Sabtu, 8 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Presiden Meksiko Dilecehkan

    Ketika Presiden Meksiko Dilecehkan: Membaca Kekerasan Seksual dari Perspektif Mubadalah

    ASI yang

    Pentingnya Peran Ayah dalam Mendukung Pemberian ASI

    Budaya Bullying

    Budaya Bullying dan Hilangnya Rasa Aman Pelajar

    Menyusui

    Menyusui dan Politik Tubuh Perempuan

    Kesetaraan Disabilitas

    Gen Z Membangun Kesetaraan Disabilitas Di Era Digital

    Menyusui

    Menyusui dan Rekonstruksi Fikih Perempuan

    istihadhah yang

    Istihadhah: Saat Fiqh Perlu Lebih Empatik pada Perempuan

    Rumah Ibadah

    Rumah Ibadah Belum Memberikan Ruang Aman untuk Perempuan

    istihadhah

    Ketika Fiqh Tak Ramah Perempuan: Meninjau Ulang Hukum Istihadhah

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Presiden Meksiko Dilecehkan

    Ketika Presiden Meksiko Dilecehkan: Membaca Kekerasan Seksual dari Perspektif Mubadalah

    ASI yang

    Pentingnya Peran Ayah dalam Mendukung Pemberian ASI

    Budaya Bullying

    Budaya Bullying dan Hilangnya Rasa Aman Pelajar

    Menyusui

    Menyusui dan Politik Tubuh Perempuan

    Kesetaraan Disabilitas

    Gen Z Membangun Kesetaraan Disabilitas Di Era Digital

    Menyusui

    Menyusui dan Rekonstruksi Fikih Perempuan

    istihadhah yang

    Istihadhah: Saat Fiqh Perlu Lebih Empatik pada Perempuan

    Rumah Ibadah

    Rumah Ibadah Belum Memberikan Ruang Aman untuk Perempuan

    istihadhah

    Ketika Fiqh Tak Ramah Perempuan: Meninjau Ulang Hukum Istihadhah

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Aktual

Merayakan Isra’ Mi’raj dengan Perspektif Perempuan

Yulianti Muthmainnah Yulianti Muthmainnah
11 Maret 2021
in Aktual, Featured
0
Merayakan Isra’ Mi’raj dengan Perspektif Perempuan

(sumber gambar prayer in Islam)

719
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – ISRA Mikraj merupakan salah satu peristiwa penting dalam sejarah Islam yang menyimpan banyak kisah dan hikmah. Sekalipun terdapat perbedaan pendapat di antara para ulama terkait dengan waktu tepatnya terjadi Isra Mikraj, tetapi sebagian besar bersepakat terjadi pada 27 Rajab tahun 10 kenabian.

Kejadian Isra Mikraj diabadikan Allah SWT dalam Alquran, satu dari 114 surat dinamai Al-Isra. Isra yang berarti perjalanan di malam hari antara Nabi Muhammad SAW dan malaikat Jibril dari Mekah ke Baitul Maqdis (Palestina) dan Mikraj yang berarti naik dari bumi ke la­ngit (Sidratulmuntaha) sebagaimana dinarasikan dalam QS Al-Isra ayat 1 dan QS An-Najm ayat 1-18.

Pertanyaan yang menggelitik ialah mengapa Allah SWT tidak langsung mengangkat Nabi Muhammad SAW dari Mekah ke Sidratulmuntaha? Inilah kemahakuasaan Allah SWT. Nabi Muhammad SAW dan Jibril diperintahkan melalui perjalanan darat lebih dahulu, kemudian bertemu dengan banyak orang dan kafilah. Kesaksian mereka sulit terbantahkan akan peristiwa Isra. Setelah selesai perjalanan darat baru perjalanan ke langit sehingga peristiwa Mikraj juga dipercayai dan tidak bisa dianggap sebuah kebohongan.

Sebagaimana yang disampaikan Abu Bakar, salah seorang sahabat Nabi SAW, ‘Jika Muhammad mengatakan ini, sesungguhnya ia benar! Aku memercayainya sekalipun lebih dari itu’. Ungkapan Abu Bakar itulah yang kemudian menempatkannya dan mendapatkan predikat sebagai as-syiddiq atau orang yang selalu membenarkan.

Walau demikian, ada pula yang tidak percaya dan melakukan cemooh serta propaganda Nabi Muhammad SAW sebagai tukang sihir sebagaimana yang dilakukan Abu Jahal ke penjuru negeri. Hanya orang-orang yang beriman secara teguh yang memercayai peristiwa ini.

Isra Mikraj: Pengakuan pada Perempuan

Dalam banyak tafsir dijelaskan, Isra Mikraj terjadi setelah Nabi Muhammad SAW menghadapi kedukaan mendalam atas wafatnya dua orang tercinta dalam hidup Nabi SAW, yakni Abu Thalib paman Nabi Muhammad SAW dan Khadijah binti Khuwailid bin Asad bin Abdul Uzza bin Qushai istri Nabi Muhammad SAW.

Khadijah wafat pada usia 65 tahun 6 bulan, saat Nabi Muhammad SAW berumur 50 tahun. Tahun ini dikenal dengan ammul huzmi atau tahun kesedihan. Peristiwa itu merupakan cara Allah SWT untuk menghibur Nabi SAW agar tidak berlarut dalam kesedihan.

Selain itu, Isra Mikraj merupakan wujud pengakuan Allah SWT atas peran penting seorang perempuan dan istri—Khadijah dalam kehidupan Nabi Muhammad SAW dan perjuangan menerima wahyu. Jika Khadijah tidak memiliki peran yang signifikan, sudah barang tentu Allah SWT tidak akan menghibur Nabi Muhammad SAW dengan Isra Mikraj.

Allah SWT tentu tidak ingin kekasihnya Nabi Muhammad SAW berduka dan sedih berkepanjangan. Oleh karena itu, pilihan Isra Mikraj sangatlah tepat.

Perintah salat lima waktu turun pada peristiwa Isra Mikraj. Salat dapat mencegah pelakunya dari perbuatan keji dan mungkar (inna shalata tanha anil fahsyani wal munkar). Maka dari itu, seseorang yang melaksanakan salat, sejatinya ia tidak menjadi pelaku dan menyebarkan berita hoaks, perbuatan destruktif, dan berbuat kemungkaran lainnya layaknya yang dilakukan Abu Jahal.

Melalui salat, manusia menjadi sejajar, berdiri sejajar, duduk sejajar tanpa membedakan suku, bangsa, warna kulit, bahasa, dan jabatan. Dalam salat, hakikat Islam sebagai agama rahmatan lil alamin teruji. Persamaan dan kesetaraan inilah yang menjadi Islam sebagai agama cinta damai. Agama yang mendahulukan prasangka baik dan menjauhkan saling hina dan dengki (ya aiyuhal lazi na amanu la yas khor qoumun min qoimun) QS Al-Hujurat ayat 11.

Mengenal Khadijah dan Mengapresiasinya

Khadijah ialah istri pertama Nabi Muhammad SAW. Mereka menikah tatkala Nabi Muhammad SAW ber­usia 25 tahun dan Khadijah 40 tahun. Khadijah senantiasa menjadi orang pertama yang tahu dan membenarkan setiap peristiwa kenabiaan yang dialami Nabi Muhammad SAW. Namanya masuk dalam golongan as-sabiqun al-awwalun atau orang-orang yang mula-mula masuk Islam. Ia dari golongan perempuan pertama yang beriman.

Ketika wahyu pertama turun di Gua Hira, QS Al-Alaq ayat 1-5, Khadijah dengan kelembutan dan kasih sayang menyelimuti Nabi Muhammad SAW dengan selimut hangat kala tubuh Nabi Muhammad SAW menggigil pascamenerima wahyu. Khadijah memberikan keyakinan penuh, dukungan, dan kebenaran apa yang baru saja dialami Nabi Muhammad SAW sehingga merasa tenang akan sikap Khadijah.

Khadijah, sebelum menikah dengan Nabi Muhammad SAW ialah seorang perempuan yang sangat terhormat dan kaya raya. Setelah menikah, ia rela menafkahkan seluruh hartanya untuk perjuang­an Nabi Muhammad SAW dalam berdakwah dan keluarga. Selama 25 tahun, Khadijah dan Nabi saw hidup bahagia sebagai suami istri dan dika­runia anak-anak bernama Qasim, Abdullah, Zainab, Ruqayyah, Ummu Kulsum, dan Fatimah.

Selama masa perkawinan, Khadijah dan Nabi Muhammad SAW senantiasa mendidik dan mengasuh anak-anak mereka secara bersama-sama. Ketika keempat putri mereka masih bayi, pengasuhan dilakukan di luar Kota Mekah untuk menghindari panasnya udara. Nabi Muhammad SAW juga terlibat dalam kerja-kerja domestik.

Dalam banyak riwayat digambarkan kecintaan Nabi Muhammad SAW pada Khadijah terlalu besar. Bahkan setelah kepergiannya pun, Nabi Muhammad SAW tidak bisa melupakan dan mengalihkan cinta pada yang lain.

Khaulah, seorang sahabat, pernah bertanya kepada Nabi Muhammad SAW, “wahai Rasulullah, setelah Khadijah wafat, kulihat engkau senantiasa resah?”. Nabi Muhammad SAW menjawab, “ya benar. Khadijah adalah ibu semua keluarga. Selama ia hidup, aku tidak pernah menikah dengan perempuan lain, dan tidak ada istri yang kucintai selain dia.”

Kesedihan-kesedihan menjadi hilang, manakala Nabi Muhammad SAW mengingat balasan Allah­ SWT pada Khadijah di surga sebagaimana dalam sebuah hadis, yakni ketika Jibril datang kepada Nabi Muhammad SAW, dia berkata, ‘wahai Rasulullah, inilah Khadijah telah datang membawa sebuah wadah berisi lauk-pauk, makanan, dan minuman. Apabila ia datang kepadamu, sampaikan salam kepadanya dari Rabb-Nya dan aku, dan beritahukan kepadanya tentang sebuah rumah di surga untuknya yang terbuat dari mutiara, tidak ada keributan dan tidak ada kesukaran di dalamnya’ (HR Bukhari-Muslim).

Allah SWT sangat mengapresiasi perempuan, utamanya Khadijah. Alquran mencatatnya dalam beberapa surah dan ayat. Misalnya, dalam QS Al-Waqiah ayat 27 dan QS Yunus ayat 2 tentang perempuan-perempuan para penghuni surga, yakni Khadijah masuk dalam golong­an pertama.

QS Al-Ahzab (33) ayat 6 yang kemudian ditafsirkan sebagai ummahatul muminin (ibu para muslimat) juga menyebutkan Khadijah sebagai pihak pertama. Untuk itu, kiranya Isra Mikraj juga penting dirayakan untuk mengenang Khadijah, bukan hanya peringatan sejarah menerima salat dan perjuangan Nabi Muhammad SAW. Semoga. []

*)Tulisan sudah pernah dimuat di Media Indonesia. Edisi 04 April 2019

Yulianti Muthmainnah

Yulianti Muthmainnah

Kepala Pusat Studi Islam, Perempuan, dan Pembangunan (PSIPP) ITB Ahmad Dahlan Jakarta

Terkait Posts

Presiden Meksiko Dilecehkan
Publik

Ketika Presiden Meksiko Dilecehkan: Membaca Kekerasan Seksual dari Perspektif Mubadalah

8 November 2025
ASI yang
Keluarga

Pentingnya Peran Ayah dalam Mendukung Pemberian ASI

8 November 2025
Budaya Bullying
Publik

Budaya Bullying dan Hilangnya Rasa Aman Pelajar

8 November 2025
Menyusui
Keluarga

Menyusui dan Politik Tubuh Perempuan

8 November 2025
Kesetaraan Disabilitas
Publik

Gen Z Membangun Kesetaraan Disabilitas Di Era Digital

8 November 2025
Menyusui
Keluarga

Menyusui dan Rekonstruksi Fikih Perempuan

8 November 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Kesetaraan Disabilitas

    Gen Z Membangun Kesetaraan Disabilitas Di Era Digital

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menyusui dan Politik Tubuh Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menyusui dan Rekonstruksi Fikih Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Budaya Bullying dan Hilangnya Rasa Aman Pelajar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perempuan dalam Luka Sejarah: Membaca Novel Dendam Karya Gunawan Budi Susanto

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Ketika Presiden Meksiko Dilecehkan: Membaca Kekerasan Seksual dari Perspektif Mubadalah
  • Pentingnya Peran Ayah dalam Mendukung Pemberian ASI
  • Budaya Bullying dan Hilangnya Rasa Aman Pelajar
  • Menyusui dan Politik Tubuh Perempuan
  • Gen Z Membangun Kesetaraan Disabilitas Di Era Digital

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID