Mubadalah.id – KH. Marzuki Wahid dalam tulisannya di Kupipedia.id menjelaskan bahwa pembicaraan tentang menyusui dalam Islam sesungguhnya adalah pembicaraan tentang al-laban—air susu yang keluar dari tubuh perempuan yang memiliki konsekuensi hukum, sosial, dan moral.
Dalam Al-Qur’an, Allah memerintahkan para ibu untuk menyusui anak-anaknya selama dua tahun penuh (QS. Al-Baqarah [2]: 233). Ayat ini bukan hanya menunjukkan peran ibu sebagai pemberi kehidupan, tetapi juga menegaskan tanggung jawab ayah dalam menyediakan nafkah dan dukungan moral selama masa penyusuan.
Sayangnya, dalam tafsir dan praktik sosial, makna keadilan dalam ayat tersebut kerap orang-orang kecilkan. Tanggung jawab ayah sering kali hanya sebatas pemberi nafkah material. Sementara beban menyusui dan merawat anak sepenuhnya merupakan tugas perempuan.
Budaya patriarki inilah yang membuat kerja-kerja biologis perempuan tidak mereka anggap sebagai amal sosial, melainkan tugas alamiah yang tidak berharga.
Menyusui juga memiliki dimensi hukum sosial yang penting. Dalam fikih, hubungan susuan (radha‘ah) dapat menimbulkan status kekerabatan yang sama kuatnya dengan hubungan darah. Anak yang disusui oleh seorang perempuan akan menjadi anak susuan yang haram dinikahi oleh anak kandungnya.
KH. Marzuki Wahid mengingatkan, air susu itu adalah cairan kehidupan yang dapat melahirkan ikatan sosial dan kekerabatan. Jika darah menciptakan nasab, maka air susu menciptakan keluarga. Dua hal ini saling berhubungan dan menjadi mata rantai kemanusiaan yang tak terpisahkan.
Namun, dalam konteks modern, persoalan menyusui juga terkait dengan politik tubuh perempuan. Banyak perempuan yang tidak bisa menyusui karena kondisi kerja, keterbatasan fasilitas publik, atau tekanan sosial.
Perempuan pekerja, misalnya, sering kali tidak mendapat ruang laktasi yang layak di tempat kerja. Padahal, negara memiliki kewajiban moral dan hukum untuk memastikan hak ibu dan anak terpenuhi sebagaimana diamanatkan dalam ajaran Islam dan peraturan kesehatan. []










































