Kamis, 30 Oktober 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Pengalaman Perempuan

    Membincang Perceraian yang Berpihak pada Pengalaman Perempuan

    Praktik Sunat Perempuan

    Mengakhiri Praktik Sunat Perempuan sebagai Komitmen Indonesia terhadap SDGs

    Forum Perdamaian Roma

    Dialog yang Menghidupkan: Menag Indonesia dan Leo XIV di Forum Perdamaian Roma

    Sunat Perempuan

    Tak Ada Alasan Medis dan Agama: PBB Sepakat Menghapus Sunat Perempuan

    Perspektif Trilogi KUPI

    Perspektif Trilogi KUPI dalam Pemenuhan Hak-hak Disabilitas

    Sunat Perempuan di Indonesia

    Dari SDGs hingga Akar Rumput: Jalan Panjang Menghapus Sunat Perempuan di Indonesia

    Backburner

    Menolak Backburner: Bahaya Relasi Menggantung dalam Islam

    Sunat Perempuan yang

    Ratifikasi CEDAW: Komitmen Negara Mengakhiri Sunat Perempuan

    Tren Sepuluh Ribu di Tangan Istri yang Tepat

    Menilik Kembali Konsep Muasyarah bil Ma’ruf: Refleksi Tren Sepuluh Ribu di Tangan Istri yang Tepat

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Pengalaman Perempuan

    Membincang Perceraian yang Berpihak pada Pengalaman Perempuan

    Praktik Sunat Perempuan

    Mengakhiri Praktik Sunat Perempuan sebagai Komitmen Indonesia terhadap SDGs

    Forum Perdamaian Roma

    Dialog yang Menghidupkan: Menag Indonesia dan Leo XIV di Forum Perdamaian Roma

    Sunat Perempuan

    Tak Ada Alasan Medis dan Agama: PBB Sepakat Menghapus Sunat Perempuan

    Perspektif Trilogi KUPI

    Perspektif Trilogi KUPI dalam Pemenuhan Hak-hak Disabilitas

    Sunat Perempuan di Indonesia

    Dari SDGs hingga Akar Rumput: Jalan Panjang Menghapus Sunat Perempuan di Indonesia

    Backburner

    Menolak Backburner: Bahaya Relasi Menggantung dalam Islam

    Sunat Perempuan yang

    Ratifikasi CEDAW: Komitmen Negara Mengakhiri Sunat Perempuan

    Tren Sepuluh Ribu di Tangan Istri yang Tepat

    Menilik Kembali Konsep Muasyarah bil Ma’ruf: Refleksi Tren Sepuluh Ribu di Tangan Istri yang Tepat

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Menyoroti Relasi Kesalingan Perempuan dan Alam dalam Ajaran Kaweruh Jawa Dipa

Perempuan, dan alam dalam kelekatannya diistilahkan dengan istilah Ibu Bumi, Ibu Pertiwi, Bumi Pertiwi yang menggambarkan sifat feminin

Ni'am Khurotul Asna Ni'am Khurotul Asna
25 Juli 2023
in Publik, Rekomendasi
0
Relasi Kesalingan Perempuan dan Alam

Relasi Kesalingan Perempuan dan Alam

1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Pemahaman terkait Indonesia yang merupakan negara keberagaman dan berkeadilan nyatanya belum sepenuhnya dipahami oleh masyarakat kita. Kurangnya kedewasaan masyarakat menerima perbedaan dan menerapkan nilai kesalingan mengakibatkan praktik diskriminasi dan ketidakadilan masih menyasar kelompok minoritas keberagamaan.

Padahal dalam ajaran aliran kepercayaan seperti Kaweruh Jawa Dipa telah memuat nilai-nilai spiritual yang beradab dan berkesalingan dalam ekosistem ekologis sebagai penghayatan dari kepercayaannya.

Ajaran kaweruh Jawa Dipa salah satunya yang merupakan bagian dari agama lokal yang berkembang di daerah Kabupaten Tulungagung dan Trenggalek. Di mana ia mengajarkan filsafat ketuhanan dalam konsep Manunggaling Kawulo Gusti dan penghayatan terhadap Pancasila.

Adapun dalam konsep manunggaling kawula gusti umumnya menggambarkan kedekatan atau kemanunggalan seorang hamba kepada sang pencipta.

Dalam penghayatan terhadap Pancasila, ajaran ini mengajarkan budi pekerti luhur berdasarkan Pancasila, rasa persatuan dan kesatuan nasional lahir dan batin manusia, tanpa memandang suku bangsa, agama, golongan, dan aliran kepercayaan.

Menurut Rosadi, nilai-nilai Pancasila diyakini keberadaannya yakni hubungan dengan sang pencipta, hubungan manusia dan alam, hingga pemenuhan sumber daya hidup. Nilai-nilai luhur Pancasila dalam Kaweruh Jawa Dipa tercurah dalam nilai-nilai kebaikan dari laku relasi kesalingan perempuan dan alam perempuan penghayat.

Relasi Kesalingan Perempuan dan Alam

Perempuan dalam aktivitas kehidupannya pasti terlibat dalam berbagai dimensi kehidupan komunitas, mulai dari ritual bersama di ruang publik, tradisi keseharian, sampai pengalaman berketubuhan dirinya. Aktivitas keseharian manusia pasti selalu dekat dengan alam dan selalu membutuhkan untuk keberlangsungan hidupnya, termasuk perempuan yang menjadi subjek paling membutuhkan.

Terkait peran, alam dan perempuan saling berkesinambungan. Alam akan menumbuhkan pepohonan, mengalirkan air sebagai sumber kehidupan, dan menyediakan kebutuhan primer sebagai unsur penting kehidupan.

Begitu pula dengan perempuan dalam reproduksinya akan melahirkan manusia, merawat, menjaga, hingga memastikan ia tumbuh dengan baik. Maka dari itu, perempuan dan alam memiliki kesamaan sebagai sumber penghidupan dalam mereproduksi kehidupan.

Perempuan dan alam dalam kelekatannya diistilahkan dengan istilah Ibu Bumi, Ibu Pertiwi, Bumi Pertiwi yang menggambarkan sifat feminin. Yakni merawat, menyayangi, dan menghidupi. Ibu bumi berperan seakan perempuan dan alam harus dirawat dan dilindungi, namun bukan berarti mengembalikan perempuan pada ranah domestik.

Dengan begitu, dibutuhkan keterlibatan perempuan dan lingkungan yang diharapkan mampu merepresentasikan peran dan kepentingan kaum perempuan.

Adanya keterlibatan ini menjadikan perempuan memiliki peran yang besar untuk keberlangsungan ekosistem lingkungan. Yang pastinya bukan hanya perempuan, tetapi juga keterlibatan bersama dengan laki-laki dalam mewujudkan tanggung jawab bersama merawat dan melestarikan lingkungan.

Ibu Bumi dalam Ajaran Jowo Dipo

Di Indonesia perempuan penghayat menjadi salah satu pemilik sekaligus pelestari pengetahuan lokal yang berkenaan dengan tradisi, spiritualitas, dan kekuatan merawat kehidupan dalam masyarakat. Pengetahuan lokal menjadi basis relasi antara manusia dengan sesama manusia (sosial), alam (ekologis), dan Tuhan (spiritual).

Posisi penting perempuan dalam kebudayaan sesungguhnya melekat pada perempuan penghayat dalam memainkan peran sebagai agen pelestari pengetahuan. Perempuan penghayat menjadi agen yang ikut serta menjaga dan mewariskan pengetahuan leluhur sebagai warisan pendahulunya.

Pengetahuan lokal yang didapat itu pula tidak hanya erat kaitannya dengan kehidupan sosio-kultural komunitas tetapi juga dalam konteks ekologi yang menjadi basis penting keberlanjutan komunitas itu sendiri.

Dalam ajaran kepercayaan Jowo Dipo terimplikasi dengan peran perempuan dan alam dalam laku kesalingan. Istilah ‘Ibu Bumi’ melekat pada perempuan penghayat di mana posisinya yang merawat kehidupan utamanya dalam pengetahuan lokal.

Pemaknaan Ibu bumi sebagai pemberi kehidupan terepresentasi dalam kebutuhan sandang dan pangan makhluk hidup di bumi. Serta memastikan bahwa anak-anak ketika terlahir bisa hidup dengan layak dan tumbuh dengan baik dari peran perempuan.

Dalam ajarannya Kaweruh Jawa Dipa tidak mengajarkan tentang syariat, melainkan mencari dasar bukti keberadaan sang pencipta. Menurutnya, Tuhan Yang Maha Esa itu jelas keberadaannya karena adanya bukti, yaitu hidup manusia.

Manusia dan alam semesta merupakan bukti yang menegaskan adanya sang pencipta. Ini menjadi pembuktian bahwa dalam ajaran Kaweruh Jawa Dipa memuat nilai relasi kesalingan antara alam dan manusia. Termasuk perempuan dalam pengetahuan lokal.

Meluhurkan Nilai-nilai Pancasila

Maka dari itu, melalui ajaran Kaweruh Jawa Dipa yang meluhurkan nilai-nilai Pancasila dan tradisi budaya dalam keberagamaannya secara tidak langsung meluhurkan juga nilai ekofeminisme. Nilai ini yang mengarah pada penghormatan manusia dengan alam, penjagaan dan kesejahteraan lingkungan. Selain itu kebanyakan dari ajaran aliran kepercayaan dalam pelaksanannya juga sebagai penghormatan terhadap leluhur dan alam.

Dan memang ajaran aliran kepercayaan pada umumnya banyak dari kalangan perempuan. di mana ia memiliki andil untuk terlibat dalam urusan pelestarian tradisi kebudayaan. Karena seringkali tidak memiliki tempat dari kelompok laki-laki yang selalu mendapatkan kekuatan dalam urusan pemangku publik.

Sebab seperti yang telah saya kemukakan di atas bahwa perempuan itu sebetulnya memiliki andil yang begitu penting dalam terlaksananya tradisi agama dan budaya. Tanpa kehadiran dan keterlibatan perempuan, tradisi dan ritual keagamaan tidak dapat terlaksana dengan baik.

Dengan ini dapat kita sadari dan pahami bahwa nilai-nilai kesalingan perempuan dan alam dalam aliran kepercayaan tersebut tak sepatutnya mendapat perlakuan diskriminatif. Bahkan  mengkerdilkan eksistensi kelompok agama tertentu.

Sebab setiap agama pasti memiliki visi dan misi yang mengarahkan pada kebaikan, keadilan, dan penghormatan pada manusia. Serta nilai-nilai yang mereka ajarkan menebarkan manfaat bagi siapapun, dan dalam kondisi apapun. []

Tags: ajaran Kaweruh Jawa DipaalamBudayaEkofeminismeIbu BumiKesalinganperempuanRelasiTradisi
Ni'am Khurotul Asna

Ni'am Khurotul Asna

Ni'am Khurotul Asna. Mahasiswa pendidikan UIN SATU Tulungagung. Gadis kelahiran Sumsel ini suka mendengarkan dan menulis.

Terkait Posts

Pengalaman Perempuan
Personal

Membincang Perceraian yang Berpihak pada Pengalaman Perempuan

30 Oktober 2025
Sunat Perempuan di Indonesia
Keluarga

Dari SDGs hingga Akar Rumput: Jalan Panjang Menghapus Sunat Perempuan di Indonesia

30 Oktober 2025
Backburner
Personal

Menolak Backburner: Bahaya Relasi Menggantung dalam Islam

29 Oktober 2025
Tren Sepuluh Ribu di Tangan Istri yang Tepat
Keluarga

Menilik Kembali Konsep Muasyarah bil Ma’ruf: Refleksi Tren Sepuluh Ribu di Tangan Istri yang Tepat

29 Oktober 2025
Sunat Perempuan
Keluarga

Tidak Ada Perintah Sunat Perempuan dalam Al-Qur’an dan Hadis

29 Oktober 2025
Sunat Perempuan
Keluarga

Sunat Perempuan dan Kekeliruan Memahami Ajaran Islam

28 Oktober 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Pengalaman Perempuan

    Membincang Perceraian yang Berpihak pada Pengalaman Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengakhiri Praktik Sunat Perempuan sebagai Komitmen Indonesia terhadap SDGs

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perspektif Trilogi KUPI dalam Pemenuhan Hak-hak Disabilitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Komitmen Negara untuk Menghapus Sunat Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ratifikasi CEDAW: Komitmen Negara Mengakhiri Sunat Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Menakar Pemikiran Dewi Candraningrum tentang Ekofeminisme
  • Membincang Perceraian yang Berpihak pada Pengalaman Perempuan
  • Mengakhiri Praktik Sunat Perempuan sebagai Komitmen Indonesia terhadap SDGs
  • Dialog yang Menghidupkan: Menag Indonesia dan Leo XIV di Forum Perdamaian Roma
  • Tak Ada Alasan Medis dan Agama: PBB Sepakat Menghapus Sunat Perempuan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID