Kamis, 18 September 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Tempat Ibadah Ramah Disabilitas

    Rektor ISIF Dorong Gerakan Tempat Ibadah Ramah Disabilitas dalam MISI ke-10

    Amal Maulid KUPI

    Amal Maulid KUPI dan Majelis Taklim di Yogyakarta Gelar Santunan untuk 120 Perempuan

    Pengaburan Femisida

    Di Balik Topeng Penyesalan: Narasi Tunggal Pelaku dan Pengaburan Femisida

    Bincang Syariah Goes to Campus

    Kemenag Gelar Blissful Mawlid “Bincang Syariah Goes to Campus” Ajak Generasi Muda Rawat Bumi

    Ulama Perempuan KUPI

    Doa, Seruan Moral, dan Harapan Ulama Perempuan KUPI untuk Indonesia

    Ulama Perempuan KUPI yang

    Nyai Badriyah Fayumi: Maklumat Ulama Perempuan KUPI untuk Menyelamatkan Indonesia

    Ekoteologi

    Forum Rektor Bersama Gusdurian Dorong Ekoteologi Kampus

    Tuntutan 17+8

    Kamala Chandrakirana: Demokrasi Indonesia Hadapi “Krisis dalam Krisis”

    Keselamatan Bangsa

    Jaringan KUPI Akan Gelar Doa Bersama dan Maklumat Ulama Perempuan Indonesia

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Bahasa Isyarat

    Membuka Ruang Inklusi: Perlunya Kurikulum Bahasa Isyarat untuk Semua Siswa

    Kerudung Pink

    Kerudung Pink Bu Ana: Antara Simbol Perlawanan dan Standar Ganda terhadap Perempuan

    Seminari dan Pesantren

    Seminari dan Pesantren: Menilik Pendidikan Calon Tokoh Agama yang Berjiwa Kemanusiaan

    Genosida Palestina

    Genosida Palestina: Luka Perempuan di Balik Kekerasan Seksual

    Menteri Lingkungan Hidup

    Menteri Lingkungan Hidup Janji Bangun Sekolah Inklusif Ramah Lingkungan: Beneran?

    Lintas Iman

    Merawat Perdamaian Lewat Nada-nada Lintas Iman

    Nepal

    Ketika Gen Z Memilih Perdana Menteri Nepal Melalui Discord

    Pesantren Ekologi

    Pesantren Ekologi: Khidmat Merawat Lingkungan

    Menikah dan Hilangnya Separuh Hidup Perempuan

    Menikah dan Hilangnya Separuh Hidup Perempuan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ibn Arabi

    Ibn Arabi Mengaji Pada 3 Perempuan Ulama

    Imam Syafi'i

    Imam Syafi’i Mengaji Kepada Sayyidah Nafisah

    Ibn Hazm

    Ibn Hazm Mengaji Kepada Perempuan

    Pernikahan Anak

    Pemerintah Malaysia Harus Menghentikkan Praktik Pernikahan Anak

    Pinjol

    Ketika Game Online Menjerat Anak ke Dalam Jebakan Pinjol

    Adil Gender

    Membangun Masa Depan yang Setara dengan Parenting Adil Gender

    Kekerasan Terhadap Anak

    Rumah yang Tak Lagi Aman: Darurat Kekerasan terhadap Anak

    Malaysia

    SIS Forum Peringatkan: RUU Mufti 2024 Bisa Menyeret Malaysia ke Arah Otoritarianisme

    Pasca Perceraian

    SIS Forum Mari Perjuangkan Hak Finansial Perempuan Malaysia Pasca Perceraian  

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Tempat Ibadah Ramah Disabilitas

    Rektor ISIF Dorong Gerakan Tempat Ibadah Ramah Disabilitas dalam MISI ke-10

    Amal Maulid KUPI

    Amal Maulid KUPI dan Majelis Taklim di Yogyakarta Gelar Santunan untuk 120 Perempuan

    Pengaburan Femisida

    Di Balik Topeng Penyesalan: Narasi Tunggal Pelaku dan Pengaburan Femisida

    Bincang Syariah Goes to Campus

    Kemenag Gelar Blissful Mawlid “Bincang Syariah Goes to Campus” Ajak Generasi Muda Rawat Bumi

    Ulama Perempuan KUPI

    Doa, Seruan Moral, dan Harapan Ulama Perempuan KUPI untuk Indonesia

    Ulama Perempuan KUPI yang

    Nyai Badriyah Fayumi: Maklumat Ulama Perempuan KUPI untuk Menyelamatkan Indonesia

    Ekoteologi

    Forum Rektor Bersama Gusdurian Dorong Ekoteologi Kampus

    Tuntutan 17+8

    Kamala Chandrakirana: Demokrasi Indonesia Hadapi “Krisis dalam Krisis”

    Keselamatan Bangsa

    Jaringan KUPI Akan Gelar Doa Bersama dan Maklumat Ulama Perempuan Indonesia

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Bahasa Isyarat

    Membuka Ruang Inklusi: Perlunya Kurikulum Bahasa Isyarat untuk Semua Siswa

    Kerudung Pink

    Kerudung Pink Bu Ana: Antara Simbol Perlawanan dan Standar Ganda terhadap Perempuan

    Seminari dan Pesantren

    Seminari dan Pesantren: Menilik Pendidikan Calon Tokoh Agama yang Berjiwa Kemanusiaan

    Genosida Palestina

    Genosida Palestina: Luka Perempuan di Balik Kekerasan Seksual

    Menteri Lingkungan Hidup

    Menteri Lingkungan Hidup Janji Bangun Sekolah Inklusif Ramah Lingkungan: Beneran?

    Lintas Iman

    Merawat Perdamaian Lewat Nada-nada Lintas Iman

    Nepal

    Ketika Gen Z Memilih Perdana Menteri Nepal Melalui Discord

    Pesantren Ekologi

    Pesantren Ekologi: Khidmat Merawat Lingkungan

    Menikah dan Hilangnya Separuh Hidup Perempuan

    Menikah dan Hilangnya Separuh Hidup Perempuan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ibn Arabi

    Ibn Arabi Mengaji Pada 3 Perempuan Ulama

    Imam Syafi'i

    Imam Syafi’i Mengaji Kepada Sayyidah Nafisah

    Ibn Hazm

    Ibn Hazm Mengaji Kepada Perempuan

    Pernikahan Anak

    Pemerintah Malaysia Harus Menghentikkan Praktik Pernikahan Anak

    Pinjol

    Ketika Game Online Menjerat Anak ke Dalam Jebakan Pinjol

    Adil Gender

    Membangun Masa Depan yang Setara dengan Parenting Adil Gender

    Kekerasan Terhadap Anak

    Rumah yang Tak Lagi Aman: Darurat Kekerasan terhadap Anak

    Malaysia

    SIS Forum Peringatkan: RUU Mufti 2024 Bisa Menyeret Malaysia ke Arah Otoritarianisme

    Pasca Perceraian

    SIS Forum Mari Perjuangkan Hak Finansial Perempuan Malaysia Pasca Perceraian  

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Menyoal Ulang Kedudukan Suami Istri Dalam Undang-undang Perkawinan

UU Perkawinan tidak seluruhnya memuat kesetaraan gender suami istri. Maka amandemen atau revisi merupakan keniscayaan demi lebih memberi perlindungan kepada pihak istri

Misbahul Huda Misbahul Huda
23 Agustus 2023
in Keluarga
0
Kedudukan Suami Istri

Kedudukan Suami Istri

618
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Melindungi dan menegakkan hak perempuan merupakan kewajiban semua pihak. Terutama negara, melalui jalur eksekutif, yudikatif, maupun legislatif. Baik melalui kebijakan, perundang-undangan, atau semua tindak langkah yang mendukung.

Dalam bidang hukum, UUD 1945 seharusnya menjadi nilai dasar pembentukan peraturan perundang-undangan yang (secara hierarkis) berada di bawahnya. Dalam hal ini, secara umum UUD 1945 telah melindungi dan menjamin hak-hak perempuan.

Pasal 27 Ayat 1 UUD 1945 misalnya menyatakan “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.”

Amanat Kesetaraan (Gender) Dalam Undang-undang

Prinsip persamaan (equality) di hadapan hukum seharusnya menjadi satu kesatuan dalam sistem hukum di Indonesia. Sebagaimana kutipan Pasal 27 di atas. Konstitusi negara kita sebenarnya sudah mengafirmasi tentang kesetaraan di antara warga Negara, termasuk kesetaraan gender.

Sejak Era Orde Baru, Pemerintah kita sebetulnya sudah mengadopsi prinsip kesetaraan gender. Pemerintah Soeharto menandatangani Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Wanita.

Indonesia juga ikut serta dalam Komite CEDAW (The Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination Against Women). Wakil dari berbagai negara di dunia ikut menjadi bagian komite ini. Tugas utamanya adalah mengawal implementasi hasil konvensi PBB (Persatuan Bangsa-Bangsa) tentang nilai-nilai kesetaraan.

Kemudian di Era Reformasi, Presiden Gus Dur juga menguatkan prinsip kesetaraan gender yang sudah ada, dengan mengeluarkan Instruksi Presiden No. 9 Tahun 2000 tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Nasional.  Pembangunan di bidang hukum tentu menjadi bagian dari pembangunan nasional .

Selain itu, yang terbaru adalah Peraturan Mahkamah Agung RI (PERMA) Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perempuan Berhadapan Dengan Hukum. Berdasar aturan tersebut, hakim dalam semua lingkup pengadilan wajib mempertimbangkan kesetaraan gender yang berdampak pada akses keadilan.

PERMA Nomor 3 Tahun 2017 mengatur bahwa hakim tidak boleh membenarkan terjadinya diskriminasi dalam bentuk penafsiran yang bias gender. Hakim wajib melakukan penafsiran dan penggalian nilai-nilai hukum secara komprehensif dan total agar tercipta perlindungan hukum yang responsif gender.

Undang-undang Perkawinan Lebih Baik Dari KUHPer

Dalam hal mengenai kesetaraan gender, UU Perkawinan pada faktanya telah lebih baik, jika dibanding dengan sejumlah pasal-pasal pernikahan yang terdapat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer). Sebab, UU Perkawinan menempatkan kedudukan perempuan dan laki-laki secara lebih seimbang.

UU Perkawinan telah memberi hak perempuan yang lebih seimbang dengan laki-laki, dalam hal sama-sama dapat menjadi subjek hukum. Perempuan dapat melakukan perbuatan hukum sendiri, yang oleh karena itu perempuan tidak dapat dipaksa kawin.

Selain itu, perempuan dapat membuat perjanjian (pranikah, nikah, maupun pasca nikah) dan dapat memiliki serta menguasai harta benda sendiri. Bahkan dalam UU Perkawinan, perempuan dapat mengajukan perceraian terhadap suaminya (gugat cerai). Peraturan yang berlaku sebelum UU Perkawinan kurang atau bahkan tidak mengakui hak-hak tersebut.

Kedudukan Suami Istri Dalam Undang-undang Perkawinan

Tetapi Undang-undang Perkawinan masih memuat pasal yang bias gender. Pasal 41 misalnya, mengenai putusnya perkawinan karena perceraian. Sebab, tak ada sanksi ketika ayah tak memberi biaya pemeliharaan dan pendidikan bagi anak-anaknya. Bagi ayah yang tak mau atau tak mampu memberi nafkah, tanggung jawab dapat beralih begitu saja ke pundak sang ibu.

Padahal, dalam Pasal 31 Ayat (3) UU Perkawinan, status istri adalah ibu rumah tangga.  Berdasar aturan tersebut, seorang istri atau ibu rumah tangga dalam masa perkawinan tentu tidak dalam posisi untuk mencari nafkah sendiri. Yang pada akhirnya, mantan istri kerap bertahan hidup sendiri atau bersama anak-anaknya yang berujung menjadi beban keluarga besarnya.

Seharusnya kedudukan suami istri, di mana suami sebagai kepala rumah tangga membawa konsekuensi tanggung jawab penuh untuk memberi nafkah. Dan istri wajib mengatur rumah tangga sebaik-baiknya seperti dalam Pasal 34 Ayat (1) UU Perkawinan yang menyebut “Suami wajib melindungi isterinya dan memberikan segala sesuatu keperluan hidup berumah tangga sesuai dengan kemampuannya”. Dan ayat (2) ”Isteri wajib mengatur urusan rumah-tangga sebaik-baiknya”.

Ketimpangan (Gender) Yang Dilembagakan

Problemnya bermula dari kedudukan suami istri yang dilembagakan. Seperti Pasal 31 Ayat (3) UU Perkawinan yang menyebut “Suami adalah kepala keluarga dan isteri ibu rumah tangga”. Padahal tidak semua suami layak menduduki posisi kepala keluarga. Begitu juga tidak semua istri layak menduduki posisi ibu rumah tangga.

Bisa jadi suami lebih maslahat berposisi sebagai ayah rumah tangga mengingat karena berbagai pertimbangan seperti suami tidak mampu mencari nafkah dan memiliki banyak kekurangan. Begitu juga bisa jadi istri lebih layak menduduki posisi kepala keluarga karena dia berposisi sebagai pemberi nafkah utama serta memiliki banyak kelebihan.

Meskipun sejak berlakunya UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT), status istri menjadi lebih fleksibel. Istri dapat berposisi sebagai pencari nafkah atau penerima nafkah. Apapun pilihannya, itu merupakan hak istri sepenuhnya, tetapi artinya istri bebas dari tekanan suami untuk wajib bekerja atau tidak boleh bekerja.

Pasal 31 Ayat (1) sudah tepat dengan menyebut “Hak dan kedudukan isteri adalah seimbang dengan hak dan kedudukan suami dalam kehidupan rumah tangga dan pergaulan hidup bersama dalam masyarakat”. Tetapi mengapa Pasal 31 Ayat (3) malah melembagakan ketimpangan gender.

UU Perkawinan tidak seluruhnya memuat kesetaraan gender suami istri. Maka amandemen atau revisi merupakan keniscayaan demi lebih memberi perlindungan kepada pihak istri. Pelanggaran hak-hak istri, eskploitasi dan kekerasan terhadap istri masih marak terjadi. Karena itu, masyarakat sipil, terutama akademisi dan aktifis, harus terus mendorong pentingnya revisi (atas pasal tertentu) UU Perkawinan. []

Tags: hukumIndonesiaistrikeluargasuamiUU perkawinan
Misbahul Huda

Misbahul Huda

Misbahul Huda, Dosen STAI Al Hikmah 2 Brebes

Terkait Posts

Kerudung Pink
Publik

Kerudung Pink Bu Ana: Antara Simbol Perlawanan dan Standar Ganda terhadap Perempuan

17 September 2025
Menikah dan Hilangnya Separuh Hidup Perempuan
Keluarga

Menikah dan Hilangnya Separuh Hidup Perempuan

16 September 2025
Nilai Asih-asuh
Keluarga

Integrasi Nilai Asih-asuh dalam Tafsir Al-Qur’an: Sebuah Telaah Tematik

15 September 2025
Pengaburan Femisida
Aktual

Di Balik Topeng Penyesalan: Narasi Tunggal Pelaku dan Pengaburan Femisida

15 September 2025
Ojol
Pernak-pernik

Aksi Solidaritas Beli Makanan untuk Ojol di Indonesia dari SIS Forum Malaysia

13 September 2025
Film Rumah untuk Allie
Film

Film Rumah untuk Allie: Ketika Lingkungan Terdekat Gagal Menjadi Ruang Aman

13 September 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Genosida Palestina

    Genosida Palestina: Luka Perempuan di Balik Kekerasan Seksual

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Membuka Ruang Inklusi: Perlunya Kurikulum Bahasa Isyarat untuk Semua Siswa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kerudung Pink Bu Ana: Antara Simbol Perlawanan dan Standar Ganda terhadap Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ibn Arabi Mengaji Pada 3 Perempuan Ulama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menikah dan Hilangnya Separuh Hidup Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Membuka Ruang Inklusi: Perlunya Kurikulum Bahasa Isyarat untuk Semua Siswa
  • Ibn Arabi Mengaji Pada 3 Perempuan Ulama
  • Kerudung Pink Bu Ana: Antara Simbol Perlawanan dan Standar Ganda terhadap Perempuan
  • Imam Syafi’i Mengaji Kepada Sayyidah Nafisah
  • Seminari dan Pesantren: Menilik Pendidikan Calon Tokoh Agama yang Berjiwa Kemanusiaan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID