Minggu, 8 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Kemiskinan

    Kemiskinan dan Akumulasi Beban Mental

    MBG

    MBG dan Panci Somay yang Tak Lagi Ramai

    Istri

    Istri Bekerja? Ini Penjelasan Al-Qur’an

    Inpirasi Perempuan Disabilitas

    Inspirasi Perempuan Disabilitas: Mendobrak Batasan Mengubah Dunia

    Cat Calling

    Mengapa Pesantren Menjadi Sarang Pelaku Cat Calling?

    Aborsi

    Menarasikan Aborsi Melampaui Stigma dan Kriminalisasi

    Jihad Konstitusional

    Melawan Privatisasi SDA dengan Jihad Konstitusional

    Pelecehan Seksual

    Pelecehan Seksual yang Dinormalisasi dalam Konten POV

    Perkawinan Beda Agama

    Mengetuk Keabsahan Palu MK, Membaca Putusan Penolakan Perkawinan Beda Agama

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Nusyuz dalam Al-Qur'an

    Memahami Nusyuz secara Utuh dalam Perspektif Al-Qur’an

    Makna Nusyuz

    Cara Pandang yang Sempit Soal Makna Nusyuz

    Gempa

    Membaca Fenomena Gempa dengan Kacamata Fikih

    Pernikahan

    Cara Menghadapi Keretakan dalam Pernikahan Menurut Al-Qur’an

    Poligami

    Perkawinan Poligami yang Menyakitkan Perempuan

    Pernikahan sebagai

    Relasi Pernikahan sebagai Ladang Kebaikan dan Tanggung Jawab Bersama

    Istri adalah Ladang

    Memaknai Ulang Istri sebagai Ladang dalam QS. al-Baqarah Ayat 223

    Kerusakan di Muka Bumi

    Al-Qur’an Menegaskan Larangan Berbuat Kerusakan di Muka Bumi

    Dakwah Nabi

    Peran Non-Muslim dalam Menopang Dakwah Nabi Muhammad

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Kemiskinan

    Kemiskinan dan Akumulasi Beban Mental

    MBG

    MBG dan Panci Somay yang Tak Lagi Ramai

    Istri

    Istri Bekerja? Ini Penjelasan Al-Qur’an

    Inpirasi Perempuan Disabilitas

    Inspirasi Perempuan Disabilitas: Mendobrak Batasan Mengubah Dunia

    Cat Calling

    Mengapa Pesantren Menjadi Sarang Pelaku Cat Calling?

    Aborsi

    Menarasikan Aborsi Melampaui Stigma dan Kriminalisasi

    Jihad Konstitusional

    Melawan Privatisasi SDA dengan Jihad Konstitusional

    Pelecehan Seksual

    Pelecehan Seksual yang Dinormalisasi dalam Konten POV

    Perkawinan Beda Agama

    Mengetuk Keabsahan Palu MK, Membaca Putusan Penolakan Perkawinan Beda Agama

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Nusyuz dalam Al-Qur'an

    Memahami Nusyuz secara Utuh dalam Perspektif Al-Qur’an

    Makna Nusyuz

    Cara Pandang yang Sempit Soal Makna Nusyuz

    Gempa

    Membaca Fenomena Gempa dengan Kacamata Fikih

    Pernikahan

    Cara Menghadapi Keretakan dalam Pernikahan Menurut Al-Qur’an

    Poligami

    Perkawinan Poligami yang Menyakitkan Perempuan

    Pernikahan sebagai

    Relasi Pernikahan sebagai Ladang Kebaikan dan Tanggung Jawab Bersama

    Istri adalah Ladang

    Memaknai Ulang Istri sebagai Ladang dalam QS. al-Baqarah Ayat 223

    Kerusakan di Muka Bumi

    Al-Qur’an Menegaskan Larangan Berbuat Kerusakan di Muka Bumi

    Dakwah Nabi

    Peran Non-Muslim dalam Menopang Dakwah Nabi Muhammad

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Aktual

Merayakan Kepemimpinan Perempuan: Berkolaborasi untuk Perubahan

Terlepas dari kemajuan yang telah dicapai, masih ada pekerjaan yang membutuhkan perhatian dan tindakan lebih lanjut. Keterlibatan perempuan dalam proses pembangunan masih perlu ditingkatkan di berbagai sektor, termasuk ekonomi, politik, pendidikan, dan sosial.

Redaksi by Redaksi
24 Juni 2023
in Aktual
A A
0
Kepemimpinan

Kepemimpinan

7
SHARES
371
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Sejak tahun 2019, Global Affairs Canada (GAC) telah mendukung program Women’s Voice and Leadership (WVL) Indonesia yang berfokus pada penguatan kapasitas organisasi dan kolektif perempuan di tingkat lokal dan nasional dalam rangka pemenuhan hak-hak perempuan, kepemimpinan perempuan, dan mendorong kesetaraan gender di Indonesia.

Hari ini, kami merayakan pencapaian luar biasa dari kerja kolektif perempuan, termasuk bertambahnya jumlah komunitas perempuan di seluruh provinsi dan keberhasilan penjangkauan dalam meningkatkan kesadaran akan kesetaraan gender.

Kerja-kerja Kanada mengacu pada kebijakan bantuan internasional yang feminis (Feminis International Assistance Policy). Kesetaraan gender, pemberdayaan perempuan dan anak perempuan, dengan segala keragamannya, dan mewujudkan hak asasi manusia, adalah prioritas utama Kanada. Kanada sangat yakin bahwa ini adalah cara yang paling efektif untuk mengurangi kemiskinan dan mengatasi ketidaksetaraan.

Sejalan dengan kebijakan tersebut, Kanada memberikan dukungan langsung kepada Organisasi Hak Perempuan di tingkat akar rumput dan jaringan di seluruh dunia untuk membantu memajukan hak-hak perempuan dan kesetaraan gender melalui Program Women’s Voice and Leadership, termasuk dengan Yayasan Hivos, JASS, dan Yayasan PEKKA di Indonesia.

“Organisasi perempuan tingkat akar rumput memainkan peran penting dalam membongkar praktik-praktik dan norma yang berbahaya dan diskriminatif, serta memobilisasi perubahan. Inilah sebabnya mengapa bekerja sama dengan mereka merupakan landasan dari Kebijakan Bantuan Internasional Feminis kami,” kata Kevin Tokar, Kepala Kerjasama Pembangunan Kanada, pada Jumat, 23 Juni 2023.

“Kami percaya, penguatan program dan advokasi mendorong organisasi perempuan lebih mampu memenuhi kebutuhan masyarakat, terutama kebutuhan kelompok lebih rentan. Perempuan dan anak perempuan dapat menjadi agen perubahan positif yang kuat. Terutama jika didukung oleh satu sama lain melalui organisasi dan jaringan yang lebih kuat,” tambahnya.

Kolaborasi

Berkolaborasi dengan Rahima, Fahmina Institute, Rumah KitaB, FAMM Indonesia, Perempuan Mahardhika, dan Serikat Pekka. Kami telah menghasilkan lebih dari 30 kebijakan organisasi, pemerintah daerah dan nasional yang merespon isu kekerasan seksual, dan transparansi organisasi pembangunan.

Kemudian jaminan sosial bagi perempuan dan kelompok rentan, serta mendorong pendirian perguruan tinggi yang responsif gender. Sebanyak 250 cendekiawan perempuan terlibat aktif dalam kegiatan We Lead dan menyiarkan gagasan tentang kesetaraan melalui artikel, podcast, video, pertemuan di daerahnya.

Beberapa dari mereka juga terlibat dalam perumusan fatwa dalam Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI) 2022. Komunitas perempuan muda kampus berhasil menjadi anggota Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di kampus. Kami juga melahirkan 59 pemimpin perempuan baru, 10 komunitas perempuan baru.

“Indonesia masih memiliki masalah serius terkait angka kekerasan terhadap perempuan dan juga persoalan lain yang disebabkan ketimpangan gender. Berhimpun untuk melawan ketidakadilan secara bersama-sama menjadi sebuah keharusan. Bagi kami, menjadi bagian dari kolektif kerja feminis ini adalah sebuah ikhtiar, untuk memastikan masa depan yang berkeadilan bagi kita semua,” ucap Tunggal Pawestri, Direktur Eksekutif Yayasan Hivos.

Namun, terlepas dari kemajuan yang telah dicapai, masih ada pekerjaan yang membutuhkan perhatian dan tindakan lebih lanjut. Keterlibatan perempuan dalam proses pembangunan masih perlu ditingkatkan di berbagai sektor, termasuk ekonomi, politik, pendidikan, dan sosial.

Partisipasi aktif perempuan dalam pengambilan keputusan dan peran mereka dalam perubahan sosial sangat penting untuk mencapai pembangunan yang inklusif dan berkelanjutan.

Tentang Program Women’s Voice and Leadership Indonesia

Women’s Voice and Leadership adalah program yang mendapatkan dukung dari Global Affairs Canada (GAC) yang berfokus pada dukungan terhadap kapasitas organisasi. Serta kolektif perempuan di tingkat lokal dan nasional untuk pemenuhan hak-hak perempuan, kepemimpinan perempuan, dan mendorong kesetaraan gender di Indonesia.

Melalui Feminist International Assistance Policy (FIAP) dari Pemerintah Kanada, GAC telah mengalokasikan 150 juta dolar Kanada secara global untuk menanggapi kebutuhan organisasi perempuan lokal yang bekerja untuk memajukan hak-hak perempuan dan anak perempuan, mempromosikan kesetaraan gender dan pemberdayaan.

Yayasan Humanis dan Inovasi Sosial (Yayasan Hivos) dan JASS SEA, yang bekerja di tingkat nasional dan regional, memberikan dukungan dan pendampingan program dan manajemen organisasi dalam program WVL. Hivos memiliki rekam jejak yang kuat dalam upaya memajukan dan mendorong pemenuhan hak-hak perempuan dan kelompok minoritas di Indonesia.

JASS juga membawa pengalaman panjang dalam memperkuat gerakan perempuan, memberikan ruang bagi perempuan dan organisasi mereka.

Rahima berfokus pada peningkatan kesadaran kritis tentang Islam, gender, dan hak-hak perempuan. Fahmina Institute berusaha untuk mempromosikan nilai-nilai demokrasi, pemberdayaan masyarakat, pendidikan ulama perempuan, keterbukaan, dan keadilan dalam masyarakat Indonesia. Rumah KitaB berfokus pada kajian kritis terhadap teks-teks Islam dan tradisi Islam di Indonesia.

FAMM Indonesia adalah jaringan aktivis perempuan yang berfokus pada penguatan kapasitas perempuan muda dalam mengorganisir komunitas di seluruh Indonesia. Perempuan Mahardhika adalah organisasi perempuan yang memberikan pendidikan dan pelatihan feminis di kampus-kampus di Indonesia. Kelima organisasi ini berkolaborasi dalam konsorsium program We Lead bersama Hivos Foundation dan JASS SEA dalam program WVL Indonesia.

Yayasan Pemberdayaan Perempuan Kepala Keluarga (Yayasan PEKKA), mengorganisir lebih dari 80.000 perempuan kepala keluarga di Indonesia. Yayasan PEKKA memastikan peningkatan kesadaran kritis tentang kewarganegaraan, hak-hak politik dan partisipasi publik. Serta peningkatan kapasitas bagi perempuan kepala keluarga dan perempuan yang terpinggirkan. (Rilis)

Tags: BerkolaborasiKepemimpinanmerayakanperempuanPerubahan
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Tips Menghadapi Cyberbullying dan Cyberstalking di Media Sosial

Next Post

Rihlah Qahiran: Perjalanan Ulama Perempuan KUPI ke Mesir Part I

Redaksi

Redaksi

Related Posts

Poligami
Pernak-pernik

Perkawinan Poligami yang Menyakitkan Perempuan

7 Februari 2026
Pernikahan
Pernak-pernik

Larangan Pemaksaan Pernikahan terhadap Perempuan

5 Februari 2026
Hak Pernikahan
Pernak-pernik

Nabi Tegaskan Hak Perempuan Menentukan Pernikahan

5 Februari 2026
Membela Perempuan
Pernak-pernik

Islam Membela Perempuan

4 Februari 2026
Haji Wada'
Pernak-pernik

Posisi Perempuan dalam Wasiat Nabi di Haji Wada’

4 Februari 2026
Perempuan Shalat Subuh
Pernak-pernik

Hadis Bukhari Catat Perempuan Shalat Subuh Berjamaah di Masjid Nabi

2 Februari 2026
Next Post
KUPI ke Mesir

Rihlah Qahiran: Perjalanan Ulama Perempuan KUPI ke Mesir Part I

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Memahami Nusyuz secara Utuh dalam Perspektif Al-Qur’an
  • Cara Pandang yang Sempit Soal Makna Nusyuz
  • Kemiskinan dan Akumulasi Beban Mental
  • MBG dan Panci Somay yang Tak Lagi Ramai
  • Istri Bekerja? Ini Penjelasan Al-Qur’an

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0