Sabtu, 13 September 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Bincang Syariah Goes to Campus

    Kemenag Gelar Blissful Mawlid “Bincang Syariah Goes to Campus” Ajak Generasi Muda Rawat Bumi

    Ulama Perempuan KUPI

    Doa, Seruan Moral, dan Harapan Ulama Perempuan KUPI untuk Indonesia

    Ulama Perempuan KUPI yang

    Nyai Badriyah Fayumi: Maklumat Ulama Perempuan KUPI untuk Menyelamatkan Indonesia

    Ekoteologi

    Forum Rektor Bersama Gusdurian Dorong Ekoteologi Kampus

    Tuntutan 17+8

    Kamala Chandrakirana: Demokrasi Indonesia Hadapi “Krisis dalam Krisis”

    Keselamatan Bangsa

    Jaringan KUPI Akan Gelar Doa Bersama dan Maklumat Ulama Perempuan Indonesia

    Deligitimasi Otoritas

    Agama, Rakyat, dan Proses Delegitimasi Otoritas

    Nyai Badriyah

    Nyai Badriyah Fayumi: Gus Dur Selalu Letakkan Kemanusiaan di Atas Politik

    Mahfud MD

    Mahfud MD Ungkap Masalah Utama Bangsa, Beberkan Cara Gus Dur Tangani Krisis dan Demo

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Korban Femisida

    Stop Bullying Korban Femisida!

    Bincang Syariah Goes to Campus

    Kemenag Gelar Blissful Mawlid “Bincang Syariah Goes to Campus” Ajak Generasi Muda Rawat Bumi

    Negara, Kekuasaan

    Negara, Kekuasaan, dan Problematika Kemanusiaan

    Keadilan iklim

    Suara Disabilitas Untuk Keadilan Iklim 

    Gus Dur dengan Rakyat Papua

    Melihat Matahari Terbit di Timur Indonesia: Dialog Gus Dur dengan Rakyat Papua

    Bangladesh

    Bangladesh sebagai Cermin Gejolak Politik Indonesia

    Demonstrasi

    Demonstrasi dan Spirit Maulid Nabi: Apa yang Harus Negara Lakukan?

    Relasi Manusia

    Relasi Manusia-Non Manusia: Kajian Politik dan Etika Lingkungan

    Kurikulum Cinta

    Kurikulum Cinta Gagasan Menteri Agama Sudah Ada Sejak Zaman Rasulullah Saw

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Saling Menyayangi

    Menyayangi Semua Orang

    Mencaci Maki

    Nabi Saw Tak Pernah Mencaci Maki Orang

    Kemanusiaan Muhammad

    Kemanusiaan Nabi Muhammad Saw

    Nabi Muhammad dalam

    Peran Khadijah dalam Menguatkan Nabi Muhammad Saw Usai Turunnya Wahyu Pertama

    Nabi Muhammad Saw yang

    Perjuangan Nabi Muhammad Saw Melawan Tekanan Quraisy

    Nabi Muhammad Saw yang

    Keteladanan Nabi Muhammad Saw yang Tak Pernah Padam

    Nabi Muhammad yang

    Nabi Muhammad Saw dalam Pandangan Tokoh Besar Non Muslim

    Kekaguman

    Kekaguman Non Muslim Kepada Pribadi Nabi Muhammad Saw

    Non Muslim

    Ungkapan Sejumlah Tokoh Besar Non Muslim Dunia Kepada Nabi Muhammad Saw

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Bincang Syariah Goes to Campus

    Kemenag Gelar Blissful Mawlid “Bincang Syariah Goes to Campus” Ajak Generasi Muda Rawat Bumi

    Ulama Perempuan KUPI

    Doa, Seruan Moral, dan Harapan Ulama Perempuan KUPI untuk Indonesia

    Ulama Perempuan KUPI yang

    Nyai Badriyah Fayumi: Maklumat Ulama Perempuan KUPI untuk Menyelamatkan Indonesia

    Ekoteologi

    Forum Rektor Bersama Gusdurian Dorong Ekoteologi Kampus

    Tuntutan 17+8

    Kamala Chandrakirana: Demokrasi Indonesia Hadapi “Krisis dalam Krisis”

    Keselamatan Bangsa

    Jaringan KUPI Akan Gelar Doa Bersama dan Maklumat Ulama Perempuan Indonesia

    Deligitimasi Otoritas

    Agama, Rakyat, dan Proses Delegitimasi Otoritas

    Nyai Badriyah

    Nyai Badriyah Fayumi: Gus Dur Selalu Letakkan Kemanusiaan di Atas Politik

    Mahfud MD

    Mahfud MD Ungkap Masalah Utama Bangsa, Beberkan Cara Gus Dur Tangani Krisis dan Demo

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Korban Femisida

    Stop Bullying Korban Femisida!

    Bincang Syariah Goes to Campus

    Kemenag Gelar Blissful Mawlid “Bincang Syariah Goes to Campus” Ajak Generasi Muda Rawat Bumi

    Negara, Kekuasaan

    Negara, Kekuasaan, dan Problematika Kemanusiaan

    Keadilan iklim

    Suara Disabilitas Untuk Keadilan Iklim 

    Gus Dur dengan Rakyat Papua

    Melihat Matahari Terbit di Timur Indonesia: Dialog Gus Dur dengan Rakyat Papua

    Bangladesh

    Bangladesh sebagai Cermin Gejolak Politik Indonesia

    Demonstrasi

    Demonstrasi dan Spirit Maulid Nabi: Apa yang Harus Negara Lakukan?

    Relasi Manusia

    Relasi Manusia-Non Manusia: Kajian Politik dan Etika Lingkungan

    Kurikulum Cinta

    Kurikulum Cinta Gagasan Menteri Agama Sudah Ada Sejak Zaman Rasulullah Saw

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Saling Menyayangi

    Menyayangi Semua Orang

    Mencaci Maki

    Nabi Saw Tak Pernah Mencaci Maki Orang

    Kemanusiaan Muhammad

    Kemanusiaan Nabi Muhammad Saw

    Nabi Muhammad dalam

    Peran Khadijah dalam Menguatkan Nabi Muhammad Saw Usai Turunnya Wahyu Pertama

    Nabi Muhammad Saw yang

    Perjuangan Nabi Muhammad Saw Melawan Tekanan Quraisy

    Nabi Muhammad Saw yang

    Keteladanan Nabi Muhammad Saw yang Tak Pernah Padam

    Nabi Muhammad yang

    Nabi Muhammad Saw dalam Pandangan Tokoh Besar Non Muslim

    Kekaguman

    Kekaguman Non Muslim Kepada Pribadi Nabi Muhammad Saw

    Non Muslim

    Ungkapan Sejumlah Tokoh Besar Non Muslim Dunia Kepada Nabi Muhammad Saw

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Menyusui: Hak Anak atau Kewajiban Ibu?

Dari sejumlah pendapat di atas, dapat dikatakan bahwa “menyusui” dianggap sebagai kewajiban syara' yang harus dipenuhi oleh setiap perempuan (ibu kandung).

Redaksi Redaksi
11 Maret 2025
in Hikmah, Pernak-pernik
0
Menyusui

Menyusui

926
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Dijelaskan oleh Ahmad Mushthafa al-Maraghiy, dalam kitab tafsirnya, para ahli hukum Islam (Islamic jurists) bersepakat bahwa menyusui dalam pandangan syara‘ hukumnya wajib bagi seorang ibu kandung.

Kelak sang ibu dimintai pertanggunganjawab (almas ‘Uliyyah) di hadapan Allah atas kehidupan anaknya. Oleh Wahbah az-Zuhaily diperjelas, kewajiban ini terkena baik bagi ibu yang masih menjadi istri dari bapak anak yang disusui (ar-radhi’) maupun istri yang sudah ditalak (al-muthallaqah) dalam masa ‘iddah.

Ibnu Abi Hatim dan Sa’id Ibn Zubair ketika membicarakan surat al-Baqarah (2) ayat 233 juga mengatakan hal yang sama bahwa laki-laki yang menceraikan istrinya dan memiliki seorang anak. Maka ibu anak itulah yang lebih berhak untuk menyusukan anaknya.

Demikian juga Waliyullah ad-Dihlawy, dengan pertimbangan rasional menyatakan bahwa ibu adalah orang yang diberi otoritas untuk memelihara bayi dan lebih menyayangi anak.

Dari sejumlah pendapat di atas, dapat dikatakan bahwa “menyusui” dianggap sebagai kewajiban syara‘ yang harus dipenuhi oleh setiap perempuan (ibu kandung).

Pendapat ini tentu mengagetkan karena dari sejumlah ayat al-Qur’in yang berbicara tentang persusuan tak satu pun yang menunjukkan kewajiban ini.

Karena itu, perlu klarifikasi tentang bentuk kewajiban itu: apakah itu kewajiban legal-formal normatif ataukah kewajiban moral-kemanusiaan? Dan dalam posisi tersebut, apakah hakim bisa memaksa kaum ibu atau tidak untuk memenuhi kewajiban itu?

Pada tataran ini, para ulama juga masih berbeda pendapat. Madzhab Malikiyah, misalnya, berpendapat bahwa hakim boleh memaksa sang ibu untuk menyusui anaknya.

Akan tetapi, berdasarkan surat ath-Thalaq (65) ayat 6, terutama pada ayat (fa’in ardha’na Ia kum fa’tuhunna ujurahunna), madzhab Malikiyyah bersikap bahwa hukum menyusui tidak wajib bagi sang ibu yang sudah talak ba’in oleh sang suami.

Menurut Jumhur Ulama

Sementara jumhur ulama mempunyai pendapat lain, bahwa hakim tidak boleh memaksakannya, kecuali dalam kondisi darurat?

Dalam pandangan jumhur ulama, kewajiban menyusui anak bagi seorang ibu lebih merupakan kewajiban moral kemanusiaan (diyanatan) ketimbang legal-formal (qadha’an). Maksudnya, kalau si ibu tidak mau melakukannya, suami atau pengadilan sekalipun tidak berhak memaksanya untuk menyusui.

Menurut mereka, surat al-Baqarah (2) ayat 233 adalah perintah anjuran (mandub) bagi sang ibu untuk meyusui anaknya. Dengan kata lain, menyusui anak adalah hak bagi ibu. Tetapi juga hak bagi anak untuk memperoleh susuan yang memadai.

Kecuali kalau si anak tidak mau menerima air susu selain ibunya, atau si ayah tidak sanggup membayar upah ibu susuan. Maka baru menjadi wajib bagi ibu untuk menyusuinya.

Argumentasi bahwa menyusui adalah hak bagi ibu sekaligus juga hak bagi anak terdapat dalam surat ath-Thalaq (65) ayat 6 (wa in ta’asartum fa saturdhi lahu ukhra). Dalam ayat itu menyatakan “jika kamu menemui kesulitan, maka perempuan lain boleh menyusukan (anak itu) untuknya.” []

Tags: Hak anakKewajiban Ibumenyusui
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Beyond The Bar
Film

Membaca Drama Korea Beyond The Bar Episode 3 Melalui QS. Luqman

2 September 2025
Kesadaran Gender
Keluarga

Melampaui Biner: Mendidik Anak dengan Kesadaran Gender yang Adil

15 Agustus 2025
Pernikahan Sah
Keluarga

Tanpa Pernikahan Sah, Begini Cara Tanggung Jawab pada Anak

13 Agustus 2025
Fitrah Anak
Keluarga

Cokelat, Kopi dan Secuil Catatan Pengasuhan: Refleksi tentang Fitrah Anak

6 Agustus 2025
Tung Tung Sahur
Uncategorized

Fenomena Tung Tung Sahur dan Konten Tak Ramah Anak

1 Agustus 2025
Anak Bukan Milik Orang Tua
Keluarga

Anak Bukan Milik Orang Tua

25 Juli 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Negara, Kekuasaan

    Negara, Kekuasaan, dan Problematika Kemanusiaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Suara Disabilitas Untuk Keadilan Iklim 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nabi Saw Tak Pernah Mencaci Maki Orang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kemanusiaan Nabi Muhammad Saw

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Melihat Matahari Terbit di Timur Indonesia: Dialog Gus Dur dengan Rakyat Papua

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Menyayangi Semua Orang
  • Stop Bullying Korban Femisida!
  • Kemenag Gelar Blissful Mawlid “Bincang Syariah Goes to Campus” Ajak Generasi Muda Rawat Bumi
  • Negara, Kekuasaan, dan Problematika Kemanusiaan
  • Nabi Saw Tak Pernah Mencaci Maki Orang

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID