Selasa, 21 Juli 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Spanyol

    Panggung Bola, Air Mata Gaza, dan Trofi Juara Spanyol

    Sepak Bola Dunia

    Perempuan di Balik Layar Bintang Sepak Bola Dunia

    Sejarah Prancis

    Runtuhnya Bastille dan Hipokrisi Egalite: Membaca Sejarah Prancis melalui Lensa Mubadalah

    Kekerasan di Sampang

    Lubang Perlindungan Perempuan; Akar Kekerasan di Sampang dan Pesan Fatwa KUPI

    Kolonialisme Piala Dunia 2026

    Kelindan Kolonialisme dalam Piala Dunia 2026: Kala Narasi Perdukunan Menenggelamkan Kualitas Afrika

    Diskriminasi terhadap Perempuan

    Buya Husein: Diskriminasi terhadap Perempuan Diproduksi oleh Tafsir, Budaya, dan Politik

    Maskulinitas

    Katrin Bandel: Maskulinitas Hegemonik Membuat Laki-laki Terus Hidup dalam Kecemasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Kekerasan Seksual

    Mengapa Kekerasan Seksual Terus Berulang? Dr. Nur Rofiah sebut Akar Masalahnya Ada pada Sistem Pengetahuan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Nafkah Skincare

    Nafkah Skincare, Antara Kosmetik Tersier dan Hak Kesehatan Reproduksi Istri

    Anak dengan Down Syndrome

    Memahami Emosi Anak dengan Down Syndrome

    Kehamilan

    Mengapa Kehamilan Perlu Diputuskan Bersama?

    Dimensi Akhlak dalam Talak

    Tadarus Subuh ke 198: Dimensi Akhlak dalam Talak

    Humor Disabilitas

    Ironi Humor Disabilitas di Era Konten Viral

    Zakat

    Bolehkah Zakat Diberikan Kepada Penyintas Kekerasan?

    Kepemimpinan Beragam Gender

    Lebih Beragam, Lebih Hijau: Mengubah Dunia Lewat Kepemimpinan Beragam Gender

    Memahami Islam

    Sudah Saatnya Memahami Islam sebagai Sumber Inspirasi

    Poskolonialisme

    Aroma Poskolonialisme di Final Piala Dunia 2026: Albiceleste Kontra La Roja

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Pasangan HIV

    Pasangan Positif HIV? Ini yang Perlu Anda Ketahui dan Lakukan

    Mengidap HIV

    Tetap Bahagia Meski Mengidap HIV atau AIDS

    Tes HIV

    Apa yang Harus Dilakukan Setelah Hasil Tes HIV Positif?

    Tes HIV

    Kapan Sebaiknya Menjalani Tes HIV?

    Periode Jendela HIV

    Apa Itu Periode Jendela HIV? Ini Penjelasan dan Contohnya

    Virus HIV

    Mengenal Periode Jendela Virus HIV dan Cara Membaca Hasil Tes

    Perempuan HIV

    HIV pada Perempuan: Risiko Lebih Besar dan Enam Cara Mencegahnya

    HIV

    Mengapa Perempuan Lebih Rentan terhadap HIV? Ini Penjelasannya

    HIV Menular

    HIV Menular Melalui Apa Saja? Cek Fakta dan Mitosnya

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Spanyol

    Panggung Bola, Air Mata Gaza, dan Trofi Juara Spanyol

    Sepak Bola Dunia

    Perempuan di Balik Layar Bintang Sepak Bola Dunia

    Sejarah Prancis

    Runtuhnya Bastille dan Hipokrisi Egalite: Membaca Sejarah Prancis melalui Lensa Mubadalah

    Kekerasan di Sampang

    Lubang Perlindungan Perempuan; Akar Kekerasan di Sampang dan Pesan Fatwa KUPI

    Kolonialisme Piala Dunia 2026

    Kelindan Kolonialisme dalam Piala Dunia 2026: Kala Narasi Perdukunan Menenggelamkan Kualitas Afrika

    Diskriminasi terhadap Perempuan

    Buya Husein: Diskriminasi terhadap Perempuan Diproduksi oleh Tafsir, Budaya, dan Politik

    Maskulinitas

    Katrin Bandel: Maskulinitas Hegemonik Membuat Laki-laki Terus Hidup dalam Kecemasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Kekerasan Seksual

    Mengapa Kekerasan Seksual Terus Berulang? Dr. Nur Rofiah sebut Akar Masalahnya Ada pada Sistem Pengetahuan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Nafkah Skincare

    Nafkah Skincare, Antara Kosmetik Tersier dan Hak Kesehatan Reproduksi Istri

    Anak dengan Down Syndrome

    Memahami Emosi Anak dengan Down Syndrome

    Kehamilan

    Mengapa Kehamilan Perlu Diputuskan Bersama?

    Dimensi Akhlak dalam Talak

    Tadarus Subuh ke 198: Dimensi Akhlak dalam Talak

    Humor Disabilitas

    Ironi Humor Disabilitas di Era Konten Viral

    Zakat

    Bolehkah Zakat Diberikan Kepada Penyintas Kekerasan?

    Kepemimpinan Beragam Gender

    Lebih Beragam, Lebih Hijau: Mengubah Dunia Lewat Kepemimpinan Beragam Gender

    Memahami Islam

    Sudah Saatnya Memahami Islam sebagai Sumber Inspirasi

    Poskolonialisme

    Aroma Poskolonialisme di Final Piala Dunia 2026: Albiceleste Kontra La Roja

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Pasangan HIV

    Pasangan Positif HIV? Ini yang Perlu Anda Ketahui dan Lakukan

    Mengidap HIV

    Tetap Bahagia Meski Mengidap HIV atau AIDS

    Tes HIV

    Apa yang Harus Dilakukan Setelah Hasil Tes HIV Positif?

    Tes HIV

    Kapan Sebaiknya Menjalani Tes HIV?

    Periode Jendela HIV

    Apa Itu Periode Jendela HIV? Ini Penjelasan dan Contohnya

    Virus HIV

    Mengenal Periode Jendela Virus HIV dan Cara Membaca Hasil Tes

    Perempuan HIV

    HIV pada Perempuan: Risiko Lebih Besar dan Enam Cara Mencegahnya

    HIV

    Mengapa Perempuan Lebih Rentan terhadap HIV? Ini Penjelasannya

    HIV Menular

    HIV Menular Melalui Apa Saja? Cek Fakta dan Mitosnya

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Polersta Solo dan Jembraba Bali Sudah Mengawali Menerapkan UU TPKS

Tindakan polisi dalam menangani dua kasus tersebut menjadi langkah maju dan proresif dari pihak kepolisian. Aparat penegak hukum lain patut mencontohnya.

Fajar Pahrul Ulum by Fajar Pahrul Ulum
25 Juli 2023
in Publik
A A
0
UU TPKS

UU TPKS

19
SHARES
957
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Sudah satu tahun lebih, sejak Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) telah disahkan menjadi UU, namun sayangnya, pemerintah sampai saat ini belum mengeluarkan aturan terkait turunannya. Hal ini, tentu akan berakibat kepada para Aparat Penegak Hukum (APH), karena mereka masih akan terkendala dalam mengimplementasikan UU TPKS.

Meskipun demikian Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) telah mengeluarkan Surat Telegram nomor ST/1292/VI/RES.1.24/2022. Isi surat tersebut meminta kepada semua Kapolda di Indonesia untuk memerintahkan semua institusi kepolisian di semua wilayah menegakkan Undang-Undang No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Komisi III DPR RI, Didik Mukrianto, menyebutkan dengan keluarnya Surat Telegram tersebut, maka sebetulnya APH sudah bisa menggunakan UU TPKS sebagai acuan dalam memeriksa perkara tindak kekerasan seksual.

Bahkan, ia juga menegaskan bahwa APH tidak perlu ragu lagi untuk menerapkan UU TPKS. Karena pengaturan dalam UU ini sudah jelas terkait operasionalnya.

Porlesta Solo Sudah Mengawali

Dengan keputusan tersebut, seperti dilansir dari Detik.com, Porlestas Solo menjadi salah satu lembaga kepolisian yang mengawali dalam menangani kasus kekerasan seksual dengan menjerat pelaku menggunakan UU TPKS dan UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman 12-15 tahun penjara.

Dalam kasus TPPO yang ditangani oleh Porlesta Solo tersebut pelaku adalah si suami yang tega menjual istrinya. Pelaku yang berinisial YF itu menarif harga istrinya sebesar 1,2 juta. Untuk menarik para pelanggan, YF mempromosikan sang istri di media sosial dengan tagline wild wife (istri liar).

Berdasarkan keterangan YF, ia sudah menjual istrinya selama satu tahun terakhir. YF berhasil melakukan transaksi puluhan kali dengan para pelanggan di Solo dan Yogyakarta. Hingga akhirnya, kasus ini berhasil Polresta Solo tangani.

Akibat perbuatannya tersebut, Porlesta Solo menjerat YF dengan dengan pasal UU No. 21 Tahun 2007 UU TPKS. Ia mendapatkan ancaman hukuman 12-15 tahun penjara.

Selain Polersta Solo, Polresta Jembrana Provinsi Bali pun menerapkan UU TPKS sebagai pijakan hukum dalam menangani kasus tindak pidana pemerkosaan.

Kasus tindak pidana pemerkosaan tersebut dilakukan oleh dua laki-laki paruh baya kepada seorang gadis berkebutuhan khusus. Atas kasusnya itu, satu pelaku, terjerat pasal UU TPKS tentang perkosaan dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara. Sedangkan pelaku satu lainnya, terjerat UU perlindungan anak karena masih ada kekerabatan dengan korban.

Dengan kedua langkah yang Polersta Solo dan Jembrana lakukan ini akhirnya mendapat apresiasi dari berbagai pihak, salah satunya Komisi III DPR RI, Didik Mukrianto. Ia menilai bahwa tindakan polisi dalam menangani dua kasus tersebut merupakan langkah maju dan proresif dari pihak kepolisian. Aparat penegak hukum lain patut mencontohnya.

Urgensi Aturan Turunan UU TPKS

Setelah DPR RI mengesahkan UU TPKS sebagai hukum positif di Indonesia, para korban kekerasan seksual akhirnya berani untuk speak up, dan membuka kasusnya ke publik. Mereka berharap dengan hadirnya UU TPKS bisa menjadi payung hukum yang jelas bagi para korban.

Namun sayangnya, lagi-lagi harapan besar para korban itu belum sepenuhnya mereka rasakan. Karena hingga saat ini, pemerintah belum membuat aturan turunan terkait UU TPKS.

Akibatnya, hal inilah yang membuat sebagian penegak hukum (selain kepolisian) belum bisa memakai UU TPKS sebagai pijakan. Sebagian dari mereka masih ada yang menolak menggunakan undang-undang ini dengan dalih belum ada aturan teknis atau pelaksanaanya.

Oleh sebab itu, dengan masih adanya kendala terkait implementasi ini, saya berharap agar pemerintah untuk segera menerbitkan aturan turunan dari UU TPKS. Tujuannya tidak lain agar semua APH dapat segera mengimplementasikan UU ini.

Terlebih, menurutku, sambil menunggu terbitnya aturan turunan UU TPKS, APH bisa mencontoh langkah progresif Polresta Solo dan Jembrana. Untuk rujukannya bisa memakai Surat Telegram Kapolri nomor ST/1292/VI/RES.1.24/2022. Yang berisi permintaan kepada semua Kapolda di Indonesia untuk memerintahkan semua institusi kepolisian di semua wilayah menegakkan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. []

Tags: jembranakasuskekerasanlaki-lakiperempuanpolres soloseksualUU TPKS
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Menyoroti Relasi Kesalingan Perempuan dan Alam dalam Ajaran Kaweruh Jawa Dipa

Next Post

Ketika Ibu Memilih Jadi Working Mom, Apakah Dosa?

Fajar Pahrul Ulum

Fajar Pahrul Ulum

Peserta Mubadalah Academy Batch 1 saat ini sedang menempuh studi akhir di kampus ISIF Cirebon

Related Posts

HIV
Pernak-pernik

Mengapa Perempuan Lebih Rentan terhadap HIV? Ini Penjelasannya

20 Juli 2026
Sepak Bola Dunia
Aktual

Perempuan di Balik Layar Bintang Sepak Bola Dunia

20 Juli 2026
HIV
Pernak-pernik

Mengapa Perempuan Lebih Rentan Tertular HIV?

18 Juli 2026
Pengobatan Penyakit Menular
Pernak-pernik

Tips Menjalani Pengobatan Penyakit Menular Seksual agar Tidak Menulari Pasangan

17 Juli 2026
Lagu Teh Hijau
Personal

Lagu Teh Hijau Karya Tulus dan Seni Merayakan Kehampaan bagi Perempuan

17 Juli 2026
Nikah Sirri
Keluarga

Enam Langkah Cerai Sirri bagi Perempuan yang Terjebak Nikah Sirri

16 Juli 2026
Next Post
Working Mom

Ketika Ibu Memilih Jadi Working Mom, Apakah Dosa?

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Pasangan Positif HIV? Ini yang Perlu Anda Ketahui dan Lakukan
  • Panggung Bola, Air Mata Gaza, dan Trofi Juara Spanyol
  • Tetap Bahagia Meski Mengidap HIV atau AIDS
  • Nafkah Skincare, Antara Kosmetik Tersier dan Hak Kesehatan Reproduksi Istri
  • Apa yang Harus Dilakukan Setelah Hasil Tes HIV Positif?

Komentar Terbaru

  • Nur Fadiah Anisah pada Memaknai Jargon The Personal is Political: Kecemasan Kita Ternyata Diproduksi Negara!
  • Zikri Alvi Muharam pada Takut Kok Sama “Pesta Babi”
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0