penegakan Hukum
Publik

Netralitas yang Dipertanyakan: Ujian Etika Penegakan Hukum di Indonesia

24 Februari 2026
Perspektif Mubadalah
Keluarga

Bagaimana Perspektif Mubadalah Memahami “Suamimu Surgamu dan Nerakamu”?

23 Februari 2026
Child Protection
Keluarga

Child Protection: Cara Kita Memastikan Dunia Tetap Ramah Bagi Anak

22 Februari 2026
Next Post
Tradisi Nadran

Merawat Kelestarian Laut Melalui Tradisi Nadran

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Alteritas Disabilitas dan Makna Kesalingan Etis
  • Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida
  • Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Prinsip Universal Ajaran Islam
  • Negara dan Zakat; Garis Demarkasi yang Harus Dijaga
  • Perspektif Mubadalah Dorong Terwujudnya Relasi Adil dan Setara

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0