• Login
  • Register
Kamis, 31 Juli 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Krisis Iklim

    Green Youth Quake: Pemuda NU dan Muhammadiyah Bergerak Lawan Krisis Iklim

    ‘Aisyiyah Bojongsari

    ‘Aisyiyah Bojongsari Rayakan HAN dan Milad ke-108 Lewat Lomba dan Diskusi

    KOPRI

    Buka Perspektif Geopolitik Kader Perempuan, KOPRI Bedah Buku 75 Tahun Indonesia Tiongkok

    Pengelolaan Sampah

    Ulama Perempuan Serukan Pelestarian Alam dan Pengelolaan Sampah Berkelanjutan

    PIT Internasional

    ISIF Buka Kolaborasi Akademik Global Lewat PIT Internasional

    PIT SUPI

    Mengglobal: SUPI ISIF Jalani PIT di Malaysia dan Singapura

    Ma'had Aly Kebon Jambu

    S.Fu: Gelar Baru, Tanggung Jawab Baru Bagi Lulusan Ma’had Aly Kebon Jambu

    Wisuda Ma'had Aly Kebon Jambu

    Mudir Ma’had Aly Kebon Jambu Soroti Fiqh al-Usrah dan SPS sebagai Distingsi Wisuda ke-5

    Fiqh al-Usrah

    Dr. Faqih: Ma’had Aly Kebon Jambu akan Menjadi Pusat Fiqh Al-Usrah Dunia

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Menjaga Bumi

    Perempuan Tidak Bercerita; Jihad Sunyi Menjaga Bumi

    Percaya pada Kesetaraan

    Jika Aku Percaya pada Kesetaraan, Harus Bagaimana Aku Bersikap?

    Emansipasi Perempuan

    Emansipasi Perempuan Menurut Al-Ghazali: Telaah atas Kitab Ihya’ Ulum al-Din

    Lintas Iman

    Ajaran tentang Cinta Lingkungan dalam Lintas Iman

    S-Line

    S-Line dan Pubertas Digital: Saat Tren Media Sosial Menjadi Cermin Krisis Literasi Seksual

    Politik inklusif

    Mengapa Politik Inklusif bagi Disabilitas Penting? 

    Melawan Lupa

    Perempuan Melawan Lupa terhadap Upaya Penghapusan Sejarah

    Pengalaman Perempuan

    A Letter for 23: Pengalaman Perempuan Menjadi Sehat, Cerdas, dan Berdaya

    Sekolah Rakyat

    Ketika Sekolah Rakyat Menggusur SLB: Potret Pendidikan Inklusi yang Semu

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Hukum Menikah

    Memahami Hukum Menikah secara Kontekstual

    Menikah Sunnah

    Menikah Tak Selalu Sunnah: Bisa Jadi Wajib, Makruh, atau Bahkan Haram

    Pernikahan sebagai

    Pernikahan sebagai Kontrak Kesepakatan

    Pernikahan Perempuan yang

    Perempuan Berhak Menolak Pernikahan yang Dipaksakan

    Menikah adalah hak

    Menikah Bukan Kewajiban, Melainkan Hak yang Harus Dihormati

    Keheningan Batin

    Keheningan Batin Menjadi Kunci Dalam Meditasi

    Perkawinan

    Perempuan Berhak Memilih Pasangan dan Mengakhiri Perkawinan

    Rumah Tangga

    Membangun Rumah Tangga Ideal: Belajar dari Keseharian Rasulullah Saw

    Relasi Suami Istri

    Pola Relasi Suami dan Istri

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Krisis Iklim

    Green Youth Quake: Pemuda NU dan Muhammadiyah Bergerak Lawan Krisis Iklim

    ‘Aisyiyah Bojongsari

    ‘Aisyiyah Bojongsari Rayakan HAN dan Milad ke-108 Lewat Lomba dan Diskusi

    KOPRI

    Buka Perspektif Geopolitik Kader Perempuan, KOPRI Bedah Buku 75 Tahun Indonesia Tiongkok

    Pengelolaan Sampah

    Ulama Perempuan Serukan Pelestarian Alam dan Pengelolaan Sampah Berkelanjutan

    PIT Internasional

    ISIF Buka Kolaborasi Akademik Global Lewat PIT Internasional

    PIT SUPI

    Mengglobal: SUPI ISIF Jalani PIT di Malaysia dan Singapura

    Ma'had Aly Kebon Jambu

    S.Fu: Gelar Baru, Tanggung Jawab Baru Bagi Lulusan Ma’had Aly Kebon Jambu

    Wisuda Ma'had Aly Kebon Jambu

    Mudir Ma’had Aly Kebon Jambu Soroti Fiqh al-Usrah dan SPS sebagai Distingsi Wisuda ke-5

    Fiqh al-Usrah

    Dr. Faqih: Ma’had Aly Kebon Jambu akan Menjadi Pusat Fiqh Al-Usrah Dunia

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Menjaga Bumi

    Perempuan Tidak Bercerita; Jihad Sunyi Menjaga Bumi

    Percaya pada Kesetaraan

    Jika Aku Percaya pada Kesetaraan, Harus Bagaimana Aku Bersikap?

    Emansipasi Perempuan

    Emansipasi Perempuan Menurut Al-Ghazali: Telaah atas Kitab Ihya’ Ulum al-Din

    Lintas Iman

    Ajaran tentang Cinta Lingkungan dalam Lintas Iman

    S-Line

    S-Line dan Pubertas Digital: Saat Tren Media Sosial Menjadi Cermin Krisis Literasi Seksual

    Politik inklusif

    Mengapa Politik Inklusif bagi Disabilitas Penting? 

    Melawan Lupa

    Perempuan Melawan Lupa terhadap Upaya Penghapusan Sejarah

    Pengalaman Perempuan

    A Letter for 23: Pengalaman Perempuan Menjadi Sehat, Cerdas, dan Berdaya

    Sekolah Rakyat

    Ketika Sekolah Rakyat Menggusur SLB: Potret Pendidikan Inklusi yang Semu

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Hukum Menikah

    Memahami Hukum Menikah secara Kontekstual

    Menikah Sunnah

    Menikah Tak Selalu Sunnah: Bisa Jadi Wajib, Makruh, atau Bahkan Haram

    Pernikahan sebagai

    Pernikahan sebagai Kontrak Kesepakatan

    Pernikahan Perempuan yang

    Perempuan Berhak Menolak Pernikahan yang Dipaksakan

    Menikah adalah hak

    Menikah Bukan Kewajiban, Melainkan Hak yang Harus Dihormati

    Keheningan Batin

    Keheningan Batin Menjadi Kunci Dalam Meditasi

    Perkawinan

    Perempuan Berhak Memilih Pasangan dan Mengakhiri Perkawinan

    Rumah Tangga

    Membangun Rumah Tangga Ideal: Belajar dari Keseharian Rasulullah Saw

    Relasi Suami Istri

    Pola Relasi Suami dan Istri

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

Menyulam Spiritualitas dan Rasionalitas: Belajar Menyebut Nama Tuhan dari Perempuan Abad 16

A’ishah mengafirmasi otoritas diri dia sebagai perempuan penulis, sufi, dan pencari ilmu, serta menolak marginalisasi.

Layyinah Ch Layyinah Ch
12 Juni 2025
in Personal, Rekomendasi
0
Menyulam Spiritualitas

Menyulam Spiritualitas

1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Apakah iman itu cuma urusan rasa, tanpa nalar?

Apakah perempuan cukup diam di ruang batin, tanpa perlu melangkah ke ruang pikir?

Apakah ilmu agama hanya berkenan tinggal di ranah maskulin dalam balutan serban?

Mubadalah.id – Pertanyaan-pertanyaan ini, meski terdengar klise, rasanya tak habis ditanyakan dan berputar-putar di kepala saya, terutama ketika kita—perempuan—masih sering terasing di luar ruang tafsir. Di luar ruang logika. Di luar ruang spiritual yang tergali dengan pikiran.

Dalam keheningan yang penuh tanya itu, muncullah nama A’ishah al-Ba‘ūniyyah sebagai sosok representative dari jalinan logika dan rasa. Perempuan sufi, penyair, dan ulama yang hidup pada abad ke-16 ini menyodorkan kemungkinan baru: bahwa cinta kepada Tuhan bisa kita rumuskan dengan logika.

Bahwa menyulam spiritualitas bisa berpijak pada struktur berpikir yang sistematis. Dan -yang tak kalah penting, bahwa perempuan bisa menulis tentang Tuhan dengan “bahasanya” sendiri. Dengan logika yang runut, pemikiran yang rapi dan mandiri.

Ia tidak cuma berdoa, tapi ia menyusun zikir menjadi epistemologi.

Menyulam Cinta dan Ilmu

A’ishah al-Ba‘ūniyyah. Hidup di Damaskus, di tengah keluarga terpelajar. Ayahnya adalah qadi dan ulama, dan ia sendiri tumbuh dalam tradisi keilmuan yang terbuka bagi perempuan. Ia menghafal Al-Qur’an sejak kecil, mengkaji hadis, fikih, mantiq, dan tentu saja tasawuf. Tapi yang paling penting, ia menulis. Ia menafsirkan pengalaman ruhani bukan sekadar dalam ungkapan rasa, tapi juga dalam susunan pemikiran yang tertata.

Beberapa karyanya yang barang kali bisa menjadi inspirasi untuk kita bacakan dalam halaqah ilmiah, di antaranya: Kitab Ishrāq al-Anwār fī Ma‘ānī al-Adkār, kitab ini membahas makna zikir dalam berbagai maqām ruhani. Di sana, zikir tidak hanya berhenti pada pengulangan lisan, tapi jalan kesadaran menuju kehadiran Ilahi. Di tangan A’ishah, zikir menjadi epistemologi. Cara untuk mengenal Tuhan secara intelektual dan spiritual sekaligus.

Ia juga menulis Al-Muntakhab fī Uṣūl al-Rutab, ringkasan ajaran Ibn ‘Arabī dalam bentuk yang sistematis, nyaris menyerupai kitab teologi. Saya sempat dibuat merinding saat membayangkan, seorang perempuan abad 16 menulis ringkasan pemikiran filsafat mistik—sebagaimana yang tercantum dalam Encyclopaedia of Islam karya Rkia Cornell, dan membacakannya di forum-forum ilmiah publik—yang saat itu didominasi ulama laki-laki.

Tuhan yang Dicintai, Bukan Ditakuti

Yang membuat A’ishah berbeda bukan hanya karena ia menulis, tapi juga cara ia menulis. Ia tidak menjadikan Tuhan sebagai otoritas yang menghitung dosa, melainkan kekasih yang kita rindukan. Ia menulis tentang cinta ilahi bukan sebagai khayal, tapi sebagai jalan menuju transformasi diri. Dalam salah satu puisinya yang cukup membekas;

“Aku mencintai-Mu tanpa sebab,

dan cinta tanpa sebab adalah cahaya paling murni

yang membakar segala yang bukan Engkau.”

Dalam baris ini, seolah kita di ajak masuk dalam kedalaman spiritual yang diantarkan oleh logika dan rasa. Cinta tanpa sebab adalah cinta yang bebas dari syarat, dari hitung-hitungan pahala dan dosa. Cinta yang menolak transaksionalitas dalam beribadah

A’ishah mengajak kita untuk beragama bukan karena takut, tapi karena cinta dan pendekatan (taqarrub). Ia menulis untuk menghancurkan teologi rasa takut yang terwariskan dari mimbar-mimbar patriarki.

Perempuan: Subjek Ilmu, Bukan Objek Narasi

Dalam banyak kitab sejarah Islam, perempuan hanya kita sebut sebagai istri siapa, anak siapa, atau murid siapa. Dalam banyak majelis, perempuan hadir sebagai pendengar, bukan pembicara. Tapi A’ishah menolak diam. Ia mengklaim dirinya sebagai subjek ilmu—terlihat dalam banyak puisinya, A’ishah mengafirmasi otoritas diri dia sebagai perempuan penulis, sufi, dan pencari ilmu, serta menolak marginalisasi.

Ia mengajar. Ia berdialog. Ia menulis bukan untuk mengaminkan pemikiran laki-laki, tapi karena ia tahu bahwa sebagai subjek utuh, perempuan juga bisa bersuara jernih. Ia mencipta pemahaman.

A’ishah al-Ba‘ūniyyah menghadirkan spiritualitas yang memadukan cinta dan logika dalam satu tarikan napas. Ia menulis tentang zikir bukan hanya sebagai laku ibadah, tapi sebagai jalan pengetahuan. Epistemologi ruhani yang menuntun pada kehadiran ilahi. Dalam puisinya, cinta kepada Tuhan ia tawarkan tanpa syarat, sebagai cahaya murni yang tak berdasar pada transaksi surga dan neraka.

Melalui karya-karya seperti Ishrāq al-Anwār dan Al-Muntakhab fī Uṣūl al-Rutab, ia menyusun pengalaman sufistik dalam sistem berpikir yang tertata, menegaskan bahwa perempuan bukan hanya bisa mencintai Tuhan, tapi juga memahami dan menuliskannya secara mendalam. Pemikirannya menjadi bukti bahwa perempuan dapat menjadi subjek penuh dalam ilmu dan sufisme—dengan kedalaman, ketajaman, dan keindahan yang tak kalah dari para sufi besar.

Predikatnya tak lagi berhenti pada perempuan yang religius. Lebih dari itu Ia adalah perempuan yang berpikir tentang religiusitas, yang menyusun pengalaman ilahiahnya dalam logika sufistik. Dan itu adalah bentuk agensi spiritual yang tidak bisa kita remehkan.

Refleksi untuk Kita Hari Ini

Hari ini, banyak perempuan muda—termasuk saya tentunya– yang masih berjuang untuk menghubungkan antara cinta dan berpikir. Antara iman dan rasionalitas. Antara tubuh dan jiwa. Kadang kita merasa harus memilih: jadi perempuan yang lembut dan pasrah, atau jadi perempuan yang kritis yang masih sering dianggap “bermasalah.”

A’ishah hadir dengan alternatif ketiga. Ia menunjukkan bahwa kita bisa menjadi perempuan yang mencintai dan berpikir sekaligus. Bahwa iman bisa hidup dalam tubuh yang bertanya. Bahwa zikir bisa bersemayam di dada dan kepala. Lebih jauh dari pengulangan di batas lisan.

Maka di tengah maraknya spiritualitas instan yang dikomersilkan ataupun tafsir keagamaan yang maskulin dan kaku, kita butuh warisan seperti A’ishah. Sebuah warisan yang memberi ruang untuk bertanya. Untuk berpikir. Untuk menyebut Tuhan dengan cara utuh. Bahwa menjadi perempuan sufi bukan berarti meninggalkan dunia logika, tapi justru mengukuhkannya dengan cara yang lebih lembut dan mendalam. Wallahu a’lam. []

Referensi:

  • Homerin, Emil. The Principles of Sufism by ʿĀʾishah al-Bāʿūniyyah. NYU Press, 2011.
  • Asma Sayeed. Women and the Transmission of Religious Knowledge in Islam. Cambridge University Press, 2013.
  • Homerin, E. A Life in Praise of Love: Aʿishah al-Bāʿūniyyah’s Poetic Theology of Love.
Tags: A’ishah al-Ba‘ūniyyahimanislamMenyulam SpiritualitasSufitasawuf
Layyinah Ch

Layyinah Ch

Layyinah CH. seorang ibu, pengajar, yang terkadang menulis sebagai refleksi diri dengan latar belakang pendidikan pesantren dan kajian Islam. Fokus tulisan pada isu keadilan gender, spiritualitas, pendidikan Islam, serta dinamika keluarga dan peran perempuan dalam ruang-ruang keagamaan.

Terkait Posts

Emansipasi Perempuan
Personal

Emansipasi Perempuan Menurut Al-Ghazali: Telaah atas Kitab Ihya’ Ulum al-Din

30 Juli 2025
PRT yang
Hikmah

Islam Mengharamkan Kekerasan terhadap PRT

25 Juli 2025
Simone de Beauvoir
Personal

Tubuh, Cinta, dan Kebebasan: Membaca Simone de Beauvoir Bersama Rumi dan al-Hallaj

25 Juli 2025
Kepemimpinan Perempuan
Personal

Dilema Kepemimpinan Perempuan di Tengah Budaya Patriarki, Masihkah Keniscayaan?

19 Juli 2025
Penindasan Palestina
Personal

Refleksi tentang Solidaritas yang Tidak Netral dalam Menyikapi Penindasan Palestina

18 Juli 2025
Mu’adzah al-Adawiyah
Uncategorized

Mu’adzah Al-Adawiyah: Guru Spiritual Para Sufi di Basrah

17 Juli 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Menjaga Bumi

    Perempuan Tidak Bercerita; Jihad Sunyi Menjaga Bumi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jika Aku Percaya pada Kesetaraan, Harus Bagaimana Aku Bersikap?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Memahami Hukum Menikah secara Kontekstual

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menikah Tak Selalu Sunnah: Bisa Jadi Wajib, Makruh, atau Bahkan Haram

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ajaran tentang Cinta Lingkungan dalam Lintas Iman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Memahami Hukum Menikah secara Kontekstual
  • Perempuan Tidak Bercerita; Jihad Sunyi Menjaga Bumi
  • Menikah Tak Selalu Sunnah: Bisa Jadi Wajib, Makruh, atau Bahkan Haram
  • Jika Aku Percaya pada Kesetaraan, Harus Bagaimana Aku Bersikap?
  • Pernikahan sebagai Kontrak Kesepakatan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein

© 2025 MUBADALAH.ID